Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Minggu, 26 Maret 2017

Mempersempit Ruang Gerak Para Oknum Pungli & Menghindari Data Ganda Akta Kelahiran Untuk Lebih Baik Dari Sejak Dini.





Sofyan Effendy : Kpl.Dinas Kependudukan & Cacatan Sipil
Sukabumi.,Radar nusantara.

Terobosan peran Disdukcapil kabupaten sukabumi Jawa barat. untuk meneratas langkah starategis terkait proses percepatan pembuatan akta kelahiran bagi jenjang pendidikan formal dan non formal,untuk kelompok umur 0 sampai dengan 18tahun. Validasi Data Akta Kelahiran  tersebut,berbasis Dapodik Hal ini dilakukan akibat kerap terjadinya ketidaksesuaian antara data nama yang tertera dalam akta kelahiran dan yang tercantum di dalam ijasah. Bahkan tidak jarang pula,akibat carut marut data tersebut, sering kali memicu terjadinya kerawanan sosial di tengah masyarakat.
Pada ditempat terpisah kami bertemu dgn Tokoh pendidikan sekaligus pemerhati kependudukan yang semakin padat di salahsatu kantor UPTD-Dukcapil yang kami singgahi dan mengatakan,”Biasanya penguatan atau perubahan data akta kelahiran, mengacu kepada data base Dapodik yang dikirimkan melalui UPTD Pendidikan setempat. Selanjutnya data dari setiap sekolah, diolah dan diproses di tingkat  kabupaten dan dikembalikan dalam bentuk format khusus sebelum di verifikasi. Setelah itu data - data tersebut, dikembalikan lagi ke sekolah masing - masing untuk ditandatangani oleh orang tua atau wali murid. Nanti”nya, data-data yang sudah di validasi itu, menjadi rujukan untuk segera diterbitkan dokumen bagi yang belum memiliki akta kelahiran," katanya. Namun demikian kata dia, mekanisme perubahan data nama seseorang dalam akta kelahiran,hanya bisa dilakukan melalui proses pengesahan oleh pengadilan. " Kalau sekedar kesalahan hurup atau nama yang disingkat  diperbaiki melalui kutipan ke dua dengan melampirkan data pendukung yang diperlukan," ujarnya.
Di tambahkan “Seperti halnya yang kami ketahui juga,biasanya jika di satu daerah terpencil ada Data yang  masuk ke para UPTD Dukcapil di tiap masing masing wilayah,Pastilah akan segera dikirim ke kantor pusat” Sekitar sampai ribuan orang, ujarnya. Dan harus "Berpedoman kepada Perbup Nomor 94 / 2016, yang menjadi Prioritas utama, adalah warga berusia sampai dengan 18 tahun. Sementara yang berusia di atas 18tahun, Tetap akan dikenai sanksi biaya administrasi apabila akibat keterlambatan tampa alasan,"ungkapnya. Kami berharap dengan lahirnya Perbup ini,mampu menjembatani kepentingan antara Pemerintah dan warga masyarakat terkait percepatan proses pembuatan Akta kelahiran. "Dengan lahirnya Perbup ini, diharapkan mampu meminimalisir kesalahan - kesalahan  elementer dalam proses Penerbitan akta kelahiran," jelasnya.
Sebelum kami utk meninggalkan tempat, Kami pun bertemu dgn seorang Kepala sekolah pendidikan dasar yang berada di daerah sekitar kami Kunjungi pula, dan mengatakan Maka “inilah saatnya yang paling tepat untuk Memperbaiki sistem pengelolaan tata kelola Kependudukan untuk semakin lebih baik dari sejak dini,."Masalah data kependudukan sudah semakin kompleks, Oleh karena itu Langkah pemerintah sudah sangat tepat, Apabila dengan melakukan Pendataan dari mulai Awal usia anak sekolah dasar dari Sejak dini," katanya.  (Saber)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar