Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Senin, 19 Agustus 2019

Sindikat Peredaran (Obat) Pasien melalui Resep Dokter diduga kuat di Gelapkan dan Merugikan Banyak Pihak terutama Masyarakat.



Saber Sukabumi,.


Di era teknologi yang sudah maju saat ini, segala sesuatu didapatkan dengan cepat dan mudah, apalagi dengan adanya media internet, semua aktifitas dapat dilakukan melalui media internet, mulai dari pengiriman e-mail, chatting, video call, tele-confrence dan bisnis.

Begitu juga dengan obat, untuk Peredaran sediaan farmasi seperti yang termasuk kategori obat keras atau semacam lainnya tanpa sesuai prosedur yang benar, maka seharusnya tidak didapat secara bebas, namun faktanya sangat mudah didapatkan melalui pelayanan resmi farmasi misalnya seperti Kimia Farma dan Kalbe Farma, dimana penyedia pelayanan tersebut mendapat sediaan farmasi melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, dan juga telah teridentifikasi oleh BPOM RI, namun sampai saat ini tidak memutus mata rantai.
Ilst : Resep Dokter
Fakta menunjukkan bahwa peredaran obat baik itu obat keras dan sebagainya pada masa sekarang sangat mudah dijangkau, meskipun prosedur penggunaan obat tersebut harus melalui resep dokter dan dikeluarkan oleh apotek atau sarana penyedia farmasi lainnya, maka peredaran sediaan farmasi yang dijual secara bebas di pasaran merupakan salah satu tugas dari BPOM bersama dengan Dinas Kesehatan dalam mencegah dan menanggulangi peredaran tanpa izin sediaan farmasi tersebut, karena permasalahan ini sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia karena menyangkut kesehatan dan keselamatan hidup manusia.

Seperti narasumber yang kami terima, bahwa pada beberapa waktu yang lalu telah terjadi peredaran sediaan farmasi (Obat) tanpa izin edar atau penggelapan obat kepada pasien / penderita, dengan cara mencantumkan / menambahkan nama sediaan farmasi jenis obat dari melalui Resep Dokter yang sudah ada, dan kejadian peristiwa tersebut telah diakui oleh Dr. Wahyu sebagai juru bicara Humas RSUD Syamsudin SH (Bunut) bahwa secara jelas menyatakan, sempat tau atau membenarkan dengan peristiwa demikian yang nyaris tak sempat terdengar ke publik, tetapi menjadi viral bahan pembicaraan didalam lingkungan RSUD khususnya bagi kalangan perawat.

selanjutnya Dr. Wahyu sebagai Humas tidak mengikuti kejadian tersebut secara lebih rinci dalam aturan proses penyelesaian sangsinya yang diberikan oleh pimpinan / komite medik / perawat dan lainnya seperti apa, dikarnakan bahwa sampai hari ini oknum perawat magang tersebut masih aktif seperti biasanya, maka kami mengira sudah seperti terkesan ada pembiaran, serta diduga ada sindikat peredaran obat dengan secara gelap kepada seluruh pasien yang sedang di rawat atau sedang berobat dalam berbagai jenis obat dapat menyesesuaikan kepada penderita pasien, hanya untuk mencari keuntungan perorangan atau kelompok yang diduga sudah sejak lama dilakukan.


Sebut saja Tukang Obat Kurap lagi Nyambi Perawat Magang Gelap di RSUD Syamsudin (Bunut) Kota Sukabumi, mulai masuk (Aktif) kurang lebih 3 tiga Bulan kebelakang antara maret 2019 sudah mulai aktifitas sebagai Perawat Magang yang Beralamat di Kota Sukabumi. Bahwa telah diduga melakukan dengan secara sengaja, untuk mencantumkan / menggelapkan salahsatu jenis nama farmasi (Obat) SIX ke dalam Lampiran Resep Dokter, yang mana sebelumnya tidak ada tercantum dari jenis farmasi obat Asix tersebut untuk diberikan kepada pasien atau penderita Selain dari farmasi jenis obat yang sudah tertera jelas ada, sesuai dari hasil pemeriksaan Dokter sebelumnya terhadap pasien / penderita di dalam lampiran Resep Dokter tersebut.


Selanjutnya untuk menggali informasi yang lebih dalam dari kegunaan jenis obat six ini seperti apa kepada salahsatu Pelayan Apoteker dan Dokter di luar RSUD Syamsudin yang sudah kami kenali sebelumnya, yang mana dari sesuai keterangannya bahwa jenis obat six tersebut untuk kegunaan Anti Nyeri / Efek Tidur / Ketegori jenis Obat Keras / Harus sesuai Ketentuan Resep Dokter.


Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa :
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dan Peredaran sedian farmasi dengan izin edar erat hubungannya dengan hukum kesehatan karena diatur cukup serius dalam undang-undang No.36 tentang kesehatan.

pasal 106 ayat (2) yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka diancam dengan Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi obat atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Adanya kelemahan ini yang membuka peluang makin merebaknya kejahatan sindikat peredaran obat, menyebabkan masyarakat menjadi korban dan terjebak pada obat-obat gelap atau palsu, yang seharusnya jika jalur distribusinya sudah benar secara resmi tidak boleh mereka lakukan dengan cara menggelapkan, menambahkan atau mencantumkan nama farmasi obat, selain yang sudah ada tertera jelas sesuai resep dokter sebelumnya dari hasil pemeriksaan dalam lampiran resep dokter tersebut, terlebih lagi jika pemakaian obat palsu atau obat-obatan illegal yang diberikan kepada konsumen / pasien yakni masyarakat tanpa diketahui pemeriksaan dokter bisa berdampak berbahaya.

Pemerintah wajib dalam mengawasi dan mencegah peredaran sediaan farmasi yang berupa obat keras dan lainnya, jika tidak memiliki dokumen-dokumen resmi seperti faktur pembeliaan, surat pemesanan, pengiriman atau tanpa resep dokter diluar aturan dari peredaran sediaan farmasi obat akan menimbulkan dampak sangat buruk bagi kesehatan masyarakat, seperti cacat permanen atau bahkan berujung pada kematian, karena produksi sediaan farmasi obat yang tidak higienis dan tidak sesuai dengan ukuran serta dosis bagi untuk penggunanya.

Pengaturan hukum pidana terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dapat ditemukan dalam pasal 386 ayat (1) dan (2) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Dalam penanganan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar, hendaknya dibuat suatu peraturan yang khusus mengatur mengenai Farmasi dan sehingga dalam menangani tindak pidana seperti ini, para aparat hukum dan para pihak yang terkait dapat menindak dengan secara tegas, karena payung hukum terhadap kejahatan ini sudah jelas berlaku kepada siapa saja, baik perawat maupun orang yang menjadi suruhan atas kasus pemalsuan resep obat psikotropika dan lainnya, dapat juga dianggap telah melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara.











Terkuak,,diduga DIRUT melindungi Sendikat Peredaran Obat gelap Oknum Perawat Titipan PEJABAT.




Sindikat Peredaran (Obat) Pasien melalui Resep Dokter diduga kuat di Gelapkan dan Merugikan Banyak Pihak terutama Masyarakat.










Editor : TEAM
_______: 3 121 © / 5 4d1 l / 4 913 l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar