Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Rabu, 31 Mei 2017

Oknum Kepala KUA di Bawah Naungan Kementrian Agama Diduga Menjadi Mafia Perkawinan Kontrak Warga Arab.

Kabupaten Sukabumi, Pernikahan adalah hal yang sangat sakral, salah satu ciri yang membedakan Manusia dengan Mahluk lain.
Agama telah mengatur adab serta tatacara yang mengikat dalam aturan Pernikahan, begitu juga Negara, dengan ketentuan serta perundang undangan yang berlaku di Negara tersebut.
Dalam hal ini, beberapa Perundangan sebagai Prosedur yang wajib ditempuh oleh calon Pengantin yang akan melaksanakan pernikahan harus di utamakan Aturan-dan-syarat-pernikahan adalah Wajib hukum nya bila perbedaan kedua Negara.
Sepatutnya aturan pengurusan dokumen baik secara Prosedural di Kedutaan, Imigrasi, Maupun aturan main dari Kemenag wajib di penuhi oleh calon pengantin dan jangan terkesan seperti isu keberadaan (Kasus teroris / tenaga kerja illegal & pengedar narkoba).
Dari temuan kami, mendapati pernikahan antara WNA asal Arab menikahi WNI asal Kabupaten Sukabumi yang diduga tidak melengkapi dari beberapa prosedur pernikahan keabsahan nya antara WNA dan WNI, dan dugaan adanya uang Sogokan yang di terima oleh oknum dari KUA tersebut, agar pernikahan bisa dilaksanakan. (Sumber bukti rekaman visual / percakapan salahsatu keluarga mempelai wanita).
Tempat pelaksanaan pernikahan yang berlokasi di salah satu Villa kawasan wisata alam pegunungan, tepatnya Jalan situgunung Kecamatan kadudampit. pada tempat di sekitar lokasi inilah prosesi Pernikahan ini dilakukan.
Pernikahan ini dilangsungkan oleh oknum dari KUA yang di kepalai saudara SH, dari Nara sumber yang enggan ditulis namanya, Bahwa mengakui telah terjadi pernikahan (WNA) seorang Pria berkebangsaan Arab (MBH) dengan seorang Wanita (RUS) warga Kabupaten Sukabumi.
Dari data yang didapatkan biaya pengurusan pernikahan antara WNA dan WNI ini diduga berkisar Rp,.3 Juta, dengan maksud untuk membayar kepada Oknum kpl KUA SH yang sudah di berikan.
Maka dari itu kami agar pemberitaan ini berimbang, kami untuk mencoba mengkonfirmasi sesuai tugas tupoksi kami dengan terkait seputar prihal pernikahan tersebut, kepada Kepala KUA yang kami tuju. Namun setelah 3 kali kami ingin menemui dalam kurun waktu 2 minggu kebelakang yang bersangkutan selalu tidak berada di kantor dan susah untuk dihubungi, walaupun kami sebelumnya sudah meninggalkan Biodata/identitas kami serta nomer contak di buku tamu yang sudah tersedia di kantor KUA tersebut, begitupun menitipkan lisan kepada pegawai staf yang kami sudah kenali. Akan tetapi kpl KUA tersebut sesudah kami bisa Menemui di kantor nya Dan ternyata benar saja yang sebelum nya kami duga memang adanya. Sungguh sangat di sayangkan bagi kami Apabila ada seorang Kpl KUA yang didasari berbaju agama dari kementrian agama, malah tidak punya Etika tatakrama yang tidak sama sekali mencerminkan seorang pelayan yang tidak Beragama sebagai mana fungsi Jati dirinya terhadap kami menerima tamu biasanya.
Hingga berita ini kami ditayangkan dan belum kami konfirmasi lebih jauh kepada penanggung jawab Pimpinan yang ada di Kementrian agama kabupaten sukabumi, Maupun setidaknya kami sulusuri kepada pihak Kantor IMIGRASI sukabumi dan lainnya yang sekiranya berhubungan dengan proses aturan sebagai mana semestinya, untuk bisa kami tindak lanjuti secara tuntas. Bersambung, (SABER)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar