Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 21 April 2020

KADES istri dua, Saat pandemi ditahan Kejaksaan Kab. Garut diduga Korupsi Dana Desa 400 juta.

E
Kepala Desa Ditahan
Kejaksaan Negri Garut


Saber Sukabumi. JABAR

Miris, seorang kepala desa berinisial E di Kabupaten Garut ditahan Kejaksaan, lantaran diduga terlibat kasus korupsi. Duit korupsi kabarnya digunakan untuk menghidupi dua orang istri dan menipu orang lain.

E diketahui merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Bayongbong, Garut. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi, E diketahui memakan Dana Desa pada tahun 2017 lalu dan Modusnya, dengan cara memalsukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).



Sugeng Heriyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut

"E sebetulnya sudah kami tetapkan tersangka dari sejak tahun lalu. Tersangka ini sudah dua kali mangkir panggilan," ucap Sugeng kepada awak media di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, (20/3/2020).

E diduga korupsi duit Dana Desa sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar Dana Desa yang diterima desanya tahun 2017 lalu.
Menurut Sugeng, Kejaksaan Negeri Garut memanggil tersangka kembali,
"Panggilan ketiga baru datang bersama pengacaranya dan E selanjutnya langsung kami tahan. E kami jerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Sementara di waktu terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka menjelaskan, tersangka menggunakan duit korupsi untuk menghidupi dua orang istrinya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dipakainya tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut," ucap Deny kepada awak media.














Editor : 3 121 ©                                                Dtk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar