Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Rabu, 28 Agustus 2019

Warga Gurudug Desa Cibentang, diduga Banyak Masalah Soal Anggaran Desa dan Tidak Transparan dalam Peruntukannya.

Asep Sukandar
Kepala Desa Cibentang, Kecamatan Gunung Guruh
Kabupaten Sukabumi


Saber Sukabumi,.

Desa Cibentang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi di Gurudug Warga Masyarakatnya, kedatangan warga dikarnakan rasa kecewa dari kinerja Kepala Desa Cibentang selama menjabat, pasalnya Asep Sukandar yang menjabat Kades Cibentang sejak tahun 2016 selalu tidak berada di tempatnya bekerjaSenin (26/8/2019)


Warga Masyarakat bersama Staf Desa

Warga Masyarakat meminta kepada Kepala Desa (Kades) Cibentang Asep Sukandar, untuk Transparan soal pengalokasian anggaran dan pembangunan yang dilaksanakan, hal tersebut disampaikan dari sejumlah warga di Kantor Desa Cibentang.

Perwakilan warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat ditemui awak media dalam pertemuan dengan staff Desa mengatakan,
" Kedatangan warga ke kantor Desa Cibentang untuk mempertanyakan dari sejumlah permasalahan, terutama terkait realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Cibentang selama ini.

" Karena selama ini kami memantau dilapangan setiap ada pembangunan tidak ada transparansi anggaran, bahkan ketua RT setempat dimana pembangunan dilaksanakan tidak mengetahuinya, "papar warga.

Selanjutnya warga tersebut menambahkan,
" Maka inti dari kedatangan warga adalah meminta transparansi dan realisasi pengalokasian anggaran DD maupun ADD yang dinilai terdapat kejanggalan, warga juga menduga adanya kesimpangsiuran dalam pembangunan serta pengucuran anggaran yang tidak transparan.

" Oleh sebab itu dengan kedatangan kami kesini ingin mengajak Kades beserta stafnya untuk bermusyawarah, lantaran adanya isu bahwa anggaran Dana Desa tahun 2019 untuk Desa Cibentang tidak akan keluar karena banyak permasalahan, maka dari itu kami sigap, "tegas warga.

Hal lainnya, warga menuntut kinerja kepala desa untuk menjalankan tugas dengan baik, selama ini Warga menilai Kades sering mangkir ke Kantor Desa, hampir setiap kali warga mendatangi kantornya kepala desa kerap tidak pernah ada ditempat.

" Masyarakat sangat sulit untuk ketemu kepala desa, hari ini pun tidak ada, padahal sebelumnya kita sudah jadwalkan mengundangnya dan Beberapa kali di telepon agar segera datang ke kantor desa, kades malah banyak alasannya yang tidak jelas tidak bisa di percaya.

" Katanya akan datang siang, tetapi kami tunggu tidak ada dan Kami sebagai warga masyarakat akan melakukan pertemuan kembali lagi dengan agenda yang sama Yaitu, mempertanyakan tentang alokasi anggaran dan kinerja kades, "ungkapnya.

Namun dalam pertemuan ini Kades tetap tidak hadir juga, sehingga warga pun kecewa karena di musyawarah tersebut warga ingin mendapatkan jawaban secara langsung dari kades bersangkutan, dan Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh Ketua BPD serta beberapa staf Desa, sehingga Hasil dari akhir pertemuan masih tidak membuahkan hasil, warga masih merasa tidak puas keluh kesah warga.

Lebih jauh lagi, saat di konfirmasi awak media, aparatur Kecamatan Gunugguruh, mewakili Camat, Kasi Trantib Kecamatan Gunungguruh, Rikki Permana mengatakan jika sebelumnya, pihak Kecamatan telah menindak lanjuti permasalahan ini, Pihak Kecamatan telah melakukan pemantauan, monitoring, sidak, hingga peneguran baik secara lisan maupun tertulis bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Cibentang.

" Kami telah melakukan sidak, kurang lebih satu bulan kebelakang dengan pak camat, dan Kades memang tidak ada (di kantor), kami juga telah memanggil (kades) baik secara lisan dan tertulis, "kata Rikki.

Ditanya soal kesimpangsiuran pembangunan serta dugaan pengucuran anggaran yang tidak transparan, Rikki menjelaskan,
" Pihak Kecamatan hanya berwenang pada pembinaan dan tidak bisa melakukan penindakan secara tegas kepada Kades.

" Kita batasannya hanya cukup pembinaan, anggaplah kaya undang undang tahun 75 ada penindakan, kalau saat ini kita ada batasannya tidak bisa melakukan penindakan, "jelasnya.


























Editor : 3 121 ©

Minggu, 25 Agustus 2019

Pelayanan Terobosan terbaru "TTe" (DISDUKCAPIL) Kab. Sukabumi dalam Penerbitan KK dan Akte Kelahiran semakin Lebih Baik serta Membantu.



Saber Sukabumi,.

Dalam rangka mempercepat proses pelayanan penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran semakin lebih baik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, sudah melaksanakan dan memberlakukan Tanda Tangan Elektronik atau yang dikenal dengan (TTe).
Akan tetapi karena keterbatasan kapasitas sistem di Data Center Pusat Kemendagri, maka saat ini sedang dilakukan proses Upgrade Server utk Sertifikasi / Publikasi hasil dokumen yang telah diproses Tanda Tangan Elektronik "TTe", oleh sebab itu apabila pelayanan menjadi lebih lambat ataupun tersendat agar menjadi maklum.

Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggulirkan program baru yang bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan penerbitan dokumen Kependudukan, saat ini tanda tangan elektronik baru diterapkan untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, akan tetapi tidak menutup kemungkinan seluruh produk dokumen Kependudukan akan menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda Tangan elektronik di kenal dengan istilah "TTe" merupakan terobosan baru inovasi pelayanan publik, kelebihan dari Tanda Tangan elektronik "TTe" adalah, dokumen lebih aman dan terjamin keasliannya serta sulit untuk dipalsukan, karena setiap QRCode "TTe" yang menempel pada dokumen tersebut bersifat unik dan tersimpan di server database.

Selain itu setiap orang yang ingin memverifikasi dan memvalidasi keabsahan dari dokumen tersebut dapat melakukannya dengan menggunakan aplikasi bernama "VeryDS" dan dapat di download di Google Playstore.

Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi warga untuk menolak dokumen Kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan elektronik "TTe", maka pastikan bahwa dokumen Kependudukan anda sudah ditanda tangan secara elektronik.

Saat ini dokumen yang menggunakan "TTe" masih terbatas pada dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, selebihnya Kartu Keluarga yang sudah diterbitkan tanpa Tanda Tangan Elektronik tidak perlu diganti, kecuali bila memang ada perubahan alamat atau elemen data lainnya.

Untuk Akta Kelahiran apabila yang sudah diterbitkan tanpa Tanda Tangan Elektronik "TTe" tidak perlu diganti, khusus untuk penerbitan bagi Akta Kelahiran baru saja.


















Editor : 3 121 ©

UMKM Juara, Bupati Sukabumi secara Resmi membuka Acara Gelar Produk dan Temu Bisnis, dalam Memperingati Hari UMKM Nasional.


H. Marwan Hamami
Bupati Sukabumi
(jaket putih)

Saber Sukabumi,.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami membuka Secara resmi Acara Gelar Produk dan Temu Bisnis UMKM Juara, Kegiatan ini dalam rangka Memperingati Hari UMKM Nasional. Bertempat di Lapang Cijagung Kecamatan Kadudampit, Minggu (25/8).

H. Ardiyana 
Kadiskop & UKM Kabupaten Sukabumi

Pada kesempatan tersebut Bupati H. Marwan Hamami didampingi Dandim 0622 Sukabumi menyampaikan,
" Tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini, untuk mendorong daya saing usaha kecil dan menengah agar bisa menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dari provinsi maupun Kemenkop UKM sebagai promosi dan motivasi dalam UMKM Sukabumi untuk maju, sehingga kedepan PUMK di Kabupaten Sukabumi dapat menjadi ikon daerah yang handal, tangguh dan mandiri. "jelas Bupati

Selanjutnya masih menurut Bupati, 
" Pelaku usaha mikro kecil merupakan roda penggerak perekonomian nasional maupun daerah dalam mendukung optimalisasi, oleh karna itu peran aktif kita semua sangat di harapkan oleh para pelaku usaha, dalam rangka untuk meningkatkan daya saing dan produktifitas.

Dalam kegiatan memperingati Hari UMKM Nasional tersebut, merupakan kerjasama antara Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sukabumi dengan Dinas  Koperasi dan UKM Provinsi Jabar yang dilaksanakan selama 1 hari, serta diikuti oleh UMKM yang mendapatkan pendampingan.

Pada kesempatan tersebut Bupati didampingi Dandim 0622 Sukabumi, serta para kepala Perangkat Daerah, Perwakilan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Jabar, Ketua Kadin Kabupaten Sukabumi, dan Sekaligus meninjau stand Gelar Produk dan Temu Bisnis UMKM Juara.




















Editor : 3 121 ©

Senin, 19 Agustus 2019

Sindikat Peredaran (Obat) Pasien melalui Resep Dokter diduga kuat di Gelapkan dan Merugikan Banyak Pihak terutama Masyarakat.



Saber Sukabumi,.


Di era teknologi yang sudah maju saat ini, segala sesuatu didapatkan dengan cepat dan mudah, apalagi dengan adanya media internet, semua aktifitas dapat dilakukan melalui media internet, mulai dari pengiriman e-mail, chatting, video call, tele-confrence dan bisnis.

Begitu juga dengan obat, untuk Peredaran sediaan farmasi seperti yang termasuk kategori obat keras atau semacam lainnya tanpa sesuai prosedur yang benar, maka seharusnya tidak didapat secara bebas, namun faktanya sangat mudah didapatkan melalui pelayanan resmi farmasi misalnya seperti Kimia Farma dan Kalbe Farma, dimana penyedia pelayanan tersebut mendapat sediaan farmasi melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, dan juga telah teridentifikasi oleh BPOM RI, namun sampai saat ini tidak memutus mata rantai.
Ilst : Resep Dokter
Fakta menunjukkan bahwa peredaran obat baik itu obat keras dan sebagainya pada masa sekarang sangat mudah dijangkau, meskipun prosedur penggunaan obat tersebut harus melalui resep dokter dan dikeluarkan oleh apotek atau sarana penyedia farmasi lainnya, maka peredaran sediaan farmasi yang dijual secara bebas di pasaran merupakan salah satu tugas dari BPOM bersama dengan Dinas Kesehatan dalam mencegah dan menanggulangi peredaran tanpa izin sediaan farmasi tersebut, karena permasalahan ini sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia karena menyangkut kesehatan dan keselamatan hidup manusia.

Seperti narasumber yang kami terima, bahwa pada beberapa waktu yang lalu telah terjadi peredaran sediaan farmasi (Obat) tanpa izin edar atau penggelapan obat kepada pasien / penderita, dengan cara mencantumkan / menambahkan nama sediaan farmasi jenis obat dari melalui Resep Dokter yang sudah ada, dan kejadian peristiwa tersebut telah diakui oleh Dr. Wahyu sebagai juru bicara Humas RSUD Syamsudin SH (Bunut) bahwa secara jelas menyatakan, sempat tau atau membenarkan dengan peristiwa demikian yang nyaris tak sempat terdengar ke publik, tetapi menjadi viral bahan pembicaraan didalam lingkungan RSUD khususnya bagi kalangan perawat.

selanjutnya Dr. Wahyu sebagai Humas tidak mengikuti kejadian tersebut secara lebih rinci dalam aturan proses penyelesaian sangsinya yang diberikan oleh pimpinan / komite medik / perawat dan lainnya seperti apa, dikarnakan bahwa sampai hari ini oknum perawat magang tersebut masih aktif seperti biasanya, maka kami mengira sudah seperti terkesan ada pembiaran, serta diduga ada sindikat peredaran obat dengan secara gelap kepada seluruh pasien yang sedang di rawat atau sedang berobat dalam berbagai jenis obat dapat menyesesuaikan kepada penderita pasien, hanya untuk mencari keuntungan perorangan atau kelompok yang diduga sudah sejak lama dilakukan.


Sebut saja Tukang Obat Kurap lagi Nyambi Perawat Magang Gelap di RSUD Syamsudin (Bunut) Kota Sukabumi, mulai masuk (Aktif) kurang lebih 3 tiga Bulan kebelakang antara maret 2019 sudah mulai aktifitas sebagai Perawat Magang yang Beralamat di Kota Sukabumi. Bahwa telah diduga melakukan dengan secara sengaja, untuk mencantumkan / menggelapkan salahsatu jenis nama farmasi (Obat) SIX ke dalam Lampiran Resep Dokter, yang mana sebelumnya tidak ada tercantum dari jenis farmasi obat Asix tersebut untuk diberikan kepada pasien atau penderita Selain dari farmasi jenis obat yang sudah tertera jelas ada, sesuai dari hasil pemeriksaan Dokter sebelumnya terhadap pasien / penderita di dalam lampiran Resep Dokter tersebut.


Selanjutnya untuk menggali informasi yang lebih dalam dari kegunaan jenis obat six ini seperti apa kepada salahsatu Pelayan Apoteker dan Dokter di luar RSUD Syamsudin yang sudah kami kenali sebelumnya, yang mana dari sesuai keterangannya bahwa jenis obat six tersebut untuk kegunaan Anti Nyeri / Efek Tidur / Ketegori jenis Obat Keras / Harus sesuai Ketentuan Resep Dokter.


Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa :
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dan Peredaran sedian farmasi dengan izin edar erat hubungannya dengan hukum kesehatan karena diatur cukup serius dalam undang-undang No.36 tentang kesehatan.

pasal 106 ayat (2) yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka diancam dengan Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi obat atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Adanya kelemahan ini yang membuka peluang makin merebaknya kejahatan sindikat peredaran obat, menyebabkan masyarakat menjadi korban dan terjebak pada obat-obat gelap atau palsu, yang seharusnya jika jalur distribusinya sudah benar secara resmi tidak boleh mereka lakukan dengan cara menggelapkan, menambahkan atau mencantumkan nama farmasi obat, selain yang sudah ada tertera jelas sesuai resep dokter sebelumnya dari hasil pemeriksaan dalam lampiran resep dokter tersebut, terlebih lagi jika pemakaian obat palsu atau obat-obatan illegal yang diberikan kepada konsumen / pasien yakni masyarakat tanpa diketahui pemeriksaan dokter bisa berdampak berbahaya.

Pemerintah wajib dalam mengawasi dan mencegah peredaran sediaan farmasi yang berupa obat keras dan lainnya, jika tidak memiliki dokumen-dokumen resmi seperti faktur pembeliaan, surat pemesanan, pengiriman atau tanpa resep dokter diluar aturan dari peredaran sediaan farmasi obat akan menimbulkan dampak sangat buruk bagi kesehatan masyarakat, seperti cacat permanen atau bahkan berujung pada kematian, karena produksi sediaan farmasi obat yang tidak higienis dan tidak sesuai dengan ukuran serta dosis bagi untuk penggunanya.

Pengaturan hukum pidana terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dapat ditemukan dalam pasal 386 ayat (1) dan (2) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Dalam penanganan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar, hendaknya dibuat suatu peraturan yang khusus mengatur mengenai Farmasi dan sehingga dalam menangani tindak pidana seperti ini, para aparat hukum dan para pihak yang terkait dapat menindak dengan secara tegas, karena payung hukum terhadap kejahatan ini sudah jelas berlaku kepada siapa saja, baik perawat maupun orang yang menjadi suruhan atas kasus pemalsuan resep obat psikotropika dan lainnya, dapat juga dianggap telah melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara.











Terkuak,,diduga DIRUT melindungi Sendikat Peredaran Obat gelap Oknum Perawat Titipan PEJABAT.




Sindikat Peredaran (Obat) Pasien melalui Resep Dokter diduga kuat di Gelapkan dan Merugikan Banyak Pihak terutama Masyarakat.










Editor : TEAM
_______: 3 121 © / 5 4d1 l / 4 913 l

Rabu, 07 Agustus 2019

HUT Koperasi ke-72 Thn 2019, Mewujudkan Transformasi Koperasi Menuju Kemandirian Untuk Kabupaten Sukabumi Lebih Baik



H. Ardiyana 
KADISKOP & UKM
Kabupaten Sukabumi

Saber Sukabumi.

Acara Peringatan Hari Ulang Tahun Koperasi ke-72 Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sukabumi dibuka secara langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dan sekaligus Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono. Bertempat di Lapang PTPN Apdeling Parakansalak, Selasa (6/8).

Kegiatan (HUT) koprasi ini dengan tema
" Transformasi Koperasi Menuju Kemandirian Untuk Kabupaten Sukabumi Lebih Baik ". Dalam Peringatan HUT Koperasi ke 72 tersebut digelar oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi


Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan,
"Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi sejalan dengan misi dan arah Pembangunan Ekonomi Kabupaten Sukabumi

"Salah Satu Misi Kabupaten Sukabumi adalah Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Ekonomi Lokal Melalui Bidang Agribisnis, Pariwisata dan Industri yang Berwawasan Lingkungan" jelasnya

Bupati menambahkan bahwa Gerakan Koperasi  yang inovatif dapat memulai transformasi untuk menata kelembagaan dan strategi bisnisnya  secara kolektif Kolegial untuk menjawab persoalan ekonomi,

"UKM dengan kemandirian UKM itu harus di wadahi dalam bentuk koperasi nantinya, UKM yang sejenis misalnya dalam satu komunitas koperasi, mereka bisa bersatu membentuk koperasi salah satunya misalnya pengadaan alat bahan baku dan pasarnya, itu akan lebih mudah dalam posisi kebersamaan di bandingkan  menjual sendiri' jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Bupati Sukabumi beserta Kepala Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak, Desa Sukajadi Kecamatan Cimanggu dan Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung, secara bersama Menandatangani Fakta Integritas dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis Agribisnis, Pariwisata dan Industri berwawasan lingkungan di Kabupaten Sukabumi guna Sukabumi lebih baik.

Sekaligus menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Bapak Oping sebagai tokoh koperasi di Kabupaten Sukabumi tahun 2019, Koperasi Karisma sebagai koperasi berprestasi, Koperasi Wibawa kalapa nunggal sebagai koperasi pegawai Republik Indonesia dengan SHU terbesar, bantuan 10 kursi roda dari dinas ketenagakerjaan, Penyerahan sertifikat dan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan kepada ASN dan Non ASN.

Dalam kegiatan tersebut di buka Bazar Koperasi, informasi yang di dapat bahwa koperasi yang telah ada di Kabupaten Sukabumi hampir mencapai 2000 Koperasi walaupun yang cenderung aktif  dan maju baru sekitar 500 koperasi.

Peringatan HUT ke-72 ini, di isi juga dengan kegiatan Gerak Jalan Santai dll, yang diikuti seluruh lapisan masyarakat dengan ditandai pelepasan pengibaran bendera di garis star, bahwa telah dimulainya acara gerak jalan santai dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Koprasi tersebut.

Bukan hanya masyarakat umum, namun anak SD, SMP, SMA/SMK,  anak anak yang masih dalam pendidikan Usia Dini ( PAUD) pun turut berbahagia, Pasalnya mereka mendapatkan hadiah dari H.Marwan Hamami setelah berhasil dalam seluruh agenda acara ini, seperti membaca Do'a Makan, Do'a Masuk WC, Surat Al- Ikhlas dan Surat lainnya kepada anak anak.

Hadiah yang di bagikanpun beragam ada Sepeda, TV, Kulkas, Mesin Cuci, kompor gas dan banyak hadiah hiburan lainnya, bahkan hadiah utama yang diberikan berupa emas batangan.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Kementerian Negara Koperasi Dan UKM RI Prof. Dr. Rully Indrawan, M.Si, Unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi, Para Kepala Perangkat Daerah dan Camat Se Kabupaten Sukabumi serta undangan lainnya.





















Editor : 3 121 ©

Minggu, 04 Agustus 2019

Mantan karyawan (PD ATE) Terlantar, dari Dampak perubahan PERDA jadi PERUMDA Kab.Sukabumi

Foto : Istimewa BM
Lampiran Surat Perubahan Perda
PD ATE / THN 2006
Menjadi Perda
Perumda ATE / THN 2016

Saber Sukabumi,.

Perubahan Perda PD ATE (Perusahaan Daerah Aneka (Tambang) Nomor 31 Tahun 2006 menjadi Perda Perumda ATE ( Aneka Tambang dan Energi) Nomor 5 tahun 2016 membuat mantan karyawan PD ATE menjadi Terlantar dan Pemkab Sukabumi perlu mengkaji ulang regulasi tersebut.

Walau sudah 2,5 tahun pemerintah telah membubarkan PD ATE dengan regulasi tersebut, maka seluruh mantan karyawan sempat menjadi kebingungan dan kemudian pihak PD ATE harus menanggung beban dari semua mantan karyawan, terkait dengan urusan seluruh tanggungan ke BPJS Ketenagakerjaan berikut tanggungan BPJS Kesehatan sampai saat ini.

"Perda 5 Tahun 2016 tentang Perumda ATE jika kami lihat dengan secara teliti dari pasal 58 mencabut Perda 31 tahun 2006 tentang pendirian PD ATE cukup kami sesalkan, ”ucap salah satu karyawan PD ATE yang enggan disebutkan namanya (01/2019).

Selanjutnya, mantan karyawan PD ATE mengatakan
"jika memang regulasi ini perubahan, minimal ada pasal menerangkan bahwa PD ATE dirubah menjadi Perumda ATE, namun ini tidak ada kutipan satu kata pun apabila melihat dari surat kementerian, semua itu tidak dilaksanakan secara hirarki regulasi.
"Sampai saat ini, mantan karyawan PD ATE masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas tidak ada kaitan PD ATE ke PERUMDA dan kami akan tetap memperjuangkan hak-hak karyawan exs PD ATE.
Ditambahkan dari keterangan exs karyawan PD ATE "Pada saat awal tahun 2018 Bupati Sukabumi secara tidak langsung mengakui dan membuat Nota tentang
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
"Namun sampai saat ini belum ada kejelasan bagi exs karyawan PD ATE dan kami ini masih menunggu dari keputusan hasil paripurna seperti apa jelasannya agar kami mengerti, serta penunjukan pansus regulasinya untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemkab Sukabumi. "ungkapnya
Kami sebagai exs karyawan sudah melayangkan surat ke Bupati namun tidak ada jawaban, kemudian kami juga sudah melayangkan surat ke Presiden RI.
Sehingga beberapa surat tersebut ada tindaklanjut dari Kementrian tenaga kerja, tentang Hak exs karyawan PD ATE atau hak hukum sebagai warga negara. "Jelasnya.














Editor : 3 121 © 👉M¤®4l35

Jumat, 02 Agustus 2019

Secara sigap, Agus Muharam Kabid Pedidikan (SD) klarifikasi isu Anak terlantar Tidak bersekolah dan Melakukan pertemuan Perwakilan Keluarga serta Pemdes Cisaat.

Agus Muharam
(Kabid)
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (SD)
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi


Saber Sukabumi,.

Agus Muharam Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, secara sigap melakukan kunjungan ke SDN Padasih Cisaat dengan mengenai isu yang sempat Viral di berbagai media sosial (medsos) dengan adanya isu anak terlantar yang tidak mampu berpendidikan sekolah dasar, yang disebabkan harus membantu orangtuanya berjualan agar-agar dijalanan Sukabumi.

Kabid Sekolah Dasar (SD) Agus Muharam mengklarifikasi ke awak media, bahwa telah melakukan pertemuan dengan Pemdes Cisaat mengenai isu tersebut di Kantor Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (29/7/2019).

Agus Muharam menegaskan, setelah ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) pihaknya langsung mengunjungi Desa Cisaat guna mendapatkan informasi yang lengkap, mengenai kebenaran isu viral anak terlantar yang tidak pernah berpendidikan dasar tersebut.

Maka setelah mendengar informasi yang lengkap dari desa Cisaat, Kabid SD untuk memastikan bahwa anak tersebut masih bisa sekolah di SDN yang terdekat.

"Jujur saja, kami prihatin melihat kondisi seperti ini, dan Kami sudah menerima informasi lengkap dari pihak desa Cisaat.

"Atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, kami pastikan untuk saat ini juga anak tersebut bisa secara langsung bersekolah di SDN Padaasih di Kecamatan Cisaat, "tegas Agus Muharam kepada awak media

Kabid SD Agus Muharam mengatakan, dengan kejadian langka tersebut dilatarbelakangi oleh keadaan orangtua anak yang tidak stabil dan Agus menyebut ada beberapa factor yang melatar belakangi hal tersebut bisa terjadi dari Salahsatunya, karena kondisi ayah dari anak ini sedang dalam keadaan sakit, dan Ibunya bekerja di luar negeri, sehingga anak tersebut benar-benar terlantar pendidikannya.

"Untuk saat ini Alhamdulillah, kami sudah menemui semua keluarganya yang ada di sini dan juga termasuk kakaknya dari keluarga anak itu,” ungkap Agus

“Dengan kejadian ini, Kita semua harus mengambil pelajaran, untuk selalu siap sedia mendukung warga yang terkendala dari berbagai faktor dalam melaksanakan Wajar Dikdas, "ungkap Agus Muharam Kabid SD.



















Editor  :  3121©  M0124l35