Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Kamis, 13 Desember 2018

Oknum KEPALA SEKOLAH, Selama 4 Thn diduga Merekayasa LPJ / SPJ bagi peruntukan Dana BOS dll. Pelayanan Publik KADISDIK, MKKS, INSPEKTORAT terkesan PEMBIARAN dan MANDUL. semoga TIPIKOR segera TURUN.


Saber Sukabumi,.

Waduh bagaimana ini, "Yth Bapak WALIKOTA beserta WAKIL Pemerintah Kota Sukabumi, sebagai PELAYANAN PUBLIK yang berada di ring satu, yang mana dari sesuai Sumpah Jabatan bagi selaku Pelayanan Publik, apa yang sekiranya Sikap dan Respon dari Ketegasan sebagai jiwa PEMIMPIN di Pemerintahan Kota Sukabumi. Tetapi kami selaku warga ingin mengetahui, "Jika ada sebagai PELAYANAN PUBLIK dari Prilaku Oknum KEPALA SEKOLAH yang kurang baik, yang berada dibawah Naungan aturan pada Dinas PENDIDIKAN Kota Sukabumi, dari segala aturan apapun, tentang sangsi Pelanggaran Kedisiplinan KEPEGAWAIN atau Melawan Hukum, apa tindakan dari seorang PEMIMPIN demi menjaga nama citra yang baik, "Paparnya. Maka itulah dari sebagian kutipan, selaku tokoh pemerhati bagi dunia Pendidikan kita yang berada di Kota Sukabumi yang tidak mau disebutkan namanya.

Maka belum lama ini, bagi Pemerintahan Kota Sukabumi patut kita didambakan untuk secara bersama mensyukuri, dan turut mendoakan, dengan mendapatkan suatu KEHORMATAN dari KEMENTRIAN PANRB RI pada beberapa hari yang lalu. Adalah sebagai dalam bentuk penerima kepada salasatu Pemenang dari suatu PENGHARGAAN atau PIAGAM kebanggaan, didalam Kategori sebagai Pelayanan Publik yang baik. Agar sekiranya untuk menjadi contoh bagi kepada Pelayanan Publik yang lainnya, dapat semakin termotivasi lebih terdepan lagi, didalam memberikan Pelayanan semakin jauh lebih baik kepada masyarakat, dan yang paling penting sebagai Pelayanan untuk berkewajiban selalu mematuhi aturan demi menjaga nama baik serta Kehormatan Lembaga.

Bahwa ternyata selama ini, dari hasil seluruh investigasi dilapangan yang mana sesuai data awal, sumber informasi atau video visual dari keterangan Bendahara kepada Tupoksi lembaga kami, dan sudah terindikasi adanya tentang dugaan Memanipulasi atau Merekayasa dari segala Lampiran data'data didalam perincian catatan (SPJ ,/ LPJ), bagi peruntukan sesuai kebutuhan di salahsatu Lembaga Sekolah SDN Subang Jaya 2
Kota Sukabumi. Pada kurun waktu selama 4 tahun yang lalu sampai tahun 2018, bahwa ternyata selama ini diduga kuat, dari seluruh keterangan selaku BENDAHARA sebagai posisi pada bidangnya di Lembaga Sekolah tersebut, yang mana sesuai SK penempatan didalam penugasan. Tidak samasekali di Fungsikan sebagaimana di perdayakan yang semestinya, yang sama dengan posisi bidang Bendahara sebagai sebagai ASN selaku Pelayanan Publik lainnya.

Begitu juga yang paling utama selaku Bendahara mengatakan, "Selama ditempatkan menjadi Bendahara, untuk selalu taat kepada Pimpinan dan selalu patuh dari segala bentuk aturan pelanggaran, Kedisiplinan KEPEGAWAIAN serta bagi Sumpah serta Jabatan," yang berada dibawah Naungan pada Dinas PENDIDIKAN Kota Sukabumi, atau sekalipun didalam aturan Keorganisasian (PGRI) wajib untuk mematuhi yang sekiranya demi menjaga nama baik Lembaga dan kehormatan bagi seorang Pelayan Publik. Maka kami, "Selaku warga tokoh pemerhati dunia Pendidikan bagi Kota Sukabumi sekali lagi, Tolong ingatkan kembali kepada Kepala DINAS PENDIDIKAN Kota Sukabumi dan beserta jajaranya, jangan lupa kepada bapak PEJABAT KABID SD yang Awal mengetahui dengan adanya permasalahan dari Prilaku Oknum KEPALA SEKOLAH tersebut. Bahwa anda semua adalah, "Sebagai PELAYANAN PUBLIK untuk kami, sebagai warga NKRI ini". Akan tetapi dari hasil sementara pantauan kami, Pada prihal didalam permasalahan seputar Oknum Kepala Sekolah ini, yang akhirnya selama ini dugaan kami benar, Seperti hanya terkesan bahwa mereka adalah para Penggemar musik Orkes DANGDUT dengan Judul🎵MANDUL🎵GUNDUL GUNDUL PACUL.

Maka dengan secara tegas, bahwa BENDAHARA mengatakan, "Segala apapun dari catatan susunan didalam lampiran rincian (SPJ _ LPJ), atau sekalipun ada kucuran bantuan Hibah dari mana saja, selama 4 tahun yang lalu sampai pada tahun 2018. Ternyata selaku "BENDAHARA tetap tidak tau samasekali, dari segala bentuk Pengeluaran atau keperluan untuk peruntukan maupun kebutuhan," bagi Lembaga Sekolah tempat BENDAHARA selama ini bertugas, untuk mengabdi kepada Bangsa negara. "Jelasnya.

Sosok pria tua tersebut, sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dari tenaga pendidik dengan posisi BENDAHARA, dari sejak awal mula 4 tahun yang lalu sudah menempati pada bidang Bendahara. Begitu juga sebelumnya, Oknum Kepala Sekolah yang sekarang untuk mengusai kekuasaan di Lembaga Sekolah yang dimaksud. Maka seluruh didihkasi perjuangan Pria tua selaku BENDAHARA tersebut selama ini, sudah seperti terkesan cumacuma, dan tidak ada manfaatnya Deni membanggakan keluaga di dalam kehidupannya. Tetapi ternyata selama ini, hanya sebagai pegawai biasa yang penuh rasa tanggung jawab, untuk menghormati kepada pimpinan dan taat kepada sumpah jabatan sebagai pegawai di lembaga Sekolah tersebut. Bahwa selama didalam tugas sehari harinya, BENDAHARA ini selalu dengan penuh rasa Ketakutan, seperti ada Tenekanan dan Kesedihan yang sangat dalam. Bila dari kurun 4 tahun lamanya, sampai setiap hari, sempat terjangkit didalam pikiran maka terjadilah Jatuh SAKIT "SETRUK tidak bisa berjalan, dan hanya cukup perawatan di rumah saja dengan keluarga seadanya. Sungguh miris sedih bagi kami melihat dan mendengar seperti ini.

(( Kutipan Keterangan Jelas & Padat Sebagai Selaku Bendahara ))
       REC >>> : VIDEO durasi Panjang dan Merinding, dari beberapa contoh
                         keterangan Sebagai berikut :.........

1). Segala peruntukan Pendapatan atau pengeluaran dari Sumber keuangan
      diluar Pemerintahan utk kepentingan lembaga Sekolah mulai dari 4 thn Yang lalu :
      "BENDAHARA Secara tegas, mengatakan tidak Tau.

2). Segala peruntukan Pendapatan pengeluaran dari Sumber keuangan pemerintah
      daerah, Profinsi atau pusat didalam untuk kepentingan bagi Lembaga Sekolah dari 4 thn Yang lalu :
       "BENDAHARA mengatakan tidak Tau dan Gelap di simak.

3). Segala peruntukan Pendapatan pengeluaran dari Sumber keuangan yang sesuai dalam rincian ( SPJ - LPJ ) apapun,
      untuk segala kepentingan Lembaga Sekolah dari sejak mulai 4 tahun yang lalu sampai tahun 2018 :
      "BENDAHARA dengan Tegas mengatakan, Tdk tau sama sekali apa saja dalam catatan rincian nya.

4). Segala peruntukan Pendapatan pengeluaran yang bersumber keuangan dari mana saja, sesuai ( SPJ - LPJ ) yang sudah ada,
      sekalipun dari 4 tahun yang lalu sampai tahun 2018. Tetapi apabila didalam hasil seluruh PEMERIKSAAN pihak INSPEKTORAT
      pada setiap tahunnya : "BENDAHARA tersebut hanya merasa heran dan seperti mimpi di siang hari, dan selalu berpikiran. Kenapa yach
      setiap ada PEMERIKSAAN, terkesan Seperti air kran yang sedang mengalir sangat tenang dan lancar, sesuai dari keinginannya.

5). Sekali lagi BENDAHARA scara TEGAS mengingatkan, dari segala apapun bagi Peruntukan, Pendapatan, Pengeluaran
      yang Bersumber dari Keuangan BOS atau BEB, sejak 4 tahun lalu sampai 2018. Apa yang sekiranya sudah sesuai
      dari catatan didalam lampiran seluruh rincian  SPJ - LPJ  pada setiap tahunnya, walau sebelumnya sudah dari hasil
      seluruh PEMERIKSAAN pihak INSPEKTORAT. Akan tetapi selaku BENDAHARA mengatakan, "Tetap tidak tahu samasekali,
      dari satu per'satu catatan atau rincian apa saja, yang tertera secara jelas didalam lampiran SPJ - LPJ seluruhnya.

6). Maka dengan akhir kata keterangan kutipan sementara ini, BENDAHARA mengatakan, "Bahwa ternyata sebelumnya didalam seluruh
      catatan atau dari segala rincian pada lampiran SPJ - LPJ tersebut. Dengan terbukti yang diketahui oleh selaku BENDAHARA, dari
      selama 4 tahun yang lalu, memang "Sudah ada Rincian catatannya, yang sudah tersusun sangat rapih. Dan untuk selanjutnya
      kepada BENDAHARA hanya selalu di perintahkan, "SILAHKAN isi Tandatangan pada KOLOM posisi BENDAHARA yang masih kosong.

7). Dll..


    #Seperti Contoh PR, dari salahsatu mata pelajaran untuk kebutuhan bagi Lembaga
       Sekolah, yang melalui Dana BOS pada tahun 2018.
       Pembelanjaan atau Pembelian dari beberapa kelengkapan perangkat alat musik
       singsonk (Orgen + Soud), dan dimanakah Toko dan Gudang nya.

Selanjutnya, kami selaku lembaga tupoksi media terus melakukan langkah langkah kedepan untuk mengupas secara tuntas tegas acktual dan berani, yang mana sesuai dari aturan payung hukum kode etik langkah tugas kami, dapat mengungkap dari prilaku kurang baik Oknum Kepala Sekolah tersebut, untuk semakin lebih jelas lagi kepermukaan publik. Maka sementara ini, dari peran Lembaga seluruhnya yang sekiranya sudah memberikan keterangan atau hak jawabnya dari semua apa yang sudah kami tanyakan, didalam seputar prihal ini, sudah sangat membantu demi kelancaraan dari peran tugas kami, yang mana satu persatu sudah kami datangi untuk mengkomfirmasi ke semua pihak pihak yang mengetahui atau yang bertanggung jawab didalam keterkaitan dengan prilaku Oknum Kepsek (WATADO) yang kurang baik seperti ini.

Selebihnya juga kami, sudah melakukan langkah untuk komfirmasi, kepada selaku KETUA (MKKS) SD se-Wilayah KOTA SUKABUMI. Untuk sekiranya dapat diketahui, dan sejauh mana yang diketahuinya dengan prihal pokok permasalahan yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Bahwa yang kami tanyakan didalam seputar keterkaitan dari Peran TUGAS FUNGSI sebagai KETUA (MKKS) SD se-Wilayah Kota Sukabumi selama ini, dengan tentang suatu permasalahan yang terjadi, dan Sudah sejauh mana untuk menyikapi dalam permasalahan dari seputar Prilaku Oknum Kepsek tersebut. Seperti apa sekiranya didalam bentuk cara Pertanggung jawabannya, yang diberkan selama duduk manis menjadi KETUA (MKKS) SD se-Wilayah Kota Sukabumi, dan Apa saja yang akan dilakukan untuk menjaga nama baik dari Tugas fungsi (MKKS) itu sendiri.

Tetapi apabila ada Prilaku Oknum Kepsek yang kurang baik, dan menjadi Asuhan atau didikannya sebagai Keanggotaan dibawah naungan pengawasan KETUA (MKKS) SD se-Wilayah Kota Sukabumi, apakah sebagai KETUA (MKKS) dari peran bentuk Pertanggung jawabannya, hanya cukup duduk yang manis saja. Begitu juga jika mana sebagai KETUA (MKKS) SD se-Wilayah Kota Sukabumi, bila dihadapan Kepala DINAS Pendidikan Kota Sukabumi, dengan cara bentuk Pertanggung jawabannya seperti apa yang akan diberikan. Apakah cukup sambil bercengkraman didalam suasana yang santai dan penuh kegembiraan, yang terkesan untuk seolah olah demi kelancaran dalam tugas secara kebersamaan, dan anggap saja tidak ada Kejadian apa apa. Apakah memang sesuai ADRT nya (MKKS), bahwa cara bentuk dari Pertanggung jawabannya seperti itu, walau di sisi lain Oknum Kepala Sekolah tersebut, sebagai terdaftar dijajaran keanggotaan (MKKS). Akan tetapi ada sebagian suara yang terdengar ketelinga tupoksi kami, dari beberapa warga yang peduli untuk kemajuan bagi PELAYANAN Pendidikan di Kota Sukabumi, yang mengatakan "MKKS lebih tepat BUBARKAN saja bila tidak ada manfaatnya". Seperti itulah kirakiranya suara yang terdengar ditelinga kami.






(Harapan Selaku Warga Perwakilan Orang Tua Murid)


KPK dan MABES POLRI sekalipun KEJAGUNG silahkan AUDIT, sesuai data Arsip yang ada dilampiran catatan pihak INSPEKTORAT, dari Keseluruhan didalam hasil Pemeriksaan pada setiap tahun.  Kemungkinan bila X kan selama 4 Tahun yang lalu, diduga dari semua hasil rekayasa SPJ / LPJ selama ini, Ada selisih angka pada rincian jumlahnya, seperti yang terjadi OTT oleh KPK dilingkungan Dinas Pendidikan CIANJUR.































Reporter : Asep Ragiel
Redatur : Erick

Tidak ada komentar:

Posting Komentar