Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 21 Juli 2020

DPC (LSM) PENJARA Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Sekda IYOS Langgar Etik ASN.


Saber Sukabumi.

Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta.

Begitu juga yang telah di sampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dibeberapa link online dan media social, meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera menindaklanjuti dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Bambang Soesatyo juga mengatakan, bahwa KASN banyak menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus.

Dengan gaduhnya permasalahan postingan foto Iyos Somantri SEKDA Kabupaten Sukabumi disejumlah media sosial (Medsos) yang memperlihatkan dirinya, menghadiri dalam pertemuan di partai Golkar jelang PILKADA 2020 Kabupaten Sukabumi tersebut. Maka, reaksi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sukabumi (LSM) PENJARA Pemantau Kinerja Aparatur Negara angkat bicara,

"Sudah seharusnya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sukabumi agar bersikap secara tegas, segera periksa tuntaskan jangan tinggal diam, sebagaimana aturan larangan yang dimaksud dalam PP No. 42 Thn 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)." papar Asep Ronald

Ditambahkan APES sapaan Asep Ronald menjelaskan seperti contoh, Bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

"Begitu juga PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, juga dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta

"PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebelum ditetapkan sebagai calon peserta, maupun melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau

"Dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah jika PNS masih melekat ditubuhnya, terlebih lagi dilarang
menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik dan mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," ungkapnya.

Kalau memang benar secara aturan seperti demikian, bahwa Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sukabumi IYOS diduga sudah jelas Berpolitik Praktis dan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana penjelasan Dewan Pimpinan Cabang Sukabumi (LSM) PENJARA di atas.





















Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar