Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Jumat, 26 Mei 2017

Transparansi Anggaran Dana Desa Sewilayah Kecamatan Gunung Guruh Wajib Untuk Lebih Baik

Gunung Guruh - Cikujang,  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan Dana Desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaaan Dana Desa dipublikasikan kepada Masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai Pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa.
Uus kepala desa Cikujang juga berkomentar, " Saya selaku DPK Apdesi kecamatan Gunung Guruh dengan umum nya Kepala Desa yang lain harus di wajibkan memaparkan anggaran untuk keterbukaan publik , nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintah desa tetap harus mengacu ke permendes dan keputusan bupati dimohon untuk tahun ini kepada rekan Kepala Desa khususnya Kecamatan Gunung Guruh Ditempat yang strategis atau kantor desa yang bisa di lihat jelas oleh Masyarakat serta Penarikan anggaran tersebut harus di sesuaikan dengan kebutuhan jangan di tarik semua".
" Diharap kepada rekan - rekan yang ada di Kecamatan Gunung Guruh harus melakukan SISKUDES.
Di khawatirkan ada penyimpangan anggaran yang akan dijalankan dari sumber Anggaran Dana Desa( ADD ) dan Dana Desa ( DD ), dimohon kepada rekan - rekan yang ada di kecamatan Gunung Guruh" pungkas Kades Cikujang. ( T2R )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar