Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Minggu, 08 Oktober 2017

WADUHHH !!! ADA PROYEK PAMSIMAS DI KABUPATEN SUKABUMI ANGGARAN 5,2 MILYAR DIDUGA PERACIK PENIKMATNYA JADI TAMBAH KAYA MENDADAK & BAGI YANG MISKIN MATI AJA SEKALIAN.

 

Saber Sukabumi,.

Belum lama ini di Kabupaten Sukabumi, ada salahsatu Proyek pemerintah dalam percepatan pembangunan dibawah naungan DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Sukabumi, yang di namakan *PAMSIMAS*.
Program Pamsimas merupakan Bantuan yang diberikan Langsung ke Masyarakat melalui Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.05/2016. Total penerima mamfaat di TAHUN 2017 ini, sebanyak ( 21 Desa di Kabupaten Sukabumi mendapat program Pamsimas. dan Program ini terbagi menjadi 2 bagian, sebanyak 16 Desa didanai dari anggaran APBN pusat sedang 5 Desa dianggarkan dari APBD pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi). Salahsatu dari program Pamsimas tersebut, yang kami dapati dan sumber informasi data kami miliki, Terdapat di sekitar wilayah Kecamatan (A) Kabupaten Sukabumi.

Saat kami ingin bersilahturahmi konfirmasi di dalam hal program ini, kepada selaku KKM yang ada di Desa sekitar wilayah tersebut, Kami selalu kesulitan menemuinya. Adapun dari salahsatu perangkat desa yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, "Bahwa yang kami ketahui semenjak ada rapat dimana sebelumnya program Pasimas ini turun ke desa kami, Bahwa ternyata Untuk lelang barang / Pasimas itupun, sudah dilakukan sebelumnya di Dinas Kabupaten dan Semua berbentuk BARANG yang diterima oleh pihak KKM di Desa kami, "Jadi kita terima barang saja, Tidak menerima berbentuk Uang pecahan", Seperti yang terjadi di Kp.(A) hanya menerima -+50 Batang pipa,."Jelasnya.
 
Sempat terjadi gunjingan kekecewaan dilapangan, "Ada pungutan dana dilapangan secara swadaya sukarela dengan nilai Rp.100 ribu / rumah yang akan dipasangi Pipa tersebut untuk Biaya pemasangan pipa pembuangan saluran air untuk bersama dapat terpasang oleh (Buruh / Panitia). Akan tetapi ada beberapa warga yang telah memberikan Dana sumbangsih nya kepada kordinator warga itu juga, yang akan memasangkan nya pipa Pamsimas tersebut kepada si penyumbang. Tetapi kenyatanya pipa Pamsimas itu sampai detik ini tidak terpasang Sebagai mana mestinya, yang mana semenjak dari awal perencanaan ada kegiatan tersebut seharusnya harus sudah terpasang. Maka dari itulah kami merasa heran dengan Adanya suatu program PAMSIMAS proyek Pemerintah ini yang diduga Hanya untuk mencari suatu Keuntungan oknum pribadi ataupun kelompok secara pola MALING berkonsep berkedok ALIM.

Seperti yang diketahui dan dijelaskan dalam Juklak Juknis Program ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberi kewenangan meliputi penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan penerima bantuan.
PPK bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari PKS tersebut dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja PIP Kabupaten, dan Sementara itu PPK memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA, Mulai dari menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya, Menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP. dan  membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan penyedia Barang dan Jasa hingga Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.

Pada saat beberapa waktu yang lalu dari salahsatu rekan kamipun pernah mencoba menemui,Saudara Dadang Rustandi dikantor UPTD Dinas PU Wilayah 1 Kabupaten Sukabumi selaku PPK dalam program ini mengutarakan, Untuk pengendalian fisik dilapangan Ada konsultan yang ditunjuk oleh pusat, Jajang Supriatna tidak ada keterlibatan kita, sedang DPMU hanya untuk kendali fisik papar Dadang.
Untuk masalah pengadaan panitia dilaksanakan oleh masyarakat, ungkap Dadang Rustandi namun sebaliknya pihak KKM mengakui untuk Lelang tetap dilakukan oleh orang Dinas Kabupaten, dan untuk harga Pipa yang dinilai terlalu Mahal dadang menjelaskan, Selama masih dibawah harga kontrak ga masalah, apabila adanya pihak yang protes, Seolah-olah pemenang lelang pengadaan  telah diatur oleh dinas, Mungkin pengusaha lokal harus banyak berilmu lagi kepada pemenang, Ternyata jaringannya program PAMSIMAS ini sudah sangat kuat" jelasnya.
 
Coba saja kalau kita Hitung-hitung secara ilmu matematika anak TK, seandainya dari Nilai keseluruhan proyek Pamsimas Rp. 5,2 M, dan Andaikkan mahalnya dari harga Satuan perbatang nya dipasaran adalah Rata-rata satu batang Ukuran 4 mtr / 6 in 'RP.150,000 ribu50 Batang / Desa X 21 Desa = Berapakah jumlah Kelebihan dari Kue putu Pamsimas itu? Semoga dengan adanya Proyek seperti PAMSIMAS ini, Pihak dari Krimsus TIPIKOR Polres sukabumi / Tipikor Polda Jabar maupun TIPIKOR Krimsus Bareskrim Polri dapat Melidik dan Menyelusuri lebih dalam. *TIM* (Bersambung)
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar