Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 17 Desember 2019

Pengembang Perumahan wajib Mengutamakan Penggantian Lahan PERTANIAN tiga x lipat.

Foto Lokasi
Perumahan Bumi Mutiara Indah
Dua (2) BMI
Kecamatan Parungkuda


Saber Sukabumi

Pengelola Bumi Mutiara Indah 2 [BMI] perumahan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Parungkuda, yang lahan nya berdiri diatas hamparan sawah, perkebunan atau pertanian mengaku sudah memberikan sejumlah biaya penggantian sawah sebesar 3 kali lipat kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita sudah memberikan sejumlah biaya penggantian lahan kepada dinas pertanian, 3 kali lipat lahan sawah pengganti dari yang kita pakai untuk perumahan. Misalnya yang kita pakai 1,2 hektare, maka kita ganti 3 kali lipat,” ujar Nasikin, pengelola BMI2 kepada awak media, [13/12]

Bupati Sukabumi
bersama
Kepala Dinas Pertanian

Namun keterangan Nasikin sebagai pengelola perumahan BMI 2, tidak mengetahui secara jelas dimana letak lahan sawah pengganti tersebut, karena kita sebagai pengelola perumahan hanya untuk mempersiapkan masalah biaya saja.
”Selebihnya itu, ada di kewenangan dinas pertanian, cukup itu saja,” katanya.

Adapun terkait dengan yang lain lainnya, dari salahsatuya mengenai PERIJINAN perumahan yang terbit mendahului rekomendasi Dinas Pertanian, Nasikin menyarankan agar mengkonfirmasi kepada pihak perizinan [DPMPTSP] Kabupaten Sukabumi, “Kita sebagai Pengelola Perumahan, hanya tahu beres saja,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga kini Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Ajat Sudrajat belum dapat dimintai tanggapannya, dengan terkait Alih Fungsi Lahan Sawah pada perumahan BMI 2 di Parungkuda tersebut, meski melalui dari alat komunikasi layanan WhatssApp hanya tampak terbaca saja di ponsel nya.

Sebelumnya, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke pihak DPRD dengan terkait pembangunan perumahan BMI 2 tersebut, Komisi 1 DPRD sudah melakukan pertemuan dengan pihak BMI 2 bersama DPMPTSP dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, di Rumah Makan [RM] Lembur Kuring Cicurug Sukabumi, Senin [9/12].

Ade Dasep ZA, sebagai anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi yang tampak hadir dalam pertemuan di Lembur Kuring tersebut, dan Ade menjelaskan kepada awak media bahwa, pihak DPRD Komisi 1 memberikan waktu 1 minggu kepada pihak Pengelola BMI 2, untuk mengurus rekomendasi dari dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, karena diketahui izin Pembangunan Perumahan BMI 2 terbit tanpa rekomendasi dinas pertanian.

“Kita di Komisi 1 menjalankan fungsi legislasi dengan berpedoman pada aturan, maka kita minta perusahaan membuat pernyataan secara tertulis, bila lebih dari seminggu kita minta Satpol PP untuk memasang Plang Pengawasan. Namun jika 3 minggu rekomendasi dari dinas pertanian belum didapat atau belum keluar, kita minta segera di TUTUP saja Pembangunan Perumahan BMI 2 tersebut,” paparnya.

Diketahui bahwa di dalam Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Sukabumi, Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan, pada Bagian Ketiga [Pengendalian Alih Fungsi], Paragraf 1 [Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan], Pasal 19 – Ayat [3]: Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Bencana alam.

Kemudian dalam Ayat [4]: Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam Pasal 23: Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan oleh penetapan untuk menjadi kawasan Industri, kawasan perekonomian khusus, sarana pembangunan sosial seperti pembangunan sarana ibadah, lahan pemakaman, bangunan pasar, sekolah, sarana pertanian (gudang), sarana kepentingan militer dan atau kepentingan Polri diatur dengan Peraturan Bupati, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 24, Ayat [2], Bagian dan Paragraf yang sama disebutkan: Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut : Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; Paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi, rawa pasang surut, dan non pasang surut (lebak). Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

Dalam Pasal 24 Ayat [3] disebutkan: Pembiayaan penyediaan lahan pengganti dilakukan oleh pihak terkait yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 40 [Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak: Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Adapun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032, Paragraf [3] Kawasan Peruntukan Pertanian, Pasal 86, Ayat [3], huruf [dd] : Kecamatan Parungkuda diarahkan untuk kawasan pengembangan komoditas padi sawah dan lainnya.

Adapun warga masyarakat yang mengikuti dalam pertemuan di Lembur Kuring Cicurug tersebut, antara lain anggota DPRD Komisi 1, pihak BMI 2 bersama DPMPTSP dan Dinas Pertanian. Bahwa warga tersebut mengakui sebagai tokoh pemerhati lahan pangan bagi kesejahtraan, kesuburan pertanian di Kabupaten Sukabumi yang tidak perlu samasekali disebutkan nama pribadinya, mengatakan kepada media

"Seperti contoh, kecamatan Sukaraja dari mulai jalur pasar sukaraja sampe selakaso perbatasan Kecamatan Kebonpedes yang ada di sekitar situ saja, Perumahan suda lebih dari 6 atau 7 perumahan, dan dari satu (1) area perumahan dengan rata rata menghabiskan lahan 2HA. Jika di tanami padi per/tahun saja, bisa menghasilkan minimal 20Ton bila dihitung defisit pengadaan beras untuk kecamatan sukaraja, dan Itu baru jalur bawah. "jelasnya.

Selanjutnya, coba lihat wilayah atas desa Langensari, Selaawi, limbangan, Sukaraja, Cisarua, sukamekar dan itu lahan produktif yang dibuat perumahan, karena devloper tidak mau membebaskan lahan yang ada penduduknya karena biayanya mahal, jadi terjadi pemufakatan jahat antara oknum pemerintahan paling bawah sampai ke tingkat yg paling atas. "ungkap warga pemerhati lahan pangan
. (( ERICK ))























Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar