Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Jumat, 19 Juni 2020

Masa pandemi Covid-19, Disdukcasip Kab.SMI berikan Pelayanan Mudah dan Cepat.


Saber Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merubah strategi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam masa pandemi covid-19

"Di masa pandemi covid 19, setiap Perangkat Daerah harus memiliki inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, masyarakat harus terlayani dengan baik, mudah, murah, dan cepat, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan" jelas Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami di Pendopo Sukabumi, Jum'at (19/06/2020).


Seperti pelayanan Adminduk, Bupati meminta dinas kependudukan menerapkan solusi dan inovasi baru dengan melakukan beberapa langkah  proaktif dan antisipatif di dalam pelayanan administrasi kependudukan Murah, Mudah dan Cepat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Drs. Iwan Kusdian, MM menjelaskan bahwa sesuai perintah Bupati Sukabumi dirinya merubah strategi dan inovasi dalam melakukan pelayanan terhadap administrasi kependudukan sehingga masyarakat bisa terlayani dengan cepat.

Selain pelayanan Mopeling Sarasa (Motor Pelayanan Keliling Saba Rahayat Desa) kegiatan lain juga melalui Optimalisasi Pelayanan Online melalui Website https://dukcapilkabsukabumi.org untuk dapat mengurangi kepadatan pemohon dengan melakukan pendaftaran dan mengupload berkas persyaratan terlebih dahulu pada website.

"Pelayanan Mopeling (Mobil Pelayanan Keliling) di luar kantor. Saat ini menginjak minggu kedua pelayanan khusus pendaftaran pencetakan bagi pemegang SUKET dan pembagian KTP-Elektronik di GOR Pemuda Cisaat, Pencetakan KTP Elektronik secara massal untuk kategori Print Ready Record (PRR) , yaitu data penduduk yang telah melakukan perekaman namun belum mendapatkan KTP Elektronik" jelas Iwan Kusdian di Pendopo Sukabumi.

Selanjutnya, Menurut Iwan, Untuk pelayanan pengaduan Dinas kependudukan dan catatan sipil memanfaatkan jejaring media sosial Melalui Fanspage Faceebook dan Twitter @dukcapilkabsmi

"Sementara untuk Persiapan Program Pelayanan Adminduk melalui Whatsapp Nomor 0815-7200-3030, untuk saat ini dikhususkan untuk melayani permohonan pencetakan KTP-Elektronik bagi pemegang SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik) sebagai bagian dari program penuntasan pencetakan SUKET secara nasional (Admin/RTS)" jelasnya.

Iwan menambahkan, bahkan jika ada masyarakat yang tidak mampu datang dan membutuhkan pelayanan khusus dirinya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Seperti kemarin (17/06) kami mendapat laporan dari Kecamatan Cicantayan bahwa ada warga yang tidak bisa melakukan perekaman akibat jauh dan tidak mampu berjalan kita layani, Allhamdulillah hampir kurang lebih 60 warga akhirnya bisa dilayani Administrasi kependudukannya" pungkasnya.



















Editor : 3 121 ©

Kamis, 18 Juni 2020

PRESIDEN perintahkan Kapolri, Tangkap oknum Pejabat yang Nekat Korupsi COVID-19.

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Saber Sukabumi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada aparat penegak hukum untuk tak segan menangkap oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemi corona. Jokowi tak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp677,2 triliun jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.



Kapolri Jenderal Idham Azis merespons cepat atas intruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak pelaku korupsi selama pandemi COVID-19. Kapolri berkomitmen untuk menindak tegas bagi siapa saja pihak yang berani menyelewengkan dana Covid-19 yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi. Terutama terkait penggunaan anggaran penanganan virus corona sebesar Rp 677,2 triliun.

“Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk sikat dan memproses pidana,” ujar Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/6).

Bahkan, Idham mengungkapkan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tidak akan segan-segan untuk menindak oknum oknum yang berani menyalahgunakan dana Covid-19 yang di khususkan bagi rakyat secara tepat.

“Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” ujar Idham.


Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalah gunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.
“Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” tutur Mantan Kabareskrim Polri ini. (*)


























Editor : 3 121 ©

Rabu, 17 Juni 2020

Penandatangan Kesepakatan, Bupati ajak Perhutani kembangkan Pariwisata SMI.


Saber Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Perusahaan Hutan Negara Indonesia Kesatuan Pemangkuan Hutan (Perhutani KPH) Sukabumi membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut mengenai kerjasama pemanfaatan kawasan hutan dan pemanfaatan jasa lingkungan. Hal itu berupa pengembangan dan pengelolaan wisata di Kabupaten Sukabumi.


Proses penandatangan kesepakatan dilakukan langsung Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan Administratur Perhutani KPH Sukabumi Agus Yulianto di Pendopo Sukabumi. Rabu (17/6/2020).

H. Marwan Hamami mengatakan, banyak potensi wisata di Kabupaten Sukabumi yang bisa dikembangkan. Termasuk berbagai situ yang memiliki peluang untuk diprogramkan dan dikerjasamakan.

"Banyak di kita situ yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata, seperti Situ Cipiit," ujarnya

Bagi H. Marwan Hamami, pemberdayaan masyarakat menjadi hal terpenting dalam pengembangan pariwisata. Terutama untuk mendorong kesejahteraannya.

 "Terpenting, pemberdayaan masyarakat terdorong," ucapnya.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Sukabumi Agus Yulianto mengatakan, kesepakatan bersama tersebut sebagai bentuk sinergitas antara BUMN dan Pemda Kabupaten Sukabumi. Terutama dalam pengembangan wisata.

"Dengan adanya kesepahaman ini, menjadi dasar lebih kuat dalam pengembangan ke depannya. Berkominten bersama sama mengembangkan wisata yang ada di kawasan hutan Perhutani KPH Sukabumi," ungkapnya.

Perhutani KPH Sukabumi sendiri, memiliki beberapa spot wisata yang telah dikembangkan. Di antaranya, Buniayu, Situ Cipiit, Puncakbuluh,
Puncak Jeruk, Cukang Paku.

"Namun dalam pengembangannya, tidak terbatas di spot tersebut. Masih banyak potensi yang bisa dikembangkan. Seperti ke depan kita akan mengembangkan sign board di Gunung Jayanti, Palabuhanratu. Di sana nanti akan jadi ikon. Dikembangkan juga buat wisata," pungkasnya. (*)





















Editor : 3 121 ©

Sekda, buka Rapat Pembahasan dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah.


Saber Sukabumi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Membuka Secara Resmi Rapat Pembahasan dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah dan Kaitannya dengan RTRW/RDTR, bertempat di Villa Bumi Sari Kp. Ciaul Sukabumi, Rabu ( 17/6 ).

Acara yang di gelar oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi tersebut bertujuan untuk membahas Data dan evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah serta untuk menguatkan koordinasi antar Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka mewujudkan sinkronisasi rencana program kegiatan sektor dengan kegiatan dengan rencana Tata Ruang baik RTRW maupun RDTR.

Hadir pada kesempatan Pembahasan dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah tersebut, Kepala Bappeda, Kepala DPTR beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.


Mungkin saja dengan maksud digelarnya kegiatan Pembahasan dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah tersebut, untuk menjaga kesetabilan ekonomi Ketahanan Pangan warga menuju New Normal dari dampak Covid-19 yang mereda. Termasuk untuk evaluasi atau perbaikan dalam segi perijinan penerbitan, pendapatan, pengawasan dilapangan serta penindakan sesuai dalam aturan Perda.

Seperti yang terjadi di salahsatu wilayah Kabupaten Sukabumi. SS mendatangi sekaligus konfirmasi kepada Pengelola Perumahan mengatakan,

"Kita sebagai pengelola perumahan hanya untuk mempersiapkan masalah biaya saja, kalau kaitan Perijinan [DPMPTSP] untuk mendirikan perumahan sudah kita laksanakan, kita hanya tahu beres saja,” ungkap pengelola.

Namun di sisi lain, SS mendapatkan informasi dari beberapa keterangan warga yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup manusia dalam menjaga ketahanan pangan di lokasi pembangunan perumahan sebut saja agus, menyampaikan

"Kami sebagai warga, jangan di kata kami tidak mengetahui dalam segala apapun peraturan Perda Kabupaten Sukabumi. Seperti contoh, dalam mengenai Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan di Dinas Pertanian, jika lokasi tersebut berada di lahan basah atau produktif (Zona hijau)." paparnya

Tetapi sampai saat ini, "Kami sebagai warga yang peduli untuk menjaga kelangsungan hidup manusia serta alam sekitarnya, tidak mengetahui secara pasti dimana letak Pengganti lahan sawah Alih Fungsi Lahan yang digunakan sebagai pembangunan perumahan tersebut

"Kami sebagai warga, sempat juga menayakan kepada pegawai pertanian di sekitar wilayah lokasi pembangunan perumahan, tetapi kami tidak puas dengan jawaban yang tidak jelas

"Seperti contoh, kecamatan Sukaraja dari mulai jalur pasar sukaraja sampe selakaso ke perbatasan Kecamatan Kebonpedes yang ada di sekitar situ saja, Perumahan sudah lebih dari 6 atau 7 perumahan, dari satu (1) area perumahan dengan rata rata menghabiskan lahan 2HA. Jika di tanami padi per/tahun saja, bisa menghasilkan minimal 20Ton bila dihitung defisit pengadaan beras dari satu kecamatan untuk menjaga kesetabilan ketahanan pangan, apalagi seperti situasi sekarang ini dalam menghadapi New Normal dampak Covid-19 untuk Ketahanan Pangan warga." ungkap agus

Sementara itu, dalam persoalan mengenai peraturan alih fungsi lahan, SS meminta informasi dari tanggapan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Ajat Sudrajat melalui contak WhatssApp tetapi belum ada tanggapan.

Diketahui bahwa di dalam Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Sukabumi, Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan, pada Bagian Ketiga [Pengendalian Alih Fungsi], Paragraf 1 [Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan], Pasal 19– Ayat [3]: Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Bencana alam.

Kemudian dalam Ayat [4]: Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam Pasal 23: Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan oleh penetapan untuk menjadi kawasan Industri, kawasan perekonomian khusus, sarana pembangunan sosial seperti pembangunan sarana ibadah, lahan pemakaman, bangunan pasar, sekolah, sarana pertanian (gudang), sarana kepentingan militer dan atau kepentingan Polri diatur dengan Peraturan Bupati, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 24, Ayat [2], Bagian dan Paragraf yang sama disebutkan: Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut: Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; Paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi, rawa pasang surut, dan non pasang surut (lebak). Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

Dalam Pasal 24 Ayat [3] disebutkan: Pembiayaan penyediaan lahan pengganti dilakukan oleh pihak terkait yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 40 [Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak: Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Adapun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032.




















Editor : (3 121 ©)

Selasa, 16 Juni 2020

Kapolres Sukabumi Kota pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Perwira Polri

AKBP Sumarni
Kapolres Sukabumi Kota

Saber Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni pimpin langsung Upacara serah terima jabatan sejumlah Perwira Polri di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Hal itu untuk mengisi 4 jabatan Kapolsek dan 1 jabatan Kepala Satuan berpindah tugas mengisi jabatan yang baru. Digelar di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa pagi (16/06/2020).


Upacara serah terima jabatan yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni serta diikuti oleh pejabat utama dan sebagian personil Polres Sukabumi Kota.

Diantara rotasi jabatan Perwira Polri tersebut, KOMPOL Budi Setiana selaku Kapolsek Warudoyong Sukabumi Kota yang baru, menggantikan KOMPOL Engkus Kuswaha yang berpindah tugas menjadi Kaur Renmin SPKT Polda Jabar. Adapun Perwira Polri yang lainnya seperti,

Kapolsek Cisaat KOMPOL Nanang R Subarna berpindah tugas menjadi Kapolsek Cikole digantikan oleh AKP Rusmadi, AKP Roni Haryanto berpindah tugas menjadi Kasat Sabhara Polres Sukabumi digantikan oleh AKP Dedi Suryadi selaku Kapolsek Lembursitu yang baru, AKP Dede Kasmadi mengisi jabatan Kapolsek Sukabumi dan AKP Cepi Hermawan mengisi jabatan Kasat Reskrim yang baru menggantikan AKP Maolana yang berpindah tugas menjadi Kasat Reskrim Polres Garut.

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa pergantian posisi dan jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dilakukan untuk meningkatkan kinerja serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.




















Editor : 3 121 ©

Minggu, 14 Juni 2020

Bupati SMI, YON ARMED 13, YON 310, Bangun Rumah Jompo TUNA NETRA.


Saber Sukabumi.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami didampingi Komandan Bataliyon 310/Kidang Kancana Brigif 15/Kujang II, Kodam III Siliwangi Letnan Kolonel INF Andik Siswanto dan Komandan Armed 13 Mayor Arm Micha Arruan, S.E. M.M. Bangun rumah jompo tuna netra yang hidup sebatangkara di Kampung Lamping RT. 002/009 Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi. Minggu (14/6/2020)


Pemilik bangunan rumah yang sudah tidak layak tersebut adalah Inah jompo tuna netra yang bertahan hidup dengan serba kekurangan. Beberapa waktu yang lalu warga menurunkan genting atap rumahnya dan Inah terpaksa tinggal di rumah tetangganya yang kebetulan masih kerabat.

Untuk mencukupi hidupnya Inah hanya mengandalkan bantuan tetangga dan kerabatnya yang masih berbaik hati.

"Ema tos teu tiasa kamana mana ngan ukur tiasa nyeseuh, nyampaykeun ge tos teu tiasa, sabodo barudak we, (ind* ema udah nggak bisa kemana mana cuma bisa cuci baju, menjemur juga sudah tidak bisa gimana anak anak aja" ungkap Inah dengan haru.

Berbeda dengan Iis (69 th), warga kampung Bantarsari RT. 003/004 Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah yang mengisi gubuk reyot dimakan usia, Iis tingal bersama suami yang sudah tidak berdaya karena sakit, untuk mempertahankan hidupnya iis masih bisa kerja serabutan untuk menghidupi keluarga.

Seakan berkah bagi keduanya ketika rombongan komunitas motor trail datang bersama Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami bersama Komandan Bataliyon 310/Kidang Kancana Brigif 15/Kujang II, Kodam III Siliwangi Letnan Kolonel INF Andik Siswanto dan Komandan Armed 13 Mayor Arm Micha Arruan, S.E. M.M. Mengunjungi rumah keduanya.

Bagaimana tidak, rumah yang mereka biasa tinggali akan diperbaiki dan dibangun sehingga layak untuk ditinggali.

"Alhamdulillah dibantosan ayeuna Bungah kacida (ind* Alhamdulillah dibantu hari ini sangan bahagia sekali" ungkap Iis.

Sementara itu, menurut Fadilan sebagai koordinator Bedah Rumah jompo tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh beberapa komunitas motor trail seperti Komunitas TOM'S, Pandawa lima, Raisa 234 dan D1KCG

"Kegiatan kami ini sebagai bukti bahwa kami peduli kepada masyarakat sekitar, dan kegiatan ini mendapat respon baik dari Bupati Sukabumi (H.Marwan Hamami), komandan yon armed 13 dan danyon 310, Sehingga pembangunanya bisa cepat terlaksankan" jelasnya

Di tempat yang sama Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa Dengan tagline "urang babarengan nanjeurkeun kahadean" ini harus betul betul dilaksanakan untuk saling membantu antar sesama

"Siapapun yang memiliki harta lebih atau kesempatan untuk bisa berbagi mari kita lakukan bersama" jelasnya.

Menurut Bupati Sukabumi dalam satu tahun pembangunan rutilahu yang di intervensi Pemerintah Kabupaten Sukabumi sekitar 7000 - 10. 000 Rutilahu

"Awal data rutilahu sekitar 34 ribu, harusnya jika di akumulasikan dari intervensi bantuan pemerintah rata rata 10rb pertahun dalam 4 tahun ini harusnya sudah beres, namun karena jumlah rutilahu terus bertambah sehingga masih banyak yang perlu kita bantu" jelasnya.

H. Marwan Hamami mengapresiasi langkah yang dilakukan komunitas trail ini dan berharap hal tersebut menjadi contoh bagi komunitas lain

"Makanya nanti ada program juga di desa ADD untuk rutilahu, kita dorong setiap desa itu minimal lima rumah tapi dengan gotong royong di bantu masyarakat tentunya" pungkasnya.

Selain program rutilahu, Bupati Berharap Desa juga bisa mengembangkan Badan Usaha Milik Desa untuk meningkatkan kesejanteraan masyarakat dengan mengoptimalkan potensi wilayah yang ada.



















Editor : 3 121 ©

Jumat, 12 Juni 2020

RENTENIR berkedok Koprasi GSI cikembar SMI, diduga Jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

D N

Saber Sukabumi.

Pertama perlu diketahui masalah pinjam meminjam uang adalah hal yang tidak asing lagi, baik melalui Finance maupun pribadi. Akan tetapi jika terjadi dari peminjaman uang tersebut disaat memberikan kebebasan dilingkungan industri/pabrik, maka yang akan dilakukan selaku Peminjam atau pekerja (buruh) harus menyimpan kartu BPJS Ketenagakerjaan mereka, sebagai salahsatu persyaratan (peminjam) kepada Rentenir yang diduga Berkedok Koprasi dilingkungan GSI cikembar Kabupaten Sukabumi.


Sebelumnya tim SS, RN menerima informasi dari salahsatu sumber pekerja GSI tersebut sebut saja Sri mengatakan, saya meminjam uang kepada saudara DN yang mengaku selalu meminjamkan uang ke pegawai GSI cikembar, tetapi peryaratannya bunga 20%

"Saya meminjam uang kepada saudara DN bukan kali ini saja, sebelumnya juga saya sudah meminjam uang untuk kepentingan pribadi, sekarang ketiga kalinya saya meminjam uang kepada DN," paparnya.

Selanjutnya sumber tersebut menjelaskan, saya selalu mencicil seperti biasanya jika sudah waktunya tempo gajihan di GSI

"Cicilan kepada DN, itupun hanya untuk bunga nya saja 20% yang saya bayar setiap gajihan, belum termasuk pokok. Tetapi yang saya herankan, kenapa pembayaran bunganya dari cicilan pinjaman saya sudah melebihi pokok 128 juta harus dilunasi juga plus pokonya, kalau tidak rumah saya dengan orang tua mau di sita." ungkapnya

Ditambahkan sumber, saya terusterang sangat keberatan apa yang di maksud seperti itu. Sedangkan saudara DN juga sama pekerja (Buruh) di GSI cikembar di tempat saya bekerja

"Saya juga sebelumnya pernah di suruh oleh DN untuk mencetak (Scan) kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama pemilik pegawai orang lain, entah apa maksudnya saya juga kurang ngerti." jelasnya

Pada saat tim SS, RN investigasi, tim mencoba menemui pihak Peminjam saudara DN di tempat tinggalnya, untuk dapat kami komfirmasi sebagai hak jawabnya mengatakan,

"Saya memang betul sebagai yang meminjamkan uang tersebut kepada peminjam, tetapi apa yang di sampaikan oleh sumber tersebut itu tidak benar, saya meminjamkannya atas kesepakatan lisan saja tampa ada tertulis. Tapi itupun bagi hasil untuk keuntungan saja antara saya dan si peminjam." katanya

Lanjut DN menyampaikan, saya memang pekerja di GSI cikembar dan mengelola di dalam koprasi,

"Mengenai kartu Ketenagakerjaan saya tidak tau, kalau cara pembayaran cicilannya memang setiap tempo gajihan si peminjam kepada saya, itupun dana nya dari pihak INVESTOR." ungkapnya

Tim menduga, bahwa modus praktek praktek seperti ini sudah lama terjadi di GSI cikembar dan kemungkinan peminjamnya bukan hanya satu atau dua orang pegawai saja, diduga seluruhnya.

Maka dengan adanya informasi tersebut, untuk kiranya kepada Pemerintah Daerah, MUI, Baznas, Ormas Islam dan aparat Kepolisian untuk segera mengambil langkah langkah tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Agar seluruh para pekerja (buruh) khususnya di Kabupaten Sukabumi, tidak terjerat lebih dalam lagi dengan prakteknya Rentenir peminjaman uang yang Berkedok Koprasi dilingkungan Industri/ Pabrik.



















Reporter : Tim
Editor : 3 121 ©