Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Kamis, 11 Juli 2019

Mulai diusut Kejari Cibadak, dalam Lanjutan dugaan Korupsi DD di Desa Jambenenggang, Kab. Sukabumi

foto : lbki
Aji Sukartaji, SH
Kejaksaan Negri Cibadak
bersama
Perwakilan Warga
Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) 


Saber Sukabumi,.

Mulai diusut, Perwakilan warga yang menamakan Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, atas Dugaan penyelewengan Dana Desa sejak 2015 hingga 2018 di Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes Sukabumi, Jawa Barat. Rabu (10/7/2019)

Sulaimi, selaku pelapor perwakilan Gempur mengaku sudah diperiksa ecara tertulis atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut yang melibatkan Kades Jambenenggang Ajang Opandi.
“Setelah lima kali datang, tadi kami dimintai keterangan secara tertulis terkait kasus yang kami laporkan,” kata Sulaimi.
Sulaemi bersama Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) berharap, Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya,
" Dalam persoalan ini bukan nilai uang yang menjadi tolak ukur, tapi diduga dalam kasus itu sudah ada pelanggaran tindak pidana.
“Kami akan terus mengawal dan tidak ada rekonsiliasi, kami berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas dan menegakan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa Gempur melaporkan beberapa poin yang diduga melibatkan Kepala Desa Ojang Apandi sudah sejak lama terjadi tidak ada transparan dalam penggunaan anggaran, karena dugaan tidak pernah mengumumkan anggaran di depan kantornya.
Selanjutnya, untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dituding tidak pernah memakai papan informasi proyek dan Sehingga warga tidak pernah mengetahui secara jelas berapa besar nilai sumber dananya.
Kemudian diduga terjadinya tumpang tindih anggaran, seperti pembangunan jalan dari Lemburtengah ke Kampung Muara yang menggunakan dana desa dan Distarkimsih.
Dalam Indikasi laporan lainnya yakni, adanya tumpang tindih penggunaan dana pembangunan Rawayan (Jembatan) Banen yang menghubungkan Desa Jambenenggang dengan Buniwangi dan Gegerbitung pada 2016.
Sambung keterangan sulaemi, dengan Terkait program rumah tidak layak huni (Rutilahu) 2018 bersumber dari Dinas Sosial sebanyak 40 unit, adanya pemotongan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta oleh aparat desa.
Sebelumnya, dari keterangan Kepala Desa Jambenenggang Ojang Apandi sempat membantah, dengan adanya tudingan penyelewengan tersebut serta tidak transparan dalam pengelolaan dana desa yang dituduhkan.
Ojang malah menyayangkan adanya sejumlah perwakilan yang mengklaim warganya melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Masalah laporan itu hak prerogatif mereka, saya tidak melarang dan semestinya kalau mereka beritikad baik untuk ikut membangun desa, apalagi kalau memang mengklaim sebagai warga masyarakat Desa Jambenenggang, padahal itu samasekali tidak benar, seharusnya bisa koordinasi dengan kita. Tapi saya lihat mereka tak punya itikad baik,” cetusnya.
Ojang dengan tegas, setiap dana termasuk kegiatan selalu dipampangnya lewat baligho berukuran besar di depan kantornya, Jadi terkait tudingan tidak transparan, Ojang mengaku aneh.
“Secara administrasi kependudukan yang melaporkan itu bukan warga Desa Jambenenggang, dalam Laporannya itu tidak benar, serta mereka tidak pernah datang dan baca pengumuman dana dan kegiatan,” tegasnya.




















Editor : 3 121 ©                                               poskota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar