Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 23 Juni 2020

KAPOLRI Keluarkan STR, dlm Mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Saber Sukabumi.

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak dengan diawali terbitnya Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., langsung mengeluarkan Surat Telegram sebagai acuan Polri dalam mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., melalui Press Conference Divisi Humas Polri, Senin (22/6/20).

“Untuk menyikapi hal tersebut pimpinan Polri telah mengeluarkan STR No. 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guna Dijadikan Pedoman Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

Selain itu, didalam Surat Telegram tersebut secara rinci menyebutkan instruksi Kapolri kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dalam mengahdapi pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Berikut intruksi Kapolri yang etrtera didalam Surat Telegram nomor 307 :

1. Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya peraturan KPU No. 5 Tahun 2020.

2. Para Kasatwil melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya

3. Para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun renops Mantap Praja sesuai dengan karakteristik masing masing.























Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar