Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Senin, 22 Mei 2017

BAPAK SABER MASIHKAH ADA DI SEKITAR PELOSOK DESA !!! HARAP CERMATI JIKA ADA PUNGLI BERLOGO KABUPATEN SUKABUMI LEBIH BAIK ???

NYATA !!! Bukan Di Permainan Monopoli Lewat Jalan Desa di Kab Sukabumi Wajib Bayar !
Kabupaten Sukabumi, Sempat Viral di media jejaring sosial ungkapan Bupati Sukabumi yang menjadi meme bahkan bahan guyonan #ngomongmahgampang.
Ungkapan yang sempat menjadi buah bibir dan cukup ramai di bicarakan, bahkan sangat viral menjadi hastag heboh di jejaring sosial facebook dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat terkait 'jalan' di beberapa bagian Kabupaten Sukabumi yang rusak parah.
Memang tidak dapat dipungkiri masyarakat memerlukan jalan yang bagus serta lancar dari kemacetan.
Apajadinya jika ada Perdes yang mewajibkan setiap kendaraan yang melewati ke Salahsatu jalan akses sekitar Desa tersebut di haruskan membayar sejumlah uang.
Bisa terbayang jika semua Desa memberlakukan perdes seperti itu, berapa pengeluaran kita tiap hari hanya untuk membayar Upeti tiap melewati Desa satu ke desa lain.
Siapa yang harus bertanggung jawab ?
Menurut Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 setiap Perdes wajib di evaluasi oleh Bupati.
Maka secara langsung maupun tidak langsung Bupati bisa saja disalahkan apabila ada Perdes yang melenceng, atau setidaknya menjadi kambing hitam dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Temuan di lapangan, tentang adanya pungutan upeti berbentuk karcis dengan logo lengkap Pemerintahan Kabupaten Sukabumi masih dalam kajian serta investigasi tim dilapangan.
Perdes yang diterbitkan sejak tahun 2015 ini sepatutnya memberikan PAD bagi desa tersebut, itupun jika Bupati mengesahkan Perdes tersebut, bagaimana transparansi PAD dari dana upeti tarif jalan desa?? Bersambung,. (Saber-Tatar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar