Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Minggu, 24 November 2019

Pengawalan (TP4D) Kejaksaan cibadak BODONG, didalam Proyek Pembangunan Puskesmas.

Foto penampakan Papan proyek
dari
Pengawalan (TP4D) Kejaksaan Cibadak
"BODONG"

Saber Sukabumi.

Pembangunan Puskesmas yang terletak di kp. Salajambu Desa. Sasagaran, Kecamatan. Kebon pedes, Kabupaten Sukabumi. Mulai terkuak dengan keberadaan pembangunan puskesmas tersebut, banyak sekali dari pertanyaan warga serta informasi yang kami dapat selama penyulusuran dilapangan, khususnya dari para warga Kecamatan Kebonpedes dan sekitarnya.
foto : istimewa
Apakah no Flat tersebut Bodong

Anggaran untuk pembangunan puskesmas tersebut tidak sedikit nilainya, jika saja sesuai dengan kwalitas dalam pembangunan kontruksi puskesmas tersebut bagaimanakah hasilnya. Bahwa disitu sudah jelas dengan terpang pangnya pada (papan proyek) dilokasi pembangunan puskesmas Kecamatan Kebonpedes tersebut, seperti biasanya telah diketahui oleh pengawalan TP4D Kejaksaan Negri Cibadak Sukabumi, tetapi yang terjadi dilapangan tidak demikian.

Selanjutnya RN bertemu dengan salah satu warga sekitar, sekaligus tokoh pemerhati lingkungan dan kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja dia Ujang Burut mengatakan,

"Saya sebelumnya sempat mendengar dari salah satu warga karang taruna, melihat dari salah satu fostingan akun media sosial facebook yang mengatakan, suatu saat pembangunan puskemas tersebut pasti bermasalah, "ungkap warga.

Adapun sempat terdengar dari (kutipan) petinggi Kejaksaan Negri Cibadak, melalui ucapan dari rekan kami, bahwa ternyata Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Bahwa dari semenjak awal didalam perencanaan pada pembangunan puskesmas tersebut,

"Sebelumnya tidak pernah sama sekali mengajukan ijin dalam segala bentuk apapun secara lisan atau tertulis, kepada TP4D Kejaksaan Negri Cibadak Sukabumi, itulah yang terjadi, "Ungkap rekan kami.

Mengenai kaitan (papan proyek) pada pembangunan kontruksi puskesmas tersebut, yang mana telah mencantumkan atau telah mencatut nama Lembaga Hukum dari pengawalan TP4D Kejaksaan Negri Cibadak Sukabumi, didalam (papan proyek) pembangunan puskesmas tersebut, dan langkah apa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negri Cibadak selanjutnya. Maka pertanyaan kami adalah, apakah seperti demikian yang sudah dikatakan sebagai pelanggaran hukum?

Selanjutnya RN sempat meminta ijin kepada salah satu petugas Kejaksaan Cibadak saudara Aji (Intel), melalui komunikasi seluler yang kami ketahui untuk sekiranya dapat mengkompirmasi, didalam prihal seputar dugaan penggelapan nama Lembaga Hukum di (papan proyek) tersebut, dari pengawalan TP4D Kejaksaan Negri Cibadak Sukabumi dilokasi yang mengatakan,

" Sudah diberikan teguran dan agar tidak memasang spanduk TP4D terhadap semua kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Kesehatan, karena Dinas tersebut tidak pernah mengajukan permohonan kepada TP4D, demikian disampaikan.. terima kasih," ungkap Aji INTEL Kejari Cibadak.

Bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kontruksi puskesmas tersebut, yang bersumber dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dengan anggaran yang tidak sedikit senilai : 2.221.000,00 M, sesuai yang terpang pang pada (papan proyek) dengan No.SPK : 027 / SPK...../ PPK / DINKES / 2019 / Tanggal Pelaksanaan Pembangunan : 10 juli 2019 / Akhir Waktu : 165 Hari Kalender / CV. JABAR UTAMA.

Selanjutnya selama pembangunan kontruksi puskesmas tersebut sedang berjalan, kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi yang lebih akurat
serta didukung data data visual yang kami miliki. Bahwa ternyata dari sejak awal pembangunan mulai berdiri, didalam mengenai amdal (ijin) untuk segala perijinan dilingkungan warga sekitarnya, khususnya seluruh warga Kecamatan Kebonpedes tidak mengetahui asal usul proses perijinannya seperti apa, serta sejauh mana yang sudah ditempuh.

Begitu juga yang lebih memprihatinkan lagi, warga hanya mengelus dada saja dan mengatakan kepada warga lainnya,

"Jangankan kopensasi untuk warga, walaupun pembangunan tersebut dari pemerintah daerah, khususnya dari dinas kesehatan untuk aset tempat pelayanan umum. Tetapi perlu di ingat juga dari segala segi ijin lingkungan saja masih simpang siur diterimanya oleh warga seperti apa jelasnya, "papar warga.

Bahkan sebelumnya pihak dinas kesehatan, serta dari pihak Kecamatan Kebonpedes sebagai yang mempunyai wilayah, seharusnya dengan terkait pembangunan puskesmas tersebut, apa yang menjadi keluhan warga dan lainnya harus lebih respon, jangan sampai tidak mengindahkan yang seakan akan seperti tidak terjadi ada masalah,

"Saya juga sebelumnya sudah menduga, bahwa proyek puskesmas ini ada yang tidak beres dalam perencanaan nya, dari mulai pengadaan lahan, serta pengondisian lelang dan juga pembangunan puskesmas tersebut senilai 2,2 M lebih, selanjutnya

Mohon para penegak hukum dimana pun berada, saya harap dapat di investigasi atau Lidik didalam pembangunan puskesmas tersebut, yang berlokasi di Desa. Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, "harapannya warga.



























Editor : 3 121 ©
            : M 0124 l35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar