Saber Sukabumi.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi arahan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebut ditujukan untuk seluruh kapolda.
Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebut ditujukan untuk seluruh kapolda.
Telegram yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram tersebut.
"Itu arahan internal kepolisian.silahkan saja disampaikan garis besarnya," ungkap Argo kepada awak media, Sabtu (4/1/2020).
Salah satu pertimbangan diterbitkannya telegram tersebut adalah, instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah.
3 121 ©
Tidak ada komentar:
Posting Komentar