Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Jumat, 22 September 2017

TIPIKOR Krimsus POLDA JABAR menangkap Oknum Pegawai dan Dua calo PASPOR di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi dalam Oprasi Tertangkap Tangan (OTT).

FOTO : PASPOR
ilustrasi


SAatBERita Sukabumi,.

Tampaknya dari kesatuan di jajaran Institusi Polri Tipikor krimsus Polda Jabar, sangat serius sekali untuk melakukan Tindakan tindakan hukum secara tegas, Khusus nya bagi sekiranya yang melakukan dengan Urusan tentang administrasi pembuatan Paspor dari permohonan untuk siapapun, Akan menjadi lahan Pengairan pungutan liar (PUNGLI) yang tidak akan ada habisnya. Mungkin saja ini termasuk dampak dari adanya Pengembangan penertiban atau penegakkan hukum lebih di tingkatkan lagi, seperti Halnya kemarin beberapa waktu hari yang lalu pernah terjadi, ada suatu Kasus besar menjadi pusat perhatian dari mata Kementrian agama RI, di suatu perkara Penipuan biro jasa Travel ibadah Umroh / haji yang menjadi Viral di negri kita ini.

Maka dari itulah, Tepatnya pada hari kemarin Rabu, (20/9/2017), Ada oknum dari Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, yang bernisial (BP), Telah diciduk tim Tindak Pidana Korupsi Kriminal Khusus Polda Jabar dalam operasi tertangkap tangan (OTT). Lantaran selalu menarik pungutan untuk permohonan pembuatan Paspor bagi siapa saja pemohon yang melalui Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
Maka dengan sigap si “Tersangka ditangkap bersama dua calo berinisial (Ru) dan (ER) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi tersebut” Seperti kata kutipan Kabid Humas Polda Jabar KOMBES Yusri Yunus lewat keterangan persnya, Jumat (22/9/2017). dan dari Informasi yang diterima oleh kami, Pada hari rabu sebelum di gelar keterangan persnya ,(20/9/2017). sekitar -+Pukul 10.00 Wib ,. Polisi dari kesatuan Tipikor krimsus Polda jabar ,secara cepat mengambil tindakan untuk menangkap nya Oknum,pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi berinisial (BP dan dua calo lainnya), yang diduga Sudah lama melakukan praktek PUNGLI paspor tersebut kepada seluruh para Calon pemohon, yang setidaknya sudah melakukan Penyimpangan dalam pembuatan paspor terhadap bagi para pemohon paspor baru Nonelektronik, dengan memakai pola cara meminta secara langsung dan Tarif di luar dari aturan semestinya. "Jelas nya.

Ternyata selama ini Oknum pegawai tersebut, Diduga dalam menjalankan aksi PUNGLI nya selalu memakai jasa orang ketiga dari ke dua Calo itu, dan kemungkinan tidak sedikit para Pemohon pembuatan paspor, sudah banyak yang di rugikan. Oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi tersebut (BP) yang Menjabat sebagai Kepala Subseksi Lalu Lintas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi dan dibantu Dua orang calo yang bersamaan telah di tangkap, Untuk selalu mencari Pemohon pembuatan paspor secara langsung. Dengan sekaligus Menawarkan jasanya kepada Calon pembuat Paspor baru nonelektronik, di sekitar area Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi ataupun sudah atur di luar area kantor untuk di lakukan praktek Pungli itu. sekalipun bagi para pemohon yang sudah ditolak sebelumnya Oleh petugas verifikasi, dan dapat bisa di Terima kembali dengan syarat di pola Memungut administrasi sekitar biaya Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta, bisa lebih.
Kasus tersebut terungkap setelah ada tiga pemohon pembuatan paspor yang memberi uang pelicin kepada calo tersebut, kemudian diserahkan Rp800 ribu rupiah Hingga mencapai Rp900 ribu kepada tersangka (BP). padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 atas perubahan PP No. 45/2014 yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI, biayanya hanya cukup sebesar Rp355 ribu rupiah.
Dari tangan seluruh tersangka, Polisi segera menyita paspor atas nama Dede rodiana, berkas dari pemohon pembuat paspor  tersebut dan juga atas nama ajidin telah terlampir. **SABER SUKABUMI**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar