E
Kepala Desa Ditahan
Kejaksaan Negri Garut
Saber Sukabumi. JABAR
Miris, seorang kepala desa berinisial E di Kabupaten Garut ditahan Kejaksaan, lantaran diduga terlibat kasus korupsi. Duit korupsi kabarnya digunakan untuk menghidupi dua orang istri dan menipu orang lain.
E diketahui merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Bayongbong, Garut. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi, E diketahui memakan Dana Desa pada tahun 2017 lalu dan Modusnya, dengan cara memalsukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Sugeng Heriyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
E diduga korupsi duit Dana Desa sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar Dana Desa yang diterima desanya tahun 2017 lalu.
Menurut Sugeng, Kejaksaan Negeri Garut memanggil tersangka kembali,
"Panggilan ketiga baru datang bersama pengacaranya dan E selanjutnya langsung kami tahan. E kami jerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Sementara di waktu terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka menjelaskan, tersangka menggunakan duit korupsi untuk menghidupi dua orang istrinya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dipakainya tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut," ucap Deny kepada awak media.
Editor : 3 121 © Dtk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar