Tri Budi Rohman, Ketua Tim Pencegahan Korupsi KPK wilayah kerja Jawa Barat
menghimbau, dalam proses tata kelola pemerintahan tidak ada uang titipan, uang pungutan, atau suap.
"Karena KPK akan terus memantau seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Barat, termasuk untuk Kota Sukabumi. Pasalnya semua informasi bisa di dapatkan oleh KPK dari media mana saja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk hati-hati dan tidak menganggarkan uang ketok palu atau dana pokok pikiran (pokir) didalam APBD, tidak boleh masuk atau disampaikan pada tahapan KUA PPS penyusunan, "tegas Tri Budi Rohman di Balaikota Sukabumi, Kamis (20/6/2019).
Selanjutnya Tri Budi Rohman Ketua Tim Pencegahan Korupsi KPK wilayah kerja Jawa Barat kepada awak media menjelaskan,
"Selain soal uang ketok palu atau dana pokir, KPK juga menegaskan tak boleh ada intervensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Terlebih lagi dalam proses rotasi pegawai, harus dilakukan berdasarkan pada azas sesuai dengan kompetensi, analisis jabatan dan jangan karena titipan atau fatwa timses.
“Titipan-titipan seperti untuk rotasi tidak boleh, ingat proses di Kabupaten Cirebon itu yang terjadi, semua ada fee dan nilainya.
Kalau ada hal seperti ini, tentu kami akan memberikan tindakan-tindakan yang sangat tegas. Kalau bukan karena promosi baiknya tidak dilakukan rotasi atau mutasi pegawai, "Jelas Tri.
Sementara itu Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menegaskan,
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk urusan pengadaan barang dan jasa.
“Kalau ada yang mengaku dari Tim Sukses, atau mengatasnamakan Walikota atau wakil, untuk proses intervensi BPBJ tidak ada, dan Kalau ada seperti itu silahkan laporkan saja.
Siapapun berhak untuk ikut serta proses BPBJ sesuai dengan aturan yang berlaku, berikan ruang yang cukup untuk Pokja bekerja, ”Ungkap Andri.
Wakil Walikota Sukabumi berharap, dalam kunjungan KPK ke Kota Sukabumi, akan semakin lebih baik.
“Kadang-kadang OPD sendiri belum memahami semua kebijakannya, bisa saja berdampak korupsi. Minimal target kami nol persen untuk kasus korupsi, "jelas Andri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar