Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Kamis, 14 November 2019

Pelaporan oknum Penyidik, di Tindak'lanjuti PROPAM Polres Sukabumi panggil 2 (Dua) Saksi.

Anfal Nurlaili Meilani dan Chevy Ginanjar
Saksi Pelapor



Saber Sukabumi.


Iptu.Gatot Sukoco, S.H.M.H sebagai Kasi Propam Polres Sukabumi telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya, dengan seputar keterkaitan laporan Ade Nasihin selaku orang tua Vidi Vauzan Nur Fadillah sebagai dugaan tersangka, bahwa dari sejak awal dengan terjadinya penangkapan kepada anaknya Vidi Vauzan, terkesan tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan standar SOP sebagaimana mestinya didalam penindakan aturan hukum, serta dugaan penganiayaan selama berada ditahanan Polsek Cibadak yang disertai tekanan terhadap Vidi Vauzan selaku anaknya.
Seperti sebelumnya yang diberitakan RN, bahwa Ade Nasihin telah melaporkan oknum Anggota Polsek Cibadak ke Propam Polda Jabar, dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan yang bernama Vidi Vauzan Nur Fadillah dengan Nomor Laporan Polisi No : LP/50B/X//19/Yanduan tanggal 7 Oktober 2019 dengan sebagai terlapor Anggota Polsek Cibadak Brigadir Rizki Radian, Jabatan Ba Unit Reskrim Polsek Cibadak Sukabumi.

Dalam perkembangan selanjutnya, bahwa Propam Polda Jabar telah melimpahkan Laporan tersebut ke Propam Polres Sukabumi, untuk sekiranya dapat ditindak lanjuti secara tegas, dengan berdasarkan aturan sebagai pelanggaran didalam sangsi hukum (Kode Etik) profesi, terhadap oknum Anggota Kepolisian dalam Kedisiplinan Anggota Polri.

Laporan kepada Propam Polda Jabar tersebut sudah dilakukan, karena dalam proses hukum terhadap anaknya Vidi Vauzan Nur Fadillah, bahwa Ade Nasihin selaku orang tua telah merasakan ada banyak kejanggalan, dengan keterkaitan dari semua tuduhan yang dialami kepada anaknya.

Maka Ade Nasihin sebagai warga negara yang haknya sama dengan lainnya, untuk dilindungi oleh hukum yang mana telah diatur dalam UU
sebagaimana mestinya, bahwa sebelumnya Ade Nasihin secara sekaligus telah melayangkan surat pelaporan kepada Propam Polda Jabar dengan didampingi oleh para kuasa hukum (LBH) Lembaga Bantuan Hukum.

Selanjutnya pihak Propam Polres Sukabumi memanggil 2 saksi dengan terkait laporan tersebut, dari kedua saksi itu adalah Anfal Nurlaili Meilani (21) istri tahanan Vidi Vauzan, serta Chevy Ginanjar (52) untuk diperiksa hari Selasa, 5 November dan Anfal hari Jumat 8 November 2019.

Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Propam Polres Sukabumi tersebut, Anfal Nurlaili (istri Vidi Vauzan) dengan secara langsung memberikan keterangan kepada awak media, bahwa keterangannya yang diberikan kepada penyidik Propam Polres Sukabumi, salah satunya dengan terkait luka luka yang ada di tubuh suaminya (Vidi Vauzan) dan Menurutnya luka tersebut terdapat di tangan (kuku yang hampir lepas) serta kaki lebam dan dahi, "ungkap Anfal Nurlaili.

Dijelaskan lebih lanjut Anfal Nurlaili (istri Vidi Vauzan), bahwa ia memang tidak melihat secara langsung pada saat kejadian tersebut, dengan dugaan penganiayaan yang telah menimpa kepada suaminya, tetapi setelah ia membesuk suaminya ke sel tahanan Polsek Cibadak, betapa kagetnya begitu melihat dengan mata sendiri dan mengetahui adanya luka-luka tersebut yang dialami suaminya.

Sedangkan suaminya sebelum ditahan dalam keadaan kondisi sehat walafiat, dan suaminya bilang bahwa ia dianiaya oleh oknum petugas / penyidik dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya yang telah dituduhkan, bahwa sebenarnya Vidi Vauzan suaminya tidak pernah sama sekali melakukan perbuatan tersebut sebagaimana mana yang dituduhkannya, bagitu juga sebelumnya bahwa ternyata suaminya tidak pernah kenal dengan tersangka yang lainnya,

“Saya ditanya oleh penyidik Propam Polres Sukabumi, tentang apa harapan ibu dengan terkait dugaan penganiayaan kepada suami saya, maka saya jawab bahwa saya ingin keadilan ditegakan kepada siapa saja, sekalipun dia oknum Anggota Kepolisian yang telah melanggar dari aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta dapat diberikan sangsi pelanggaran hukum yang berat dari (Sumpah Polri) sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan kepada masyarakat, khususnya terhadap penganiaya suami saya, ” jelas Anfal (istri Vidi Vauzan).

Senada dengan Anfal istri Vidi Vauzan Nur Fadillah, bahwa Chevy Ginanjar memberikan kesaksian yang sama juga, mengenai luka-luka secara kekerasan (fisik) yang telah dialami ada di tubuh Vidi Vauzian, hanya dikarnakan agar mengakui atau di suruh mengaku dari semua perbuatannya yang sudah dituduhkan oleh pihak oknum penyidik Polsek Cibadak.
Tetapi yang terjadi dari seluruh tuduhan oleh oknum pihak penyidik kepada Vidi Vauzan tersebut, tidak pernah sama sekali ia lakukan dalam kriminal apapun juga, bahkan kenal dengan tersangka lainnya juga yang sudah tertangkap duluan, sebelumnya tidak pernah mengenal juga sekalipun namanya dan diantara tersangka lainnya Herman serta Burhan sebaliknya juga, sebelumnya tidak mengenal sama sekali dengan Vidi Vauzan, "paparnya Chevy Ginanjar.























Editor : 3 121 © IvI 01241 35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar