Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 21 Juli 2020

DPC (LSM) PENJARA Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Sekda IYOS Langgar Etik ASN.


Saber Sukabumi.

Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta.

Begitu juga yang telah di sampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dibeberapa link online dan media social, meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera menindaklanjuti dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Bambang Soesatyo juga mengatakan, bahwa KASN banyak menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus.

Dengan gaduhnya permasalahan postingan foto Iyos Somantri SEKDA Kabupaten Sukabumi disejumlah media sosial (Medsos) yang memperlihatkan dirinya, menghadiri dalam pertemuan di partai Golkar jelang PILKADA 2020 Kabupaten Sukabumi tersebut. Maka, reaksi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sukabumi (LSM) PENJARA Pemantau Kinerja Aparatur Negara angkat bicara,

"Sudah seharusnya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sukabumi agar bersikap secara tegas, segera periksa tuntaskan jangan tinggal diam, sebagaimana aturan larangan yang dimaksud dalam PP No. 42 Thn 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)." papar Asep Ronald

Ditambahkan APES sapaan Asep Ronald menjelaskan seperti contoh, Bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

"Begitu juga PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, juga dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta

"PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebelum ditetapkan sebagai calon peserta, maupun melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau

"Dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah jika PNS masih melekat ditubuhnya, terlebih lagi dilarang
menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik dan mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," ungkapnya.

Kalau memang benar secara aturan seperti demikian, bahwa Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sukabumi IYOS diduga sudah jelas Berpolitik Praktis dan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana penjelasan Dewan Pimpinan Cabang Sukabumi (LSM) PENJARA di atas.





















Editor : 3 121 ©

Sabtu, 18 Juli 2020

BUPATI Sukabumi LAUNCHING 50 BEASISWA di Universitas NUSA PUTRA..


Saber Sukabumi.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami luncurkan program beasiswa bagi masyarakat di Gedung Pendopo Sukabumi beberapa waktu yang lalu. (22/1/2020)


Program yang diberi nama Beasiswa Bupati Sukabumi tahun 2020 tersebut diinisiasi oleh Universitas Nusa Putra untuk menyukseskan satu Kecamatan satu sarjana.

H. Marwan Hamami mengatakan, program beasiswa tersebut dapat mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi lebih baik dalam rangka peningkatkan sumber daya manusia (SDM).

 "Ini juga langkah untuk mempersiapkan generasi muda agar SDM di Kabupaten Sukabumi maju," ujarnya usai Launching

Dalam peningkatan SDM yang diperkuat dari segi religiusnya, maka terdapat syarat khusus bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang menginginkan program beasiswa tersebut. Apalagi ada 50 kuota. "Dalam mencari putra putri terbaik Kabupaten Sukabumi ini, syaratnya harus bisa membaca Alquran selain ada tes lainnya juga," ucapnya

Menurutnya, syarat kereligiusan ini cukup penting. Apalagi dalam menjawab tantangan ke depan. "Tantangan zaman ke depan semakin berat. Makanya, generasi muda harus mempunyai keimanan untuk membentengi diri dari berbagai hal negatif. Kalau tidak, mereka bisa lupa dengan jati diri," ungkapnya.

Bupati menambahkan, beasiswa tersebut gratis hingga lulus. Bahkan bagi mahasiswa penerima beasiswa seorang yatim piatu maka akan dibantu biaya sehari harinya. "Kalau anak berpotensi bagus maka akan dibantu lewat BAZ (Badan Amil Zakat)," terangnya

Ke depan, beasiswa tersebut akan terus dilanjutkan. Bahkan bisa jadi ke depannya semakin besar. "Bisa saja sekarang baru 50 beasiswa, ke depan sampai 200 atau lebih. Ini akan terus berlanjut," jelasnya.

Tak hanya itu, H. Marwan pun sedang memikirkan beasiswa untuk sekolah kedokteran. Pasalnya, di Kabupaten Sukabumi masih kekurangan dokter. "Kita juga sedang memikirkan beasiswa untuk dokter di Kabupaten Sukabumi," paparnya.

Mengenai beasiswa yang baru dilaunching tersebut, dirinya menekankan tanpa adanya campur tangan APBD. Semuanya berasal dari Universitas Nusa Putra. "Tidak memakai APBD. Ini murni dari Universitas Nusa Putra. Kami bersyukur atas beasiswa yang diinisiasi Nusa Putra ini," tegasnya.

Rektor Universitas Nusa Putra, Kurniawan mengatakan, beasiswa tersebut merupakan apresiasi terhadap Bupati Sukabumi. Hal itu pun untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. "Nusa Putra ingin membantu dalam percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi. Akademisi mendorong di bagian ( pemberian beasiswa) ini, dan kami ingin menjadi triger dikabupaten sukabumi" ungkapnya

Mengenai syarat ataupun lainnya semua diserahkan kepada Bupati Sukabumi seperti ada syarat harus bisa membaca Alquran. "Syarat ini itu dipersilahkan kepada Pak Bupati. Sebab beliau mengetahui potensi di wilayahnya,"imbuhnya

Namun dirinya meyakini, masyarakat yang mengikuti program beasiswa tersebut cukup beruntung. Apalagi mereka yang memiliki nilai tinggi. "Lima nilai terbaik akan diberi hadiah tambahan dari kampus. Bahkan bisa diberangkat ke luar negeri. Apalagi jika memperoleh Toefl sebesar 500," terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Solihin mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan beasiswa tersebut, proses pendaftarannya dilakukan di masing masing Kecamatan.

"Pendaftaran di Kecamatan mulai dari 28 Januari s/d 28 Februari 2020, setelah itu seleksi pada 7 Maret di salah satu sekolah di masing masing Kecamatan. Setelah itu, pada 15 Maret akan diumumkan yang mendapatkan beasiswa ini,".

Terdapat 10 program study S1 di Universitas Nusa Putra yang bisa dipilih penerima beasiswa yakni Ilmu Hukum, Manajemen, Akuntansi, PGSD, Teknik Sipil, Teknik Informatika, Tehnik Mesin, Desain Komunikasi Visual, Sistem Informasi, dan Teknik Elektro.



















Editor : 3 121 ©

Kamis, 16 Juli 2020

DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi, gelar BIMTEK Pengelola Adminduk Tingkat Desa.


Saber Sukabumi.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi selenggarakan Bimtek Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Adminduk Tingkat Desa bagi para petugas registrasi Desa/Kelurahan se-Kab. Sukabumi. Bimtek tersebut di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Iyos Somantri di Hotel Agusta, Kamis (16/7).


Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Iyos Somantri menjelaskan bahwa pada prinsifnya Aparatur negara sebagai public servis senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"sehingga harus membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang diberikan". ujarnya

Selain itu, Sekda menambahkan kegiatan Bimtek ini akan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan administrasi Kependudukan di Kabupaten Sukabumi.

"tentunya ini sangat penting dalam upaya mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang tertib dan melayani masyarakat sebaik mungkin" tambahnya

H Iyos Somantri berharap petugas registrasi desa ini dapat menyajikan data yang Valid serta lebih optimal melayani masyarakat.

"mudah mudahan ini merupakan langkah untuk menentukan sebuah kebijakan pemerintah dan dapat memberikan pelayanan lebih optimal serta menghilangkan praktek percaloan yang selama ini merugikan masyarakat. "harapnya

Sementara itu Kepala Disdukcapil Iwan Kusdian menyampaikan, bahwa di selenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat Desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

"oleh karena itu bagaimana kita memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat dengan lebih mudah, murah dan cepat". jelasnya





















Editor : 3 121 ©

Rabu, 15 Juli 2020

KAPOLRI, Copot Brigjen Prasetijo Terkait 'SURAT SAKTI' Buronan Djoko Tjandra.


Saber Sukabumi.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat pencopotan tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.


Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020. Dalam surat tersebut Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan.

Terkait keputusan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak Tegas anggota Polri yang tak taat aturan. Hal ini juga diterapkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
“Komitmen Kapolri, Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," ujar Argo di Mabes Polri ke awak media, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Djoko Tjandra mendapat ‘Surat Sakti’ yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri. Surat tersebut tertuang dengan Nomor : SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut diteken Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko Tjandra tak diketahui lagi keberadaannya.

Seperti diberitakan, Djoko kembali membuat kontroversi baru, setelah ia sempat mencetak KTP dan paspor Indonesia. Prasetijo dipastikan terkait mengeluarkan surat jalan bagi Djoko dan Surat jalan itu diduga digunakan Djoko untuk terbang dari Jakarta ke Pontianak. Sebab pada masa covid-19 setiap orang yang terbang harus jelas kemana tujuannya. Namun belum ada keterangan apakah Prasetijo juga punya peran dalam menghapus nama Djoko dari red notice Interpol. Red Notice Djoko sudah “hilang” sejak 2014.

Selama ini red notice diurus oleh Ses NCB yang berada di bawah Div Hubinter. Sebelum menjadi Korwas PPNS, Prasetijo diketahui berdinas di Div Hubinter Polri. Djoko adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Ia divonis hukuman dua tahun penjara. Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini.


Belakangan ia disebut berganti kewarganegaraan di sana. Yang menyakitkan buron Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini.






















Editor : 3 121 ©

Selasa, 14 Juli 2020

Kepala Desa Mekarsari Terpilih, diduga Memakai Ijazah dari Sindikat Jual Beli.


Saber Sukabumi.

Beberapa hari ini warga masyarakat dibuat gaduh antara yang pro dan kontra, khususnya sebagai warga penduduk di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Karena ditemukannya dari beberapa lampiran gelar Ijazah yang tersebar di masyarakat, bahwa ijazah tersebut sangat meragukan ke asliannya sebagai berkas dari persyaratan administrasi pencalonan kontestasi Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi tahun 2019 yang lalu menjadi Kepala Desa terpilih.


Hal tersebut, terbukti dengan terteranya sebagai peserta ujian pada program pendidikan di Pondok Pasantren Al-Istiqomah Cibitung, Kabupaten Sukabumi yang dikeluarkan dari salahsatu Pimpinan Pondok Pasantren Al-Istiqomah Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Bahwa atas nama di lampiran ijazah tersebut, sebagai salahsatu peserta ujian pada program pendidikan di Pondok Pasantren Al-Istiqomah yang di gelar tanggal 24 septembar 2007 dan telah dinyatakan lulus.

Selanjutnya SS beserta Tim investigasi dilapangan, untuk mendalami dan menyelusuri tentang ke Aslian dari lampiran Ijazah tersebut kepada pihak Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren yang di maksud, atas nama peserta Asep sebagai kepala Desa. Mekarsari, Kecamatan, Sagaranten yang terpilih dengan (nomer ujian : 07-02-05-008-001)

Setelah tim SS konfirmasi kepada Rahmatullah, S.Ag, sebagai pihak Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren Cibitung, bahwa adanya keraguan dari letak penyimpanan foto peserta, cap jari serta posisi cap stample yang tidak mengenai ke dalam foto ijazah tersebut.

Rahmatullah, S.Ag, sempat heran, gugup dan ragu untuk menjelaskan kepada tim SS yang mengatakan,

"Kenapa seperti itu, saya sendiri juga tidak tau apa maksudnya foto itu di rubah, tampa ada cap stampel yang mengenainya ke dalam foto ijazah itu, sedangkan itu kan lampiran ijazah yang telah dilegalisir atau sudah di sahkan oleh kepala seksi Pondok Pasantren (Pontren) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi. Seharusnya tidak asal main robah begitu saja, kenapa sebelumnya saudara asep sebagai peserta ujian di pondok pasantren kami atau sebagai kepala Desa Mekarsari yang terpilih tidak bicara dulu ke saya." katanya

Berdasarkan keterangan Rahmatullah, tim RN konfirmasi lebih dalam mengenai seputar pada program ujian yang di gelar saat itu. Ada berapa Jumlah Peserta Seluruhnya pada tanggal/bulan/tahun yang sama dengan atas nama asep (Kades Terpilih) tersebut yang telah di yakini atau dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah dari Pondok Pasantren Al-Istiqomah cibitung Kabupaten Sukabumi agar dapat di konfirmasi kepada peserta yang lainnya??

Tetapi sampai saat ini Rahmatullah, S.Ag, sebagai Penyelenggara Pimpinan Pondok Pasantren Al-Istiqomah cibitung Kabupaten Sukabumi diam dan membisu tampa ada kata hak jawab yang diberikan kepada tim SS.

Lebih lanjut, saat tim SS konfirmasi kepada Asep (Kades Mekarsari Terpilih) sebagai peserta ujian tersebut, melalui alat contak WhatsApp dan SMS pun tidak ada kutipan hak jawab yang berikan (Diam). Bersambung..................






















Editor : 3 121 ©

Selasa, 07 Juli 2020

BUPATI terkesan diam, Developer PERUM diduga Langgar PERDA alih fungsi lahan.


Saber Sukabumi.

Dalam menjaga kesetabilan Ekonomi Ketahanan Pangan disaat situasi dampak pandemi covid-19 yang mulai mereda menuju New Normal, kiranya perlu di jaga untuk kelestarian Lahan Pangan yang masih ada di sekitar lingkungan warga. Sebagaimana yang terkandung didalam aturan PERDA tentang Alih Fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi yang terkesan MANDUL.

Seperti yang terjadi di salahsatu wilayah Kabupaten Sukabumi, SS mendatangi dan konfirmasi kepada Pengelola Perumahan mengatakan,

"Kita sebagai pengelola perumahan hanya untuk mempersiapkan masalah biaya saja, kalau kaitan Perijinan [DPMPTSP] untuk mendirikan pembangunan perumahan sudah kita laksanakan, kita hanya tahu beres saja,” ungkap pengelola.

Namun dilapangan SS, mendapatkan informasi dari keterangan masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup manusia, dalam menjaga ketahanan pangan di lokasi pembangunan perumahan tersebut sebut saja Ahmad, menyampaikan

"Kami sebagai masyarakat awam, jangan dikatakan kami tidak mengetahui tentang segala apapun peraturan PERDA alih fungsi lahan di Kabupaten Sukabumi. Seperti contoh, dalam mengenai Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan di Dinas PERTANIAN, jika lokasi tersebut berada di lahan basah atau produktif (Zona hijau). "paparnya

Tetapi sampai saat ini, "Kami sebagai masyarakat yang sangat peduli menjaga ketahanan pangan untuk kelangsungan hidup manusia alam sekitarnya, kami tidak mengetahui secara pasti dimanakah letak lokasi lahan pengganti Alih Fungsi Lahan Pertanian yang telah digunakan, sebagai pembangunan perumahan tersebut oleh pihak developer / pengelola?

"Kami sebagai warga, sempat juga menayakan kepada pegawai unit pertanian Kabupaten Sukabumi di sekitar lokasi pembangunan perumahan tersebut, tetapi kami tidak puas dengan jawaban yang tidak jelas,

"Seperti contoh, kecamatan Sukaraja dari mulai jalur pasar sukaraja sampe selakaso ke perbatasan Kecamatan Kebonpedes yang ada di sekitar situ saja, Perumahan sudah lebih dari 6 atau 7 perumahan, dari satu (1) area perumahan dengan rata rata menghabiskan lahan 2HA. Jika di tanami padi per/tahun saja, bisa menghasilkan minimal 20Ton bila dihitung defisit pengadaan beras dari satu kecamatan untuk menjaga kesetabilan ketahanan pangan, apalagi seperti situasi sekarang ini dalam menghadapi New Normal dampak Covid-19 untuk Ketahanan Pangan masyarakat." ungkap ahmad

Sementara itu, dalam persoalan mengenai peraturan alih fungsi lahan, SS meminta informasi dari tanggapan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Ajat Sudrajat melalui contak WhatssApp tetapi belum ada tanggapan. Adapun SS meminta tanggapan dari Kepala Bidang (kabid) Dinas Pertanian saudara Eli mengatakan,

"Ada sekitar kurang lebih 20 (Dua Puluh) Developer pengembang yang tidak ada ijin Alih Fungsi Lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Tetapi dilapangan yang kami lihat, kenapa pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan, sedangkan pimpinan daerah Bupati Sukabumi sebetulnya sudah tau, seperti apa masalahnya dilapangan tentang aturan Alih fungsi lahan pertanian, tetapi Bupati Sukabumi mungkin tidak akan tinggal diam akan cek ke lapangan" papar Eli

Kabid Eli menambahkan, Justru Tim alih fungsi lahan dari dinas pertanian mengamankan lahan hijau/lahan pertanian, juga bupati menyarankan agar jangan sampai terjadi alih fungsi lahan untuk menjaga ketahanan pangan."katanya

Diketahui bahwa di dalam Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Sukabumi, Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan, pada Bagian Ketiga [Pengendalian Alih Fungsi], Paragraf 1 [Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan], Pasal 19– Ayat [3]: Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Bencana alam.

Kemudian dalam Ayat [4]: Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam Pasal 23: Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan oleh penetapan untuk menjadi kawasan Industri, kawasan perekonomian khusus, sarana pembangunan sosial seperti pembangunan sarana ibadah, lahan pemakaman, bangunan pasar, sekolah, sarana pertanian (gudang), sarana kepentingan militer dan atau kepentingan Polri diatur dengan Peraturan Bupati, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 24, Ayat [2], Bagian dan Paragraf yang sama disebutkan: Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut: Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; Paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi, rawa pasang surut, dan non pasang surut (lebak). Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

Dalam Pasal 24 Ayat [3] disebutkan: Pembiayaan penyediaan lahan pengganti dilakukan oleh pihak terkait yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 40 [Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak: Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Adapun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032


















Editor : 3 121 ©

Rabu, 01 Juli 2020

Bupati hadiri Tujuh intruksi Presiden RI (HUT) 74 Bhayangkara di Polres Sukabumi.


Saber Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif, SIK, MH dihadiri Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-74 secara virtual yang di pimpin oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo beserta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. Bertempat di Aula Kamil Hernawan Polres Sukabumi, Palabuanratu. (1/7/20)


Presiden meminta kepada jajaran Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga pengawas internal pemerintahan pada peringatan HUT Bhayangkara Ke-74 untuk terus memperkuat sinergitas dan kerjasama di tengah pandemi Covid-19, khususnya pada pengawasan anggaran yang mencapai Rp 695,2 triliun dalam situasi yang sulit ini

"Jangan menunggu sampai terjadi masalah. Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Tapi kalau sudah ada niat buruk atau mens rea untuk korupsi, ya, harus ditindak tegas. Apalagi dalam situasi krisis sekarang ini tidak boleh ada satupun yang main-main," ujar Jokowi

Dalam situasi yang sulit sekarang ini, kehadiran seluruh jajaran Polri sangat dibutuhkan baik untuk mengatasi berbagai masalah, terutama kesehatan maupun ekonomi. Oleh karena itu jajaran Polri dari seluruh tingkatan bersama TNI dari markas besar sampai ke Bhabinkamtibmas di desa-desa, harus terlibat membantu dalam mengatasi dampak pandemi dari ketepatan penyaluran bantuan sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo sekaligus berikan Tujuh intruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

*Pertama*
Terus tingkatkan kualitas SDM Polri, guna menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks serta untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

*Kedua*
Strategi pemolisian proaktif dan tindakan humanis dalam mencegah dan menangani berbagai permasalahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat tetap dilaksanakan secara profesional, sehingga akan memiliki daya ungkit yang lebih baik dalam pemulihan keadaan ekonomi dan sosial masyarakat.

*Ketiga*
Tingkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, secara konsisten dan berkelanjutan. Pahami betul sejauh mana pemahaman, harapan dan partisipasi masyarakat, serta lakukan evaluasi terus menerus.

*Keempat*
Tingkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

*Kelima*
Perkuat koordinasi dan kerja sama dengan TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat, dalam memelihara keamanan dalam negeri.

*Keenam*
Pelajari dan dalami segala potensi kerawanan dan potensi konflik dalam setiap pentahapan pemilu kepala daerah tahun 2020 dan lakukan penanganan secara profesional dengan mengedepankan tindakan persuasif.

*Ketujuh*
Pada kehidupan normal baru, bangun terus disiplin masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah kegiatan produktif yang tetap harus dilaksanakan dan kawal setiap langkah pemulihan dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.


















Editor : 3 121 ©