Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Senin, 17 Februari 2020

Penyidik KEJATI Jabar Tahan Tiga Tersangka terkait Dugaan Kasus Korupsi PDAM Karawang 2015.



Saber Sukabumi. JABAR

Penyidik Kejati Jabar tahan tiga tersangka terkait Korupsi di PDAM Karawang terkait kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Karawang tahun 2015.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Sdr. YPA selaku mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang tahun 2015, Sdr. J selaku PPK dan Sdr. DP selaku Direktur PT Darma Premandala dan dari ketiganya langsung ditahan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung. Senin (17/2/2020)



Sebelumnya ditempat terpisah, Polres Karawang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang terkait dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar. Kas PDAM mengeluarkan uang Rp2,9 miliar untuk membayar hutang pembelian air baku kepada Perum Jasa Tirta (PJT) 2.

Hanya saja uang tersebut bukan langsung dibayarkan, malah dijadikan bancakan. Sejumlah pejabat PDAM termasuk pejabat Pemkab dan anggota DPRD disebut-sebut menerima uang tersebut, untuk kelanjutannya Polres Kerawang bakal menetapkan tersangka kasus korupsi PDAM senilai Rp2,9 miliar setelah gelar perkara, yang akan dilaksanakan minggu depan.


Sementara ini dari hasil pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan data yang dimiliki, penyidik memastikan akan ada tersangka lebih dari satu orang. Hanya saja, siapa nanti yang akan menjadi tersangka masih menunggu dari hasil gelar perkara.
"Rencananya minggu depan kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya. Hasil dari BPKP sudah ada, jadi kita tinggal gelar perkara menentukan tersangkanya," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Senin (17/2/2020).

Selanjutnya Bimantoro menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi PDAM sudah memasuki tahap penyidikan, dan penyidik selama ini menunggu hasil audit untuk melakukan gelar perkara sekaligus dan menetapkan tersangka seluruhnya.
"Hasil BPKP sudah ada dan hari ini kita terima salinannya," ujarnya.

Bimantoro memastikan kasus yang sempat menghebohkan ini akan segera dituntaskan dan menetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada penyidik memperkirakan tersangka bisa lebih dari satu orang. Hanya saja untuk dia tidak menyebut nama tersangkanya.

"Nanti saja menunggu keseluruhan hasil gelar perkara, "ungkapnya.

























Editor : 3 121 ©                                                        SdNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar