Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 07 Juli 2020

BUPATI terkesan diam, Developer PERUM diduga Langgar PERDA alih fungsi lahan.


Saber Sukabumi.

Dalam menjaga kesetabilan Ekonomi Ketahanan Pangan disaat situasi dampak pandemi covid-19 yang mulai mereda menuju New Normal, kiranya perlu di jaga untuk kelestarian Lahan Pangan yang masih ada di sekitar lingkungan warga. Sebagaimana yang terkandung didalam aturan PERDA tentang Alih Fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi yang terkesan MANDUL.

Seperti yang terjadi di salahsatu wilayah Kabupaten Sukabumi, SS mendatangi dan konfirmasi kepada Pengelola Perumahan mengatakan,

"Kita sebagai pengelola perumahan hanya untuk mempersiapkan masalah biaya saja, kalau kaitan Perijinan [DPMPTSP] untuk mendirikan pembangunan perumahan sudah kita laksanakan, kita hanya tahu beres saja,” ungkap pengelola.

Namun dilapangan SS, mendapatkan informasi dari keterangan masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup manusia, dalam menjaga ketahanan pangan di lokasi pembangunan perumahan tersebut sebut saja Ahmad, menyampaikan

"Kami sebagai masyarakat awam, jangan dikatakan kami tidak mengetahui tentang segala apapun peraturan PERDA alih fungsi lahan di Kabupaten Sukabumi. Seperti contoh, dalam mengenai Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan di Dinas PERTANIAN, jika lokasi tersebut berada di lahan basah atau produktif (Zona hijau). "paparnya

Tetapi sampai saat ini, "Kami sebagai masyarakat yang sangat peduli menjaga ketahanan pangan untuk kelangsungan hidup manusia alam sekitarnya, kami tidak mengetahui secara pasti dimanakah letak lokasi lahan pengganti Alih Fungsi Lahan Pertanian yang telah digunakan, sebagai pembangunan perumahan tersebut oleh pihak developer / pengelola?

"Kami sebagai warga, sempat juga menayakan kepada pegawai unit pertanian Kabupaten Sukabumi di sekitar lokasi pembangunan perumahan tersebut, tetapi kami tidak puas dengan jawaban yang tidak jelas,

"Seperti contoh, kecamatan Sukaraja dari mulai jalur pasar sukaraja sampe selakaso ke perbatasan Kecamatan Kebonpedes yang ada di sekitar situ saja, Perumahan sudah lebih dari 6 atau 7 perumahan, dari satu (1) area perumahan dengan rata rata menghabiskan lahan 2HA. Jika di tanami padi per/tahun saja, bisa menghasilkan minimal 20Ton bila dihitung defisit pengadaan beras dari satu kecamatan untuk menjaga kesetabilan ketahanan pangan, apalagi seperti situasi sekarang ini dalam menghadapi New Normal dampak Covid-19 untuk Ketahanan Pangan masyarakat." ungkap ahmad

Sementara itu, dalam persoalan mengenai peraturan alih fungsi lahan, SS meminta informasi dari tanggapan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Ajat Sudrajat melalui contak WhatssApp tetapi belum ada tanggapan. Adapun SS meminta tanggapan dari Kepala Bidang (kabid) Dinas Pertanian saudara Eli mengatakan,

"Ada sekitar kurang lebih 20 (Dua Puluh) Developer pengembang yang tidak ada ijin Alih Fungsi Lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Tetapi dilapangan yang kami lihat, kenapa pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan, sedangkan pimpinan daerah Bupati Sukabumi sebetulnya sudah tau, seperti apa masalahnya dilapangan tentang aturan Alih fungsi lahan pertanian, tetapi Bupati Sukabumi mungkin tidak akan tinggal diam akan cek ke lapangan" papar Eli

Kabid Eli menambahkan, Justru Tim alih fungsi lahan dari dinas pertanian mengamankan lahan hijau/lahan pertanian, juga bupati menyarankan agar jangan sampai terjadi alih fungsi lahan untuk menjaga ketahanan pangan."katanya

Diketahui bahwa di dalam Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Sukabumi, Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan, pada Bagian Ketiga [Pengendalian Alih Fungsi], Paragraf 1 [Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan], Pasal 19– Ayat [3]: Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Bencana alam.

Kemudian dalam Ayat [4]: Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam Pasal 23: Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan oleh penetapan untuk menjadi kawasan Industri, kawasan perekonomian khusus, sarana pembangunan sosial seperti pembangunan sarana ibadah, lahan pemakaman, bangunan pasar, sekolah, sarana pertanian (gudang), sarana kepentingan militer dan atau kepentingan Polri diatur dengan Peraturan Bupati, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 24, Ayat [2], Bagian dan Paragraf yang sama disebutkan: Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut: Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; Paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi, rawa pasang surut, dan non pasang surut (lebak). Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

Dalam Pasal 24 Ayat [3] disebutkan: Pembiayaan penyediaan lahan pengganti dilakukan oleh pihak terkait yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 40 [Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak: Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Adapun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032


















Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar