Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 28 November 2017

Akibat warga Miskin memakan Kotoranya di Kabupaten sukabumi, Silahkan publik Teriak-teriak, Beretika baik Dalam bentuk Kritik di Payungi Hukum juga & Apabila ada Pejabat kepanasan Suruh turun Saja dari Jabatan

Firman sharifudin.SH
 
Saber Sukabumi,.

Ketua forum pemuda kebangsaan desa, sekaligus aktifis alumni mahasiswa Trisakti Jakarta yang sekarang ini bermukim di pedesaan angkat bicara, "Sungguh gak tau malu dengan adanya warga miskin di Kabupaten Sukabumi yang sudah sampai memakan kotoranya (TAI) dan ini sudah kelewataan,"ungkapnya Firman. Mungkin ini tidak boleh dibiarkan, pada kemana para Aktifis yang ada di Sukabumi, apa sudah mulai kekenyangan, kasihan "imbuhnya. Partisipasi publik dalam bentuk kritik, saran dan pertanyaan dipayungi oleh undang-undang. Pemerintah tidak boleh ALERGI apalagi POBIA. Di era keterbukaan, Pemda harus berbenah diri, Masing-masing OPD kalu sudah membuka Website itu memang membantu masyarakat, tetapi tidak semua warga memiliki kemampuan mengakses, karena keterbatasan peralatan, tetapi lihat terjun langsung, jangan waktu kampanye nya saja, "Jelasnya.

Selanjutnya firman, "Dalam Undang Undang (UU) No. 25 / 2009 tentang Pelayanan Publik diatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada Pasal 18 UU Pelayanan Publik disebutkan, masyarakat berhak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik juga kepada Ombudsman. "terangnya.

Selanjutnya dalam Pasal 36 UU Pelayanan Publik disebutkanpenyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Dua Pasal dalam UU Pelayanan Publik di atas sudah cukup mengatur dan menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik punya kewajiban menyediakan dan mengelola unit pengaduan pelayanan publik.

Begitupun masyarakat juga punya hak untuk mengadu jika dalam pelaksanaan pelayanan publik terjadi penyimpangan atas standar pelayanan yang diterapkan. Lebih jauh, terkait pengelolaan pengaduan masyarakat ini kembali diatur dalam Peraturan Presiden No76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Termasuk juga dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No. 24/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional dan Permen PAN-RB No. 3/2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Maka firman mengungkapkan, "Bagaimana dengan Kabupaten Sukabumi dalam II tahun ini, mestinya setiap ada bentuk kritik yang secara langsung tidak langsung tertuju ke SKPD (Pemerintah Daerah), segera cepat respon dan membentuk Unit Pengaduan pelayanan publik, kalau perlu Simpan atau gantungkan kotak pengaduan bekas tempat kerupuk disetiap pintu rumah Rt /Rw /Pejabat maupun Setiap gardu Pos ronda, guna menampung aduan masyarakat sampe pelosok. Pada dasarnya masyarakat punya hak untuk mengadukan penyelenggaraan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Banyaknya pengaduan terhadap penyelenggara bukan berarti pelayanan publik yang diselenggarakan bernilai buruk, tapi kemungkinan keseringan weekand tidur di hotel yang mewah. "ungkapnya.

Banyaknya pengaduan masyarakat mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Maka disinilah kita harus merenung diri berintropeksi diri, mungkin selama II tahun ini kita akui memang tidak ada Perubahan, bukannya hanya infrastruktur saja. Demikian juga, sedikitnya pengaduan pelayanan publik kepada penyelenggara bukan berarti sepenuhnya penyelenggaraan publik tersebut sudah berkualitas. Karena kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh sejauh mana kemampuan penyelenggara dalam mengelola pengaduan masyarakat.

Selain berhak mengadukan pelayanan publik kepada penyelenggara dan Ombudsman, masyarakat juga berhak mengadukan keluhan pelayanan publik kepada DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pelayanan Publik. Standar Pelayanan Publik Selain dituntut untuk mampu membentuk dan mengelola UP3, UU Pelayanan Publik turut memberikan amanat kepada penyelenggara pelayanan publik untuk menerapkan standar pelayanan publik.

Standar pelayanan publik merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Standar pelayanan juga bisa dijadikan pedoman dalam menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa indikator penting dalam standar pelayanan adalah adanya informasi terkait persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan dan termasuk biaya ataupun tarif pelayanan.

Indikator-indikator standar pelayanan publik ini harus diinformasikan kepada publik secara luas melalui sistem informasi yang dimiliki oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pada informasi standar pelayanan ini publik sudah bisa menilai apakah penyelenggara pelayanan publik tersebut sudah mematuhi amanat UU Pelayanan Publik atau belum.
Selanjutnya, berdasarkan pada kepatuhan ini juga publik akan bisa menilai sejauh mana kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara. (SS)

Karikatur Kritik







Reporter : Barred
Editor : Erick

Tidak ada komentar:

Posting Komentar