Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Rabu, 29 November 2017

TRIMAKASIH Pengharganya Bu MENTRI Kesehatan, Ada Salam dari Anak penderita Disabilitas yang Memakan kotoranya !! Semoga IBU dan Lain-lainnya Baik-baik Saja sehat Selalu.


Saber Sukabumi,.

Hanya berselang menghitung hari diketemukan nya Anak penderita Disabilitas / cacat warga Miskin yang memakan Kotorannya di Kabupaten sukabumi, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek dan Sekjen Kemendagri, kemudian Sekjen Kementerian Kesehatan di jakartaSecara cepat memberikan Penghargaan suatu predikat bahwa Kabupaten Kabupaten Sehat ‘Swasti Saba Wiwerda’ dan Penghargaan langsung diterima Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM di ajang Penganugerahan Swastisaba Kabupaten/Kota Sehat 2017 di Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Maka sudah selayaknya warga masyarakat miskin dan penderita disabilitas / cacat di Kabupaten Sukabumi patut didambakan dan patut di pelihara dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, siapa tau untuk kedepanya Mendapakan penghargaan pridikat kembali yang lebih dari *Swasti Saba Wiwerda*. Bahwa ternyata dengan suatu Penghargaan tersebut patut diduga, seluruh para pegawai Kementrian Kesehatan dan Kemendagri khawatir, Apabila nanti se'waktu-waktu tidak bisa makan, jatuh kemiskinan sampai ke tingkat seluruh keluarga kementrian.

Pemerintah pusat pun sudah sangat memperhatikan dan peduli dengan keberadaannya para penyandang Disabilitas yang cacat menjadi putus harapan kedudukan kemiskinan nya, yang mana selama ini keberadaannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mungkin sudah melibihi jumlah pegawai Kementrian Kesehatan dan Kemendagri RI Jakarta, yang sudah mencapai 13.000 orang penyandang cacat yang tersebar di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. sumber;(Bareta Indonesia).

Dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016, bahwa disitu sudah jelas tentang Penyandang disabilitas teersebut, maka kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek (diakui keberadaannya) yaitu manusia yang bermartabat yang memiliki Hak yang sama dengan warga negara lainnya. Dan kemungkinan untuk sebaliknya dari Kementrian Kesehatan dan Kemendagri Jakarta tidak mau tersaingi oleh keberadaanya para penyandang disabilitas/cacat di Kabupaten Sukabumi. *SS*








Reporter : Barred
Editor : Erick

Selasa, 28 November 2017

Kami ucapkan Selamat HUT GURU, "Mau jadi GURU atau Mau jadi Pemborong?


Saber Sukabumi,.

Bertepatan dengan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2017, Pendidikan masih menjadi barang mewah. Maka dari itu tidak sedikit banyaknya bangunan sekolah rusak dan minimnya tenaga pendidikan maupun jauhnya jarak ke sekolah yang ada di wilayah pelosok, apalagi jaman sekarang "Kids jaman Now, semuanya kejadian apapun ada di situ. Terlebih lagi apabila masih minimnya tunjangan Guru dan Pegawai Honorer bidang Pendidikan di Kabupaten Sukabumi dalam taraf kesejahteraan maupun jaminan kesehatan guru yang belum merata memuaskan, sudah sepatutnya terus di perjuangkan, bukan hanya iklanya saja. Seperti pada beberapa waktu yang lalu Jumat (24/11/2017) di Aula Setda Palabuhanratu, Guru dan Pegawai Honorer bidang Pendidikan Kabupaten Sukabumi menuntut kesejahteraan dan jaminan kesehatan yang pantas. 20 orang pegawai honorer yang mewakili 5 wilayah se-Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Sukabumi.

Maka dari itu Guru sebagai salah satu aktor penting dalam pendidikan nasional memiliki peranan strategis dalam implementasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Mendikbud menyampaikan pentingnya keteladanan guru dalam mendidik generasi penerus bangsa. Seorang guru harus menjadi sumber keteladanan, dan semua pihak perlu mendukung guru-guru kita mewujudkan generasi yg cerdas, kompetitif, dan berakhlak mulia. Sejalan dengan semangat nawa cita, peringatan hari guru nasional tahun 2017 mengambil tema “Membangun Pendidikan Karakter melalui Keteladanan Guru”. Melalui peringatan HGN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan suasana sekolah seperti ajaran Bapak Pendidikan Indonesia.

Akan tetapi disisi lain, kami ingin bertanya kepada Bupati Sukabumi, "Apabila ada yang memakai tameng baju kebanggaan Guru ataupun baju seorang pendidik, dan Ternyata ada oknum Guru / pendidik menangani Proyek bangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dengan memakai baju sulap CV.Guru Ingin Sejahtera Lagi, bagaimana menurut pandangannya. Malah yang lebih kami tertawai, begitu PD nya oknum pendidik tersebut sudah mengakui dari seorang pendidik KEPSEK / PWI / LSM, dan Apa mungkin oknum tersebut asuhan pak Kadis pendidikan yang mempunyai kartu AS nya Ataupun anak pak Bupati juga, BAGAIMANA KWUALITAS PENDIDIKAN ???

Ada beberapa hal ganjil yang kami temukan didalam pembangunan tersebut , seperti salah satu contoh nya, Dingding tembok bangunan sebelah selatan yang sudah ada berdiri sebelumnya, dibiarkan saja tidak ikut di rehab, cuman langsung di tempelkan saja dengan pondasi bangunan yang baru berdiri (Rehab), yang seharusnya rehab di rombak seluruhnya, tetapi ini begitu dech !!! Mungkinkah cari lebih Daging nya? Dan itu baru salahsatu contoh kecilnya loeh.

Maka dari itulah, kami selaku social control ingin ikut adil mendorong, mengawasi, mendukung didalam segi apapun juga untuk terciptanya pembangunan di Kabupaten Sukabumi akan lebih baik lagi. Kalau toh peran kami dengan yang lainnya di beda-bedakan dipandang sebelah mata, mungkin inilah yang namanya Kekuasaan pimpinan burjuis?  Kami tidak masalah sarana prasarana kurang didalam complek dinas itu sendiri, akan tetapi apakah tidak di pikirkan dulu sebelumnya bahwa masih banyak diluar sana yang lebih membutuhan bantuan rehab atau apapun juga, ANEH.

Selanjutnya kami tetap berkomitmen untuk tetap menjalankan profesi tupoksi kami secara baik profesional dan tidak lepas dari kode etik. Apalagi kalau ada oknum Guru / Pendidik yang Ngaku-ngaku saya Lsm / PWI atau JIN, mungkin kami hanya terbahak-bahak tertawa saja. Menindaklanjuti  temuan kami, kami akan menyelusuri lebih dalam lagi dan terus mengawasi sampai kapanpun ke seluruh pelosok Kabupaten Sukabumi, sejauh mana keberhasilan pembanggunan didalam dunia pendidikan yang bertepatan di Hari Guru Nasional (GURU jaman NOW).  **SS**









Reporter : Badru
Editor : Erick

Akibat warga Miskin memakan Kotoranya di Kabupaten sukabumi, Silahkan publik Teriak-teriak, Beretika baik Dalam bentuk Kritik di Payungi Hukum juga & Apabila ada Pejabat kepanasan Suruh turun Saja dari Jabatan

Firman sharifudin.SH
 
Saber Sukabumi,.

Ketua forum pemuda kebangsaan desa, sekaligus aktifis alumni mahasiswa Trisakti Jakarta yang sekarang ini bermukim di pedesaan angkat bicara, "Sungguh gak tau malu dengan adanya warga miskin di Kabupaten Sukabumi yang sudah sampai memakan kotoranya (TAI) dan ini sudah kelewataan,"ungkapnya Firman. Mungkin ini tidak boleh dibiarkan, pada kemana para Aktifis yang ada di Sukabumi, apa sudah mulai kekenyangan, kasihan "imbuhnya. Partisipasi publik dalam bentuk kritik, saran dan pertanyaan dipayungi oleh undang-undang. Pemerintah tidak boleh ALERGI apalagi POBIA. Di era keterbukaan, Pemda harus berbenah diri, Masing-masing OPD kalu sudah membuka Website itu memang membantu masyarakat, tetapi tidak semua warga memiliki kemampuan mengakses, karena keterbatasan peralatan, tetapi lihat terjun langsung, jangan waktu kampanye nya saja, "Jelasnya.

Selanjutnya firman, "Dalam Undang Undang (UU) No. 25 / 2009 tentang Pelayanan Publik diatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada Pasal 18 UU Pelayanan Publik disebutkan, masyarakat berhak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik juga kepada Ombudsman. "terangnya.

Selanjutnya dalam Pasal 36 UU Pelayanan Publik disebutkanpenyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Dua Pasal dalam UU Pelayanan Publik di atas sudah cukup mengatur dan menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik punya kewajiban menyediakan dan mengelola unit pengaduan pelayanan publik.

Begitupun masyarakat juga punya hak untuk mengadu jika dalam pelaksanaan pelayanan publik terjadi penyimpangan atas standar pelayanan yang diterapkan. Lebih jauh, terkait pengelolaan pengaduan masyarakat ini kembali diatur dalam Peraturan Presiden No76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Termasuk juga dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No. 24/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional dan Permen PAN-RB No. 3/2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Maka firman mengungkapkan, "Bagaimana dengan Kabupaten Sukabumi dalam II tahun ini, mestinya setiap ada bentuk kritik yang secara langsung tidak langsung tertuju ke SKPD (Pemerintah Daerah), segera cepat respon dan membentuk Unit Pengaduan pelayanan publik, kalau perlu Simpan atau gantungkan kotak pengaduan bekas tempat kerupuk disetiap pintu rumah Rt /Rw /Pejabat maupun Setiap gardu Pos ronda, guna menampung aduan masyarakat sampe pelosok. Pada dasarnya masyarakat punya hak untuk mengadukan penyelenggaraan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Banyaknya pengaduan terhadap penyelenggara bukan berarti pelayanan publik yang diselenggarakan bernilai buruk, tapi kemungkinan keseringan weekand tidur di hotel yang mewah. "ungkapnya.

Banyaknya pengaduan masyarakat mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Maka disinilah kita harus merenung diri berintropeksi diri, mungkin selama II tahun ini kita akui memang tidak ada Perubahan, bukannya hanya infrastruktur saja. Demikian juga, sedikitnya pengaduan pelayanan publik kepada penyelenggara bukan berarti sepenuhnya penyelenggaraan publik tersebut sudah berkualitas. Karena kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh sejauh mana kemampuan penyelenggara dalam mengelola pengaduan masyarakat.

Selain berhak mengadukan pelayanan publik kepada penyelenggara dan Ombudsman, masyarakat juga berhak mengadukan keluhan pelayanan publik kepada DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pelayanan Publik. Standar Pelayanan Publik Selain dituntut untuk mampu membentuk dan mengelola UP3, UU Pelayanan Publik turut memberikan amanat kepada penyelenggara pelayanan publik untuk menerapkan standar pelayanan publik.

Standar pelayanan publik merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Standar pelayanan juga bisa dijadikan pedoman dalam menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa indikator penting dalam standar pelayanan adalah adanya informasi terkait persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan dan termasuk biaya ataupun tarif pelayanan.

Indikator-indikator standar pelayanan publik ini harus diinformasikan kepada publik secara luas melalui sistem informasi yang dimiliki oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pada informasi standar pelayanan ini publik sudah bisa menilai apakah penyelenggara pelayanan publik tersebut sudah mematuhi amanat UU Pelayanan Publik atau belum.
Selanjutnya, berdasarkan pada kepatuhan ini juga publik akan bisa menilai sejauh mana kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara. (SS)

Karikatur Kritik







Reporter : Barred
Editor : Erick

Minggu, 26 November 2017

Pak JOKOWI !!! Berikanlah kami SOLUSI, ada Anak disabilitas MISKIN memakan Kotoran nya Sendiri & Kemanakah peran RT maupun Pemerintah selama III / II Tahun ini Sesudah jadi.



Saber Sukabumi,.

Target pemerintah selama 2014-2019 bisa menurunkan angka kemiskinan sampai 4 persen dan Kementerian Sosial sudah menghitung kontribusinya dalam penurunan kemiskinan selama lima tahun 1 persen. Salah satu usaha menurunkan warga miskin adalah dengan memberikan bantuan social, Sedangkan total bantuan sosial di 17 kementerian mencapai Rp 85 triliun dan Kemensos sendiri memperoleh Rp 5 triliun (krjogja.com). Mensos menambahkan akan menggelar rapat kerja dengan Komisis VIII DPR RI untuk mengatasi 1,8 juta Penderita Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mereka terdiri dari Anak-anak Terlantar, penyandang disabilitas dan sebagainya. Pendekatannya personal dengan Alamat panti.

Seperti halnya yang Terus dan terus selalu terjadi, sering ditemukan nya para penderita disabilitas ini, oleh warga masyarakat maupun dari salahsatu temuan kepedulian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selalu focus kepada peran kemanusian TANGGAP BENCANA bagi para penderita disabilitas ini, apabila memang sudah Offer capasitas dicatatan harian BARETA INDONESIA mungkin seperti sudah mencapai hampir jumlah penduduk PEMEKARAN !!! yang kebanyakan dari usia Anak-anak keluarga MISKIN di Kabupaten Sukabumi.

Rabu tanggal 22 November 2017,Sebut saja anak ini dengan nama Ija14 tahun anak seorang ibu (O) yg bekerja hanya sebagai tukang Pijat keliling asal dari Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Sedangkan Ija anak tersebut mengalami Kelainan pertumbuhan fisik dan mental, bisu dan tuli sejak usia 5 tahun. Sementara ibunya sebagai single parent harus bekerja keras menghidupi keluarganya dengan menjual jasa pijat keluar rumah hanya sekedar mencari sesuap nasi tampa waktu yang pasti dan mengenal lelah ke berbagai daerah.

Pada saat itu Ija ditemukan oleh relawan LKS Aura Welas Asih (AWA) Sukabumi dalam keadaan sakit dan dikurung di rumah nya didalam kamar yang hanya berukuran 1 × 2 M2 seorang diri.
Menurut penuturan Dennny Solang Ketua LKS AWA, "Ija sudah dikurung di kamar sempit itu selama 8 tahun. Maka aktifitas Ija untuk Makan dan BAB semua dilakukan disitu, Ibu O tersebut terpaksa mengurung Ija di kamar karena kesulitan mengasuhnya dan bahkan harus sampai keluar daerah berhari-hari dan Ija ditinggal sendirian dirumah dengan keadaan Kelainan pertumbuhan fisik dan mental, bisu dan tuli. Bahkan karena kelaparan Ija pernah memakan Kotorannya sendiri.."ungkapnya.

Disabilitas (dalam bahasa Inggris yaitu disability) mempunyai arti cacat. Disabilitas dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Terminologi Disabilitas dipergunakan sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat.

Klasifikasi Disabilitas,.
Tipe
Nama
Jenis disabilitas pengertian :

A : -  tunanetra
         disabilitas fisik tidak dapat melihat ; buta.
B : -  tunarungu
         disabilitas fisik tidak dapat mendengar ; tuli.
C : -  tunawicara
         disabilitas fisik tidak dapat berbicara ; bisu.
D : -  tunadaksa
         disabilitas fisik cacat tubuh.
 
E1 : - tunalaras                                                           E2 : - tunalaras
        -disabilitas fisik cacat suara dan nada.                     - disabilitas mental sukar mengendalikan
                                                                                              emosi dan social.
 
F   : - tunagrahita
         disabilitas mental cacat pikiran, lemah daya tangkap ; idiot
G  : - tunaganda
         disabilitas ganda penderita cacat lebih dari satu kecacatan (yaitu cacat fisik dan mental).

Saat ini Ija sudah dievakuasi oleh LKS AWA Sukabumi ke RSUD Palabuhanratu dan mendapatkan perawatan kesehatan selama 3 hari yaitu pada tanggal 22-24 November 2017. Jumat siang 24 November 2017. Begitupun Ija sudah diijinkan meninggalkan RSUD dan dijemput oleh Tim LKS (AWA) dan dibawa pulang ke rumah Denny Solang.

Denny Solang menyebutkan, "Ija sementara dibawa ke rumahnya karena tidak memungkinkan apabila Ija tinggal di Panti AWA dan bercampur dengan penghuni panti lainnya yaitu 42 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ada di panti AWA miliknya. Biarlah sementara Ija tinggal di rumah saya sambil menunggu ada Lembaga Pemerintah/Swasta untuk Anak yang berkebutuhan khusus seperti Ija karena Ibu O tidak sanggup mengasuhnya karena faktor KEMISKINAN, "jelasnya.

Denny dan keluarga sendiri juga tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengasuh anak yang berkebutuhan Khusus. Selanjutnya, Siapakah yang mau dan mampu mengasuh Ija agar dia pulih kesehatan fisik dan mentalnya? Apakah anda siap? Kalau anda siap silakan hubungi saya,
Humas Panti : 08579707738.    (SS)







Reporter : Barred
Editor : Erick
 

Kamis, 23 November 2017

Semoga Tepat Sasaran Untuk di Alihkan yang Layak di Perhatikan, "WOW !!! DAK KB Tembus Rp1,8 T, BKKBN Minta daerah Optimalkan pengelolaan.


Saber Sukabumi,.

Bandung, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerima gelontoran dana alokasi khusus (DAK) Sub Bidang Keluarga Berencana (KB) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,8 triliun.

Nilai tersebut menjadi yang terbesar selama BKKBN menerima kucuran DAK KB dari pemerintah pusat hampir sembilan tahun berturut-turut. DAK KB dinilai menjadi solusi strategis untuk membantu pemerintah daerah dalam membiayai program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

"Buat kita di BKKBN, ini sudah berlangsung hampir 9 tahun untuk DAK KB. Tapi tahun ini puncak jumlah yang terbesar karena selama ini kita hanya mengelola Rp800-900 miliar, sekarang Rp1,8 triliun," ungkap Sekretaris Utama BKKBN Novrijal, Rabu (23/11/2017).

Dijelaskan, DAK KB dikucurkan untuk mengakselerasi program KKBPK, terutama bagi daerah-daerah yang sangat memerlukan. Dari total DAK KB sebesar Rp1,8 triliun, hampir sebagian besarnya diperuntukkan untuk pembiayaan program Kampung KB. Setiap Kampung KB akan mendapatkan kucuran DAK KB antara Rp80-Rp100 juta.

"Setiap Kampung KB yang ada di DTPK (daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan) akan mendapatkan Rp100 juta. Sementara Kampung KB di kabupaten, tapi bukan di DTPK Rp85 juta, dan Kampung KB di perkotaan Rp80 juta," paparnya.

Disinggung realisasi DAK KB tahun sebelumnya, Novrijal mengakui, pengelolaan DAK KB Tahun Anggaran 2017 belum maksimal. Kondisi tersebut tak lepas dari belum adanya Tim Pengelola DAK KB di tingkat provinsi.

Pasalnya, DAK KB ditransfer langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota dan dalam pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

"Kita hanya membantu pada level persiapan di tingkat nasional. Tapi secara sepintas, kita belum happy lah tentang pengelolaan DAK ini, serapannya juga masih rendah, baru 50%-60% saja" ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pengelolaan DAK KB dan pengawasannya, pihaknya menggelar Workshop Tim Pengendali DAK agar pola pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan DAK KB bisa semakin matang.

Sementara itu, Kepala BKKBN Perwakilan Jawa Barat Teguh Santoso menyebutkan, DAK KB untuk Provinsi Jabar totalnya mencapai Rp162 miliar yang meliputi DAK fisik sebesar Rp23 miliar untuk 23 kabupaten kota dan non-fisik sebesar Rp139 miliar untuk 27 kabupaten/kota di Jabar.

"Kita juga sudah mengajukan anggaran dari APBD sebesar Rp27 miliar, semoga disetujui oleh mitra di DPRD Jabar," pungkasnya. (***)

BKKBN menerima gelontoran dana alokasi khusus (DAK) Sub Bidang KB Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,8 triliun.



sindonews.

Rabu, 22 November 2017

Suksesnya dalam Acara kegiatan EXPOSE SEKOLAH MODEL, ada Sosok jiwa Pemuda segudang Pemikiran prestasi Imajinasi selalu Tampil dibelakang Layar, itulah ASEP IKHWAN.


Saber Sukabumi,.

Selasa tanggal 21 November 2017 di Gedung Sekolah Perguruan Yasti Cisaat Kabupaten Sukabumi. Telah di selenggarakan Kegiatan Expose Sekolah Model yang diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari berbagai sekolah Tingkat SD/SMP/SMA/SMK/MA sederajat, baik sekolah Negeri maupun sekolah Swasta hadir dalam kegiatan ini. dan Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi beserta jajaran nya.

Salah satunya adalah dengan diadakannya pelaksanaan ‘Lomba Cerdas Cermat PPKn, Lomba Pembacaan Teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Lomba dari kebolehan POLCIL cara berbaris yang baik dan Stand pameran dari seluruh sekolah yang melombakan produk kratifitas unggulan nya. Beragam cara dapat dilakukan oleh pengelenggara pendidikan yang harus ditanamkan semenjak dini, terutama Sekolah  dan Hal itu dilakukan juga oleh Perguruan Yasti, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
 
Disela-sela dalam kegiatan Expose Sekolah Model ini di selenggarakan, awak media mewawancarai Didin Jamaludin, selaku Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran PPKn di Yayasan Perguruan Yasti cisaat, mengemukakan "Mengenai untuk tujuan dari kegiatan ini agar menjadi media silaturrahmi bagi para Guru di Kabupaten Sukabumi.“Harapan paling utama adalah, mereka bukan hanya ketika ikut lomba saja. “Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yang pasti adalah salah satunya menyatukan para guru di seluruh kabupaten Sukabumi khususnya, Jadi kegiatan silaturahmi ini didukung penuh oleh Perguruan Yasti Cisaat.” jelasnya.
 
Didin Jamaludin juga menambahkan harapan kedepannya,"Agar kegiatan ini terus berlanjut sebagai agenda rutin di Kabupaten sukabumi, khususnya terutama Sekolah di Perguruan Yasti cisaat, maupun
kegiatan ini berkontinyu berkelanjutan. “Ini juga dapat dijadikan program unggulan setiap satu tahun sekali dan dapat bergilir setiap sekolah bisa menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. "Artinya, pelajar harus memahami nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhineka tunggal Ika dan nilai nilai NKRI yang pada akhirnya nanti Siswa-siswi pelajar memiliki rasa Nasionalisme, melahirkan generasi bangsa, berwawasan lingkungan social berprestasi dan berkarakter untuk menyongsong Masa depan yang Lebih baik penuh dengan tanggung jawab sejak dini, "Untuk sekiranya menghindari kegiatan siswa siswi yang anarkis, narkoba, seperti tawuran Khususnya para pelajar di Sukabumi. "Tidak seperti halnya yang dilakukan oleh Siswa-siswi Perguruan Yasti, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.” ungkap Didin Jamaludin.
 
Selanjutnya didin, “Semua pihak sangat antusias dengan kegiatan ini dan luar biasa, langkah pertama untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan ialah mempersatukan para guru dan kemudian penuh harapan anak-anak didik pun untuk dapat bersatu, dan “Apabila ada para gurunya yang kurang harmonispun terhadap guru satu sama lainnya, jangan harap siswanya bisa dipersatukan” papar Didin.  (SS)
 
STAND PAMERAN EXPOSE SEKOLAH MODEL DARI SELURUH SEKOLAH YANG MENGIKUTI KREATIFITAS PESERTA LOMBA DI GOR YAYASAN PERGURUAN YASTI

Selasa, 21 November 2017

Gubenur Jabar, BUPATI, DPRD Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli PENYIARAN di KPID Jabar Award 2017

 
 
Saber Sukabumi,. BANDUNG

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memperoleh penghargaan sebagai Kepala Daerah Peduli  Penyiaran di Jawa Barat dalam Malam Penganugerahan KPID Jabar Award 2017. Kepala daerah yang mendapatkan penghargaan serupa yaitu BUPATI Kuningan Acep Purnama dan kepada DPRD Provinsi Jabar, di Grand Asrilia Hotel, Jalan Pelajar Pejuang 45 No.123, Kota Bandung, Jumat (17/11).

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah dan diterima Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Selain Gubenur Jabar, Kepala daerah dan DPRD, penghargaan juga diberikan kepada Tokoh Radio dan Televisi yang telah berjasa dalam dunia penyiaran di Jawa Barat dalam bentuk "Lifetime Achiefment Award 2017" masing-masing kepada H. Kuswadijaya Jamhari atau Mang Jaya sebagai Tokoh Radio Jawa Barat dan Hj. Popong Otje Djunjunan atau Ceu Popong sebagai Tokoh Televisi Jawa Barat.

Begitupun sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat yang telah konsisten menyelenggarakan KPID Jabar Award yang tahun ini memasuki ke-10 kali  penyelenggaraan. "KPID Jabar Award yang sudah 10 kali diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada insan Penyiaran Jabar," ucap Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dalam Malam Penganugerahan KPID Jabar Award 2017 tersebut di Kota Bandung.

Wagub mengucapkan selamat kepada insan Penyiaran baik radio maupun televisi yang telah meraih penghargaan dalam ajang KPID Jabar Award ke-10 semoga raihan ini menjadikan untuk terus meningkatkan mutu siaran dari lembaga penyiaran semakin baik. "Kita harapkan dengan adanya penganugrahan atau awarding untuk insan penyiaran di Jabar, maka mutu siaran dari lembaga penyiaran semakin baik dan mencerdaskan bangsa," katanya.

Wagub mengharapkan, berbagai informasi, hiburan, pendidikan yang menghiasi layar kaca maupun siaran-siaran radio di Jawa Barat dapat menginspirasi masyarakat di Jabar untuk lebih maju lagi kedepannya. "Saya apresiasi kepada seluruh insan penyiaran Jabar yang telah terlibat dari KPID Jabar Award ini," pungkasnya. (**)



Minggu, 19 November 2017

Tawuran Pelajar kembali Terjadi di Sukabumi & Kemanakah SATGAS Pencegahan Kekerasan anak Sekolah yang Sempat DEKLARASI selama ini.


Saber Sukabumi,.

Tauran para Pelajar kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, tepatnya sekitar Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa barat, Jumat (17/11) kemarin, yang telah mengakibatkan satu orang pelajaran kehilangan Nyawanya yang bernama Rayhan Jamal (17), Siswa kelas III SMK Lodaya Sukabumi.

Kapolsek Cisaat Kompol Budi Setiana menjelaskan,"Informasi yang kita peroleh dari saksi-saksi dilapangan, ada dua rombongan pelajar yang berbeda sekolah tengah melintas di kawasan tersebut, Rupanya yang kubu dari arah seberang Rombongan korban kalah jumlah . dan sempat saling ejek, yang pada akhirnya terjadi bentrok seketika, korban pun terjatuh lalu dikeroyok SMK yang menjadi lawannya, Berbagai senjata tajam menghujani tubuh korban. "Setelah itu para pelaku melarikan diri dan membiarkan tubuh korban tergeletak di pinggir jalan, dan Korban mengalami luka yang cukup parah terkena bacokan senjata tajam di bagian paha menurut medis "Ada luka mematikan di tubuh korban, karena posisi lukanya di sekitar paha yang memutuskan urat nadi menuju jantung," terang Budi.

Lanjut Kapolsek menerangkan, "Pada saat itu Tindakan pertolongan darurat korban sudah dilakukan petugas medis di RS Betha Medika cisaat, Lantaran luka yang sangat parah, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin Sukabumi, dan Rayhan menghembuskan napas terakhirnya di RSUD R Syamsudin pada Sabtu dini hari tadi. Polisi sudah olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti dan saksi-saksi masih menjalani pemeriksaan. "jelas Budi.

Pelaksanaan autopsi korban dilakukan kemarin, Sabtu (18/11/2017) di RSUD R Syamsudin SH (Bunut) Sukabumi - Jawa barat. Dari hasil pemeriksaan Dokter Forensik, hasil autopsi menjelaskan, bahwa korban mengalami Luka sobek di paha / selangkangan sebelah kanan bagian dalam 2 luka, luka pada paha kiri bagian luar, luka pada tangan kiri, dan luka punggung kiri 1 sayatan. Maka dari itu Dokter menyimpulan, dugaan sementara korban kehabisan darah akibat luka sobek di paha / selangkangan sebelah kanan bagian dalam yang mengenai urat nadi.

Selanjutnya oleh pihak keluarga korban Jenazah Rayhan dibawa ke rumah duka dan untuk di kebumikan, Kampung Cibolang, Gg. Swadaya baru. RT 29 RW 07, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. "Kami berharap para pelakunya segera tertangkap dan perkaranya bisa diusut sesuai hukum berlaku, Kami sudah menerima takdir kepergian Rayhan," kata Hendri Ristiandi (42), ayah korban. (*)

Sabtu, 18 November 2017

WEW, Diduga Bancakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Hentikan ULP Penayangan Lelang DAK 2017.

 
Saber Sukabumi
 
Cex'qi DOT ??? LPSE Kabupaten Sukabumi lewat dinas layanan pengadaan (ULP) dengan kode lelang 1885609 Pengadaan Buku Pengayaan DAK 2017 tertanggal 12 september 2017 dengan nilai lagu paket Rp. 8.750.000.000,- (Delapan Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dihentikan oleh dinas pendidikan kabupaten Sukabumi.

Saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telepon, "Prasetyo Kadis ULP membenarkan kalau Penayangan Lelang DAK 2017 pengadaan buku pengayaan oleh Dinas Pendidikan, menurut dinas alasan normatif berdasarkan rekomendasi dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P).
 
Menurutnya lelang tersebut menampilkan Judul yang seharusnya tidak boleh menampilkan judul, tutur, Prasetyo yang pertama mengusulkan judul dari KAK Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi, lucunya setelah dikonfirmasi pihak ULP, KAK Dinas pendidikan sudah ada rekomendasi dari TP4D namun secara lisan.
 
ULP sendiri memberi deadline 18 hari terhitung pemberhentian tayang tersebut,  dan untuk melakukan lelang ulang, jadi jelas ada pihak-pihak yang berkepentingan mengintervensi Dinas ULP, terkesan Dinas ULP diperlakukan seperti boneka india. ***
 
(IGnews.com)

Jumat, 17 November 2017

Semoga anda & Warga bukan Korban dikibuli Selanjutnya !!! Sungguh malang Nasib janda Tua mau Nagih janji Bupati Sukabumi.

*Penderita Kaki Gajah Apakah Korban Di Kibuli*
Saber Sukabumi,.

Sungguh malang sekali nasib Bagi Ibu Tita (62), seorang janda, warga Kampung Cipeundeuy RT 004 RW 003 Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, janji adalah janji. Siapa pun yang berjanji harus ditepati, apalagi orang yang berjanji adalah Marwan Hamami yang saat ini memegang jabatan Bupati Sukabumi. Karena sangat terharu, Tita berurai air mata ketika menceritakan janji yang pernah diterimanya dari Marwan.
  
"Kami sekeluarga menjadi tim sukses dari pasangan Pak Marwan dan Pak Adjo. Sewaktu masa kampanye, Pak Marwan berjanji akan mengobati menantu saya yang mengidap penyakit kaki gajah sampai sembuh. Namun janji itu belum dipenuhi," kata Tita kepada Rekan senior kami yang sempat satu media INFO POLISI. Kamis (16/11/2017).
           
Janji tersebut, lanjut dia, disanggupi Marwan akan dipenuhi setelah dirinya bersama Adjo Sardjono dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sukabumi periode 2015-2020. Setelah hampir dua tahun pasca pelantikan, Marwan seperti lupa, janji yang pernah diucapkannya kepada keluarga Tita seperti tenggelam ditelan lautan luas Teluk Palabuhanratu.
 
Dalam janjinya, Marwan menyatakan akan mengurus semua administrasi dan biaya pengobatan mantu Tita itu, termasuk menyelesaikan pembuatan kartu BPJS. Bahkan Marwan menjanjikan pengobatan di Bandung. Karena itu satu minggu sebelum pelantikan Marwan-Adjo, Tita menyerahkan KTP, KK, dan dokumen lainnya kepada salah satu tim sukses untuk pengurusan pengobatan. "Sekarang Pak Marwan tidak mungkin lagi dapat memenuhi janji beliau karena menantu saya telah meninggal dunia. Menantu saya sudah berada di alam baka dan tidak butuh pengobatan," ungkap Tita.
 

Menantunya yang bernama Nur Aisah menderita penyakit kaki gajah selama tiga tahun. Keluarga sudah berupaya untuk mengobati Nur Aisah, termasuk menjalani perawatan dan pengobatan selama enam bulan di RS Bunut. Untuk sampai sembuh, Aisah membutuhkan biaya pengobatan sebesar Rp170 juta. Keluarga Tita tidak sanggup harus menyediakan uang sebesar itu. Penghasilan anaknya, Herman yang tidak lain suami Aisah tidak dapat diandalkan dari pekerjaannya sebagai tukang ojek.
           
"Jadi, betapa bahagia kami mendengar kesanggupan Pak Marwan akan membantu pengobatan menantu saya. Namun, sekarang harapan untuk dapat menyembuhkan menantu saya itu hilang. Saya hanya memohon kepada Pak Bupati untuk mewujudkan janjinya dalam bentuk lain," ungkap dia.
           
Nur Aisah kini telah tiada. Begitu juga suaminya Herman yang tidak lain anaknya Tita telah menghadap Ilahi lebih dahulu. Tita hidup sebagai single parrent karena suaminya pun telah meninggal dunia. Dia harus menghidupi tiga orang cucunya dari pasangan Herman-Aisah yang terdiri dari satu anak usia SMA, satu anak usia SMP, dan satu lagi masih balita.
           
Hebatnya, Tita tetap tegar menjalani kehidupan. Dia tidak pernah menyesali takdir dan kondisi keluarga yang dialaminya. Namun memang secara finansial, keluarganya termasuk tidak mampu.
           
Sebagai janda, Tita merasa terlalu berat harus menanggung beban ekonomi untuk menghidupi ketiga cucunya. Dia harus bekerja keras dan membanting tulang untuk membiayai sekolah kedua cucunya dan membelikan susu krim untuk cucunya yang masih balita. Belum lagi biaya sehari-hari dan bulanan seperti untuk belanja makanan, membayar listrik, dan membeli gas.
           
"Beban saya makin hari semakin berat. Karena saya juga harus membayar utang ke para tetangga," kata Tita. 
           
Utang yang melilit keluarganya bukan karena dia hidup boros atau gemar belanja berfoya-foya. Uang pinjaman dari para tetangga digunakan untuk biaya pengobatan dan ongkos selama enam bulan pengobatan di RS Bunut, pengurusan jenazah Aisah, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.      
           
"Janji Pak Bupati kalau dipenuhi tidak lagi untuk pengobatan menantu saya, tapi untuk membayar utang-utang dan biaya hidup keluarga kami sehari-hari," tutur dia.
           
Pernah memang, kata dia, ketika menantunya masih hidup, dia mendapatkan bantuan dari sesama rekan tim sukses dan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono yang saat ini menjabat. Namun uang yang diterimanya sekedar cukup untuk biaya makan keluarga dan menantunya yang sedang sakit parah. Tita tidak akan pernah melupakan bantuan dari Adjo. 
           
Demi meringankan beban hatinya, dia bermaksud akan melayangkan surat langsung kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami untuk mengingatkan janjinya.  “Sekarang saya mau nagih janji dengan mengantarkan surat ini kepada Bupati Sukabumi secara langsung," pungkasnya. 
           
Bupati Marwan juga harus mencatat dalam buku agendanya, kondisi rumah Tita hampir rubuh, belum
ada bantuan untuk rehabilitasi dari pemerintah. “Jangankan dari bupati maupun kecamatan, oleh desapun tidak diperhatikan,” tutur Tita, dengan mata berlinang-linang di Hadapan rekan kami dari SUKABUMInews.  (SS)

Kamis, 16 November 2017

BKKBN Merubah Paradigma Untuk Lebih Baik & KB Bukan Hanya Dua Anak Cukup Saja.

 
Saber Sukabumi,.
 
Agenda kerja BKKBN kali ini dilaksanakan di GOR Bulutangkis Ciracap, Kampung Basaga-Loji, Desa / Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, Senin (13/11/2017).
Bekerjasama dengan anggota DPR-RI Komisi IX fraksi Golkar Hj.Dewi Asmara.SH.MH guna mensosialisasikan betapa pentingnya keluarga terencana yang cakupannya luas tidak hanya paradigma Masyarakat saat ini jika KB itu hanya sebatas Dua Anak Cukup.
Menurut Dewi Asmara, cakupan Keluarga Berencana tidak hanya sebatas itu, "kita harus merubah mindset Masyarakat, tentang paradigma yang melekat selama ini," ungkap Dewi Asmara kepada awak media di sela acara yang cukup mendapat antusias dari warga Ciracap.

Lebih lanjut dikatakan, "Pemerintah dengan segala Programnya akan terus mensuport, tinggal Masyarakat mau tidak ikut menjalankan program tersebut, toh itu buat Masyarakat juga," jelasnya.
Beberapa hal yang cukup menarik, ketika anggota DPR-RI ini melakukan interaksi langsung bersama warga Cikakak, dengan memberikan beberapa kuis seputar Keluarga Berencana.
Warga sangat antusias menjawab seluruh kuis yang dilontarkan tim BKKBN dan Dewi Asmara.
"Alhamdulillah saya dapat Kulkas, terima kasih BKKBN," ucap warga yang menjawab pertanyaan di sesi door price dalam acara KIE Kreatif 2017 di Kecamatan Ciracap.

Dari 10 Kecamatan Kota dan Kabupaten Sukabumi menjadi sasaran kampanye dalam rangka Sosialisasi KIE Kreatif 2017.
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kreatif 2017 yang digagas oleh Pemerintah ini merupakan sebuah program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya mewujudkan keluarga masa depan yang tangguh untuk mencetak keluarga Indonesia yang bermartabat.
Hal ini seiring dengan visi misi Kabupaten Sukabumi dengan mewujudkan percepatan pembangunan sesuai nawacita demi mewujudkan Sukabumi lebih baik. (***)
 
 
 

Pak Jokowi, Mohon Doa Dukungan nya !! Bupati Sukabumi Kedatangan Helen Keller Internasional, UNICEF & KEMENDIKBUD Profinsi JABAR.

Saber Sukabumi,.

Rabu (15/11). Tim Monitoring Penyelenggara Pendidikan Inklusif Melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, untuk bisa memperhatikan lagi bagi para penyandang Disabilitas, dapat diterima Kedudukan pendidikan keberadaanya diakui  untuk lebih baik lagi. Kunjungan ini yang dilakukan oleh Helen Keller Internasional (HKI), UNICEF bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) Provinsi Jawa Barat.

Secara langsung di Terima oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, yang  Bertempat di Pendopo Palabuhanratu. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa melalui program Pendidikan inklusif anak penyandang Disabilitas bisa belajar tanpa termarginalkan oleh lingkungan, oleh karenanya program pendidikan inklusif harus menjadi perhatian dan didukung oleh kita bersama. Acara penerimaan ini, turut hadir Assda, Kepala dinas kesehatan, Sekertaris dinas pendidikan dan Perangkat daerah lainnya yang terkait.
 
Saat ini dengan dukungan dari UNICEF, HKI, KEMENDIKBUD, dan Kementerian Agama (KEMENAG) mengembangkan program Daerah yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyelenggarakan Pendidikan Inklusif yang mengikuti hal-hal yang dipersyaratkan dalam Permendiknas No. 70 tahun 2009 dan Undang-undang Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016.

Dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016, bahwa disitu sudah jelas  tentang Penyandang Disabilitas teersebut, maka  kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek (diakui keberadaannya) yaitu manusia yang bermartabat yang memiliki Hak yang sama dengan warga negara lainnya.

Maka kami selayaknya warga masyarakat biasa selalu mengkritisi niat baik, yang mana selalu di ungkapakan dari salahsatu LSM BARETA INDONESIA di Kabupaten Sukabumi, untuk menghimbau kepada pemerintah terkait, dapat memperhatikan dan peduli terhadap para penyandang Disabilitas yang Cacat menjadi putus harapan kedudukan pendidikan sekolah nya, yang mana keberadaannya mungkin sudah melibihi Target offer capasitas di Kabupaten Sukabumi, dan  sudah selayaknya mendapatkan pridikat Rekor MURI.

Semua itu tidak lepas dari Hasil kajian temuan pendataan yang dilakukan oleh salahsatu pergerakan LSM BARETA INDONESIA di Kabupaten Sukabumi yang peduli tentang hal Penyandang Disabilitas ini yang sudah sangat memprihatinkan dengan mencapai Jumlah angka 13.000 orang penyandang cacat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tersebar di 47 kecamatan di kabupaten Sukabumi.

Sekian banyak difable tersebut merupakan penyandang cacat berat dan penyandang cacat ringan. Terdiri dari cacat, mental, fisik, grahita, hidrosepalus, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, daksa tangan, kaki folio, tangan folio, lumpuh dan ODKB (Orang Dengan Kecacatan Berat). Rata-rata ditemukan di keluarga miskin, semua difable yang ditemukan tersebut rata-rata Usia layak Sekolah dan masyarakat yang tidak mampu. Penyebab mereka menderita disabilitas tersebut lebih di sebabkan oleh pengaruh gizi buruk. Oleh karena itu sekali lagi perlu di pahami bahwa Permendiknas No. 70 tahun 2009 dan Undang-undang Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016 sudah jelas. Karena mereka semua Warga Negara yang mempunyai Hak yang sama dan ingin berilmu pendidikan yang layak bagi Nusa bangsa ini.

Maka sejak tahun 2003 sampai dengan saat ini HKI bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia melalui KEMENDIKBUD mengembangkan sistem pendidikan di Indonesia. .Sementara itu berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Praktono selaku perwakilan dari Kementerian Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan ini untuk memperoleh informasi terkini yang akurat terkait penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi serta melakukan inventarisasi tantangan dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Jawa Barat dan secara khusus di Kabupaten Sukabumi.
 
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, menerangkan bahwa untuk Pendidikan Inklusif di Kabupaten Sukabumi sudah di programkan dan berjalan hingga saat ini. “Program Inklusif ini harus dijadikansuatu terobosan bagaimana anak-anak kita ini ketika belajar tidak termajinalkan oleh lingkungan” ujarnya
 
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ada harus bisa memberikan jawaban bahwa Sukabumi menjadi lebih baik tanpa membedak-bedakan anak-anak penyandang disabilitas. “Mengenai penanganan anak yang membutuhkan Pendidikan Inklusif, tenaga Pendidik dituntut bisa dan mau menerima keberadaan mereka” tandasnya. (BARRED)



Selasa, 14 November 2017

 
Saber Sukabumi,.

Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM. Hari ini  (Rabu 15 November 2017), Melantik para Kepala Desa Terpilih hasil pemelihan serentak gelombang II di Kab.Sukabumi tahun 2017, sebanyak 64 Kepala Desa yang sudah berjalan Kondusif aman terkendali. Walaupun tidak sedikit menimbulkan dari kekecewaan para calon'calon kades yang tidak terpilih & Gagal maning di lantik. Acara pelantikan ini dilaksanakan di Aula Setda Palabuhanratu, dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD Kab.Sukabumi, Kapolres Sukabumi, Dandim 0622, Kejaksaan, Ketua TP PKK Kab. Sukabumi, Kepala DPMPD, Assda, Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

 

Disela'sela pembacaan Teks pelantikan Kepala Desa terpilih selesai di bacakan, Dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM, menyampaikan bahwa Pilkades merupakan sarana pemersatu dan pendidikan politik sehingga masyarakat dapat memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam sistem politik ideal yang hendak dibangun, sehingga Pilkades adalah momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, Demokrasi dalam konteks pemilihan kepala desa dapat diyakini sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa.

 

Selanjutnya Bupati menyampaikan amanat "Kepada seluruh Kepala Desa terpilih supaya dapat menjalankan pemerintahan desa yang amanah, bertanggungjawab dan transfaran sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi demi kepentingan masyarakat dan mampu mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin.

 

Lebih jauh Bupati mengharapkan,kepala desa dapat menjalankan amanat Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa diantaranya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. “Sekali lagi Berharap para Kepala Desa terpilih dapat menjalankan Pemerintahan Desa yang amanah, jujur, bersih, bertanggungjawab dan transparan. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat optimal dengan menggali dan memaksimalkan sumber daya  manusia  dan  sumber  daya  alam  yang ada” harapnya.

 

Di akhir kata sambutannya, Bupati mengucapkan Selamat kepada seluruh Kepala Desa terpilih dan berterimaksih kepada seluruh jajaran yang turut mensukseskan rangkaian kegiatan Pilkades Serentak Gelombang II di Kab. Sukabumi Tahun 2017 hingga terlaksana dengan aman, nyaman dan kondusif sukses. (*)





.
 

Minggu, 12 November 2017

Ketua KPU Kab.Sukabumi, Dede Haryadi, S.Pd. Melantik Anggota (PPS) se-Kabupaten PILGUB dan WAGUB Jawa Barat Tahun 2018.


Saber Sukabumi.

Hari Sabtu (11/11/2017), Bertempat di Gedung Bazul Asyhab Komplek Pusbangdai Cikembang.  Ketua KPU Kab. Sukabumi Dede Haryadi, S.Pd. Telah melantik 1158 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara  ( PPS ),  pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018  se Kabupaten Sukabumi.

Hadir pada kesempatan tersebut di saksikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono, beserta Wakil Ketua DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Sosial, Camat Cikembar serta undangan lainnya.

Ketua KPU Kab. Sukabumi Dede Haryadi, S.Pd. menyampaikan Kegiatan Pelantikan PPS kali ini dilaksanakan secara serentak  dengan jumlah anggota PPS yang dilantik sebanyak 1158 orang dari  381 Desa dan 5 Kelurahan Se Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan, para anggota PPS yang baru saja ditetapkan dan dilantik agar dalam melaksanakan tugasnya dapat menjaga profesionalitas dan bertindak netral dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Selebihnya Wakil Bupati sangat mengapresiasi Kinerja KPU yang telah melaksanakan proses pilkada di Kabupaten Sukabumi dengan sukses dan diharapkan sesegera mungkin seluruh anggota PPS agar dibekali pembekalan melalui Bintek sehingga dapat memahami akan tugas wewenang dan tanggungjawab sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ). **SS**



 


Selasa, 07 November 2017

Apakah Dewan Pers salah Kaprah & Kemungkinan ada Apa'apanya? *Pemasungan Media Berdalih “Terdaftar” Bagaimanakah nasib Media lokal.

Oleh: Edi Winarto, Sekjen Asosiasi Media Digital
 
Saber Sukabumi,.
 
Belakangan ini hampir beberapa instansi dan lembaga pemerintahan memasang Pengumuman “Media Yang Tidak Terdaftar di Dewan Pers Dilarang Ikut Kegiatan”. Sebuah kebijakan yang aneh dan tidak masuk akal. Mungkin juga untuk sebaliknya bagi seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di manapun berada sama halnya dengan maksud arti memasang Pengumuman demikian. Oleh sebab itu Sudah selayaknya apabila ada di setiap suatu bentuk program kegiatan / bantuan / kucuran anggaran dari APBD maupun PUSAT dll, terutama untuk pelayanan bagi masyarakat. Seharusnya dipajangkan juga satu persatu, dari segala bentuk jenis kegiatan di Seluruh papan informasi masing masing instansi yang akan di terapkan nya, sekalipun ada yang sifatnya dari jenis program kegiatan yang sangat Rahasia atau fiktif, untuk bisa di ketahui bersama oleh seluruh lapisan masyarakat? "Semoga saja tidak ada yang gagal paham dan terlalu PD pemikiran nya, Bagaimanakah menurut pendapat anda.

Maka pertanyaan nya adalah, Sejak kapan Dewan Pers menjadi lembaga penerbit perijinan perusahaan media? Di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengatur satu pun pasal mengenai Dewan Pers sebagai lembaga penentu ijin sebuah perusahaan media dengan istilah atau kata-kata baru “Terdaftar”. Kalaupun Dewan Pers mengeluarkan Surat atau Peraturan Dewan Pers sifatnya tidak boleh mengikat kecuali UU mengatur dalam pasalnya membolehkan Dewan Pers mengatur media. "Ini yang harus dipahami agar hukum kita tidak ditafsirkan secara luas dan semau gue oleh pihak atau kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu dengan membuat “aturan baru’ sesuka hatinya.

Dalam UU Pers, posisi Dewan Pers adalah wadah yang menaungi organisasi pers seperti PWI, AJI, dan IJTI. Artinya lembaga ini berwenang mengatur dan melindungi kepentingan kode etik organisasi yang dinaunginya. Sedangkan ranah perijinan adanya di pemerintahan. Tapi dengan syarat, UU atau Peraturan Pemerintah mengamanahkan atau mengaturnya. Bukan berdasarkan atas kepentingan sekelompok tertentu, dan harus disosialisasikan. Dengan posisi Dewan Pers sebagai pengayom tunggal organisasi pers maka ia punya kewajiban dan tugas melindungi profesi pers dari pelanggaran kode etik jurnalis.

Tapi langkah yang dilakukan Dewan Pers belakangan ini yang berdalih “Mendaftar” media massa sebagai langkah yang keliru. Pendataan media dan perijinan media dilakukan pemerintah atau negara. Seperti misalkan bisnis media penyiaran, ijin atau Surat Ijin Usaha Penyiarannya dikeluarkan Menkominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ijin SIUP ini dikeluarkan sah karena diatur dalam UU Penyiaran. Nah sekarang Dewan Pers juga ingin melakukan pendataan yang konotasinya mirip “Perijinan” karena mempunyai dampak sosial dan dampak hukum. Apakah kebijakan ini dibenarkan?

Sejak kapan Dewan Pers jadi lembaga negara yang mengurusi perijinan media massa dengan istilah baru “Terdaftar”. Begitupun dari Sejak kapan Dewan Pers mengurusi bisnis atau eksistensi media online yang keberadaan media online ada dalam ranah pengaturan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lembaga Dewan Pers tidak pernah ada dan dicantumkan dalam pasal undang-undang tersebut? Apa dasar hukumnya Dewan Pers menyatakan media itu “Terdaftar” ? Mungkin kedepan akan ada status “Diakui” atau “Disamakan” mirip status lembaga pendidikan. Apakah ada Undang-Undang yang mengatur secara tersirat bahwa ijin media wajib “Terdaftar” di Dewan Pers?
Jika muncul kasus subyek hukum yang merasa difitnah oleh media kemudian mengadukan dan mempidanakan media Online dengan menggunakan UU ITE, apakah UU ITE mencantumkan Dewan Pers dan apakah Dewan Pers bisa melindungi media tersebut dari jeratan hukum ITE? Karena percepatan revolusi teknologi informasi demikian cepatnya dan hukum kita telat mengaturnya.

Terlebih lagi Sejak kapan Dewan Pers jadi “Departemen Penerangan” gaya baru. Siapa yang menjustifikasi? Jika kemudian isu “Media yang Terdaftar” di Dewan Pers ini dijadikan acuan atau pedoman institusi atau lembaga pemerintah untuk menerima media tersebut dan men’cuekin” media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, kita akan kembali ke era Orba. Dimana media dipasung dengan dalih “Terdaftar”. Sebuah cara atau bentuk lain dari “SIUPP” di era Orba untuk memasung kebebasan media berekspresi. Hanya saja “pembatasan” media ini merupakan produk dari Dewan Pers yang sebenarnya secara hukum lemah.

Kacau hukum di negara ini kalau Dewan Pers tiba-tiba ikut mengatur bisnis media dengan dalih “Terdaftar” untuk menciptakan “SIUPP” gaya baru di era digitalisasi. Bagaimana dengan info2 di FB dan medsos oleh jurnalis2 relawan dan dadakan yang infonya lebih cepat dan dibaca ribuan orang?
Apakah Dewan Pers juga akan mengatur munculnya jurnalis relawan (citizen journalis)? Jurnalis dadakan dan relawan di medsos bekerja atas dasar suka rela, tidak menerima bayaran atau upah UMR besar ataupun kecil. Begitu juga Perlu di catat, "Jurnalis yang tidak punya kepentingan apapun kecuali memberikan informasi ke publik melalui FB, twiter, instagram atau apapun produk media sosial.

Jurnalis yang tidak menghamba dengan perusahaan media yang dengan kekuatan modalnya mampu mendikte berita dan para jurnalisnya. Justru produk berita dari jurnalis relawan ini sering menjadi trending topik dan viral disimak ribuan pembaca. Sering kasus penganiayaan / pelecehan anak dibawah umur atau kekerasan di sekolah berhasil diungkap oleh para jurnalis relawan ini. Mereka tidak dibayar atau digaji perusahaan media pers dengan upah UMR, tidak membuat produk berita dari liputan jumpa pers yang mohon maaf sering disiapkan uang transport oleh penyelenggara jumpa pers atau narasumber. Juga tidak membuat berita berdasarkan pesanan pemilik media atau pembatasan oleh pemilik media untuk kepentingan bisnis / pecitraan dan politik pemilik media. Para jurnalis dadakan dan relawan ini justru memiliki ritme kebebasan pers yang seutuhnya dan sebenar-benarnya. Mereka justru punya ruang yang sangat luas untuk menjalankan tugas jurnalistik menciptakan peran pers yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Mereka berkali-kali mampu mengungkap fenomena sosial yang ada di masyarakat yang kemudian menjadi viral dan trending topik.

Lihat saja pada liputan video para jurnalis relawan yang menyebar secara massif di berbagai ruang medsos dan dibaca ribuan netizen mengalahkan media mainstream. Beritanya bahkan viral.
Ada juga berita video menyajikan berita pengendara motor panik dan berhamburan keluar dari jalur busway ketika dicepat Polisi Lantas. Ini fenomena menarik sebuah berita dari sisi lain dari sebuah kebijakan pemerintah soal operasi Zebra yang digelar kepolisian. Berita yang sarat dengan fenomena sosial dan kontrol sosial inilah yang belakangan sudah mulai meredup dimainkan oleh media “Yang Terdaftar” tadi. Sehingga kini masyarakat lebih tertarik dengan suguhan produk berita oleh jurnalis dadakan atau relawan.  "Salam"