Sukabumi,
Dengan adanya suatu
prihal laporan narasumber yang kami terima pada saat bebarapa waktu yang lalu,di kantor biro Saber Sukabumi yang tidak mau di sebutkan namanya
dari sesuai kode etik kami, berupa lampiran copy surat pengaduan bercap asli yang berisi
dari hasil surat pelaporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada DitReskrimsus Polda jabar. Dengan dugaan suatu laporan Tindak pidana korupsi pada dinas
PU binamarga Pemerintah daerah Kabupaten sukabumi, yang mana sesuai bukti isi
surat laporan tertulis kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah
Jawa Barat ( Polda Jabar ) bandung. Pada tanggal, 12 Januari 2016 dengan
No.B/18/Subdit 111/1/2016 DitReskrimsus yang terlampir dari surat pengaduan LSM
yang dimaksud dan Ternyata dengan dasarnya dari awal surat pengaduan laporan LSM yang tertanggal tersebut sampai tiba dipada waktunya di bulan februari 2017
ini, bahwa adanya prihal dugaan kasus Tindak pidana korupsi selama ini pada kantor dinas
PU binamarga kabupaten sukabumi, diduga sudah seperti terkesan di Peti Es balokan
yang mana tidak seharusnya demikian. Bahwa disitu sudah jelas yang telah di atur oleh UUD pasal 41
ayat (2) No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Sebagaimana
telah diubah dengan UUD No. 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UUD No.31
Th.1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka wajiblah untuk secara
Tuntas dan Transfaran.
Dengan dasarnya lampiran isi surat berupa laporan dari LSM kepada DitReskrimsus polda jabar, Kami selayaknya akan mengupas tuntas dengan prihal dugaan kasus tersebut, yang mana kami selaku Tupoksi social
control yang dilindungi dan diatur di dalam UU Pers No.40 Th.1999, untuk dapat
menyelusuri lebih dalam dengan adanya suatu dugaan kasus hukum dapat bisa
di kemas secara aktual–tegas dan berani ke permukaan bumi. Selanjutnya dari
hasil niat kami untuk mencoba bersilahturahmi sesuai yang mana tupoksi kami kepada Kepala dinas
PU binamarga Kabupaten sukabumi, untuk sekiranya bisa Mengkofirmasi seputar lampiran
bukti isi surat laporan dugaan Tindak pidana korupsi itu dari LSM kepada
Kepolisian DitReskrimsus polda jabar. Akan tetapi
sungguh diluar dugaan kami dan mu’jizat bagi profesi kami untuk bisa bertemu
bersilatuhrahmi,,Walaupun bagi kami tidak semudah begitu saja, jika apabila posisi kami
tidak dibarengi dengan suatu keberuntungan dari kawalan dewi kunti yang selalu mencari kutil
didalam panci, yang hanya sebagai tupoksi kami selalu ingin niat bersilahturmi dan akan tetapi pastilah sebelumnya selalu bersembunyi sepeti Banci dan tidak ingin menemui tupoksi kami_?? Tetapi kami ternyata alangkah terkejutnya saat itupun bisa terbukti, bahwa nyatanya ingin sekali bisa menemui tupoksi kami, Pada waktu dihari jam kerja
dan seperti sediakala, bagi kami itu LUAR BIASA_!! Karna itulah yang menjadi
tantangan kami selaku Tupoksi profesi kami yang sebatas hanya mitra dari
peran pemerintahan daerah, Untuk kiranya didalam segala tugas fungsinya kami, tidak lupa selalu dibarengi dengan sambil membacakan bismillah 100x dan Syahadat 1000x Pastilah ditemui
yang akan di silahturahmi oleh tupoksi legilitas kami, Terutama bagi yang
punya segudang Masalah martabak yang beraroma busuk_!! Apa yang sekiranya sudah kami konfirmasikan untuk di
pertanyakan dalam seputar prihal yang dimaksud kepada kepala dinas PU yang dituju dan
telah menyampaikan hak jawabnya terhadap kami, Sungguh tidak relefan
dan tidak memuaskan untuk dapat kami terima secara jelas yang selalu dengan
bersikap etika kurang baik seperti biasanya, dengan terkesan sudah melecehkan kehadiran
profesi kami yang sebagai mana tupoksi kami dilandasi dan dilindungi UU Pers No.40
Thn 1999, pasal 18 ayat (1): yang mana disitu mengatakan sudah jelas bahwa, ‘’Barang siapa
dengan niat untuk menghalang halangi Tugas profesi kami maupun Tidak ada sama
sekali untuk niat baik Keterbukaan publik, akan terancam pidana sekurang
kurangnya 2 Tahun penjara dan denda senilai Rp. 500.000.000,-Juta rupiah. Apa
lagi dengan selalu bersikap selayaknya bukan seperti seorang Pengabdi pelayan
Masyarakat yang patut harus dihormati dari selaku Pejabat pemerintah daerah tersebut
dengan selalu bersikap Angkuh/Sok bersih, yang mana sangat bertolak belakang dengan harapan dari sesuai
salahsatu Visi misi Bupati dan Wakil bupati sukabumi. Untuk bisa menciptakan
sikap Ahlak beretika dari seorang pemimpin sukabumi yang lebih baik lagi religius dan mandiri dan itu Wajib hukumnya untuk setidaknya dapat memberikan
contoh dari yang seharusnya bisa mencerminkan selayaknya seorang pelayan masyarakat
sebagaimana mestinya, untuk melayani dengan baik Dan tampa melayani potongan paket % dari Martabak
yang basi tapi rasanya manis_!!
Oleh sebab itu
kami sungguh sangat kecewa dengan sikapnya dari selaku pejabat pemerintahan daerah
Kabupaten sukabumi yang masih menjadi posisi kepala dinas PU binamarga Eselon 2
tersebut, dari yang mana sebelumnya sudah dua periode didalam pergantian Bupati yang baru
terpilihpun, ternyata kepala PU binamarga tersebut semakin bersikap angkuh
murka dan tidak menyenangkan kepada profesi kami, apabila tidak dibarengi sambil
dibawai oleh kami bumbu paket yang rasanya manis sekali_?? Dengan dasarnya dari permasalahan
itulah yang wajib kami harus pertanyakan lebih jauh dari seputar prihal dugaan kasus berupa
lampiran isi surat laporan LSM tersebut kepada Dit Reskrimsus Polda jabar untuk
secara detail. Maka dari itu kami selanjutnya untuk dapat mencoba bisa mencari
informasi yang lebih dalam lagi dan untuk menghubungi ke salahsatu penyidik yang ada dikantor
Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa barat (Polda jabar). Dari yang mana sebelumnya
sudah kami ketahui alat contak Hp penyidik tersebut, yang mana kiranya sudah kami kenali Untuk dapat bisa kami mengkomfirmasi dari seputar prihal kasus laporan yang dimaksud dan kiranya sudah sejauh manakah dari seluruh hasil pemeriksaannya selama ini, Dengan dasar dari bukti yang ada di DitReskrimsus Polda
jabar tersebut_!! Ternyata setelah kami hubungi mengkomfirmasi
prihal yang dimaksud, bahwa apa yang telah disampaikan terhadap kami, cukup
dengan kata sikat dan padat “Suruh saja LSM itu datang untuk hendaknya menanyakan
langsung ke Subdit Tipikor Polda supaya Jelas_?? Untuk selanjutnya, kami
awalnya menduga bahwa Bupati terpilih yang barupun sudah terkesan seperti ada
unsure Pembiaran dalam suatu dugaan permasalahan PR kasus Tindak Pidana Korupsi pada kantor dinas PU binamarga tersebut, Akan tetapi kami sungguh sangat senang
sekali dengan respon dan direstuinya oleh Bupati sukabumi kepada kami, sebagai Tupoksi nya dari legilitas kami sungguh sangat Reuwas sekali, untuk supaya bisa dapat
dikemas yang sangat bagus sekali kepada KPK / KEJATI maupun MABES P0LRI_?? Apa yang
sebelumnya sudah kami sampaikan dengan prihal dugaan isi surat laporan kasus PU
tersebut terhadap Bupati sukabumi, Adanya berupa dari salahsatu bentuk suatu permasalahan
tentang dugaan mengenai laporan Martabak basi tapi rasanya Manis, yang bernilai
sungguh Fantastis_!! Kami pun tidak lupa selaku tupoksi legilitas kami, sangat
menyayangkan selama ini adanya Peran dari lembaga Inspektorat dan Kabag hukum
Pemerintah daerah pun hanya sebagai Pelengkap saja, diduga seperti halnya
antara *Tukang servis jasa ketik & Tukang servis jasa Hp*. Malah yang kami
tidak habis pikir ternyata posisi kepala PU binamarga itu dapat di tunjuk
terpilih kembali, untuk masih menduduki sebagai posisi Striker penyerang
bertahan di klub PU binamarga Kabupaten sukabumi, yang mana sebelumnya belum
lama ini telah dilaksanakan Perotasian/pelantikan bagi para pejabat pemerintahan
daerah setingkat Eselon 2 diseluruh kantor dinas SKPD kabupaten sukabumi untuk
menyongsong Sukabumi akan semakin menjadi lebih baik religius dan mandiri. Tetapi yang
menjadi pertanyaan kami ada apakah dibalik layar dalam Perotasian pejabat
striker kepala PU binamarga yang bertahan itu_?? Tunggu setelah iklan yang mau
lewat ini.
Dari semua hasil
investigasi kami selama ini di lapangan dengan sehubungan adanya dugaan prihal
kasus surat pelaporan LSM tersebut kepada DitReskrimsus Polda jabar, Ternyata yang
terindikasi dugaan adanya Tindak pidana korupsi pada kantor dinas PU binamarga
Kabupaten sukabumi yang terkait. Dengan suatu perihal pelaksanaan kegiatan
perbaikan jalan lokasi Ruas jalan Langen Sari Selaawi Kecamatan sukaraja_yang
bersumber dari bantuan Provinsi Jabar TA. 2014 sebesar Rp.2.317.934.000 (Dua
Miliyar Tiga Ratus Tujuh Belas juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu
Rupiah) dan proyek untuk peningkatan Ruas jalan Paltilu-Ciemas Kab.Sukabumi
TA.2013 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 985.692.727 (Sembilan Ratus Delapan
Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua puluh tujuh
Rupiah). Yang pada akhirnya selama jarak dari Awal pelaporan tersebut Sampai
dalam waktu Satu tahun ini Dan sampai tiba di Thn 2017 ini, Ternyata diduga perihal
kasus surat dari pelaporan Tindak pidana korupsi pada Kantor dinas PU binamarga
kabupaten sukabumi tersebut, bahwa diduga Martabak banprov bandung itu bisa untuk di Nikmati
bersama dengan Secangkir kopi tubruk di Kafe alam Gaib_!!
Maka dari itu kami
selayaknya selaku tupoksi social control,dengan dasar adanya suatu laporan dari narasumber yang kami terima, prihal suatu permasalahan dugaan kasus Tindak pidana korupsi dari bukti isi surat
pelaporan LSM yang tertuju kepada Institusi Kepolisian Negara Republik
Indonesia daerah Jawa Barat (Polda Jabar/DirReskrimsus) tersebut, Untuk dapat kiranya bisa ditindak lanjuti
didalam pemeriksaan nya secara Transfaran sesuai hukum yang Berlaku sebagai mana semestinya di Negara hukum kita. Begitupun
kami berharap sudah selayaknya bagi setingkat KPK pusat Kejati dan Divisi Propam Mabes
Polri / Propam Polda Jabar, untuk dapat bisa melakukan penyelidikan lebih dalam atau melakukan
pemeriksaan kembali dengan adanya kasus dugaan Tindak pidana korupsi pada
Kantor dinas PU bina marga Kabupaten sukabumi secara Tuntas dan Nyata** (Erick)
BUKTI MARTABAK |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar