Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Rabu, 17 Juni 2020

Sekda, buka Rapat Pembahasan dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah.


Saber Sukabumi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Membuka Secara Resmi Rapat Pembahasan dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah dan Kaitannya dengan RTRW/RDTR, bertempat di Villa Bumi Sari Kp. Ciaul Sukabumi, Rabu ( 17/6 ).

Acara yang di gelar oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi tersebut bertujuan untuk membahas Data dan evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah serta untuk menguatkan koordinasi antar Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka mewujudkan sinkronisasi rencana program kegiatan sektor dengan kegiatan dengan rencana Tata Ruang baik RTRW maupun RDTR.

Hadir pada kesempatan Pembahasan dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah tersebut, Kepala Bappeda, Kepala DPTR beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.


Mungkin saja dengan maksud digelarnya kegiatan Pembahasan dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah tersebut, untuk menjaga kesetabilan ekonomi Ketahanan Pangan warga menuju New Normal dari dampak Covid-19 yang mereda. Termasuk untuk evaluasi atau perbaikan dalam segi perijinan penerbitan, pendapatan, pengawasan dilapangan serta penindakan sesuai dalam aturan Perda.

Seperti yang terjadi di salahsatu wilayah Kabupaten Sukabumi. SS mendatangi sekaligus konfirmasi kepada Pengelola Perumahan mengatakan,

"Kita sebagai pengelola perumahan hanya untuk mempersiapkan masalah biaya saja, kalau kaitan Perijinan [DPMPTSP] untuk mendirikan perumahan sudah kita laksanakan, kita hanya tahu beres saja,” ungkap pengelola.

Namun di sisi lain, SS mendapatkan informasi dari beberapa keterangan warga yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup manusia dalam menjaga ketahanan pangan di lokasi pembangunan perumahan sebut saja agus, menyampaikan

"Kami sebagai warga, jangan di kata kami tidak mengetahui dalam segala apapun peraturan Perda Kabupaten Sukabumi. Seperti contoh, dalam mengenai Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan di Dinas Pertanian, jika lokasi tersebut berada di lahan basah atau produktif (Zona hijau)." paparnya

Tetapi sampai saat ini, "Kami sebagai warga yang peduli untuk menjaga kelangsungan hidup manusia serta alam sekitarnya, tidak mengetahui secara pasti dimana letak Pengganti lahan sawah Alih Fungsi Lahan yang digunakan sebagai pembangunan perumahan tersebut

"Kami sebagai warga, sempat juga menayakan kepada pegawai pertanian di sekitar wilayah lokasi pembangunan perumahan, tetapi kami tidak puas dengan jawaban yang tidak jelas

"Seperti contoh, kecamatan Sukaraja dari mulai jalur pasar sukaraja sampe selakaso ke perbatasan Kecamatan Kebonpedes yang ada di sekitar situ saja, Perumahan sudah lebih dari 6 atau 7 perumahan, dari satu (1) area perumahan dengan rata rata menghabiskan lahan 2HA. Jika di tanami padi per/tahun saja, bisa menghasilkan minimal 20Ton bila dihitung defisit pengadaan beras dari satu kecamatan untuk menjaga kesetabilan ketahanan pangan, apalagi seperti situasi sekarang ini dalam menghadapi New Normal dampak Covid-19 untuk Ketahanan Pangan warga." ungkap agus

Sementara itu, dalam persoalan mengenai peraturan alih fungsi lahan, SS meminta informasi dari tanggapan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Ajat Sudrajat melalui contak WhatssApp tetapi belum ada tanggapan.

Diketahui bahwa di dalam Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Sukabumi, Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan, pada Bagian Ketiga [Pengendalian Alih Fungsi], Paragraf 1 [Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan], Pasal 19– Ayat [3]: Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Bencana alam.

Kemudian dalam Ayat [4]: Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam Pasal 23: Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan oleh penetapan untuk menjadi kawasan Industri, kawasan perekonomian khusus, sarana pembangunan sosial seperti pembangunan sarana ibadah, lahan pemakaman, bangunan pasar, sekolah, sarana pertanian (gudang), sarana kepentingan militer dan atau kepentingan Polri diatur dengan Peraturan Bupati, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 24, Ayat [2], Bagian dan Paragraf yang sama disebutkan: Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut: Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; Paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi, rawa pasang surut, dan non pasang surut (lebak). Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

Dalam Pasal 24 Ayat [3] disebutkan: Pembiayaan penyediaan lahan pengganti dilakukan oleh pihak terkait yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 40 [Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak: Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Adapun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032.




















Editor : (3 121 ©)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar