Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Rabu, 19 Desember 2018

Skandal Dana BOS, oknum KEPSEK selama 4 Tahun diduga Merekayasa SPJ/LPJ peruntukan Dana BOS dll. Pelayanan Publik KADISDIK, MKKS, INSPEKTORAT terkesan PEMBIARAN Mandul. semoga TIPIKOR segera TURUN.


Saber Sukabumi,.


Hanya dua pihak yang mengetahui detail pengelolaan dana bantuan operasional sekolah di sekolah, yakni kepala sekolah dan Tuhan.
Demikian kira kiranya seperti kutipan keluhan itulah, dari selaku BENDAHARA di Salahsatu Lembaga Sekolah, yang Berada di Kota Sukabumi.

Seperti yang telah terjadi di SDN Subang Jaya 2 Kota Sukabumi, selama kurun waktu 4 tahun yang lalu sampai sekarang tahun 2018 ini, ternyata dari keseluruhan untuk segala peruntukan Dana BOS atau dari Dana apapun, yang mana sesuai dari Lampiran catatan rincian SPJ / LPJ setiap tahunnya. Bahwa secara tegas selaku BENDAHARA mengatakan, "Tidak tau sama sekali dalam bentuk kegunaanya secara lebih rinci, Karena selama dari kurun 4 tahun yang lalu, dengan ketertutupan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut, "sudah lama dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN Subang Jaya 2 Kota Sukabumi selama ini. "Ungkapnya.

Banyak sering terjadi yang selalu kita dengar di berbagai segala informasi pelosok negri, bahwa Oknum Kepsek atau oknum Bendahara di Sekolah, yang selalu memanipulasi dari surat pertanggungjawaban sesuai peruntukan dalam rincian LPJ, yang wajib disampaikan pada setiap triwulan kepada tim manajemen BOS daerah. Tetapi memang demikian, banyak terjadi pada prakteknya cara memanipulasi didalam bentuk Pengelolaan anggaran, atau Dana untuk peruntukan apapun dengan cara seperti ini. Salahsatu contoh Kepsek memiliki berbagai kuitansi kosong dan stempel dari beragam toko dengan secara mudah, karena kuitansi kosong dan stempel toko, percetakan atau pembuatannya saja mudah didapat.

Maka banyak terjadi seperti contoh, Kepsek dan bendahara Sekolah selalu dapat menyesuaikan dari bukti pembayaran yang mana sesuai dengan panduan dana BOS, yang seakan-akan tidak melanggar prosedur. Tetapi didalam kasus ini, yang menjadi pertanyaan selaku BENDAHARA selama ini adalah,
"Kenapa malah hanya pihak Kepsek saja yang sangat Berani, untuk menguasai kepada Lembaga Sekolah ini, sekalian saja dengan seluruh keluarganya, "Ungkapnya.

Memang tidaklah mengherankan apabila praktik curang, selalu dengan mudah terungkap oleh Lembaga Pemeriksa, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Ibarat berburu di kebun binatang, BPK dengan mudah membidik dan sekalipun menangkap buruan di tengah hutan, maka BPK dengan mudah menemukan penyelewengan dana BOS disegala bidang yang ada di sekolah. Akan tetapi selaku BENDAHARA yang berada di SDN Subang Jaya 2 Kota Sukabumi selama ini, selalu sering bertanya dalam hati dan Mengatakan,
"Kenapa yah selama Kurun waktu 4 tahun yang lalu, bahwa didalam pemeriksa INSPEKTORAT saja, ternyata adem ayem saja pada setiap tahunnya. "Paparnya.

Maka dari hasil seluruh investigasi kami dilapangan, yang mana sesuai data awal sumber informasi atau "VIDEO" visual dari keterangan selaku BENDAHARA kepada Tupoksi lembaga kami, sudah Terindikasi dugaan Korupsi adanya tentang Memanipulasi atau Merekayasa dari segala Lampiran data'data, didalam perincian catatan (SPJ / LPJ), bagi peruntukan sesuai kebutuhan di salahsatu Lembaga Sekolah SDN Subang Jaya 2 Kota Sukabumi selama ini. Bahwa pada kurun waktu selama 4 tahun yang lalu sampai tahun 2018, ternyata telah diduga kuat, dari seluruh keterangan selaku BENDAHARA sebagai posisi pada bidangnya, yang mana sesuai SK penempatan dalam penugasan di Lembaga Sekolah tersebut. Memang benar tidak samasekali di Fungsikan sebagaimana seharusnya diperdayakan selaku Bendahara, yang semestinya sama dengan selaku Bendahara sebagai Pelayanan Publik lainnya.

Begitu juga yang paling sering disampaikan selaku BENDAHARA, selalu mengatakan,

"Selama ditempatkan menjadi Bendahara, untuk selalu taat kepada Pimpinan dan selalu patuh kepada segala bentuk aturan pelanggaran Kedisiplinan KEPEGAWAIAN, serta patuh tehadap dari Sumpah serta Jabatan," yang berada dibawah Naungan pada Dinas PENDIDIKAN Kota Sukabumi, atau sekalipun didalam aturan Keorganisasian (PGRI) untuk wajib mematuhinya didalam segala peraturan, yang sekiranya demi menjaga nama baik Lembaga dan kehormatan bagi Pelayan Publik. "Paparnya.

Adapun bagi tokoh pemerhati pendidikan yang tidak mau disebukan namanya mengatakan, "Maka kami selaku warga pemerhati dunia pendidikan bagi Kota Sukabumi sekali lagi, Tolong ingatkan kepada Kepala DINAS PENDIDIKAN Kota Sukabumi dan beserta jajaranya, "Jangan lupa kepada bapak PEJABAT KABID SD yang dari sejak Awal telah mengetahui dengan adanya permasalahan Prilaku Oknum KEPALA SEKOLAH ini, Bahwa anda semua ini, "Sebagai PELAYANAN PUBLIK untuk kami, berikan lah yang terbaik. "Ungkapnya.


Tetapi dari hasil sementara pantauan kami, didalam prihal permasalahan dari seputar Oknum Kepala Sekolah ini, yang pada akhirnya dugaan kami benar. Bahwa mereka semua sudah seperti terkesan, Sudah terbiasa PEMBIARAAN dan MANDUL, didalam segala bentuk untuk menegakan dari segala apapun aturan. Maka dari itu salah satu penyebab utama maraknya penyelewengan dana BOS adalah, minimnya partisipasi dan transparansi publik dalam pengelolaannya. Pengelolaan dana BOS selama ini mutlak dalam kendali Kepsek tanpa keterlibatan Warga di Sekolah, seperti Orangtua murid, Komite sekolah, Guru, dan Masyarakat sekitar sekolah. Partisipasi warga sekolah dibatasi hanya dalam urusan pembayaran uang sekolah. Di luar urusan tersebut, warga Sekolah tidak boleh ikut campur. Pemahaman pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan atas partisipasi publik, dan ini perlu di Luruskan.

Maka lebih dari itu, warga kepada Lembaga Sekolah dapat mencermati pengelolaan Dana Sekolah lebih dalam, dan warga kepada Sekolah dapat melihat seluruh dokumen pencatatan atau Pelaporan Keuangan Sekolah. Hal ini dimungkinkan karena Komisi Informasi Pusat telah memutuskan dokumen SPJ dana BOS adalah dokumen terbuka sepanjang telah diperiksa oleh Lembaga pemeriksa, dan disampaikan kepada lembaga perwakilan. Publik, terutama warga Sekolah, dapat memanfaatkan putusan ini guna mendapatkan informasi pengelolaan Dana Sekolah, dan Mereka juga dapat menggunakan putusan ini untuk menilai apakah penggunaan Dana Sekolah sudah wajar atau tidak. Partisipasi dan keterbukaan informasi publik akan Menguntungkan Sekolah.

Walau disisi lain bahwa, Oknum Kepala Sekolah tersebut sebagai terdaftar dijajaran keanggotaan (MKKS). Akan tetapi ada sebagian tokoh warga pemerhati Dunia Pendidikan di Kota Sukabumi, yang terdengar oleh kami dan mengatakan,
"MKKS lebih tepatnya BUBARKAN saja, Apabila tidak ada Pertanggung jawabannya, atau apabila Tidak ada manfaatnya. "Jelasnya.


































Reporter : Asep Ragiel
Redatur : 3r!ck

Tidak ada komentar:

Posting Komentar