Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Minggu, 15 Oktober 2017

Pak Jokowi Tolonglah Kami !!! Penyandang Disabilitas /Cacat di Kabupaten Sukabumi Mencapai 13.000, Miris Memprihatinkan & Layak mendapakan Predikat Rekor MURI

 
 

Saber Sukabumi,.

Di sela sela kami berkunjung ke Sekertariat Bareta Indonesia Kabupaten Sukabumi di Jln.Raya Cibolang, Km 86, Cisaat-Sukabumi. Kami bertemu dengan salasatu tokoh selaku pemerhati dunia pelayanan kesehatan Kabupaten Sukabumi yang tidak mau disebutkan nama nya, mengatakan "Saya menyangkan dengan system Pelayanan kesehatan Kabupaten Sukabumi keseluruh warga masyarakat nya yang Ada dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi di bidang Pengendalian Penyakit maupun Promosi Kesehatan (PROMKES) dalam Tahun ke tahun kenyataan bukti fisiknya tidak ada perubahan (SUKSES). "imbuhnya.

Ditambahkan "Malah yang lebih saya heran lagi, belum lama ini ada Perotasian / pelantikan di lingkungan para pegawai Negri sipil III / IV yang khususnya dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. "ada dari sekelas Kepala bidang yang tadinya Tahun ke tahun menjabat (KABID) di Pencegahan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan yang selama ini memang kita tidak bisa pungkiri, kita semuanya hanya bisa Tutup mata dan ternyata Kabid itulah yang lebih di percaya dari sekian puluh pegawai Negri sipil yang segudang prestasi, Untuk mendapakan jatah Promosi kenaikan pangkat dari Bupati Sukabumi, menjadi seorang pejabat penting SEKERTARIS dinas Kesehatan yang baru, Sebagai pencetus rekor MURI para penyandang Disabilitas / yang cacat, lebih banyak lagi di Kabupaten Sukabumi. "paparnya.

Dengan kesigapan Satgas Bareta Indonesia yang telah dilatih menjungjung tinggi kemanusian dan menjadi perwakilan sampai di tingkat Desa / kecamatan, mereka akan langsung melakukan pendataan sesuai dengan arahan dan petunjuk. Terlebih sekarang para penyandang disabilitas telah di atur dalam Undang- Undang khusus Disabilitas yaitu UU Nomor 8 tahun 2016 tentang kesetaraan disabilitas.

“Dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas maka kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek (diakui keberadaannya) yaitu manusia yang bermartabat yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya”. Satgas Bareta Indonesia menghimbau kepada pemerintah terkait, untuk memperhatikan dan peduli terhadap penyandang disabilitas, karena mereka semua Warga Negara yang mempunyai hak yang sama.

“Data yang kami temukan banyak sekali, bahkan ada penderita dalam satu rumah mencapi 3 orang difable, bahkan sampai ada yang meninggal karena menderita ODKB (Orang Dengan Kecacatan Berat), rata-rata ditemukan di keluarga miskin” ungkap Bob Tanjung. Semua difable yang ditemukan tersebut rata-rata usia sekolah dan masyarakat yang tidak mampu. Penyebab mereka menderita disabilitas tersebut lebih di sebabkan oleh pengaruh gizi buruk.

Hasil temuan pendataan yang dilakukan oleh Satgas Bareta Indonesia di Kabupaten Sukabumi untuk penyandang disabilitas sangat memprihatinkan dengan angka mencapai 13.000 orang penyandang cacat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tersebar di 47 kecamatan di kabupaten Sukabumi. Sekian banyak difable tersebut merupakan penyandang cacat berat dan penyandang cacat ringan. Terdiri dari cacat, mental, fisik, grahita, hidrosepalus, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, daksa tangan, kaki folio, tangan folio, lumpuh dan ODKB (Orang Dengan Kecacatan Berat). *SABER*
Bob Tanjoeng
KETUA BARETA
KABUPATEN SUKABUMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar