Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Kamis, 28 Mei 2020

Disdukcapil Kab. Sukabumi, siap Melayani Cetak banyak KTP-el Fisiknya.


Saber Sukabumi.


PEMBERITAHUAN, kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akan tetapi jika sampai saat ini warga masih belum menerima KTP-elektronik Fisiknya, agar segera mendaftarkan dan mengajukan pencetakannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, atau ke Unit layanan wilayah UPTD Dukcapil Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, kepada warga yang akan menukarkan dari surat keterangan pengganti KTP-el ke percetakan fisiknya, harus mengikuti aturan prosedur yang ada di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi. Selain itu diberitahukan kepada seluruh warga, jika pengajuannya hanya karena ruksak, hilang atau perpanjangan saja, dapat dilakukan dengan cara melalui pendaftaran reguler.
KTP elektronik (KTP-el) merupakan kartu kependudukan sebagai Hak warga negara yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Hal ini karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Maka setiap penduduk, tidak akan bisa memiliki KTP lebih dari satu (1) atau tidak bisa memiliki KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak dan orang yang bersangkutan, selalu berpindah-pindah tempat tinggal ke tempat lainnya bahkan keluar Kabupaten/ Kota, Provinsi, maupun ke luar pulau sekalipun, tetapi NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya satu (1) KTP-el.
Selanjutnya, pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi selalu siap untuk melayani dengan baik kepada warga, untuk mencetak seluruh pengajuan KTP-el Fisiknya yang belum pernah dimiliki atau menerima setelah tahap awal perekaman.
Pemberitahuan ini, hanya untuk mengingatkan kepada seluruh warga agar segera mendaftarkan atau segera mengajukan pencetakan KTP-el Fisiknya ke Disdukcapil dan unit UPTD Dukcapil Kabupaten Sukabumi. Jika sebelumnya sudah melakukan perekaman untuk KTP-el, silahkan diajukan untuk pendaftaran kembali agar warga dapat memiliki dari hasil percetakan KTP-el Fisiknya.
Semoga dari pemberitahuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi ke seluruh warga, selalu dapat membantu dalam melakukan pelayanan percetakan KTP-el kepada warga yang paling utama. Walaupun situasi dampak pandemi covid-19 masih belum mereda dan selalu tetap waspada memakai masker.





















Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar