Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Senin, 22 Juni 2020

Diduga, (BLT) covid Dana Desa Banjarsari Kab. Sukabumi di Potong 300.


Saber Sukabumi.

Terkait dari beberapa laporan masyarakat dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid-19 yang berasal dari (BST) Kemensos RI, Dana Desa (DD) serta bantuan Profinsi berupa Sembako dan lainnya sampai penjuru nusantara sudah hal biasa menjadi polemik di tengah tengah masyarakat.

Seperti halnya terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi menjadi kisruh, bahwa pembagian bansos BLT DD tahap 1 tersebut disinyalir di korupsi oleh sebagian oknum tingkat desa dan rt / rw untuk memperkaya diri atau kelompok dengan berbagai cara.



Seperti dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media, bahwa Presiden Joko Widodo secara tegas meminta kepada Kapolri serta jajaran aparat penegak hukum, untuk tidak segan segan menangkap oknum pejabat atau siapa saja yang nekat korupsi di tengah pandemi corona. Jokowi tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp.677,2 triliun jika disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah pihak SS dan tim mendapatkan informasi tersebut, untuk segera menyulusuri investigasi di lapangan kepada warga masyarakat tentang kebenaran yang terjadi. Hasil penyulusuran dilapangan, seperti kutipan dari beberapa isi surat pernyataan yang di buat oleh para jajaran (BPD) Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi mengatakan,

"Saya sebagai jabatan Sekertaris BPD, alamat Tembangsari, Rt.16 / 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) di Desa Banjarsari tersebut, saya pribadi selaku jabatan di atas beserta jajaran anggota lainnya tidak pernah ikut serta dalam hal pelaksanaan MUSDESUS, untuk melakukan validasi data atau menyepakati kepada para calon penerima BLT Dana Desa." jelas Al'idrus

Adapun dari beberapa sumber keterangan warga yang sangat keberatan dengan terjadinya pemotongan tersebut menyampaikan,

"Sebelumnya saya mendapatkan undangan agar mendatangi kantor desa banjarsari, untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD terkait covid-19 tahap 1. Tetapi berhubung saya datang kesiangan dan di desa sudah sepi tidak ada lagi pembagian akhirnya saya pulang lagi ke rumah, sesudah beberapa jam di rumah ada yang datang sambil memberikan uang lembaran seratus ribu rupiah sebanyak tiga lembar, sejumlah tiga ratus ribu rupiah (Rp.300) tampa memakai amplop." ungkap Koriah, Rt. 10 / 04, Kp. Riad

Selanjutnya, dari pengaduan warga Desa Banjarsari lainnya mengeluh, seperti dalam pembagian dari Bantuan Profinsi Jawa Barat berupa Sembako dan uang seratus lima puluh ribu rupiah (Rp.150). Hanya mendapatkan berupa satu Dus sembako dan telur, tetapi bantuan uang nya tidak satu rupiah pun menerima." papar Ani

Saat di komfirmasi melalui contak WhatsApp kepada Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi dengan terkait permasalahan tersebut, hanya cukup singkat saja tampa menjelaskan secara detail cara penyelesaiannya seperti apa dan sejauh mana penyelesaiannya jika ini sudah terjadi

"Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan RN, SS atau lembaga lainnya dan berita itu sudah lama beres semua." katanya

Tetapi baru saja satu kali konfirmasi melalui contak WhatsApp kades tersebut, contak kami sudah di Blokirnya tampa ada sanggahan dan jawaban lainnya. Apakah ini yang di namakan pelayanan Desa untuk Sukabumi Lebih Baik.

Setelah itu, tim untuk mengkofirmasi kepihak Kecamatan Cidadap dengan adanya kasus pemotongan bansos BLT tersebut, serta untuk berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak DPMD, kabag Hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit pemeriksaan.

Hal tersebut bila terjadi dan terbukti, diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.

























Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar