Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 14 November 2017

 
Saber Sukabumi,.

Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM. Hari ini  (Rabu 15 November 2017), Melantik para Kepala Desa Terpilih hasil pemelihan serentak gelombang II di Kab.Sukabumi tahun 2017, sebanyak 64 Kepala Desa yang sudah berjalan Kondusif aman terkendali. Walaupun tidak sedikit menimbulkan dari kekecewaan para calon'calon kades yang tidak terpilih & Gagal maning di lantik. Acara pelantikan ini dilaksanakan di Aula Setda Palabuhanratu, dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD Kab.Sukabumi, Kapolres Sukabumi, Dandim 0622, Kejaksaan, Ketua TP PKK Kab. Sukabumi, Kepala DPMPD, Assda, Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

 

Disela'sela pembacaan Teks pelantikan Kepala Desa terpilih selesai di bacakan, Dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM, menyampaikan bahwa Pilkades merupakan sarana pemersatu dan pendidikan politik sehingga masyarakat dapat memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam sistem politik ideal yang hendak dibangun, sehingga Pilkades adalah momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, Demokrasi dalam konteks pemilihan kepala desa dapat diyakini sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa.

 

Selanjutnya Bupati menyampaikan amanat "Kepada seluruh Kepala Desa terpilih supaya dapat menjalankan pemerintahan desa yang amanah, bertanggungjawab dan transfaran sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi demi kepentingan masyarakat dan mampu mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin.

 

Lebih jauh Bupati mengharapkan,kepala desa dapat menjalankan amanat Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa diantaranya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. “Sekali lagi Berharap para Kepala Desa terpilih dapat menjalankan Pemerintahan Desa yang amanah, jujur, bersih, bertanggungjawab dan transparan. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat optimal dengan menggali dan memaksimalkan sumber daya  manusia  dan  sumber  daya  alam  yang ada” harapnya.

 

Di akhir kata sambutannya, Bupati mengucapkan Selamat kepada seluruh Kepala Desa terpilih dan berterimaksih kepada seluruh jajaran yang turut mensukseskan rangkaian kegiatan Pilkades Serentak Gelombang II di Kab. Sukabumi Tahun 2017 hingga terlaksana dengan aman, nyaman dan kondusif sukses. (*)





.
 

Minggu, 12 November 2017

Ketua KPU Kab.Sukabumi, Dede Haryadi, S.Pd. Melantik Anggota (PPS) se-Kabupaten PILGUB dan WAGUB Jawa Barat Tahun 2018.


Saber Sukabumi.

Hari Sabtu (11/11/2017), Bertempat di Gedung Bazul Asyhab Komplek Pusbangdai Cikembang.  Ketua KPU Kab. Sukabumi Dede Haryadi, S.Pd. Telah melantik 1158 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara  ( PPS ),  pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018  se Kabupaten Sukabumi.

Hadir pada kesempatan tersebut di saksikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono, beserta Wakil Ketua DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Sosial, Camat Cikembar serta undangan lainnya.

Ketua KPU Kab. Sukabumi Dede Haryadi, S.Pd. menyampaikan Kegiatan Pelantikan PPS kali ini dilaksanakan secara serentak  dengan jumlah anggota PPS yang dilantik sebanyak 1158 orang dari  381 Desa dan 5 Kelurahan Se Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan, para anggota PPS yang baru saja ditetapkan dan dilantik agar dalam melaksanakan tugasnya dapat menjaga profesionalitas dan bertindak netral dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Selebihnya Wakil Bupati sangat mengapresiasi Kinerja KPU yang telah melaksanakan proses pilkada di Kabupaten Sukabumi dengan sukses dan diharapkan sesegera mungkin seluruh anggota PPS agar dibekali pembekalan melalui Bintek sehingga dapat memahami akan tugas wewenang dan tanggungjawab sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ). **SS**



 


Selasa, 07 November 2017

Apakah Dewan Pers salah Kaprah & Kemungkinan ada Apa'apanya? *Pemasungan Media Berdalih “Terdaftar” Bagaimanakah nasib Media lokal.

Oleh: Edi Winarto, Sekjen Asosiasi Media Digital
 
Saber Sukabumi,.
 
Belakangan ini hampir beberapa instansi dan lembaga pemerintahan memasang Pengumuman “Media Yang Tidak Terdaftar di Dewan Pers Dilarang Ikut Kegiatan”. Sebuah kebijakan yang aneh dan tidak masuk akal. Mungkin juga untuk sebaliknya bagi seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di manapun berada sama halnya dengan maksud arti memasang Pengumuman demikian. Oleh sebab itu Sudah selayaknya apabila ada di setiap suatu bentuk program kegiatan / bantuan / kucuran anggaran dari APBD maupun PUSAT dll, terutama untuk pelayanan bagi masyarakat. Seharusnya dipajangkan juga satu persatu, dari segala bentuk jenis kegiatan di Seluruh papan informasi masing masing instansi yang akan di terapkan nya, sekalipun ada yang sifatnya dari jenis program kegiatan yang sangat Rahasia atau fiktif, untuk bisa di ketahui bersama oleh seluruh lapisan masyarakat? "Semoga saja tidak ada yang gagal paham dan terlalu PD pemikiran nya, Bagaimanakah menurut pendapat anda.

Maka pertanyaan nya adalah, Sejak kapan Dewan Pers menjadi lembaga penerbit perijinan perusahaan media? Di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengatur satu pun pasal mengenai Dewan Pers sebagai lembaga penentu ijin sebuah perusahaan media dengan istilah atau kata-kata baru “Terdaftar”. Kalaupun Dewan Pers mengeluarkan Surat atau Peraturan Dewan Pers sifatnya tidak boleh mengikat kecuali UU mengatur dalam pasalnya membolehkan Dewan Pers mengatur media. "Ini yang harus dipahami agar hukum kita tidak ditafsirkan secara luas dan semau gue oleh pihak atau kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu dengan membuat “aturan baru’ sesuka hatinya.

Dalam UU Pers, posisi Dewan Pers adalah wadah yang menaungi organisasi pers seperti PWI, AJI, dan IJTI. Artinya lembaga ini berwenang mengatur dan melindungi kepentingan kode etik organisasi yang dinaunginya. Sedangkan ranah perijinan adanya di pemerintahan. Tapi dengan syarat, UU atau Peraturan Pemerintah mengamanahkan atau mengaturnya. Bukan berdasarkan atas kepentingan sekelompok tertentu, dan harus disosialisasikan. Dengan posisi Dewan Pers sebagai pengayom tunggal organisasi pers maka ia punya kewajiban dan tugas melindungi profesi pers dari pelanggaran kode etik jurnalis.

Tapi langkah yang dilakukan Dewan Pers belakangan ini yang berdalih “Mendaftar” media massa sebagai langkah yang keliru. Pendataan media dan perijinan media dilakukan pemerintah atau negara. Seperti misalkan bisnis media penyiaran, ijin atau Surat Ijin Usaha Penyiarannya dikeluarkan Menkominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ijin SIUP ini dikeluarkan sah karena diatur dalam UU Penyiaran. Nah sekarang Dewan Pers juga ingin melakukan pendataan yang konotasinya mirip “Perijinan” karena mempunyai dampak sosial dan dampak hukum. Apakah kebijakan ini dibenarkan?

Sejak kapan Dewan Pers jadi lembaga negara yang mengurusi perijinan media massa dengan istilah baru “Terdaftar”. Begitupun dari Sejak kapan Dewan Pers mengurusi bisnis atau eksistensi media online yang keberadaan media online ada dalam ranah pengaturan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lembaga Dewan Pers tidak pernah ada dan dicantumkan dalam pasal undang-undang tersebut? Apa dasar hukumnya Dewan Pers menyatakan media itu “Terdaftar” ? Mungkin kedepan akan ada status “Diakui” atau “Disamakan” mirip status lembaga pendidikan. Apakah ada Undang-Undang yang mengatur secara tersirat bahwa ijin media wajib “Terdaftar” di Dewan Pers?
Jika muncul kasus subyek hukum yang merasa difitnah oleh media kemudian mengadukan dan mempidanakan media Online dengan menggunakan UU ITE, apakah UU ITE mencantumkan Dewan Pers dan apakah Dewan Pers bisa melindungi media tersebut dari jeratan hukum ITE? Karena percepatan revolusi teknologi informasi demikian cepatnya dan hukum kita telat mengaturnya.

Terlebih lagi Sejak kapan Dewan Pers jadi “Departemen Penerangan” gaya baru. Siapa yang menjustifikasi? Jika kemudian isu “Media yang Terdaftar” di Dewan Pers ini dijadikan acuan atau pedoman institusi atau lembaga pemerintah untuk menerima media tersebut dan men’cuekin” media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, kita akan kembali ke era Orba. Dimana media dipasung dengan dalih “Terdaftar”. Sebuah cara atau bentuk lain dari “SIUPP” di era Orba untuk memasung kebebasan media berekspresi. Hanya saja “pembatasan” media ini merupakan produk dari Dewan Pers yang sebenarnya secara hukum lemah.

Kacau hukum di negara ini kalau Dewan Pers tiba-tiba ikut mengatur bisnis media dengan dalih “Terdaftar” untuk menciptakan “SIUPP” gaya baru di era digitalisasi. Bagaimana dengan info2 di FB dan medsos oleh jurnalis2 relawan dan dadakan yang infonya lebih cepat dan dibaca ribuan orang?
Apakah Dewan Pers juga akan mengatur munculnya jurnalis relawan (citizen journalis)? Jurnalis dadakan dan relawan di medsos bekerja atas dasar suka rela, tidak menerima bayaran atau upah UMR besar ataupun kecil. Begitu juga Perlu di catat, "Jurnalis yang tidak punya kepentingan apapun kecuali memberikan informasi ke publik melalui FB, twiter, instagram atau apapun produk media sosial.

Jurnalis yang tidak menghamba dengan perusahaan media yang dengan kekuatan modalnya mampu mendikte berita dan para jurnalisnya. Justru produk berita dari jurnalis relawan ini sering menjadi trending topik dan viral disimak ribuan pembaca. Sering kasus penganiayaan / pelecehan anak dibawah umur atau kekerasan di sekolah berhasil diungkap oleh para jurnalis relawan ini. Mereka tidak dibayar atau digaji perusahaan media pers dengan upah UMR, tidak membuat produk berita dari liputan jumpa pers yang mohon maaf sering disiapkan uang transport oleh penyelenggara jumpa pers atau narasumber. Juga tidak membuat berita berdasarkan pesanan pemilik media atau pembatasan oleh pemilik media untuk kepentingan bisnis / pecitraan dan politik pemilik media. Para jurnalis dadakan dan relawan ini justru memiliki ritme kebebasan pers yang seutuhnya dan sebenar-benarnya. Mereka justru punya ruang yang sangat luas untuk menjalankan tugas jurnalistik menciptakan peran pers yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Mereka berkali-kali mampu mengungkap fenomena sosial yang ada di masyarakat yang kemudian menjadi viral dan trending topik.

Lihat saja pada liputan video para jurnalis relawan yang menyebar secara massif di berbagai ruang medsos dan dibaca ribuan netizen mengalahkan media mainstream. Beritanya bahkan viral.
Ada juga berita video menyajikan berita pengendara motor panik dan berhamburan keluar dari jalur busway ketika dicepat Polisi Lantas. Ini fenomena menarik sebuah berita dari sisi lain dari sebuah kebijakan pemerintah soal operasi Zebra yang digelar kepolisian. Berita yang sarat dengan fenomena sosial dan kontrol sosial inilah yang belakangan sudah mulai meredup dimainkan oleh media “Yang Terdaftar” tadi. Sehingga kini masyarakat lebih tertarik dengan suguhan produk berita oleh jurnalis dadakan atau relawan.  "Salam"

Selasa, 17 Oktober 2017

PAK JOKOWI,,Lagi & Lagi !!! Silahkan Simak Lagi, Kades Pangumbahan Sukabumi diduga Korupsi Terancam 5 Tahun pasti NIKMAT di BUI, Seperti Merk Baju yang Di Pakai nya.


Saber Sukabumi,.

Lagi dan lagi, tidak ada beres nya Korupsi di negri kita ini dari level atas Sekalipun sampai tingkat level bawah. Seperti halnya seorang Kepala Desa yang saat ini telah di non aktifkan dari jabatannya karena terseret kasus dugaan tindak pidana KORUPSI.

Polres Palabuhanratu Sabtu shubuh (14/10/2017, dari Kesatuan Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Palabuanratu yang di Pimpin oleh Deni Miharja, dengan secara terpaksa harus menjemput paksa Kepala Desa Non Aktif Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, SBW yang kini mendekam di tahanan Polres Palabuhanratu setelah Sabtu shubuh di kediamannya dan Sabtu sore langsung dijebloskan ke TAHANAN.
 
"Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan lidik kepada tersangka" ungkap Kepala unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Sukabumi Deni Miharja.
Upaya ini dilakukan untuk mempermudah jajaran kepolisian memeriksa kasus ini, dikarenakan tersangka selama ini tidak kooperatif setelah 2 kali mangkir dari panggilan pihak berwajib, ditakutkan ada upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti bahkan upaya melarikan diri.
Kades Non Aktif Pangumbahan SBW diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 lalu, sehingga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan kerugian negara diperkirakan hingga mencapai 173 Juta Rupiah.
 
Saat ini penyidik sedang melengkapi seluruh berkas perkara kasus ini, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu dari laporan Polisi Sektor Ciracap, keadaan warga Pangumbahan saat ini telah kondusif, setelah sempat terjadi protes yang dilakukan warga dengan dijemputnya SBW.
"Reaksi cepat jajaran kepolisian terutama Kapolres Sukabumi yang langsung turun dalam masalah ini, siang menjelang sore semua telah menerima dan saat ini keadaan kondusif " ungkap anggota Polsek Ciracap.Saat ini warga telah memahami dan menerima, dan warga saat ini menunggu hasil dari pihak Tipikor Polres Palabuhanratu , jelasnya.

Minggu, 15 Oktober 2017

Rumah yang Tidak layak Huni dari Segudang mimpi Selama ini Dan ingin Memiliki yang Layak untuk Huni tidak Terpenuhi di Kabupaten sukabumi


Foto : Villa Pesona Puri Tersakiti
Saber Sukabumi,.
 
Beberapa bulan yang lalu pemerintah Kabupaten Sukabumi telah kedatangan dari Tim Kementerian PUPR dalam rangka kegiatan Visitasi Diklat Pimpinan Nasional (Dikpimnas) Tingkat II di Aula Setda Pelabuan ratu, dan langsung di terima oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi secara langsung. Sedikitnya 111 desa di Kabupaten Sukabumi masih berstatus desa tertinggal, Penyebabnya, sistem pemerintahan yang belum berjalan maksimal sehingga kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi.

Berdasarkan data status kemajuan dan kemandirian desa, Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 030 tahun 2016 di Kabupaten Sukabumi.“Terdapat 9 desa sangat tertinggal, 102 desa teringgal, 221 desa berkembang, 47 desa maju dan 2 desa mandiri pada saat itu. "ujar Sekda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi Ade Setiawan, pada saat itu pernah mengatakan ke salahsatu media, Ada sembilan desa di Kabupaten Sukabumi yang kondisinya di kategorikan sangat tertinggal, Satu di antaranya karena akses infrastuktur jalan dan kendala kultur alam lainnya,"kata dia. "Sembilan desa yang masih dikategorikan sangat tertinggal itu tersebar di lima kecamatan, di antaranya ada Tiga desa berada di Kecamatan Cisolok yakni Wanajaya, Sukarame, dan Gunungtanjung, tiga desa lainnya berada di Kecamatan Cidadap yakni Banjarsari, Hegarmulya, dan Tenjolaut, serta masing-masing satu desa di Kecamatan Cikidang yaitu Cikarae Thoyibah, Desa Cirendang di Kecamatan Cikakak, dan Desa Neglasari di Kecamatan Purabaya."katanya.

Ditambahkan, "Adapun karena keterbatasan akses infrastuktur jalan, potensi sumber daya alam tidak bisa termanfaatkan secara maksimal. “Kami di DPMD mengupayakan ke arah pemberdayaan masyarakat. Artinya, kita berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, minimalnya bisa mendorong terjadinya gotong-royong masyarakat membangun akses infrastruktur di masing-masing wilayah dengan memanfaatkan bantuan dana desa,” ujarnya.

Di tempat terpisah kami bertemu dengan seorang Aktifis yang sangat peduli di dalam hal penentasan kemiskinan dan kemajuan pembangunan kesetaraan bagi warga masyarakat ekonomi yang kurang mampuh di Kabupaten Sukabumi, yang tidak mau di sebutkan dari mana asalnya. Mengatakan "Penanganan desa sangat tertinggal butuh kerja sama lintas sektoral pemerintahan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). "saya harap, DPMD menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi untuk secara lebih serius dalam hal ini, dan Bukan cuman bisanya (Bappeda) berhias atau bersolek diri untuk Rumah gedung pribadi nya, "paparnya.

Seperti yang terjadi satu persatu sering munculnya penampakan Rumah yang benar benar sangat prihatin sekali dengan kondisinya. Mungkin itu sebagian ratusan / ribuan penampakan Rumah kelas villa terendah yang tidak diperdulikan di atas Tanah Kabupaten Sukabumi selama ini, yang belum lama ini kita syukuri di Hari Jadi Kabupaten Sukabumi dan HUT RI 72 tahun.  (***)

Pak Jokowi Tolonglah Kami !!! Penyandang Disabilitas /Cacat di Kabupaten Sukabumi Mencapai 13.000, Miris Memprihatinkan & Layak mendapakan Predikat Rekor MURI

 
 

Saber Sukabumi,.

Di sela sela kami berkunjung ke Sekertariat Bareta Indonesia Kabupaten Sukabumi di Jln.Raya Cibolang, Km 86, Cisaat-Sukabumi. Kami bertemu dengan salasatu tokoh selaku pemerhati dunia pelayanan kesehatan Kabupaten Sukabumi yang tidak mau disebutkan nama nya, mengatakan "Saya menyangkan dengan system Pelayanan kesehatan Kabupaten Sukabumi keseluruh warga masyarakat nya yang Ada dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi di bidang Pengendalian Penyakit maupun Promosi Kesehatan (PROMKES) dalam Tahun ke tahun kenyataan bukti fisiknya tidak ada perubahan (SUKSES). "imbuhnya.

Ditambahkan "Malah yang lebih saya heran lagi, belum lama ini ada Perotasian / pelantikan di lingkungan para pegawai Negri sipil III / IV yang khususnya dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. "ada dari sekelas Kepala bidang yang tadinya Tahun ke tahun menjabat (KABID) di Pencegahan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan yang selama ini memang kita tidak bisa pungkiri, kita semuanya hanya bisa Tutup mata dan ternyata Kabid itulah yang lebih di percaya dari sekian puluh pegawai Negri sipil yang segudang prestasi, Untuk mendapakan jatah Promosi kenaikan pangkat dari Bupati Sukabumi, menjadi seorang pejabat penting SEKERTARIS dinas Kesehatan yang baru, Sebagai pencetus rekor MURI para penyandang Disabilitas / yang cacat, lebih banyak lagi di Kabupaten Sukabumi. "paparnya.

Dengan kesigapan Satgas Bareta Indonesia yang telah dilatih menjungjung tinggi kemanusian dan menjadi perwakilan sampai di tingkat Desa / kecamatan, mereka akan langsung melakukan pendataan sesuai dengan arahan dan petunjuk. Terlebih sekarang para penyandang disabilitas telah di atur dalam Undang- Undang khusus Disabilitas yaitu UU Nomor 8 tahun 2016 tentang kesetaraan disabilitas.

“Dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas maka kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek (diakui keberadaannya) yaitu manusia yang bermartabat yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya”. Satgas Bareta Indonesia menghimbau kepada pemerintah terkait, untuk memperhatikan dan peduli terhadap penyandang disabilitas, karena mereka semua Warga Negara yang mempunyai hak yang sama.

“Data yang kami temukan banyak sekali, bahkan ada penderita dalam satu rumah mencapi 3 orang difable, bahkan sampai ada yang meninggal karena menderita ODKB (Orang Dengan Kecacatan Berat), rata-rata ditemukan di keluarga miskin” ungkap Bob Tanjung. Semua difable yang ditemukan tersebut rata-rata usia sekolah dan masyarakat yang tidak mampu. Penyebab mereka menderita disabilitas tersebut lebih di sebabkan oleh pengaruh gizi buruk.

Hasil temuan pendataan yang dilakukan oleh Satgas Bareta Indonesia di Kabupaten Sukabumi untuk penyandang disabilitas sangat memprihatinkan dengan angka mencapai 13.000 orang penyandang cacat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tersebar di 47 kecamatan di kabupaten Sukabumi. Sekian banyak difable tersebut merupakan penyandang cacat berat dan penyandang cacat ringan. Terdiri dari cacat, mental, fisik, grahita, hidrosepalus, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, daksa tangan, kaki folio, tangan folio, lumpuh dan ODKB (Orang Dengan Kecacatan Berat). *SABER*
Bob Tanjoeng
KETUA BARETA
KABUPATEN SUKABUMI

Senin, 09 Oktober 2017

GEBYAR HADIAH DI PENUTUPAN PEKAN RAYA KE 2, HUT HARI JADI KABUPATEN SUKABUMI YANG RESMI DI TUTUP BUPATI SUKABUMI


Saber Sukabumi,.RN
 
Bupati Sukabumi menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada semua pihak atas terselenggarannya kegiatn PRS ini, selain itu Bupati juga berharap dengan telah dilaksanakannya kegiatan PRS capaian Pembangunan di Kabupaten Sukabumi bisa terexpose, PRS dilaksanakan dalam Rangka memeriahkan Hari Ulang tahun Ke 72 yang Bertempat di area gor Venue tinju Palabuanratu,Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami Secara Resmi Menutup Pekan Raya Sukabumi (PRS) Ke - 2, Minggu 8/10.

Bupati menambahkan"diharapkan dari expo ini kita ingin memperlihatkan potensi - potensi Kabupaten Sukabumi seutuhnya, dengan menampilkan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Perangkat Daerah dan Kecamatan - Kecamatan ,ungkapnya.

Bupati mengajak peran serta dan keterlibatan seluruh stake holders baik instansi pemerintah, Para pelaku bisnis dan pengusaha, serta organisasi/lembaga lain untuk ikut terlibat dalam kegiaatan yang sama pada tahun mendatang.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono menyampaikan rasa syukur atas nikmat yang di berikah sehingga pada tahun ini masih di berikan kesempatan untuk memeriahkan hari jadi Ke -72 Kabupaten Sukabumi".

"Banyak kegiatan yang dilaksanakan baik yang bersifat keagamaan, hiburan dan termasuk kemasyarakatan, bukan hanya di Palabuanratu namun ditiap - tiap kecamatan - kecamatan juga melakukan beberapa kegiatann secara Serempak" terang Wabup. Selanjutnya Wabup mengaku PRS pada tahun ini meningkat jika dibanding tahun Sebelumnya, baik dari sisi kepesertaan atau pun konsistensi kehadiran. "jelasnya.

Di tempat yang sama Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri yang sekaligus menjabat selaku ketua panitia sangat mengapresiasi dan patut berbangga atas dilaksanakan kegiatan ini dengan waktu yang relatif singkat. untuk dievaluasi. "Dengan persiapan waktu yang singkat ini kita bisa merasakan kemeriahan acara ini, catatan catatan dari pak bupati menjadi pemikiran untuk evaluasi serta masukan dalam rangka perbaikan ditahun depan" terangnya.

Pada acara penutupan PRS juga dilaksanakan Pemberian tanda penghargaan pekan raya Kabupaten Sukabumi Ke - 2 tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukabumi nomor 002/Kep. 768 - hukham/2017 dimana dalam Surat keputusan tersebut diberikan beberapa hadiah berupa sepeda motor bagi para pemenang Juara satu, Sementara untuk juara umum sendiri di raih Oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sukabumi. (SS/Radar Nusantara)