Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 14 Juli 2020

Kepala Desa Mekarsari Terpilih, diduga Memakai Ijazah dari Sindikat Jual Beli.


Saber Sukabumi.

Beberapa hari ini warga masyarakat dibuat gaduh antara yang pro dan kontra, khususnya sebagai warga penduduk di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Karena ditemukannya dari beberapa lampiran gelar Ijazah yang tersebar di masyarakat, bahwa ijazah tersebut sangat meragukan ke asliannya sebagai berkas dari persyaratan administrasi pencalonan kontestasi Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi tahun 2019 yang lalu menjadi Kepala Desa terpilih.


Hal tersebut, terbukti dengan terteranya sebagai peserta ujian pada program pendidikan di Pondok Pasantren Al-Istiqomah Cibitung, Kabupaten Sukabumi yang dikeluarkan dari salahsatu Pimpinan Pondok Pasantren Al-Istiqomah Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Bahwa atas nama di lampiran ijazah tersebut, sebagai salahsatu peserta ujian pada program pendidikan di Pondok Pasantren Al-Istiqomah yang di gelar tanggal 24 septembar 2007 dan telah dinyatakan lulus.

Selanjutnya SS beserta Tim investigasi dilapangan, untuk mendalami dan menyelusuri tentang ke Aslian dari lampiran Ijazah tersebut kepada pihak Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren yang di maksud, atas nama peserta Asep sebagai kepala Desa. Mekarsari, Kecamatan, Sagaranten yang terpilih dengan (nomer ujian : 07-02-05-008-001)

Setelah tim SS konfirmasi kepada Rahmatullah, S.Ag, sebagai pihak Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren Cibitung, bahwa adanya keraguan dari letak penyimpanan foto peserta, cap jari serta posisi cap stample yang tidak mengenai ke dalam foto ijazah tersebut.

Rahmatullah, S.Ag, sempat heran, gugup dan ragu untuk menjelaskan kepada tim SS yang mengatakan,

"Kenapa seperti itu, saya sendiri juga tidak tau apa maksudnya foto itu di rubah, tampa ada cap stampel yang mengenainya ke dalam foto ijazah itu, sedangkan itu kan lampiran ijazah yang telah dilegalisir atau sudah di sahkan oleh kepala seksi Pondok Pasantren (Pontren) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi. Seharusnya tidak asal main robah begitu saja, kenapa sebelumnya saudara asep sebagai peserta ujian di pondok pasantren kami atau sebagai kepala Desa Mekarsari yang terpilih tidak bicara dulu ke saya." katanya

Berdasarkan keterangan Rahmatullah, tim RN konfirmasi lebih dalam mengenai seputar pada program ujian yang di gelar saat itu. Ada berapa Jumlah Peserta Seluruhnya pada tanggal/bulan/tahun yang sama dengan atas nama asep (Kades Terpilih) tersebut yang telah di yakini atau dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah dari Pondok Pasantren Al-Istiqomah cibitung Kabupaten Sukabumi agar dapat di konfirmasi kepada peserta yang lainnya??

Tetapi sampai saat ini Rahmatullah, S.Ag, sebagai Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren Al-Istiqomah cibitung Kabupaten Sukabumi diam dan membisu tampa ada kata hak jawab yang diberikan kepada tim SS.

Lebih lanjut, saat tim SS konfirmasi kepada Asep (Kades Mekarsari Terpilih) sebagai peserta ujian tersebut, melalui alat contak WhatsApp dan SMS pun tidak ada kutipan hak jawab yang berikan (Diam). Bersambung..................






















Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar