Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Minggu, 26 Maret 2017

Mempersempit Ruang Gerak Para Oknum Pungli & Menghindari Data Ganda Akta Kelahiran Untuk Lebih Baik Dari Sejak Dini.





Sofyan Effendy : Kpl.Dinas Kependudukan & Cacatan Sipil
Sukabumi.,Radar nusantara.

Terobosan peran Disdukcapil kabupaten sukabumi Jawa barat. untuk meneratas langkah starategis terkait proses percepatan pembuatan akta kelahiran bagi jenjang pendidikan formal dan non formal,untuk kelompok umur 0 sampai dengan 18tahun. Validasi Data Akta Kelahiran  tersebut,berbasis Dapodik Hal ini dilakukan akibat kerap terjadinya ketidaksesuaian antara data nama yang tertera dalam akta kelahiran dan yang tercantum di dalam ijasah. Bahkan tidak jarang pula,akibat carut marut data tersebut, sering kali memicu terjadinya kerawanan sosial di tengah masyarakat.
Pada ditempat terpisah kami bertemu dgn Tokoh pendidikan sekaligus pemerhati kependudukan yang semakin padat di salahsatu kantor UPTD-Dukcapil yang kami singgahi dan mengatakan,”Biasanya penguatan atau perubahan data akta kelahiran, mengacu kepada data base Dapodik yang dikirimkan melalui UPTD Pendidikan setempat. Selanjutnya data dari setiap sekolah, diolah dan diproses di tingkat  kabupaten dan dikembalikan dalam bentuk format khusus sebelum di verifikasi. Setelah itu data - data tersebut, dikembalikan lagi ke sekolah masing - masing untuk ditandatangani oleh orang tua atau wali murid. Nanti”nya, data-data yang sudah di validasi itu, menjadi rujukan untuk segera diterbitkan dokumen bagi yang belum memiliki akta kelahiran," katanya. Namun demikian kata dia, mekanisme perubahan data nama seseorang dalam akta kelahiran,hanya bisa dilakukan melalui proses pengesahan oleh pengadilan. " Kalau sekedar kesalahan hurup atau nama yang disingkat  diperbaiki melalui kutipan ke dua dengan melampirkan data pendukung yang diperlukan," ujarnya.
Di tambahkan “Seperti halnya yang kami ketahui juga,biasanya jika di satu daerah terpencil ada Data yang  masuk ke para UPTD Dukcapil di tiap masing masing wilayah,Pastilah akan segera dikirim ke kantor pusat” Sekitar sampai ribuan orang, ujarnya. Dan harus "Berpedoman kepada Perbup Nomor 94 / 2016, yang menjadi Prioritas utama, adalah warga berusia sampai dengan 18 tahun. Sementara yang berusia di atas 18tahun, Tetap akan dikenai sanksi biaya administrasi apabila akibat keterlambatan tampa alasan,"ungkapnya. Kami berharap dengan lahirnya Perbup ini,mampu menjembatani kepentingan antara Pemerintah dan warga masyarakat terkait percepatan proses pembuatan Akta kelahiran. "Dengan lahirnya Perbup ini, diharapkan mampu meminimalisir kesalahan - kesalahan  elementer dalam proses Penerbitan akta kelahiran," jelasnya.
Sebelum kami utk meninggalkan tempat, Kami pun bertemu dgn seorang Kepala sekolah pendidikan dasar yang berada di daerah sekitar kami Kunjungi pula, dan mengatakan Maka “inilah saatnya yang paling tepat untuk Memperbaiki sistem pengelolaan tata kelola Kependudukan untuk semakin lebih baik dari sejak dini,."Masalah data kependudukan sudah semakin kompleks, Oleh karena itu Langkah pemerintah sudah sangat tepat, Apabila dengan melakukan Pendataan dari mulai Awal usia anak sekolah dasar dari Sejak dini," katanya.  (Saber)



Rabu, 15 Maret 2017

DI HARAPKAN BPN SUKABUMI BEBAS DARI PARA HANTU PUNGLI DALAM PENGURUSAN PRONA

Sukabumi,.Radar nusantara.

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?
Dalam proses pengurusan sertifikat tanah PRONA dipungut biaya atau gratis?
Dan apa landasan hukumnya?
PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria.
PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara,
Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan:Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal,dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Perincian biaya administrasi PRONA dapat adalah :
a.         Pemberian hak atas tanah Negara:
1.Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
2.Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b.         Asal tanah milik adat:
1.Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
2.Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.
Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.
Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a.         Untuk konversi hak adat.
1.Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan
2.Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan
b.         Untuk penegasan hak.
1.Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan
2.Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
c.         Untuk tanah negara.
1.Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan
2.Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.   Jadi, pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya dijelaskan.
Dasar hukum:
1.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria
2.    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.
Banyak polemik yang terjadi di lapangan, diduga masih banyak penyelewengan yang terjadi, BPN harus bisa merubah paradigma "membenarkan yang biasa" menjadi paradigma "membiasakan yang benar" adab adab ketimuran memberikan sedikit uang untuk mengurus proses pembuatan prona harus bisa dibersihkan dari para Hantu oknum pungli. Dan pertanyaan saya apakah BPN SUKABUMI mampu bersih para oknum Hantu? (Erick)

Rabu, 01 Maret 2017

PENGADAAN MARTABAK GAIB CCTV TA.2015 / 2016 & TA.2017,.DI GEDUNG SEKERTARIAT DPRD, DIDUGA ADA PENAMPAKAN YANG TEREKAM SELALU MEMAKAN PAKET MARTABAK CCTV DENGAN LAHAPNYA.






TA.2015/2016/2017.Exp satu Tahun sekali / Martabak beraneka Macam rasa / Harga luar Biasa / Apabila semua Sudah terpasang Mungkin sudah Segudang.


Kabupaten Sukabumi.
Bersambung???,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,


  •