Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Jumat, 12 Juni 2020

RENTENIR berkedok Koprasi GSI cikembar SMI, diduga Jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

D N

Saber Sukabumi.

Pertama perlu diketahui masalah pinjam meminjam uang adalah hal yang tidak asing lagi, baik melalui Finance maupun pribadi. Akan tetapi jika terjadi dari peminjaman uang tersebut disaat memberikan kebebasan dilingkungan industri/pabrik, maka yang akan dilakukan selaku Peminjam atau pekerja (buruh) harus menyimpan kartu BPJS Ketenagakerjaan mereka, sebagai salahsatu persyaratan (peminjam) kepada Rentenir yang diduga Berkedok Koprasi dilingkungan GSI cikembar Kabupaten Sukabumi.


Sebelumnya tim SS, RN menerima informasi dari salahsatu sumber pekerja GSI tersebut sebut saja Sri mengatakan, saya meminjam uang kepada saudara DN yang mengaku selalu meminjamkan uang ke pegawai GSI cikembar, tetapi peryaratannya bunga 20%

"Saya meminjam uang kepada saudara DN bukan kali ini saja, sebelumnya juga saya sudah meminjam uang untuk kepentingan pribadi, sekarang ketiga kalinya saya meminjam uang kepada DN," paparnya.

Selanjutnya sumber tersebut menjelaskan, saya selalu mencicil seperti biasanya jika sudah waktunya tempo gajihan di GSI

"Cicilan kepada DN, itupun hanya untuk bunga nya saja 20% yang saya bayar setiap gajihan, belum termasuk pokok. Tetapi yang saya herankan, kenapa pembayaran bunganya dari cicilan pinjaman saya sudah melebihi pokok 128 juta harus dilunasi juga plus pokonya, kalau tidak rumah saya dengan orang tua mau di sita." ungkapnya

Ditambahkan sumber, saya terusterang sangat keberatan apa yang di maksud seperti itu. Sedangkan saudara DN juga sama pekerja (Buruh) di GSI cikembar di tempat saya bekerja

"Saya juga sebelumnya pernah di suruh oleh DN untuk mencetak (Scan) kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama pemilik pegawai orang lain, entah apa maksudnya saya juga kurang ngerti." jelasnya

Pada saat tim SS, RN investigasi, tim mencoba menemui pihak Peminjam saudara DN di tempat tinggalnya, untuk dapat kami komfirmasi sebagai hak jawabnya mengatakan,

"Saya memang betul sebagai yang meminjamkan uang tersebut kepada peminjam, tetapi apa yang di sampaikan oleh sumber tersebut itu tidak benar, saya meminjamkannya atas kesepakatan lisan saja tampa ada tertulis. Tapi itupun bagi hasil untuk keuntungan saja antara saya dan si peminjam." katanya

Lanjut DN menyampaikan, saya memang pekerja di GSI cikembar dan mengelola di dalam koprasi,

"Mengenai kartu Ketenagakerjaan saya tidak tau, kalau cara pembayaran cicilannya memang setiap tempo gajihan si peminjam kepada saya, itupun dana nya dari pihak INVESTOR." ungkapnya

Tim menduga, bahwa modus praktek praktek seperti ini sudah lama terjadi di GSI cikembar dan kemungkinan peminjamnya bukan hanya satu atau dua orang pegawai saja, diduga seluruhnya.

Maka dengan adanya informasi tersebut, untuk kiranya kepada Pemerintah Daerah, MUI, Baznas, Ormas Islam dan aparat Kepolisian untuk segera mengambil langkah langkah tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Agar seluruh para pekerja (buruh) khususnya di Kabupaten Sukabumi, tidak terjerat lebih dalam lagi dengan prakteknya Rentenir peminjaman uang yang Berkedok Koprasi dilingkungan Industri/ Pabrik.



















Reporter : Tim
Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar