Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 30 Juni 2020

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil Tangkap pengedar Sabu 245,7 gram.


Saber Sukabumi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk HS (42), terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi, Selasa (30/06) sekira jam 13.00 Wib.


"Malam hari ini saya akan menyampaikan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis kristal putih sabu yang terjadi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota" ujar AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Lanjutnya, "Pengungkapan ini TKPnya di kelurahan Cibeureum kecamatan Cibeureum Sukabumi".

Selain menangkap pelaku, jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 245,7 gram.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa pelaku berhasil ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat dipancing keluar untuk melakukan transaksi narkoba di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi.

Usai ditangkap, petuhas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan berhasil menemukan 1 buah plastik krip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam saku celana bagian depan serta 1 buah plastik krip bening besar berisikan narkotika jenis sabu yang pelaku simpan didalam bungkus rokok yang disembunyikan didalam bagasi motor milik pelaku.

Selain itu, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan barang haram milik pelaku lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di salah satu perumahan di Nyalindung Sukabumi. Dari rumah pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan ratysan gram narkotika jenis sabu lainnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan sedikitnya 984 jiwa dari bahaya narkoba. Seperti yang disampaikan AKBP Sumarni pada konferensi pers.

"Dengan asumsi 1 gram dipakai untuk 4 orang sehingga dengan diungkapnya penyalahgunaan narkoba sebanyak 245,7 gram ini telah menyelamatkan 984 jiwa".























Reporter : H. M. Husaeni
Redatur : 3 121 ©

Jumat, 26 Juni 2020

Kapolri mencabut Maklumat, tetap Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Kegiatan.


Saber Sukabumi.

Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.


Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

“Benar surat telegram dalam rangka new normal,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Untuk mengganti maklumat itu, Kapolri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. Argo memerinci telegram tersebut berisi upaya mendukung new normal.

Pertama, melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Kedua, Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Ketiga, sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

Keempat, Berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah zona orange dan merah yang masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diminta tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Argo menyebut banyak yang melanggar maklumat Kapolri yang sebelumnya berlaku. Pelanggar berasal dari kalangan masyarakat hingga anggota instansi kepolisian sendiri.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan kepolisian yakni menggelar pesta pernikahan. Padahal, kegiatan itu dilarang karena dapat membuat keramaian.

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

Surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Kepada jajaran anggota kepolisian diinstruksikan agar terus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (*)

















Editor : 3 121 ©

Resmi, AKBP Mokhamad Lukman Syarif, SIK, MH jabat Kapolres Sukabumi.


Saber Sukabumi.

Prosesi penyambutan acara pisah sambut Kapolres Sukabumi dari AKBP Nuredy Irwansyah Putra, SH,SIK,MH yang kini ditugaskan di Polda Jabar dengan jabatan baru sebagai Kabagbinops Roops kepada AKBP Mokhamad Lukman Syarif, SIK,MH di sambut dengan menggunakan pedang pora terkesan sangat sederhana dan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Bertempat di halaman Mapolres Sukabumi, Jumat (16/6/2020).


Beragam aksi menumpas kejahatan ditorehkan Nuredy sepanjang menjabat sebagai Kapolres Sukabumi, penggerebekan tambang ilegal dan memenjarakan beberapa orang pelakunya dicatatkan Nuredy bersama Satreskrim Polres Sukabumi.

M Lukman Syarif diketahui sebelumnya bertugas sebagai Koorspripim Polda Jabar, hari pertama menjabat Lukman mengaku akan lebih dulu melakukan konsolidasi dengan internal dan eksternal. Untuk program target terdekat menurutnya masih seputar bersinergi dengan pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Kita sama-sama melaksanakan program dari pemerintah yakni pencegahan Corona atau COVID-19, arah pemerintah seperti apa, nanti akan kami laksanakan," ucap Lukman.

Sementara target terdekat dijelaskan Lukman seputar pengamanan Pilkada Kabupaten Sukabumi yang akan digelar tidak lama lagi. "Kabupaten Sukabumi ini menghadapi pengamanan pilkada tentunya kita akan melaksanakan pengamanan bersinergi dengan TNI dimana kita akan melaksanakan sampai dengan tahapan nanti pelantikan dan lain sebagainya," kata Lukman.

Selain itu, Lukman mengawasi garis perairan di Teluk Palabuhanratu, seperti diketahui jalur tersebut pernah dimasuki sindikat narkoba jenis sabu yang diobrak-abrik personel Satgas Merah-Putih.

"Mengenai pengawasan jalur laut, nanti akan kita laksanakan langkah-langkah bagaimana kita menjaga 110 kilometer panjang perairan kita yang langsung berhadapan dengan Samudera Hindia. Di situ ada perairan internasional. Kita juga akan melakukan hal-hal yang bersifat pencegahan tentunya di bantu oleh unsur TNI dan backup dari Polda Jawa Barat." tutur ke awak media

Untuk geliat tambang liar, Lukman mengaku akan lebih tegas ketika aktivitas itu bersifat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. "Mengenai tambang liar, yang jelas kita akan melaksanakan penegakan hukum apabila ada yang bersifat merusak lingkungan hidup ataupun membahayakan masyarakat, yang jelas hal tersebut akan saya konsolidasikan dan saya koordinasikan dengan TNI maupun pemerintah," ujar Lukman.



















Editor : 3 121 ©

Bentuk Tindak Pidana Korupsi proyek, Masih Menjanjikan jika ingin Melakukan kesalahan.


Saber Sukabumi.

Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diuraikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam buku Memahami untuk Membasmi, Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi (hal. 15). Definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomer Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).


Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (hal. 15-17).

Masing-masing kelompok kemudian dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Kerugian Keuangan Negara
Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel UU Korupsi Menganut Kerugian Negara Dalam Arti Formil, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong Sapardjaja menguraikan bahwa UU Tipikor menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formal.

Unsur, dapat merugikan keuangan negara, seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal.Adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.

2. Suap-menyuap
Contoh perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, yang berbunyi:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

2. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

3. Penggelapan dalam Jabatan
Contoh penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

4. Pemerasan
Pemerasan dalam UU Tipikor berbentuk tindakan: [2]

1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; atau

3. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Perbuatan Curang
Perbuatan curang dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya berbentuk: [3]

1. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang

2. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang di atas

3. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau

4. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. [4]

7. Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan: [5]

1. Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktiannya bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

2. Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [6]

Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. [7]

Korupsi Proyek
Kembali kepada pertanyaan Anda mengenai korupsi proyek, maka bisa jadi objek korupsi tersebut adalah dana proyek, khususnya proyek yang didanai dengan APBN atau APBD.

Modus korupsi yang mungkin dilakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses lelang atau pengadaan proyek tersebut. Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan. Bisa jadi juga terjadi pemerasan di dalamnya.

Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, juga dapat dianggap melakukan korupsi.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258), penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya ialah pada pencurian, barang yang dimiliki itu belum berada di tangan pencuri dan masih harus ‘diambilnya’.

Sedangkan pada penggelapan, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat, tidak dengan jalan kejahatan. Penggelapan dalam jabatan dalam UU Tipikor dan perubahannya, menurut hemat kami, merujuk kepada penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya (beroep) atau karena ia mendapat upah (hal. 259).

























Editor : 3 121 ©                                       

                                                                                                              Hkm.Onl.Com

Selasa, 23 Juni 2020

KAPOLRI Keluarkan STR, dlm Mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Saber Sukabumi.

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak dengan diawali terbitnya Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., langsung mengeluarkan Surat Telegram sebagai acuan Polri dalam mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., melalui Press Conference Divisi Humas Polri, Senin (22/6/20).

“Untuk menyikapi hal tersebut pimpinan Polri telah mengeluarkan STR No. 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guna Dijadikan Pedoman Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

Selain itu, didalam Surat Telegram tersebut secara rinci menyebutkan instruksi Kapolri kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dalam mengahdapi pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Berikut intruksi Kapolri yang etrtera didalam Surat Telegram nomor 307 :

1. Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya peraturan KPU No. 5 Tahun 2020.

2. Para Kasatwil melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya

3. Para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun renops Mantap Praja sesuai dengan karakteristik masing masing.























Editor : 3 121 ©

Rapor SMP di Kab.SMI berceceran, diduga Ada pungli Sampul melalui Koprasi saat Pandemi


Saber Sukabumi.

Untuk mewujudkan pendidikan sukabumi lebih baik dan religius secara maksimal, harus disertai dengan peningkatan akses pelayanan pendidikan terhadap semua masyarakat di kabupaten Sukabumi ksususnya untuk anak diidik bangsa. Terutama bagi peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan tata kelola pendidikan, sedangkan dalam situasi sekarang ini di seluruh tempat pendidikan sedang mengalami rintangan dengan adanya wabah pandemi Cobid-19 agar melaksanakan belajar di rumah saja.

Akan tetapi jika percepatan mutu pendidikan Nasional kepada anak didik bangsa tidak di dukung dengan aturan yang ada, mungkin saja tidak akan berjalan dengan baik seperti yang di harapkan. Yakni tidak ada lagi usia sekolah SD maupun SMP yang keluar atau tidak sekolah menjadi masalah besar, karna saat ini Sekolah SD dan SMP Gratis! Agar hal ini dapat bisa terwujud dengan baik.

Sekarang yang sangat dibutuhkan adalah, dari peran partisipasi masyarakat juga, karena saat ini menjadi suatu persoalan yang tidak ada ujungnya bagi dunia pendidikan di sekitar kita.

Adapun, masih ada saja persoalan tentang layanan akses sarana prasarana atau kelengkapan pendidikan bagi anak didik bangsa di sekolah tempat mereka belajar, serta tidak lepas masih ada saja dari oknum oknum di sekolah yang selalu mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya atau kelompok.

Seperti halnya terjadi di lingkungan Sekolah SMP Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Bahwa diduga oknum guru telah mengarahkan kepada anak didik nya juga kepada orang tua siswa, agar membeli sampul Rapor di koprasi sekolah yang sudah tersedia.

IN perwakilan selaku orang tua siswa merasa keberatan di saat situasi dampak ekonomi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, pada saat anak kami di bagikan nilai rapor di sekolah, tetapi kami hanya menerima dari beberapa lembaran kertas berceceran begitu saja tampa alas apapun menutupinya

"Saya perwakilan para orang tua siswa sangat kecewa, dengan peran pelayanan tempat sekolah pendidikan anak kami, terusterang kami baru pertama kali mengalami seperti ini, walau anak kami bukan hanya satu dua belajar menungtut ilmu di sekolah, bahwa kami selaku orang tua siswa diarahkan kepada tempat koprasi sekolah, untuk segera membeli sampul bungkus lembaran rapor anak kami, bagaimana kalau seandainya di antara para orang tua siswa yang tidak punya uang seperak pun." kesalnya

Setelah informasi yang diterima, SS segera untuk konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam permasalahan tersebut yang di terima langsung oleh Staf teknis bidang SMP dan pimpinannya menyampaikan,

"Sepengetahuan kami Bentuk rapor kurikulum 13 tidak di bakukan dalam  bentuk buku. seperti 2016 yang dalam bentuk buku," katanya.

Dalam hal ini, SS masih sulit komfirmasi kepada pihak sekolah untuk meminta stamen hak jawabnya dalam persoalan tersebut.

Bahwa di ketahui dalam Pasal 12 ayat 1 peraturan Mentri Pendidikan & Kebudayaan nomer 75 Thn 2016 tentang KOMITE sekolah Tentang segala Praktek Jual-Beli apapun atau Lks yang berbetuk pungutan liar dilarang keras, karena sudah di tanggung dari DANA Biaya Oprasional Sekolah (BOS).


















Editor : 3 121 ©

Senin, 22 Juni 2020

Diduga, (BLT) covid Dana Desa Banjarsari Kab. Sukabumi di Potong 300.


Saber Sukabumi.

Terkait dari beberapa laporan masyarakat dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid-19 yang berasal dari (BST) Kemensos RI, Dana Desa (DD) serta bantuan Profinsi berupa Sembako dan lainnya sampai penjuru nusantara sudah hal biasa menjadi polemik di tengah tengah masyarakat.

Seperti halnya terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi menjadi kisruh, bahwa pembagian bansos BLT DD tahap 1 tersebut disinyalir di korupsi oleh sebagian oknum tingkat desa dan rt / rw untuk memperkaya diri atau kelompok dengan berbagai cara.



Seperti dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media, bahwa Presiden Joko Widodo secara tegas meminta kepada Kapolri serta jajaran aparat penegak hukum, untuk tidak segan segan menangkap oknum pejabat atau siapa saja yang nekat korupsi di tengah pandemi corona. Jokowi tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp.677,2 triliun jika disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah pihak SS dan tim mendapatkan informasi tersebut, untuk segera menyulusuri investigasi di lapangan kepada warga masyarakat tentang kebenaran yang terjadi. Hasil penyulusuran dilapangan, seperti kutipan dari beberapa isi surat pernyataan yang di buat oleh para jajaran (BPD) Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi mengatakan,

"Saya sebagai jabatan Sekertaris BPD, alamat Tembangsari, Rt.16 / 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) di Desa Banjarsari tersebut, saya pribadi selaku jabatan di atas beserta jajaran anggota lainnya tidak pernah ikut serta dalam hal pelaksanaan MUSDESUS, untuk melakukan validasi data atau menyepakati kepada para calon penerima BLT Dana Desa." jelas Al'idrus

Adapun dari beberapa sumber keterangan warga yang sangat keberatan dengan terjadinya pemotongan tersebut menyampaikan,

"Sebelumnya saya mendapatkan undangan agar mendatangi kantor desa banjarsari, untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD terkait covid-19 tahap 1. Tetapi berhubung saya datang kesiangan dan di desa sudah sepi tidak ada lagi pembagian akhirnya saya pulang lagi ke rumah, sesudah beberapa jam di rumah ada yang datang sambil memberikan uang lembaran seratus ribu rupiah sebanyak tiga lembar, sejumlah tiga ratus ribu rupiah (Rp.300) tampa memakai amplop." ungkap Koriah, Rt. 10 / 04, Kp. Riad

Selanjutnya, dari pengaduan warga Desa Banjarsari lainnya mengeluh, seperti dalam pembagian dari Bantuan Profinsi Jawa Barat berupa Sembako dan uang seratus lima puluh ribu rupiah (Rp.150). Hanya mendapatkan berupa satu Dus sembako dan telur, tetapi bantuan uang nya tidak satu rupiah pun menerima." papar Ani

Saat di komfirmasi melalui contak WhatsApp kepada Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi dengan terkait permasalahan tersebut, hanya cukup singkat saja tampa menjelaskan secara detail cara penyelesaiannya seperti apa dan sejauh mana penyelesaiannya jika ini sudah terjadi

"Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan RN, SS atau lembaga lainnya dan berita itu sudah lama beres semua." katanya

Tetapi baru saja satu kali konfirmasi melalui contak WhatsApp kades tersebut, contak kami sudah di Blokirnya tampa ada sanggahan dan jawaban lainnya. Apakah ini yang di namakan pelayanan Desa untuk Sukabumi Lebih Baik.

Setelah itu, tim untuk mengkofirmasi kepihak Kecamatan Cidadap dengan adanya kasus pemotongan bansos BLT tersebut, serta untuk berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak DPMD, kabag Hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit pemeriksaan.

Hal tersebut bila terjadi dan terbukti, diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.

























Editor : 3 121 ©