Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Minggu, 19 Februari 2017

MARTABAK BANPROV TA 2013/2014 DINAS PU KAB SUKABUMI DIDUGA BASI TAPI MANIS




Sukabumi,

Dengan adanya suatu prihal laporan narasumber yang kami terima pada saat bebarapa waktu yang lalu,di kantor biro Saber Sukabumi yang tidak mau di sebutkan namanya dari sesuai kode etik kami, berupa lampiran copy surat pengaduan bercap asli yang berisi dari hasil surat pelaporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada DitReskrimsus Polda jabar. Dengan dugaan suatu laporan Tindak pidana korupsi pada dinas PU binamarga Pemerintah daerah Kabupaten sukabumi, yang mana sesuai bukti isi surat laporan tertulis kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ) bandung. Pada tanggal, 12 Januari 2016 dengan No.B/18/Subdit 111/1/2016 DitReskrimsus yang terlampir dari surat pengaduan LSM yang dimaksud dan Ternyata dengan dasarnya dari awal surat pengaduan laporan LSM yang tertanggal tersebut sampai tiba dipada waktunya di bulan februari 2017 ini, bahwa adanya prihal dugaan kasus Tindak pidana korupsi selama ini pada kantor dinas PU binamarga kabupaten sukabumi, diduga sudah seperti terkesan di Peti Es balokan yang mana tidak seharusnya demikian. Bahwa disitu sudah jelas yang telah di atur oleh UUD pasal 41 ayat (2) No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UUD No. 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UUD No.31 Th.1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka wajiblah untuk secara Tuntas dan Transfaran.

Dengan dasarnya lampiran isi surat berupa laporan dari LSM kepada DitReskrimsus polda jabar, Kami selayaknya akan mengupas tuntas dengan prihal dugaan kasus tersebut, yang mana kami selaku Tupoksi social control yang dilindungi dan diatur di dalam UU Pers No.40 Th.1999, untuk dapat menyelusuri lebih dalam dengan adanya suatu dugaan kasus hukum dapat bisa di kemas secara aktual–tegas dan berani ke permukaan bumi. Selanjutnya dari hasil niat kami untuk mencoba bersilahturahmi sesuai yang mana tupoksi kami kepada Kepala dinas PU binamarga Kabupaten sukabumi, untuk sekiranya bisa Mengkofirmasi seputar lampiran bukti isi surat laporan dugaan Tindak pidana korupsi itu dari LSM kepada Kepolisian DitReskrimsus polda jabar. Akan tetapi sungguh diluar dugaan kami dan mu’jizat bagi profesi kami untuk bisa bertemu bersilatuhrahmi,,Walaupun bagi kami tidak semudah begitu saja, jika apabila posisi kami tidak dibarengi dengan suatu keberuntungan dari kawalan dewi kunti yang selalu mencari kutil didalam panci, yang hanya sebagai tupoksi kami selalu ingin niat bersilahturmi dan akan tetapi pastilah sebelumnya selalu bersembunyi sepeti Banci dan tidak ingin menemui tupoksi kami_?? Tetapi kami ternyata alangkah terkejutnya saat itupun bisa terbukti, bahwa nyatanya ingin sekali bisa menemui tupoksi kami, Pada waktu dihari jam kerja dan seperti sediakala, bagi kami itu LUAR BIASA_!! Karna itulah yang menjadi tantangan kami selaku Tupoksi profesi kami yang sebatas hanya mitra dari peran pemerintahan daerah, Untuk kiranya didalam segala tugas fungsinya kami, tidak lupa selalu dibarengi dengan sambil membacakan bismillah 100x dan Syahadat 1000x Pastilah ditemui yang akan di silahturahmi oleh tupoksi legilitas kami, Terutama bagi yang punya segudang Masalah martabak yang beraroma busuk_!! Apa yang sekiranya sudah kami konfirmasikan untuk di pertanyakan dalam seputar prihal yang dimaksud kepada kepala dinas PU yang dituju dan telah menyampaikan hak jawabnya terhadap kami, Sungguh tidak relefan dan tidak memuaskan untuk dapat kami terima secara jelas yang selalu dengan bersikap etika kurang baik seperti biasanya, dengan terkesan sudah melecehkan kehadiran profesi kami yang sebagai mana tupoksi kami dilandasi dan dilindungi UU Pers No.40 Thn 1999, pasal 18 ayat (1): yang mana disitu mengatakan sudah jelas bahwa, ‘’Barang siapa dengan niat untuk menghalang halangi Tugas profesi kami maupun Tidak ada sama sekali untuk niat baik Keterbukaan publik, akan terancam pidana sekurang kurangnya 2 Tahun penjara dan denda senilai Rp. 500.000.000,-Juta rupiah. Apa lagi dengan selalu bersikap selayaknya bukan seperti seorang Pengabdi pelayan Masyarakat yang patut harus dihormati dari selaku Pejabat pemerintah daerah tersebut dengan selalu bersikap Angkuh/Sok bersih, yang mana sangat bertolak belakang dengan harapan dari sesuai salahsatu Visi misi Bupati dan Wakil bupati sukabumi. Untuk bisa menciptakan sikap Ahlak beretika dari seorang pemimpin sukabumi yang lebih baik lagi religius dan mandiri dan itu Wajib hukumnya untuk setidaknya dapat memberikan contoh dari yang seharusnya bisa mencerminkan selayaknya seorang pelayan masyarakat sebagaimana mestinya, untuk melayani dengan baik Dan tampa melayani potongan paket % dari Martabak yang basi tapi rasanya manis_!!

Oleh sebab itu kami sungguh sangat kecewa dengan sikapnya dari selaku pejabat pemerintahan daerah Kabupaten sukabumi yang masih menjadi posisi kepala dinas PU binamarga Eselon 2 tersebut, dari yang mana sebelumnya sudah dua periode  didalam pergantian Bupati yang baru terpilihpun, ternyata kepala PU binamarga tersebut semakin bersikap angkuh murka dan tidak menyenangkan kepada profesi kami, apabila tidak dibarengi sambil dibawai oleh kami bumbu paket yang rasanya manis sekali_?? Dengan dasarnya dari permasalahan itulah yang wajib kami harus pertanyakan lebih jauh dari seputar prihal dugaan kasus berupa lampiran isi surat laporan LSM tersebut kepada Dit Reskrimsus Polda jabar untuk secara detail. Maka dari itu kami selanjutnya untuk dapat mencoba bisa mencari informasi yang lebih dalam lagi dan untuk menghubungi ke salahsatu penyidik yang ada dikantor Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa barat (Polda jabar). Dari yang mana sebelumnya sudah kami ketahui alat contak Hp penyidik tersebut, yang mana kiranya sudah kami kenali Untuk dapat bisa kami mengkomfirmasi dari seputar prihal kasus laporan yang dimaksud dan kiranya sudah sejauh manakah dari seluruh hasil pemeriksaannya selama ini, Dengan dasar dari bukti yang ada di DitReskrimsus Polda jabar tersebut_!! Ternyata setelah kami hubungi mengkomfirmasi prihal yang dimaksud, bahwa apa yang telah disampaikan terhadap kami, cukup dengan kata sikat dan padat “Suruh saja LSM itu datang untuk hendaknya menanyakan langsung ke Subdit Tipikor Polda supaya Jelas_?? Untuk selanjutnya, kami awalnya menduga bahwa Bupati terpilih yang barupun sudah terkesan seperti ada unsure Pembiaran dalam suatu dugaan permasalahan PR kasus Tindak Pidana Korupsi pada kantor dinas PU binamarga tersebut, Akan tetapi kami sungguh sangat senang sekali dengan respon dan direstuinya oleh Bupati sukabumi kepada kami, sebagai Tupoksi nya dari legilitas kami sungguh sangat Reuwas sekali, untuk supaya bisa dapat dikemas yang sangat bagus sekali kepada KPK / KEJATI maupun MABES P0LRI_?? Apa yang sebelumnya sudah kami sampaikan dengan prihal dugaan isi surat laporan kasus PU tersebut terhadap Bupati sukabumi, Adanya berupa dari salahsatu bentuk suatu permasalahan tentang dugaan mengenai laporan Martabak basi tapi rasanya Manis, yang bernilai sungguh Fantastis_!! Kami pun tidak lupa selaku tupoksi legilitas kami, sangat menyayangkan selama ini adanya Peran dari lembaga Inspektorat dan Kabag hukum Pemerintah daerah pun hanya sebagai Pelengkap saja, diduga seperti halnya antara *Tukang servis jasa ketik & Tukang servis jasa Hp*. Malah yang kami tidak habis pikir ternyata posisi kepala PU binamarga itu dapat di tunjuk terpilih kembali, untuk masih menduduki sebagai posisi Striker penyerang bertahan di klub PU binamarga Kabupaten sukabumi, yang mana sebelumnya belum lama ini telah dilaksanakan Perotasian/pelantikan bagi para pejabat pemerintahan daerah setingkat Eselon 2 diseluruh kantor dinas SKPD kabupaten sukabumi untuk menyongsong Sukabumi akan semakin menjadi lebih baik religius dan mandiri. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami ada apakah dibalik layar dalam Perotasian pejabat striker kepala PU binamarga yang bertahan itu_?? Tunggu setelah iklan yang mau lewat ini.

Dari semua hasil investigasi kami selama ini di lapangan dengan sehubungan adanya dugaan prihal kasus surat pelaporan LSM tersebut kepada DitReskrimsus Polda jabar, Ternyata yang terindikasi dugaan adanya Tindak pidana korupsi pada kantor dinas PU binamarga Kabupaten sukabumi yang terkait. Dengan suatu perihal pelaksanaan kegiatan perbaikan jalan lokasi Ruas jalan Langen Sari Selaawi Kecamatan sukaraja_yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar TA. 2014 sebesar Rp.2.317.934.000 (Dua Miliyar Tiga Ratus Tujuh Belas juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) dan proyek untuk peningkatan Ruas jalan Paltilu-Ciemas Kab.Sukabumi TA.2013 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 985.692.727 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua puluh tujuh Rupiah). Yang pada akhirnya selama jarak dari Awal pelaporan tersebut Sampai dalam waktu Satu tahun ini Dan sampai tiba di Thn 2017 ini, Ternyata diduga perihal kasus surat dari pelaporan Tindak pidana korupsi pada Kantor dinas PU binamarga kabupaten sukabumi tersebut, bahwa diduga Martabak banprov bandung itu bisa untuk di Nikmati bersama dengan Secangkir kopi tubruk di Kafe alam Gaib_!!

Maka dari itu kami selayaknya selaku tupoksi social control,dengan dasar adanya suatu laporan dari narasumber yang kami terima, prihal suatu permasalahan dugaan kasus Tindak pidana korupsi dari bukti isi surat pelaporan LSM yang tertuju kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Barat (Polda Jabar/DirReskrimsus) tersebut, Untuk dapat kiranya bisa ditindak lanjuti didalam pemeriksaan nya secara Transfaran sesuai hukum yang Berlaku sebagai mana semestinya di Negara hukum kita. Begitupun kami berharap sudah selayaknya bagi setingkat KPK pusat Kejati dan Divisi Propam Mabes Polri / Propam Polda Jabar, untuk dapat bisa melakukan penyelidikan lebih dalam atau melakukan pemeriksaan kembali dengan adanya kasus dugaan Tindak pidana korupsi pada Kantor dinas PU bina marga Kabupaten sukabumi secara Tuntas dan Nyata** (Erick)  
BUKTI MARTABAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar