Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 21 Juli 2020

DPC (LSM) PENJARA Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Sekda IYOS Langgar Etik ASN.


Saber Sukabumi.

Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta.

Begitu juga yang telah di sampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dibeberapa link online dan media social, meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera menindaklanjuti dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Bambang Soesatyo juga mengatakan, bahwa KASN banyak menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus.

Dengan gaduhnya permasalahan postingan foto Iyos Somantri SEKDA Kabupaten Sukabumi disejumlah media sosial (Medsos) yang memperlihatkan dirinya, menghadiri dalam pertemuan di partai Golkar jelang PILKADA 2020 Kabupaten Sukabumi tersebut. Maka, reaksi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sukabumi (LSM) PENJARA Pemantau Kinerja Aparatur Negara angkat bicara,

"Sudah seharusnya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sukabumi agar bersikap secara tegas, segera periksa tuntaskan jangan tinggal diam, sebagaimana aturan larangan yang dimaksud dalam PP No. 42 Thn 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)." papar Asep Ronald

Ditambahkan APES sapaan Asep Ronald menjelaskan seperti contoh, Bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

"Begitu juga PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, juga dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta

"PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebelum ditetapkan sebagai calon peserta, maupun melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau

"Dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah jika PNS masih melekat ditubuhnya, terlebih lagi dilarang
menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik dan mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," ungkapnya.

Kalau memang benar secara aturan seperti demikian, bahwa Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sukabumi IYOS diduga sudah jelas Berpolitik Praktis dan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana penjelasan Dewan Pimpinan Cabang Sukabumi (LSM) PENJARA di atas.





















Editor : 3 121 ©

Sabtu, 18 Juli 2020

BUPATI Sukabumi LAUNCHING 50 BEASISWA di Universitas NUSA PUTRA..


Saber Sukabumi.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami luncurkan program beasiswa bagi masyarakat di Gedung Pendopo Sukabumi beberapa waktu yang lalu. (22/1/2020)


Program yang diberi nama Beasiswa Bupati Sukabumi tahun 2020 tersebut diinisiasi oleh Universitas Nusa Putra untuk menyukseskan satu Kecamatan satu sarjana.

H. Marwan Hamami mengatakan, program beasiswa tersebut dapat mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi lebih baik dalam rangka peningkatkan sumber daya manusia (SDM).

 "Ini juga langkah untuk mempersiapkan generasi muda agar SDM di Kabupaten Sukabumi maju," ujarnya usai Launching

Dalam peningkatan SDM yang diperkuat dari segi religiusnya, maka terdapat syarat khusus bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang menginginkan program beasiswa tersebut. Apalagi ada 50 kuota. "Dalam mencari putra putri terbaik Kabupaten Sukabumi ini, syaratnya harus bisa membaca Alquran selain ada tes lainnya juga," ucapnya

Menurutnya, syarat kereligiusan ini cukup penting. Apalagi dalam menjawab tantangan ke depan. "Tantangan zaman ke depan semakin berat. Makanya, generasi muda harus mempunyai keimanan untuk membentengi diri dari berbagai hal negatif. Kalau tidak, mereka bisa lupa dengan jati diri," ungkapnya.

Bupati menambahkan, beasiswa tersebut gratis hingga lulus. Bahkan bagi mahasiswa penerima beasiswa seorang yatim piatu maka akan dibantu biaya sehari harinya. "Kalau anak berpotensi bagus maka akan dibantu lewat BAZ (Badan Amil Zakat)," terangnya

Ke depan, beasiswa tersebut akan terus dilanjutkan. Bahkan bisa jadi ke depannya semakin besar. "Bisa saja sekarang baru 50 beasiswa, ke depan sampai 200 atau lebih. Ini akan terus berlanjut," jelasnya.

Tak hanya itu, H. Marwan pun sedang memikirkan beasiswa untuk sekolah kedokteran. Pasalnya, di Kabupaten Sukabumi masih kekurangan dokter. "Kita juga sedang memikirkan beasiswa untuk dokter di Kabupaten Sukabumi," paparnya.

Mengenai beasiswa yang baru dilaunching tersebut, dirinya menekankan tanpa adanya campur tangan APBD. Semuanya berasal dari Universitas Nusa Putra. "Tidak memakai APBD. Ini murni dari Universitas Nusa Putra. Kami bersyukur atas beasiswa yang diinisiasi Nusa Putra ini," tegasnya.

Rektor Universitas Nusa Putra, Kurniawan mengatakan, beasiswa tersebut merupakan apresiasi terhadap Bupati Sukabumi. Hal itu pun untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. "Nusa Putra ingin membantu dalam percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi. Akademisi mendorong di bagian ( pemberian beasiswa) ini, dan kami ingin menjadi triger dikabupaten sukabumi" ungkapnya

Mengenai syarat ataupun lainnya semua diserahkan kepada Bupati Sukabumi seperti ada syarat harus bisa membaca Alquran. "Syarat ini itu dipersilahkan kepada Pak Bupati. Sebab beliau mengetahui potensi di wilayahnya,"imbuhnya

Namun dirinya meyakini, masyarakat yang mengikuti program beasiswa tersebut cukup beruntung. Apalagi mereka yang memiliki nilai tinggi. "Lima nilai terbaik akan diberi hadiah tambahan dari kampus. Bahkan bisa diberangkat ke luar negeri. Apalagi jika memperoleh Toefl sebesar 500," terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Solihin mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan beasiswa tersebut, proses pendaftarannya dilakukan di masing masing Kecamatan.

"Pendaftaran di Kecamatan mulai dari 28 Januari s/d 28 Februari 2020, setelah itu seleksi pada 7 Maret di salah satu sekolah di masing masing Kecamatan. Setelah itu, pada 15 Maret akan diumumkan yang mendapatkan beasiswa ini,".

Terdapat 10 program study S1 di Universitas Nusa Putra yang bisa dipilih penerima beasiswa yakni Ilmu Hukum, Manajemen, Akuntansi, PGSD, Teknik Sipil, Teknik Informatika, Tehnik Mesin, Desain Komunikasi Visual, Sistem Informasi, dan Teknik Elektro.



















Editor : 3 121 ©

Kamis, 16 Juli 2020

DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi, gelar BIMTEK Pengelola Adminduk Tingkat Desa.


Saber Sukabumi.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi selenggarakan Bimtek Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Adminduk Tingkat Desa bagi para petugas registrasi Desa/Kelurahan se-Kab. Sukabumi. Bimtek tersebut di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Iyos Somantri di Hotel Agusta, Kamis (16/7).


Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Iyos Somantri menjelaskan bahwa pada prinsifnya Aparatur negara sebagai public servis senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"sehingga harus membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang diberikan". ujarnya

Selain itu, Sekda menambahkan kegiatan Bimtek ini akan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan administrasi Kependudukan di Kabupaten Sukabumi.

"tentunya ini sangat penting dalam upaya mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang tertib dan melayani masyarakat sebaik mungkin" tambahnya

H Iyos Somantri berharap petugas registrasi desa ini dapat menyajikan data yang Valid serta lebih optimal melayani masyarakat.

"mudah mudahan ini merupakan langkah untuk menentukan sebuah kebijakan pemerintah dan dapat memberikan pelayanan lebih optimal serta menghilangkan praktek percaloan yang selama ini merugikan masyarakat. "harapnya

Sementara itu Kepala Disdukcapil Iwan Kusdian menyampaikan, bahwa di selenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat Desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

"oleh karena itu bagaimana kita memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat dengan lebih mudah, murah dan cepat". jelasnya





















Editor : 3 121 ©

Rabu, 15 Juli 2020

KAPOLRI, Copot Brigjen Prasetijo Terkait 'SURAT SAKTI' Buronan Djoko Tjandra.


Saber Sukabumi.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat pencopotan tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.


Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020. Dalam surat tersebut Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan.

Terkait keputusan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak Tegas anggota Polri yang tak taat aturan. Hal ini juga diterapkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
“Komitmen Kapolri, Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," ujar Argo di Mabes Polri ke awak media, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Djoko Tjandra mendapat ‘Surat Sakti’ yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri. Surat tersebut tertuang dengan Nomor : SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut diteken Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko Tjandra tak diketahui lagi keberadaannya.

Seperti diberitakan, Djoko kembali membuat kontroversi baru, setelah ia sempat mencetak KTP dan paspor Indonesia. Prasetijo dipastikan terkait mengeluarkan surat jalan bagi Djoko dan Surat jalan itu diduga digunakan Djoko untuk terbang dari Jakarta ke Pontianak. Sebab pada masa covid-19 setiap orang yang terbang harus jelas kemana tujuannya. Namun belum ada keterangan apakah Prasetijo juga punya peran dalam menghapus nama Djoko dari red notice Interpol. Red Notice Djoko sudah “hilang” sejak 2014.

Selama ini red notice diurus oleh Ses NCB yang berada di bawah Div Hubinter. Sebelum menjadi Korwas PPNS, Prasetijo diketahui berdinas di Div Hubinter Polri. Djoko adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Ia divonis hukuman dua tahun penjara. Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini.


Belakangan ia disebut berganti kewarganegaraan di sana. Yang menyakitkan buron Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini.






















Editor : 3 121 ©

Selasa, 14 Juli 2020

Kepala Desa Mekarsari Terpilih, diduga Memakai Ijazah dari Sindikat Jual Beli.


Saber Sukabumi.

Beberapa hari ini warga masyarakat dibuat gaduh antara yang pro dan kontra, khususnya sebagai warga penduduk di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Karena ditemukannya dari beberapa lampiran gelar Ijazah yang tersebar di masyarakat, bahwa ijazah tersebut sangat meragukan ke asliannya sebagai berkas dari persyaratan administrasi pencalonan kontestasi Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi tahun 2019 yang lalu menjadi Kepala Desa terpilih.


Hal tersebut, terbukti dengan terteranya sebagai peserta ujian pada program pendidikan di Pondok Pasantren Al-Istiqomah Cibitung, Kabupaten Sukabumi yang dikeluarkan dari salahsatu Pimpinan Pondok Pasantren Al-Istiqomah Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Bahwa atas nama di lampiran ijazah tersebut, sebagai salahsatu peserta ujian pada program pendidikan di Pondok Pasantren Al-Istiqomah yang di gelar tanggal 24 septembar 2007 dan telah dinyatakan lulus.

Selanjutnya SS beserta Tim investigasi dilapangan, untuk mendalami dan menyelusuri tentang ke Aslian dari lampiran Ijazah tersebut kepada pihak Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren yang di maksud, atas nama peserta Asep sebagai kepala Desa. Mekarsari, Kecamatan, Sagaranten yang terpilih dengan (nomer ujian : 07-02-05-008-001)

Setelah tim SS konfirmasi kepada Rahmatullah, S.Ag, sebagai pihak Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren Cibitung, bahwa adanya keraguan dari letak penyimpanan foto peserta, cap jari serta posisi cap stample yang tidak mengenai ke dalam foto ijazah tersebut.

Rahmatullah, S.Ag, sempat heran, gugup dan ragu untuk menjelaskan kepada tim SS yang mengatakan,

"Kenapa seperti itu, saya sendiri juga tidak tau apa maksudnya foto itu di rubah, tampa ada cap stampel yang mengenainya ke dalam foto ijazah itu, sedangkan itu kan lampiran ijazah yang telah dilegalisir atau sudah di sahkan oleh kepala seksi Pondok Pasantren (Pontren) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi. Seharusnya tidak asal main robah begitu saja, kenapa sebelumnya saudara asep sebagai peserta ujian di pondok pasantren kami atau sebagai kepala Desa Mekarsari yang terpilih tidak bicara dulu ke saya." katanya

Berdasarkan keterangan Rahmatullah, tim RN konfirmasi lebih dalam mengenai seputar pada program ujian yang di gelar saat itu. Ada berapa Jumlah Peserta Seluruhnya pada tanggal/bulan/tahun yang sama dengan atas nama asep (Kades Terpilih) tersebut yang telah di yakini atau dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah dari Pondok Pasantren Al-Istiqomah cibitung Kabupaten Sukabumi agar dapat di konfirmasi kepada peserta yang lainnya??

Tetapi sampai saat ini Rahmatullah, S.Ag, sebagai Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren Al-Istiqomah cibitung Kabupaten Sukabumi diam dan membisu tampa ada kata hak jawab yang diberikan kepada tim SS.

Lebih lanjut, saat tim SS konfirmasi kepada Asep (Kades Mekarsari Terpilih) sebagai peserta ujian tersebut, melalui alat contak WhatsApp dan SMS pun tidak ada kutipan hak jawab yang berikan (Diam). Bersambung..................






















Editor : 3 121 ©

Selasa, 07 Juli 2020

BUPATI terkesan diam, Developer PERUM diduga Langgar PERDA alih fungsi lahan.


Saber Sukabumi.

Dalam menjaga kesetabilan Ekonomi Ketahanan Pangan disaat situasi dampak pandemi covid-19 yang mulai mereda menuju New Normal, kiranya perlu di jaga untuk kelestarian Lahan Pangan yang masih ada di sekitar lingkungan warga. Sebagaimana yang terkandung didalam aturan PERDA tentang Alih Fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi yang terkesan MANDUL.

Seperti yang terjadi di salahsatu wilayah Kabupaten Sukabumi, SS mendatangi dan konfirmasi kepada Pengelola Perumahan mengatakan,

"Kita sebagai pengelola perumahan hanya untuk mempersiapkan masalah biaya saja, kalau kaitan Perijinan [DPMPTSP] untuk mendirikan pembangunan perumahan sudah kita laksanakan, kita hanya tahu beres saja,” ungkap pengelola.

Namun dilapangan SS, mendapatkan informasi dari keterangan masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup manusia, dalam menjaga ketahanan pangan di lokasi pembangunan perumahan tersebut sebut saja Ahmad, menyampaikan

"Kami sebagai masyarakat awam, jangan dikatakan kami tidak mengetahui tentang segala apapun peraturan PERDA alih fungsi lahan di Kabupaten Sukabumi. Seperti contoh, dalam mengenai Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan di Dinas PERTANIAN, jika lokasi tersebut berada di lahan basah atau produktif (Zona hijau). "paparnya

Tetapi sampai saat ini, "Kami sebagai masyarakat yang sangat peduli menjaga ketahanan pangan untuk kelangsungan hidup manusia alam sekitarnya, kami tidak mengetahui secara pasti dimanakah letak lokasi lahan pengganti Alih Fungsi Lahan Pertanian yang telah digunakan, sebagai pembangunan perumahan tersebut oleh pihak developer / pengelola?

"Kami sebagai warga, sempat juga menayakan kepada pegawai unit pertanian Kabupaten Sukabumi di sekitar lokasi pembangunan perumahan tersebut, tetapi kami tidak puas dengan jawaban yang tidak jelas,

"Seperti contoh, kecamatan Sukaraja dari mulai jalur pasar sukaraja sampe selakaso ke perbatasan Kecamatan Kebonpedes yang ada di sekitar situ saja, Perumahan sudah lebih dari 6 atau 7 perumahan, dari satu (1) area perumahan dengan rata rata menghabiskan lahan 2HA. Jika di tanami padi per/tahun saja, bisa menghasilkan minimal 20Ton bila dihitung defisit pengadaan beras dari satu kecamatan untuk menjaga kesetabilan ketahanan pangan, apalagi seperti situasi sekarang ini dalam menghadapi New Normal dampak Covid-19 untuk Ketahanan Pangan masyarakat." ungkap ahmad

Sementara itu, dalam persoalan mengenai peraturan alih fungsi lahan, SS meminta informasi dari tanggapan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Ajat Sudrajat melalui contak WhatssApp tetapi belum ada tanggapan. Adapun SS meminta tanggapan dari Kepala Bidang (kabid) Dinas Pertanian saudara Eli mengatakan,

"Ada sekitar kurang lebih 20 (Dua Puluh) Developer pengembang yang tidak ada ijin Alih Fungsi Lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Tetapi dilapangan yang kami lihat, kenapa pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan, sedangkan pimpinan daerah Bupati Sukabumi sebetulnya sudah tau, seperti apa masalahnya dilapangan tentang aturan Alih fungsi lahan pertanian, tetapi Bupati Sukabumi mungkin tidak akan tinggal diam akan cek ke lapangan" papar Eli

Kabid Eli menambahkan, Justru Tim alih fungsi lahan dari dinas pertanian mengamankan lahan hijau/lahan pertanian, juga bupati menyarankan agar jangan sampai terjadi alih fungsi lahan untuk menjaga ketahanan pangan."katanya

Diketahui bahwa di dalam Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Sukabumi, Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan, pada Bagian Ketiga [Pengendalian Alih Fungsi], Paragraf 1 [Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan], Pasal 19– Ayat [3]: Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Bencana alam.

Kemudian dalam Ayat [4]: Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam Pasal 23: Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan oleh penetapan untuk menjadi kawasan Industri, kawasan perekonomian khusus, sarana pembangunan sosial seperti pembangunan sarana ibadah, lahan pemakaman, bangunan pasar, sekolah, sarana pertanian (gudang), sarana kepentingan militer dan atau kepentingan Polri diatur dengan Peraturan Bupati, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 24, Ayat [2], Bagian dan Paragraf yang sama disebutkan: Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut: Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; Paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi, rawa pasang surut, dan non pasang surut (lebak). Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

Dalam Pasal 24 Ayat [3] disebutkan: Pembiayaan penyediaan lahan pengganti dilakukan oleh pihak terkait yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 40 [Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak: Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Adapun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032


















Editor : 3 121 ©

Rabu, 01 Juli 2020

Bupati hadiri Tujuh intruksi Presiden RI (HUT) 74 Bhayangkara di Polres Sukabumi.


Saber Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif, SIK, MH dihadiri Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-74 secara virtual yang di pimpin oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo beserta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. Bertempat di Aula Kamil Hernawan Polres Sukabumi, Palabuanratu. (1/7/20)


Presiden meminta kepada jajaran Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga pengawas internal pemerintahan pada peringatan HUT Bhayangkara Ke-74 untuk terus memperkuat sinergitas dan kerjasama di tengah pandemi Covid-19, khususnya pada pengawasan anggaran yang mencapai Rp 695,2 triliun dalam situasi yang sulit ini

"Jangan menunggu sampai terjadi masalah. Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Tapi kalau sudah ada niat buruk atau mens rea untuk korupsi, ya, harus ditindak tegas. Apalagi dalam situasi krisis sekarang ini tidak boleh ada satupun yang main-main," ujar Jokowi

Dalam situasi yang sulit sekarang ini, kehadiran seluruh jajaran Polri sangat dibutuhkan baik untuk mengatasi berbagai masalah, terutama kesehatan maupun ekonomi. Oleh karena itu jajaran Polri dari seluruh tingkatan bersama TNI dari markas besar sampai ke Bhabinkamtibmas di desa-desa, harus terlibat membantu dalam mengatasi dampak pandemi dari ketepatan penyaluran bantuan sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo sekaligus berikan Tujuh intruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

*Pertama*
Terus tingkatkan kualitas SDM Polri, guna menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks serta untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

*Kedua*
Strategi pemolisian proaktif dan tindakan humanis dalam mencegah dan menangani berbagai permasalahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat tetap dilaksanakan secara profesional, sehingga akan memiliki daya ungkit yang lebih baik dalam pemulihan keadaan ekonomi dan sosial masyarakat.

*Ketiga*
Tingkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, secara konsisten dan berkelanjutan. Pahami betul sejauh mana pemahaman, harapan dan partisipasi masyarakat, serta lakukan evaluasi terus menerus.

*Keempat*
Tingkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

*Kelima*
Perkuat koordinasi dan kerja sama dengan TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat, dalam memelihara keamanan dalam negeri.

*Keenam*
Pelajari dan dalami segala potensi kerawanan dan potensi konflik dalam setiap pentahapan pemilu kepala daerah tahun 2020 dan lakukan penanganan secara profesional dengan mengedepankan tindakan persuasif.

*Ketujuh*
Pada kehidupan normal baru, bangun terus disiplin masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah kegiatan produktif yang tetap harus dilaksanakan dan kawal setiap langkah pemulihan dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.


















Editor : 3 121 ©

Selasa, 30 Juni 2020

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil Tangkap pengedar Sabu 245,7 gram.


Saber Sukabumi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk HS (42), terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi, Selasa (30/06) sekira jam 13.00 Wib.


"Malam hari ini saya akan menyampaikan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis kristal putih sabu yang terjadi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota" ujar AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Lanjutnya, "Pengungkapan ini TKPnya di kelurahan Cibeureum kecamatan Cibeureum Sukabumi".

Selain menangkap pelaku, jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 245,7 gram.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa pelaku berhasil ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat dipancing keluar untuk melakukan transaksi narkoba di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi.

Usai ditangkap, petuhas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan berhasil menemukan 1 buah plastik krip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam saku celana bagian depan serta 1 buah plastik krip bening besar berisikan narkotika jenis sabu yang pelaku simpan didalam bungkus rokok yang disembunyikan didalam bagasi motor milik pelaku.

Selain itu, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan barang haram milik pelaku lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di salah satu perumahan di Nyalindung Sukabumi. Dari rumah pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan ratysan gram narkotika jenis sabu lainnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan sedikitnya 984 jiwa dari bahaya narkoba. Seperti yang disampaikan AKBP Sumarni pada konferensi pers.

"Dengan asumsi 1 gram dipakai untuk 4 orang sehingga dengan diungkapnya penyalahgunaan narkoba sebanyak 245,7 gram ini telah menyelamatkan 984 jiwa".























Reporter : H. M. Husaeni
Redatur : 3 121 ©

Jumat, 26 Juni 2020

Kapolri mencabut Maklumat, tetap Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Kegiatan.


Saber Sukabumi.

Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.


Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

“Benar surat telegram dalam rangka new normal,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Untuk mengganti maklumat itu, Kapolri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. Argo memerinci telegram tersebut berisi upaya mendukung new normal.

Pertama, melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Kedua, Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Ketiga, sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

Keempat, Berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah zona orange dan merah yang masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diminta tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Argo menyebut banyak yang melanggar maklumat Kapolri yang sebelumnya berlaku. Pelanggar berasal dari kalangan masyarakat hingga anggota instansi kepolisian sendiri.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan kepolisian yakni menggelar pesta pernikahan. Padahal, kegiatan itu dilarang karena dapat membuat keramaian.

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

Surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Kepada jajaran anggota kepolisian diinstruksikan agar terus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (*)

















Editor : 3 121 ©

Resmi, AKBP Mokhamad Lukman Syarif, SIK, MH jabat Kapolres Sukabumi.


Saber Sukabumi.

Prosesi penyambutan acara pisah sambut Kapolres Sukabumi dari AKBP Nuredy Irwansyah Putra, SH,SIK,MH yang kini ditugaskan di Polda Jabar dengan jabatan baru sebagai Kabagbinops Roops kepada AKBP Mokhamad Lukman Syarif, SIK,MH di sambut dengan menggunakan pedang pora terkesan sangat sederhana dan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Bertempat di halaman Mapolres Sukabumi, Jumat (16/6/2020).


Beragam aksi menumpas kejahatan ditorehkan Nuredy sepanjang menjabat sebagai Kapolres Sukabumi, penggerebekan tambang ilegal dan memenjarakan beberapa orang pelakunya dicatatkan Nuredy bersama Satreskrim Polres Sukabumi.

M Lukman Syarif diketahui sebelumnya bertugas sebagai Koorspripim Polda Jabar, hari pertama menjabat Lukman mengaku akan lebih dulu melakukan konsolidasi dengan internal dan eksternal. Untuk program target terdekat menurutnya masih seputar bersinergi dengan pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Kita sama-sama melaksanakan program dari pemerintah yakni pencegahan Corona atau COVID-19, arah pemerintah seperti apa, nanti akan kami laksanakan," ucap Lukman.

Sementara target terdekat dijelaskan Lukman seputar pengamanan Pilkada Kabupaten Sukabumi yang akan digelar tidak lama lagi. "Kabupaten Sukabumi ini menghadapi pengamanan pilkada tentunya kita akan melaksanakan pengamanan bersinergi dengan TNI dimana kita akan melaksanakan sampai dengan tahapan nanti pelantikan dan lain sebagainya," kata Lukman.

Selain itu, Lukman mengawasi garis perairan di Teluk Palabuhanratu, seperti diketahui jalur tersebut pernah dimasuki sindikat narkoba jenis sabu yang diobrak-abrik personel Satgas Merah-Putih.

"Mengenai pengawasan jalur laut, nanti akan kita laksanakan langkah-langkah bagaimana kita menjaga 110 kilometer panjang perairan kita yang langsung berhadapan dengan Samudera Hindia. Di situ ada perairan internasional. Kita juga akan melakukan hal-hal yang bersifat pencegahan tentunya di bantu oleh unsur TNI dan backup dari Polda Jawa Barat." tutur ke awak media

Untuk geliat tambang liar, Lukman mengaku akan lebih tegas ketika aktivitas itu bersifat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. "Mengenai tambang liar, yang jelas kita akan melaksanakan penegakan hukum apabila ada yang bersifat merusak lingkungan hidup ataupun membahayakan masyarakat, yang jelas hal tersebut akan saya konsolidasikan dan saya koordinasikan dengan TNI maupun pemerintah," ujar Lukman.



















Editor : 3 121 ©

Bentuk Tindak Pidana Korupsi proyek, Masih Menjanjikan jika ingin Melakukan kesalahan.


Saber Sukabumi.

Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diuraikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam buku Memahami untuk Membasmi, Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi (hal. 15). Definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomer Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).


Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (hal. 15-17).

Masing-masing kelompok kemudian dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Kerugian Keuangan Negara
Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel UU Korupsi Menganut Kerugian Negara Dalam Arti Formil, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong Sapardjaja menguraikan bahwa UU Tipikor menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formal.

Unsur, dapat merugikan keuangan negara, seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal.Adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.

2. Suap-menyuap
Contoh perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, yang berbunyi:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

2. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

3. Penggelapan dalam Jabatan
Contoh penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

4. Pemerasan
Pemerasan dalam UU Tipikor berbentuk tindakan: [2]

1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; atau

3. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Perbuatan Curang
Perbuatan curang dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya berbentuk: [3]

1. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang

2. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang di atas

3. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau

4. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. [4]

7. Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan: [5]

1. Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktiannya bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

2. Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [6]

Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. [7]

Korupsi Proyek
Kembali kepada pertanyaan Anda mengenai korupsi proyek, maka bisa jadi objek korupsi tersebut adalah dana proyek, khususnya proyek yang didanai dengan APBN atau APBD.

Modus korupsi yang mungkin dilakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses lelang atau pengadaan proyek tersebut. Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan. Bisa jadi juga terjadi pemerasan di dalamnya.

Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, juga dapat dianggap melakukan korupsi.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258), penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya ialah pada pencurian, barang yang dimiliki itu belum berada di tangan pencuri dan masih harus ‘diambilnya’.

Sedangkan pada penggelapan, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat, tidak dengan jalan kejahatan. Penggelapan dalam jabatan dalam UU Tipikor dan perubahannya, menurut hemat kami, merujuk kepada penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya (beroep) atau karena ia mendapat upah (hal. 259).

























Editor : 3 121 ©                                       

                                                                                                              Hkm.Onl.Com

Selasa, 23 Juni 2020

KAPOLRI Keluarkan STR, dlm Mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Saber Sukabumi.

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak dengan diawali terbitnya Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., langsung mengeluarkan Surat Telegram sebagai acuan Polri dalam mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., melalui Press Conference Divisi Humas Polri, Senin (22/6/20).

“Untuk menyikapi hal tersebut pimpinan Polri telah mengeluarkan STR No. 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guna Dijadikan Pedoman Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

Selain itu, didalam Surat Telegram tersebut secara rinci menyebutkan instruksi Kapolri kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dalam mengahdapi pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Berikut intruksi Kapolri yang etrtera didalam Surat Telegram nomor 307 :

1. Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya peraturan KPU No. 5 Tahun 2020.

2. Para Kasatwil melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya

3. Para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun renops Mantap Praja sesuai dengan karakteristik masing masing.























Editor : 3 121 ©

Rapor SMP di Kab.SMI berceceran, diduga Ada pungli Sampul melalui Koprasi saat Pandemi


Saber Sukabumi.

Untuk mewujudkan pendidikan sukabumi lebih baik dan religius secara maksimal, harus disertai dengan peningkatan akses pelayanan pendidikan terhadap semua masyarakat di kabupaten Sukabumi ksususnya untuk anak diidik bangsa. Terutama bagi peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan tata kelola pendidikan, sedangkan dalam situasi sekarang ini di seluruh tempat pendidikan sedang mengalami rintangan dengan adanya wabah pandemi Cobid-19 agar melaksanakan belajar di rumah saja.

Akan tetapi jika percepatan mutu pendidikan Nasional kepada anak didik bangsa tidak di dukung dengan aturan yang ada, mungkin saja tidak akan berjalan dengan baik seperti yang di harapkan. Yakni tidak ada lagi usia sekolah SD maupun SMP yang keluar atau tidak sekolah menjadi masalah besar, karna saat ini Sekolah SD dan SMP Gratis! Agar hal ini dapat bisa terwujud dengan baik.

Sekarang yang sangat dibutuhkan adalah, dari peran partisipasi masyarakat juga, karena saat ini menjadi suatu persoalan yang tidak ada ujungnya bagi dunia pendidikan di sekitar kita.

Adapun, masih ada saja persoalan tentang layanan akses sarana prasarana atau kelengkapan pendidikan bagi anak didik bangsa di sekolah tempat mereka belajar, serta tidak lepas masih ada saja dari oknum oknum di sekolah yang selalu mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya atau kelompok.

Seperti halnya terjadi di lingkungan Sekolah SMP Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Bahwa diduga oknum guru telah mengarahkan kepada anak didik nya juga kepada orang tua siswa, agar membeli sampul Rapor di koprasi sekolah yang sudah tersedia.

IN perwakilan selaku orang tua siswa merasa keberatan di saat situasi dampak ekonomi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, pada saat anak kami di bagikan nilai rapor di sekolah, tetapi kami hanya menerima dari beberapa lembaran kertas berceceran begitu saja tampa alas apapun menutupinya

"Saya perwakilan para orang tua siswa sangat kecewa, dengan peran pelayanan tempat sekolah pendidikan anak kami, terusterang kami baru pertama kali mengalami seperti ini, walau anak kami bukan hanya satu dua belajar menungtut ilmu di sekolah, bahwa kami selaku orang tua siswa diarahkan kepada tempat koprasi sekolah, untuk segera membeli sampul bungkus lembaran rapor anak kami, bagaimana kalau seandainya di antara para orang tua siswa yang tidak punya uang seperak pun." kesalnya

Setelah informasi yang diterima, SS segera untuk konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam permasalahan tersebut yang di terima langsung oleh Staf teknis bidang SMP dan pimpinannya menyampaikan,

"Sepengetahuan kami Bentuk rapor kurikulum 13 tidak di bakukan dalam  bentuk buku. seperti 2016 yang dalam bentuk buku," katanya.

Dalam hal ini, SS masih sulit komfirmasi kepada pihak sekolah untuk meminta stamen hak jawabnya dalam persoalan tersebut.

Bahwa di ketahui dalam Pasal 12 ayat 1 peraturan Mentri Pendidikan & Kebudayaan nomer 75 Thn 2016 tentang KOMITE sekolah Tentang segala Praktek Jual-Beli apapun atau Lks yang berbetuk pungutan liar dilarang keras, karena sudah di tanggung dari DANA Biaya Oprasional Sekolah (BOS).


















Editor : 3 121 ©

Senin, 22 Juni 2020

Diduga, (BLT) covid Dana Desa Banjarsari Kab. Sukabumi di Potong 300.


Saber Sukabumi.

Terkait dari beberapa laporan masyarakat dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid-19 yang berasal dari (BST) Kemensos RI, Dana Desa (DD) serta bantuan Profinsi berupa Sembako dan lainnya sampai penjuru nusantara sudah hal biasa menjadi polemik di tengah tengah masyarakat.

Seperti halnya terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi menjadi kisruh, bahwa pembagian bansos BLT DD tahap 1 tersebut disinyalir di korupsi oleh sebagian oknum tingkat desa dan rt / rw untuk memperkaya diri atau kelompok dengan berbagai cara.



Seperti dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media, bahwa Presiden Joko Widodo secara tegas meminta kepada Kapolri serta jajaran aparat penegak hukum, untuk tidak segan segan menangkap oknum pejabat atau siapa saja yang nekat korupsi di tengah pandemi corona. Jokowi tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp.677,2 triliun jika disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah pihak SS dan tim mendapatkan informasi tersebut, untuk segera menyulusuri investigasi di lapangan kepada warga masyarakat tentang kebenaran yang terjadi. Hasil penyulusuran dilapangan, seperti kutipan dari beberapa isi surat pernyataan yang di buat oleh para jajaran (BPD) Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi mengatakan,

"Saya sebagai jabatan Sekertaris BPD, alamat Tembangsari, Rt.16 / 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) di Desa Banjarsari tersebut, saya pribadi selaku jabatan di atas beserta jajaran anggota lainnya tidak pernah ikut serta dalam hal pelaksanaan MUSDESUS, untuk melakukan validasi data atau menyepakati kepada para calon penerima BLT Dana Desa." jelas Al'idrus

Adapun dari beberapa sumber keterangan warga yang sangat keberatan dengan terjadinya pemotongan tersebut menyampaikan,

"Sebelumnya saya mendapatkan undangan agar mendatangi kantor desa banjarsari, untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD terkait covid-19 tahap 1. Tetapi berhubung saya datang kesiangan dan di desa sudah sepi tidak ada lagi pembagian akhirnya saya pulang lagi ke rumah, sesudah beberapa jam di rumah ada yang datang sambil memberikan uang lembaran seratus ribu rupiah sebanyak tiga lembar, sejumlah tiga ratus ribu rupiah (Rp.300) tampa memakai amplop." ungkap Koriah, Rt. 10 / 04, Kp. Riad

Selanjutnya, dari pengaduan warga Desa Banjarsari lainnya mengeluh, seperti dalam pembagian dari Bantuan Profinsi Jawa Barat berupa Sembako dan uang seratus lima puluh ribu rupiah (Rp.150). Hanya mendapatkan berupa satu Dus sembako dan telur, tetapi bantuan uang nya tidak satu rupiah pun menerima." papar Ani

Saat di komfirmasi melalui contak WhatsApp kepada Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi dengan terkait permasalahan tersebut, hanya cukup singkat saja tampa menjelaskan secara detail cara penyelesaiannya seperti apa dan sejauh mana penyelesaiannya jika ini sudah terjadi

"Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan RN, SS atau lembaga lainnya dan berita itu sudah lama beres semua." katanya

Tetapi baru saja satu kali konfirmasi melalui contak WhatsApp kades tersebut, contak kami sudah di Blokirnya tampa ada sanggahan dan jawaban lainnya. Apakah ini yang di namakan pelayanan Desa untuk Sukabumi Lebih Baik.

Setelah itu, tim untuk mengkofirmasi kepihak Kecamatan Cidadap dengan adanya kasus pemotongan bansos BLT tersebut, serta untuk berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak DPMD, kabag Hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit pemeriksaan.

Hal tersebut bila terjadi dan terbukti, diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.

























Editor : 3 121 ©