Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Kamis, 21 September 2017

DPO (Daftar Pencarian Orang) Pelaku Keji Asusila Terhadap Anak Darah Daginya Sendiri Yang Telah Di Hamili.

(P E L A K U)
 
SABER SUKABUMI,.
 
Mungkin inilah yang di sebutkan Ayah durjana berprilaku binatang. Julukan ini tepat disematkan kepada pelaku DIDIN ROSIDIN (60) Thn, dengan julukan sang Predator kejahatan ASUSILA terhadap anak,. Warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Sosok Pria bejad ini tega merusak masa depan Putri kandungnya sebut saja MELATI  (17), yang masih duduk di kelas 3 SMK di salah satu Sekolah yang berada di sekitar daerah tempat tinggalnya tersebut, dengan selalu Memerkosa nya berkali-kali di bawah Ancaman pelaku terhadap korban setiap melakukan perbuatan keji biadab nya Dengan mengatakan akan MEMBUNUH nya. Prilaku keji tersebut selalu dilakukan di sebuah tempat rumah kosong pelaku / korban yang sebelah rumah pribadi nya juga, Dengan sering beralasan mengatakan untuk supaya membantu membersihkan rumah kosong tersebut kepada korban, dan Ternyata di situlah pelaku binatang tersebut sudah merencanakan niat biadab kejinya untuk melakukan perbuatan terkutuk nya,Terhadap anak dari darah daging nya sendiri di Perkosa nya.
 
Perbuatan bejat DIDI ROSIDIN terungkap setelah dari Guru tempat menungtut ilmu pendidikan Sekolah korban timbul Kecurigaan dengan sosok korban / murid nya, Ada hal yang berubah di Tubuh nya dan Kecerian tidak seperti biasa nya. Maka di situlah guru tersebut memanggilnya si korban untuk menanyakan atau menjelaskan, Apakah yang sekiranya terjadi dengan kondisi si korban tersebut di salahsatu Ruang guru sekolah itu, dan Korban akhir mengadu / menceritakan yang sesungguh nya kepada guru guru tersebut dengan Cucuran air mata seisi ruangan itu. Selanjutnya guru tersebut segera memanggil kepada salahsatu pihak keluarga korban dari keluarga si Pelaku (bibi nya) untuk bisa datang ke pihak sekolah dapat mengetahui nya tentang prihal permasalahan Musibah yang di alami si Korban ponakan nya itu.

Jadi di sisi lain, ada dari peran tupoksi kami menilai, yang bagi kami sedikit Kecewa dengan secara tiba tiba, Bahwa pihak sekolah terlalu cepat mengambil keputusan sepihak dengan menyodorkan / menodong Selembar surat kepada salahsatu keluarga korban (bibi nya dari pelaku) untuk mendatatangani isi Kata surat tersebut yang tampa di ketahui / disetujui si Korban, dengan isi Surat mengatakan "Bahwa korban telah di KELUARKAN dengan suatu alasan dari Alibi keinginan keluarga si korban (Bibi nya Pelaku),korban seakan akan pergi bekerja".  Maka dari informasi itulah kami berasumsi, bahwa di sini ada unsur Penekanan / pemaksaan dari pihak sekolah untuk sekiranya melepas tanggung jawab dari Peran fungsi nya sebagai Tempat menungtut ilmu pendidikan bagi si korban / murid selama ini, Kami khwatir bagi si korban / murid tidak bisa mengikuti Ujian semester terakhir yang hanya beberapa bulan lagi akan dilaksanakan nya Dan tidak bisa memiliki Hak nya dari surat kelengkapan IJASAH nantinya. Untuk itu kami Mohon di kaji kembali dan dipelajari dengan baik, bahwa dari kejadian Musibah yang di alami korban, Patut di pahami dulu dengan suatu Prikemanusian kepada si korban, Bahwa disini sudah Jelas dengan prihal musibah demikian Bukan mutlak halnya dari kesalahan si korban / murid, dan Jauh berbeda dengan Permasalahan yang sebelum sebelumnya pernah terjadi, Kasus demi kasus yang sekiranya pernah dialami di lingkungan Pendidikan sekolah tersebut. Kami harap setingkat para Tokoh tokoh pendidikan tingkat Kabupaten sukabumi maupun Profinsi dapat turun tangan dan memberikan suatu Solusi yang baik lagi, terhadap kasus yang menimpah bagi si Korban untuk meminta KEADILAN menungtut Hak akhir pendidikan nantinya.

Maka dari itu kami di sisi lain, Secara kemanusian turut Mendampingi si korban dan salahsatu dari Keluarga korban yang berada Ada di posisi kelurga Ibu nya si korban yang sangat Awam sekali tentang masalah hukum seperti ini, Untuk sekiranya dapat melaporkan si PELAKU binatang tersebut terhadap Penegak hukum di POLSEK wilayah hukum Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, tertanggal 12-09-2017. Pada saat pelaporan korban langsung di terima oleh anggota Reskrim dan di Sisi lain kami pun sekaligus silahturahmi Kepada kepala KAPOLSEK di tempat. Dalam hasil sementara pemeriksaan seluruh nya dari keterangan korban, "ujar Kapolsek dan anggota Reskrim, korban mengaku telah 4 kali di Perkosa secara biadab oleh Pelaku di bawah Ancaman akan MEMBUNUH nya, sejak awal terjadi Pemerkosaan kurang lebih antara Maret-April 2017 dan selalu di Awasi / di Buntutinya ke mana-mana, sekaligus si korban Apabila ke tempat pendidikan sekolah nya. "Namun tidak luput kemungkinan aksi bejat Pelaku itu bisa terjadi sudah dilakukan lebih dari beberapa kali. "Setiap kali berbuat dari keterangan korban, Pelaku dalam kondisi normal dan Selalu mengatakan mengancam memaksa korban akan Membunuh dan menganiyaya nya, Walaupun korban sudah berusaha Berontak berteriak, tetapi apa daya dengan setuasi tersebut yang akan di lakukan si korban Hanya menangis ketakutan,"Ujarnya sadis.

Selanjutnya “Korban tinggal bertiga dengan pelaku dan satu adik nya si korban (pria) di Rumah tersebut. "Sedangkan sosok dari Ibu kandung nya sudah lama bertahun-tahun Menjadi buruh di Negri orang yang jarang pulang Dan sekalinya setiap mau pulang pun ke Kampung halaman nya, Selalu di Ancam oleh Pelaku suami nya sendiri, akan Membunuh nya tampa jelas awal alasanya. "Kini bagi kondisi korban mengalami Trauma berat dan sudah diamankan oleh pihak Keluarga dari ibu kandung nya di salah satu tempat aman, Untuk menjauhkan Hal hal yang tidak di inginkan dari pandangan si Pelaku binatang tersebut, apabila ingin Membunuh nya. Sedangkan si pelaku binatang ini Masih berkeliaran diluar sana dan bersembunyi dari Pencarian pihak Kepolisian, dan Bagi siapa saja warga masyarakat yang peduli ingin membantu mempermudah pencarian si Pelaku binatang ini yang melihatnya ataupun mengetahui keberadaan nya, Segera cepat hubungi Pihak kepolisian ataupun Koramil setempat untuk melaporkan / mengamankan nya."ungkap Kapolsek.

Sementara itu, dari keterangan pak Kapolsek terhadap kami mengatakan, untuk mengadakan Saembara dari pihak pribadi pak Kapolsek sendiri "Bahwa bagi siapa saja yang bisa Membantu mempermudah penangkapan si Pelaku binatang ini, Kami akan berikan jasa Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) Untuk ucapan trimakasih kami. dan "Akibat perbuatannya, Pelaku bisa dijerat Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, "Tegas kapolsek.

(Saber_Inpol_Radar ntr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar