Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Sabtu, 30 Mei 2020

ADJI Mendobrak, LKPJ Bupati atas APBD 2019 Kabupaten Sukabumi.

Adji Sudrajat SH 

Saber Sukabumi.

Praktisi hukum Adji Sudrajat SH serta DMSH dan kawan kawan angkat bicara, Rakyat Yang Berdaulat Memiliki Hak Konstitusi di Negara Republik Indonesia. Maka dari itu, sebagai Warga Negara yang Hak kedudukannya sama, tidak ada yang berbeda dengan warga lainnya.


Dalam hal ini adalah, untuk menyimak LKPJ Bupati atas penggunaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan kepada 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Mengenai hal tersebut, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong terjadinya pemerataan dan lebih dapat menjamin keadilan, yang sedang dibahas oleh Pimpinan DPRD melalui mekanisme PANSUS DPRD Kabupaten Sukabumi." papar Adji.

Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bahwa Undang-Undang Dasar mengatur ketentuan bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia berikut dibawah ini :

Pasal 1 Ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum.

BAB VIII A BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pasal 23 E Ayat (2) menyebutkan bahwa : Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangannya.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Pasal 27 Ayat (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

BAB X A HAK ASASI MANUSIA Pasal 28 F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasarkan hak konstitusi tersebut diatas, Warga Negara Indonesia yang berada di Sukabumi, menduga adanya perbuatan melawan hukum oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Jika dalam penggunaan APBD tidak mempunyai prinsip yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,

Semoga tidak terjadi unsur KKN oleh Penyelenggara Negara di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat." Jelas TIM Kajian Hukum ADJI SUDRAJAT DMSH dkk.
















Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar