Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Minggu, 25 Agustus 2019

Pelayanan Terobosan terbaru "TTe" (DISDUKCAPIL) Kab. Sukabumi dalam Penerbitan KK dan Akte Kelahiran semakin Lebih Baik serta Membantu.



Saber Sukabumi,.

Dalam rangka mempercepat proses pelayanan penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran semakin lebih baik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, sudah melaksanakan dan memberlakukan Tanda Tangan Elektronik atau yang dikenal dengan (TTe).
Akan tetapi karena keterbatasan kapasitas sistem di Data Center Pusat Kemendagri, maka saat ini sedang dilakukan proses Upgrade Server utk Sertifikasi / Publikasi hasil dokumen yang telah diproses Tanda Tangan Elektronik "TTe", oleh sebab itu apabila pelayanan menjadi lebih lambat ataupun tersendat agar menjadi maklum.

Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggulirkan program baru yang bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan penerbitan dokumen Kependudukan, saat ini tanda tangan elektronik baru diterapkan untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, akan tetapi tidak menutup kemungkinan seluruh produk dokumen Kependudukan akan menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda Tangan elektronik di kenal dengan istilah "TTe" merupakan terobosan baru inovasi pelayanan publik, kelebihan dari Tanda Tangan elektronik "TTe" adalah, dokumen lebih aman dan terjamin keasliannya serta sulit untuk dipalsukan, karena setiap QRCode "TTe" yang menempel pada dokumen tersebut bersifat unik dan tersimpan di server database.

Selain itu setiap orang yang ingin memverifikasi dan memvalidasi keabsahan dari dokumen tersebut dapat melakukannya dengan menggunakan aplikasi bernama "VeryDS" dan dapat di download di Google Playstore.

Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi warga untuk menolak dokumen Kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan elektronik "TTe", maka pastikan bahwa dokumen Kependudukan anda sudah ditanda tangan secara elektronik.

Saat ini dokumen yang menggunakan "TTe" masih terbatas pada dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, selebihnya Kartu Keluarga yang sudah diterbitkan tanpa Tanda Tangan Elektronik tidak perlu diganti, kecuali bila memang ada perubahan alamat atau elemen data lainnya.

Untuk Akta Kelahiran apabila yang sudah diterbitkan tanpa Tanda Tangan Elektronik "TTe" tidak perlu diganti, khusus untuk penerbitan bagi Akta Kelahiran baru saja.


















Editor : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar