Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Jumat, 26 Mei 2017

Pihak Dinas Diduga Sengaja ingin Berklaborasi dengan Pengusaha untuk Mengarahkan Pembangunan Puskesmas Cisaat Supaya Tidak diketahui Publik dan Diduga Melanggar UU KIP

Cisaat, –  Puskesmas yang sedang dalam masa pembangunan di Wilayah desa Sukamanah kecamatan Cisaat yang terletak persis di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Dalam hal ini , menurut informasi warga, pembangunan Puskesmas itu berasal dari sumber DAU pemerintah Daerah Dinas kesehatan Kabupaten sukabumi bidang SDK.
Program itu untuk Memenuhi syarat akreditasi denga Besaran anggaran mencapai Rp 100 juta.
Sayangnya saat redaksi berkunjung ke lokasi proyek, tidak ada papan proyek yang menerangkan biaya, waktu pelaksanaan dan dari mana anggaran pembiayaannya.
Iya Kang, Justru itu yang kami sayangkan, Tidak ada transparansi dari pihak dinas yang seharusnya bertanggung jawab telah berkait atas sumber anggaran pembangunan Puskemas itu, Buktinya papan plang proyek tidak ada terpasang, Ada apa Ini, apa ingin menyembunyikan sesuatu dari pihak Dinas itu sendiri?” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin ditulis identitasnya, beberapa waktu lalu.
 
Redaksi berusaha menemui Kepala Puskesmasnya di kantornya, Selasa, (23/5 ).
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak ada jawaban pasti, Bahkan melempar seakan kepala Puskesmas itu tidak mengetahui pembangunan itu, " ini adalah pekerjaan JOHARI bidang SDK dinas kesehatan kabupaten sukabumi " Paparnya.
Sampai 2 kali kembali didatangi ke kantor Puskemas  untuk melihat apakah sudah terpasang papan proyeknya, hasilnya tetap saja nihil alias tidak dapat ketemu.
Ada apa dengan Puskesmas itu yang terkesan ada Pembiaran dinas sendiri kepala dinas nya? Apakah takut karena akan di konfimasi soal pembangunan ruang tunggu itu?
Menurut peraturan pemerintah, setiap proyek pemerintah maupun BUMD/BUMN diwajibkan memasang papan proyek. Melalui Keputusun Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib.
Disamping itu pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bila melanggar, sangsinya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tidak tahukah bahwa tidak adanya papan proyek itu melanggar aturan?
Oleh karenanya pelanggar terancam pidana atau dituntut 1 tahun penjara?

Belum lama ini Bupati Sukabumi, Marwan Hamami telah menyampaikan ke awak media, dengan harapan yang sangat tegas dan tak segan-segan akan menindak tegas kepada dinas tersebut ataupun memblack list (daftar hitam-red) setiap kontraktor jika terbukti dalam mengerjakan proyek dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi berklaborasi dengan pihak dinas,yang pada akhirnya al-hasil asal-asalan alias tidak sesuai spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan sebelumnya, ataupun dengan ke tidak adanya papan proyek, sekalipun sumber anggaran yang kecil. "Terutama pekerjaan sarana infrastruktur jalan, gedung pendidikan, KESEHATAN dan fasilitas umum lainnya. Kalau hasil pekerjaannya asal jadi tanpa mementingkan kualitas, maka saya berikan sangsi kepada Dinas tersebut dan mem-black list pihak perusahaannya," kata Marwan. seperti Contohnya pekerjaan proyek pengaspalan jalan Kabupaten. Belum satu tahun usianya, ehh,, jalannya sudah rusak kembali dalam jangka waktu beberapa bulan saja," bebernya.Selain memperingatkan kalangan dinas maupun kontraktor, Marwan juga meminta kepada jajarannya di semua DINAS TEKNIS agar senantiasa melakukan pengawasan yang jujur sesuai prosedur yang ada. Dirinya tidak ingin jajaran dinas teknis juga melakukan pengawasan terima jadi saja hasil pekerjaan dari para kontraktor dengan asal-asalan juga."Kalau begini terus pasti hasil pekerjaannya tidak sesuai yang diharapkan," tukasnya. (A/T/S)

 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar