Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Sabtu, 25 April 2020

Siapakah otak Pelaku Perusakan Median jalan Trotoar Lingsel depan POM.

POM Bensin
Jalan Jalur (Lingsel) Sukabumi


Saber Sukabumi.

Ada Kepentingan apa dalam Perusakan Median jalan Trotoar di Jalan Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) Sukabumi yang sampai saat ini penuh teka teki misteri dan siapakah sebenarnya otak pelaku dalam Perusakan Median jalan Trotoar tersebut. Setelah berdirinya beroprasi di tempat pengisian BBM di Jalan Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) untuk melayani pembeli. Tepatnya berada di wilayah area lokasi Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Foto saat Awal
Perusakan Trotoar Median Jalan Lingkar Selatan

Pasalnya dalam pembongkaran Trotoar pada pembatas Median jalan Trotoar jalur tersebut, yang usia Pembangunan pengaspalan jalannya pada tahap yang ke dua di tahun 2018 saat itu telah terserap yang mana telah menghabiskan anggaran rakyat milyaran rupiah sesuai didalam RAB dan diduga belum genap satu tahun sudah di Bongkar kembali yang terkesan seperti memakai anggaran pribadi, ada apakah dalam perusakan Median jalan Trotoar jalur Lingkar Selatan Sukabumi. (26/05/19)

Seharusnya, pada pembangunan atau pembongkaran Median jalan Trotoar pembatas jalan tersebut, jika menggunakan Biaya anggaran dari rakyat apakah aturannya seperti itu cara pemeliharaan yang baik. Maka kami tegaskan kepada SKPD yang mengetahui dalam pembangunan atau pembongkaran Median jalan Trotoar lingkar selatan tersebut harus bertanggung jawab, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Wilayah II serta Dinas Perhubungan yang kami ketahui," Ungkap selaku warga masyarakat sebagai pemerhati pembangunan jalan yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjut, selaku warga pemerhati pembangunan jalan tersebut menjelaskan, seharusnya dari sejak awal sudah mengikuti dalam menentukan titik titik lokasi mana saja untuk membuka akses jalan jalur Putar Arah, apakah sudah sesuai pada aturan awal pembangunan dalam (RAB) nya. Khususnya untuk jalan jalur putar arah yang sudah tersedia sebelumnya, sesuai pada titik titik kodinat Median jalan tersebut,


" Walau sebelumnya sempat terdengar oleh kami, diduga dalam pembebasan pembongkaran Median jalan jalur Trotoar tersebut dengan senilai Delapan Puluh Juta (80.000.000,00) kepada oknum oknum yang berkepentingan. Jika kalau memang sudah di rapatkan terlebih dahulu di Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, sebelum dilakukan Pembongkaran Median Jalan Trotoar Lingsel dilakukan, tetapi hasilnya kami sabagai masyarakat tidak mengetahui secara pasti yang secara tiba tiba Median jalan Trotoar pembatas tersebut sudah di bongkarnya." paparnya.

" Oleh karena itu sebelumnya, pada proses pembongkaran dari puluhan meter Trotoar tersebut dilakukan, seharusnya dari sejak awal transfaran dalam segala apapun bentuk perijinannya kepada publik, agar jelas diperlihatkan. Maka diduga ini sudah melabrak dari segala aturan perijinan yang berlaku, dengan dalih untuk Pembukaan Pemisah Jalur (Median Jalan) yang terkesan hanya untuk kepentingan mencari keuntungan dari pihak pengusaha SPBU atau untuk pihak sebaliknya,

Ditambahkan, kami selaku warga masyarakat sebagai pengguna Median pembatas jalan Trotoar tersebut merasa aneh dan keberatan dalam perusakan median jalan Trotoar yang telah terjadi, walau tetapi kami sempat mendengar bahwa menjelang akhir 2019 yang lalu akan di tutup kembali oleh rekanan sebagai perusahaan yang telah mengerjakan pada Pembangunan jalan Trotoar tersebut. Karena masa pemeliharaan pembangunan jalan itu masih berada di bawah naungan tanggungjawab perusahaan dan berakhir di bulan desember 2019,

" Buat apa adanya pembangunan, jika kalau di ruksak kembali hanya untuk menghamburkan uang negara di jalan dan indikasinya tidak termanfaatkan secara optimal, dari hasil pembangunan yang baru saja selesai dibangun pada beberapa ruas jalan Lingsel tersebut,

" Saya berharap kepada dinas terkait khsusnya Provinsi Jawa Barat bisa segera turun menyelusuri dan melakukan tindakan pengawasan sangsi, jika permasalahan pada perusakan Median jalan Trotoar tersebut sampai saat ini belum terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik publik semakin lama ditengah tengah masyarakat,

" Khususnya kepada APH unit TIPIKOR institusi Polri atau Kejari / Kejati Jawabarat, agar dapat segera untuk melakukan tahap Penyelidikan / Pengembangan dan Pemeriksaan secara menyeluruh kepada oknum oknum yang terlibat dengan terkait dalam polemik Perusakan pada Pembangunan Median jalan Trotoar seperti ini, "tegas masyarakat. ( ERICK )



















Editor : Morales

Tidak ada komentar:

Posting Komentar