Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 23 Juni 2020

Rapor SMP di Kab.SMI berceceran, diduga Ada pungli Sampul melalui Koprasi saat Pandemi


Saber Sukabumi.

Untuk mewujudkan pendidikan sukabumi lebih baik dan religius secara maksimal, harus disertai dengan peningkatan akses pelayanan pendidikan terhadap semua masyarakat di kabupaten Sukabumi ksususnya untuk anak diidik bangsa. Terutama bagi peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan tata kelola pendidikan, sedangkan dalam situasi sekarang ini di seluruh tempat pendidikan sedang mengalami rintangan dengan adanya wabah pandemi Cobid-19 agar melaksanakan belajar di rumah saja.

Akan tetapi jika percepatan mutu pendidikan Nasional kepada anak didik bangsa tidak di dukung dengan aturan yang ada, mungkin saja tidak akan berjalan dengan baik seperti yang di harapkan. Yakni tidak ada lagi usia sekolah SD maupun SMP yang keluar atau tidak sekolah menjadi masalah besar, karna saat ini Sekolah SD dan SMP Gratis! Agar hal ini dapat bisa terwujud dengan baik.

Sekarang yang sangat dibutuhkan adalah, dari peran partisipasi masyarakat juga, karena saat ini menjadi suatu persoalan yang tidak ada ujungnya bagi dunia pendidikan di sekitar kita.

Adapun, masih ada saja persoalan tentang layanan akses sarana prasarana atau kelengkapan pendidikan bagi anak didik bangsa di sekolah tempat mereka belajar, serta tidak lepas masih ada saja dari oknum oknum di sekolah yang selalu mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya atau kelompok.

Seperti halnya terjadi di lingkungan Sekolah SMP Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Bahwa diduga oknum guru telah mengarahkan kepada anak didik nya juga kepada orang tua siswa, agar membeli sampul Rapor di koprasi sekolah yang sudah tersedia.

IN perwakilan selaku orang tua siswa merasa keberatan di saat situasi dampak ekonomi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, pada saat anak kami di bagikan nilai rapor di sekolah, tetapi kami hanya menerima dari beberapa lembaran kertas berceceran begitu saja tampa alas apapun menutupinya

"Saya perwakilan para orang tua siswa sangat kecewa, dengan peran pelayanan tempat sekolah pendidikan anak kami, terusterang kami baru pertama kali mengalami seperti ini, walau anak kami bukan hanya satu dua belajar menungtut ilmu di sekolah, bahwa kami selaku orang tua siswa diarahkan kepada tempat koprasi sekolah, untuk segera membeli sampul bungkus lembaran rapor anak kami, bagaimana kalau seandainya di antara para orang tua siswa yang tidak punya uang seperak pun." kesalnya

Setelah informasi yang diterima, SS segera untuk konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam permasalahan tersebut yang di terima langsung oleh Staf teknis bidang SMP dan pimpinannya menyampaikan,

"Sepengetahuan kami Bentuk rapor kurikulum 13 tidak di bakukan dalam  bentuk buku. seperti 2016 yang dalam bentuk buku," katanya.

Dalam hal ini, SS masih sulit komfirmasi kepada pihak sekolah untuk meminta stamen hak jawabnya dalam persoalan tersebut.

Bahwa di ketahui dalam Pasal 12 ayat 1 peraturan Mentri Pendidikan & Kebudayaan nomer 75 Thn 2016 tentang KOMITE sekolah Tentang segala Praktek Jual-Beli apapun atau Lks yang berbetuk pungutan liar dilarang keras, karena sudah di tanggung dari DANA Biaya Oprasional Sekolah (BOS).


















Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar