Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Kamis, 04 Juni 2020

Tim Satgasus Polri, Berhasil ungkap 402 Kg SABU sindikat Jaringan Internasional di SMI.


Saber Sukabumi.

Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Probowo memimpin langsung Konferensi Persbersama Kapolda Jawa Barat dan Tim Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih dalam pengungkapan kasus penggrebekan jaringan sindikat Narkoba Internasional dari Timur Tengah jenis sabu-sabu, seberat 402 kilogram yang tersimpan di Perumahan Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020).




Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kasus sebelumnya di wilayah banten, dalam pengungkapan ratusan kilogram jenis sabu sabu. Pengembangan berikutnya dari informasi yang diterima, bahwa telah terjadi transaksi narkotika kembali jenis sabu dari iran, dengan metode ship to ship (kapal ke kapal) melalui jalur laut Samudera Hindia,

"Selanjutnya, Tim Khusus Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pendalaman, hingga berhasil mengamankan dari enam tersangka berikut barang bukti sabu seberat 402 kilogram di dua lokasi berbeda,

"Di lokasi pertama, yakni Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi. Lanjut, tim melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut, untuk melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal dan akhirnya tim telah berhasil mengamankan dua tersangka, berikut mengamankan 2 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ratu," ujar Listyo.

Ditambahkan, dalam pengungkapan jaringan sindikat narkoba sabu Internasional tersebut, Kabareskrim Mabes Polri (Komjen Pol) Listyo Sigit Probowo menerangkan ke awak media,

"Setelah mengamankan dua kru kapal berikut sabu seberat dua kilogram itu, Tim melakukan pengembangan lebih mendalam. Hasil pengembangan tersebut sebanyak tiga tersangka kembali berhasil diamankan, berikut barang bukti dengan total sabu seberat 402 kilogram yang tersimpan di salahsatu Perumahan elit Taman Anggrek Sukaraja Sukabumi Jawa barat,

"Dari enam 6 tersangka orang itu berbeda peran tugasnya, tiga 3 orang di antaranya ABK, dua 2 pengatur pejalanan di jalan, dan seorang tugasnya menyiapkan rumah kontrakan untuk menyimpan sabu 402 kilogram tersebut. Nilai total konversi barang bukti sabu sekitar Rp 480 miliar, dari keseluruhan tersangka yang telah diamankan berinisial, BK, I, S, NH, R, Y dan F

"Diantara enam 6 tersangka ada sepasang suami istri yaitu Y dan F warga asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi yang bertugas untuk mengontrak Rumah di Villa elit Taman Anggrek Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi Jawa barat." jelas Listyo

Atas perbuatan dari keenam tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

















Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar