Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 14 April 2020

Mekanisme Pendataan Penyaluran BLT dari Dana Desa oleh Perangkat Desa.

Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 


Saber Sukabumi. (Jakarta)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerbitkan Permendes No 6 Tahun 2020. Melalui Permendes tersebut, dana desa kini bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Hari ini kita keluarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan Permendes No 11 Tahun 2019. Isi dari Permendes ini pertama dana desa bisa dipakai buat BLT Dana Desa. Istilahnya macam-macam yang penting digunakan untuk BLT," kata Halim dalam jumpa pers, Selasa (14/4/2020).

Contoh : Sembako

Anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa itu sebesar Rp 22,4 triliun. Halim mengatakan jumlah itu untuk meng-cover lebih dari 12 juta keluarga di Indonesia.

"Dana desa yang akan terpakai sebesar Rp 22.477.762.000 dari Rp 72 triliun. Itulah arahan Presiden agar seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas dan mendapatkan perhatian dari pemerintah," ujarnya.

Setiap keluarga akan diberi BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan sehingga setiap keluarga akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta. Abdul berpesan kepada pemerintah desa agar BLT diberikan secara nontunai.

"Lalu, berapa lama BLT Dana Desa ini dilakukan? Waktunya 3 bulan. Besarannya per KK atau keluarga Rp 600 per bulan sehingga dalam 3 bulan per KK akan dapatkan 1,8 juta. Karena ini dana desa, jadi langsung kepala desa ke penerima yang berhak, sebisa mungkin atau diusahakan nontunai untuk menghindari fitnah," jelasnya.

"Kalau ada yang bertanya non-tunai harus perbankan, sementara banknya nggak ada, kita sudah sampaikan ke bank-bank (BNI, BRI, Mandiri) ini ada kebijakan seperti ini, silakan direspons dan dibantu agar warga bisa buka rekening di bank," lanjut Halim.

Halim menjelaskan ada beberapa golongan masyarakat yang boleh menerima BLT Dana Desa. Di antaranya adalah masyarakat miskin, masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat COVID-19 serta masyarakat yang belum menerima Kartu Pra-Kerja.

"Pertama, yang berhak terima kelompok miskin pasti. Kedua, yang belum terdaftar, jadi selama ini terjadi eror dan sebagainya. Ketiga, kehilangan mata pencaharian, yang miskinnya mendadak karena situasi COVID-19 kemudian kehilangan mata pencaharian. Kemudian, belum mendapatkan PKH, belum dapatkan bantuan pangan nontunai bahkan belum juga dapat Kartu Pra-Kerja," jelasnya.

Nantinya, perangkat desa yang merupakan relawan desa lawan COVID-19 akan mendata siapa saja warga yang berhak menerima BLT. Pendataan pada tingkat desa penting dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan dapat merata dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Jadi, semangat penggunaan BLT dana desa ini sesuai amanat presiden adalah jangan sampai ada masyarakat yang terdampak COVID-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pusat maupun daerah. Untuk itulah penyisiran terhadap siapa saja yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa, bahkan harus fokus pendataannya di tingkat RT-RW. Siapa yang bertugas terkait pendataan? Tentu relawan desa lawan COVID-19," pungkas Halim.




















Editor: 3 121 ©                                             (dtk.c)

Disetujui Jokowi, Per Keluarga Akan Diberi Rp600 Ribu Selama 3 Bulan kedepan.

Joko Widodo
Presiden RI

Saber Sukabumi.

Setelah keringanan biaya listrik, Jokowi kembali memberikan stimulus bantuan untuk mengatasi dampak wabah corona.

Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) senilai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan bagi keluarga miskin.

Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden kepada awak media, Selasa (7/4/2020).

Juliari Batubara menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari Batubara.

Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.

"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia. Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.

Sebelumnya, Presiden memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan BLT senilai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Juliari Batubara menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari Batubara.

Juliari Batubara menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.

"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.

Juliari Batubara menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.



























Editor : 3 121 ©                                                                                                             cobakepoin.xyz

Jumat, 10 April 2020

Dampak Covid-19 "BJI dan SKP (SMI) Bersedekah kepada Warga Miskin Baru.

H. Budhy Lesmana bersama Kristiawan Saputra
Ketua BJI Presda Sukabumi Raya dan Ketua SKP


Saber Sukabumi.

Ketua BJI Presda Sukabumi Raya, Budhy Lesmana dan Ketua SKP, Kristiawan Saputra sebagai Kebangkitan Jawara dan Pengacara/Bang Japar Indonesia (BJI) Presidium Daerah (Presda) Sukabumi Raya. Menggelar kegiatan Baso Misbar (Bagi Sembako buat Miskin Baru) dengan sasaran utama mereka yang terkena dampak wabah Covid-19 kepada warga dari kalangan ekonomi lemah. Jumat (10/4/2020)


Bentuk kegiatannya berupa pembagian masker dan makanan kepada kaum miskin baru. Tim Baso Misbar bergerak ke titik-titik pembagian sedekah dari Sekretariat BJI Presda Sukabumi Raya di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

“Barang yang kami bagikan berasal dari sumbangan para dermawan. Di dalamnya ada nasi box, bubur kacang hijau, dan masker,” papar Budhy kepada awak media.

Selanjutnya Budhy menjelaskan, Istilah Misbar mengacu pada kelompok warga yang rawan terkena dampak wabah Covid-19 seperti Pemulung, Pedagang kecil dan lainnya yang hari ini masih berjualan, untuk meringankan beban mereka.

"Adapun Tim Baso Misbar juga menyasar ke berbagai kelompok masyarakat seperti tukang becak, ojek online, ojek pangkalan, para supir angkutan kota. Keberadaan kami hanya membantu Program pemerintah kepada warga miskin baru tersebut, karena tidak terdaftar pada Program Keluarga Harapan atau PKH.

"Mereka itu hanya menyandang status warga miskin baru yang terdampak Covid-19. Karena itu kami Tim Baso Misbar mengupayakan bagi mereka yang terdampak langsung atau tidak tetap bisa bertahan hidup,” jelas Budhy.

Kristiawan Saputra Ketua SKP menambahkan, dampak dari Virus Corona tidak hanya dialami oleh masyarakat miskin atau kaum dhuafa, tetapi juga warga miskin baru seperti halnya para guru honorer yang digaji berdasarkan jam mengajar di sekolah seperti biasanya.

“Begitu pun dengan pekerja harian yang sudah dirumahkan sementara, bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan lagi. Serta tukang parkir," paparnya.


















Editor : 3121©

Kamis, 09 April 2020

Pencegahan covid-19 Meluas, (Disdik) Prof. JABAR perpanjangan Proses Belajar di Rumah.


Saber Sukabumi. JABAR

Dengan sehubungan perkembangan kondisi terkini, terkait dalam Penyebaran Covid-19 di Profinsi Jawa Barat. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Profinsi Jawa Barat secara resmi, Dalam Rangka untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 agar tidak semakin luas, maka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk perpanjangan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah, hingga 27 April 2020.

Sebagaimana dalam Surat yang terlampir dengan Nomor 443/ 4181– Set. Disdik dan dikeluarkan pada 9 April 2020 untuk ditujukan kepada seluruh para Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I-XIII, Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, menjelaskan ada lima poin yakni satu Pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di perpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020.

Kedua surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini, Serta yang ketiga pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan.

Begitu juga yang ke empat, bahwa komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Selanjutnya berkenaan dengan informasi kalender akademik SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 Bulan April s.d. Juli 2020, disampaikan sebagaimana pada lampiran dalam surat tertanggal 27 April hingga Mei 2020.

Ditambahkan didalam lampiran Surat Edaran (SE) tersebut, untuk Libur awal Ramadhan 1441 H pada tanggal 23 – 26 April 2020, dan Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) tanggal 27 April – 20 Mei 2020, begitu juga Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan 29 - 30 April 2020. Serta untuk Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada tanggal 30 April 2020, Libur Hari Buruh Internasional 1 Mei 2020.

Pengumuman kelulusan kelas XII tanggal 4 Mei 2020, Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah 3 tanggal 10 Mei 2020, Libur Hari Raya Waisak 7 Mei 2020, Libur Iedul Fitri 1441 H 18 jatuh pada tanggal 30 Mei 2020, Libur Kenaikan Isa Almasih 21 Mei 2020, Libur Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2020, Penilaian akhir tahun 3 tanggal 13 Juni 2020, Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada tanggal 19 Juni 2020.






















Editor : 3 121 ©

Rabu, 08 April 2020

Dampak pandemi Corona, Polsek Sukaraja Membagikan Sembako kepada Warga, Pengemudi Ojeg dan Pemulung.



Saber Sukabumi.

Polsek Sukaraja patut di contoh oleh seluruh jajaran pelayanan bagi masyarakat  yang terkena dampak Covid-19 dengan rasa kepedulian kemanusian, untuk membagikan paket sembako kepada puluhan warga di halaman Mapolsek Sukaraja, Kamis (09/04/2020) pagi.

Pembagian paket sembako tersebut dibagikan secara langsung, oleh jajaran
Polsek Sukaraja dengan melalui cara pengambilan kupon yang sebelumnya, sudah dibagikan dari puluhan kupon kepada 67 warga yang berprofesi sebagai pengemudi ojeg, juru parkir hingga pemulung untuk diserahkan di wilayah kecamatan Sukaraja.

Kapolsek Sukarja KOMPOL Supardi menegaskan, bahwa pembagian paket sembako yang dilakukan dengan cara penukaran kupon tersebut, untuk menerapkan physical distancing dalam penyerahan paket sembako kepada warga di Mapolsek Sukaraja.

"Sengaja kami fasilitasi dengan kupon pengambilan, sehingga pada saatnya warga bisa datang secara langsung dan menukarkan kupon pengambilan paket sembako tersebut, dengan tetap mematuhi imbauan pemerintah terkait physical distancing" ujar KOMPOL Supardi.

Informasi yang berhasil dihimpun, puluhan paket sembako yang dibagikan tersebut merupakan titipan dari PT. Manggis Elok Utama juga donasi dari anggota Polsek Sukaraja, untuk dibagikan oleh Polsek Sukaraja kepada masyarakat, khususnya yang merasakan dampak pandemi corona, seperti para pengemudi ojeg dan juru parkir" tegas KOMPOL Supardi.

"Puluhan paket sembako ini terdiri dari 9Kg beras dan 4 bungkus mie instant, selain dari 67 paket sembako yang dibagikan di Mapolsek ini, sudah dipersiapkan juga dari 33 paket sembako lainnya yang akan didistribusikan oleh Bhabinkamtibmas, kepada warga masyarakat kurang mampu yang ada dilingkungan kecamatan Sukaraja Sukabumi" jelas KOMPOL Supardi.

Selanjutnya Kapolsek Sukaraja berharap, "semoga apa yang kami sampaikan ini dapat diterima dan membantu untuk meringankan beban warga di tengah-tengah pandemi covid-19 ini".






















Editor : 3 121 ©                                          Hum.Pol

Selasa, 07 April 2020

Oknum JAKSA Mendatangi KEMENAG Kab.SMI, diduga Disuap 50.000,000,00. Dalam Situasi Pandemi.

(Tengah)
Drs. H. Abas Resmana
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi
Bersama Bupati dan Wakil Bupati

Saber Sukabumi.

Oknum Jaksa Pidsus dari Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, Ada apa Mendatangi Ruang Kerja Drs. H. Abas Resmana, sebagai Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi. Bahwa diduga dalam Penyelidikan Dana Bantuan HIBAH Keagamaan Pemda TA 2018 / 2019 serta sekaligus menyita dari beberapa berkas, dokumen oleh pihak oknum Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi tersebut dalam situasi Pandemi covid-19. "Ungkap sumber yamg tidak mau disebutkan namanya


Sumber mengatakan, Kenapa dari sekian bulan setelah oknum Jaksa Pidsus mendatangi Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi tersebut dan menyita beberapa berkas yang dibawanya, sampai saat ini kenapa lockdown sepi sepi saja tidak ada tindak lanjutnya,

"Tetapi saya tidak tinggal diam, untuk menyulusuri lebih dalam ada apakah sebenarnya yang terjadi dengan kedatangan oknum Jaksa Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi saat itu. Walau di sinyalir ada dugaan bahwa pihak dari Kemenag Kabupaten Sukabumi melakukan penyuapan sebesar Lima Puluh Juta (Rp.50.000.000,00) melalui tangan seseorang, sebut saja dia inisial (Rj) untuk segera menyerahkan kepada oknum Jaksa tersebut agar dihentikan dalam penyelidikan tersebut," Papar sumber.

Ditambahkan sumber memaparkan, bahwa sebelum kedatangan dari beberapa oknum Jaksa Pidsus yang Mendatangi Ruang Kerja Drs. H. Abas Resmana Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi dalam situasi pandemi, dalam dugaan penyelidikan Dana Bantuan HIBAH Keagamaan Pemda TA 2018 / 2019 sudah sempat menjadi viral di jagad maya Kabupaten Sukabumi. Bahwa ada yang tidak beres dari seputar Dana Bantuan Hibah Keagamaan Pemda Kabupaten Sukabumi tersebut.

Selanjutnya, setelah itu RN mencoba untuk dapat mengkomfirmasi kepada pihak Kementrian Keagamaan (KEMENAG) Kabupaten Sukabumi dari seputar Dana Bantuan HIBAH Keagamaan Pemda TA 2018 / 2019 tersebut. RN langsung diterima oleh Agus dari pihak Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi dan membenarkan dengan kedatangan dari Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi tersebut.

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi menyampaikan kepada RN dari A sampai Z dan lain lainnya, untuk kelanjutannya silahkan saja secara langsung komfirmasi kepada atasan Kepala Kementrian Keagamaan (KEMENAG) Kabupaten Sukabumi sebagai penanggungjawab penuh,

"Saya sudah menyampaikan kepada atasan, melalui alat komunikasi WhatsApp nya dalam seputar informasi RN maksud. Tetapi ternyata beliau menyampaikan kepada saya, bahwa pihak RN akan dihubunginya sesegera mungkin katanya," Ungkap Agus.

Tetapi sampai saat ini, sebagai penanggungjawab selaku Kepala Kementrian Keagamaan (KEMENAG) Kabupaten Sukabumi tidak koperatif dan sulit dihubungi yang terkesan menghindari RN. Ada apakah dari dugaan penyuapan sebesar Lima Puluh Juta (Rp.50.000.000,00) kepada oknum Jaksa melalui tangan seseorang tersebut ?? ......BERSAMBUNG




















Editor : 3 121 ©

Senin, 06 April 2020

Dampak corona, BANGUB Jabar beri 500 ribu Kepada Warga MISKIN yang BARU.

Ridwan Kamil
Gubenur Jawa Barat 


Saber Sukabumi. JABAR

Ridwan Kamil Gubenur Jawa Barat secara sigap, memberikan Bantuan Tunai dan Pangan senilai 500 ribu rupiah/bulan selama beberapa bulan kedepan dan akan diberikan kepada keluarga yang rawan miskin baru akibat dari pandemi covid-19.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jawa Barat menyepakati bantuan tunai dan pangan untuk keluarga yang terdampak oleh pandemi covid-19 ini.

Anggaran sebesar 3 sampai 5 trilyun rupiah akan digeser dari berbagai kegiatan/program dan semua difokuskan untuk menolong rakyat rawan miskin yang berkesusahan dalam situasi ini.

INI HANYA UNTUK RAWAN MISKIN BARU.

Tidak untuk bagi para warga pemegang kartu sembako dan PKH yang sudah rutin dibantu pemerintah pusat melalui APBN, jadi

SIAPA YANG BERHAK MENDAPAT BANTUAN?

Bahwa yang dibantu adalah menurut Jaringan Pengaman Sosial sensus ekonomi tahun lalu, yang berada di 40 persen ekonomi terbawah, diantaranya

GOLONGAN A:
Adalah warga Jabar yang berada 25 % ekonomi terbawah akan dibantu pemerintah pusat dengan APBN melalui Kartu Sembako dan Kartu PKH. Dan mereka yang jadi pengangguran akan dibantu Kartu Prakerja.

GOLONGAN B:
Adalah warga Jabar yang berada di rentang 25% sd 40% ekonomi terbawah. Tadinya golongan ini hidup mandiri. Namun golongan ini jatuh pada rawan miskin karena covid.

Inilah yang dibantu Dan APBD Provinsi Jawa Barat dengan total 3,2 Trilyun untuk 4 bulan ke depan.

Agar ekonomi pasar tetap berjalan, maka Sembako dibeli dari pedagang pasar dan bulog, dikirim oleh OJOL/OPANG dan PT POS, kepada rumah tangga yang berhak.

Pendataan golongan (B) sedang dilakukan oleh RT/RW. Insya Allah jika lancar, pertengahan april sudah bisa didistribusikan dan jika yang merasa berhak namun terlewat pendataan, akan dilakukan revisi data di gelombang berikutnya.

Doakan ikhtiar ini semoga Allah swt dapat mempermudah selalu dilancarkan dalam tujuan program ibadah sosial ini, semoga juga Allah swt mencukupi rizki mereka yang diatas golongan A dan B ini dan semoga bermanfaat untuk meringankan beban mereka.























Editor : 3 121 ©                                             Ms.Rk