Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Jumat, 28 Februari 2020

Kapolri Menegaskan Kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Hati hati Korupsi.



Saber Sukabumi.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi arahan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.




Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebut ditujukan untuk seluruh kapolda.
Telegram yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram tersebut.


"Itu arahan internal kepolisian.silahkan saja disampaikan garis besarnya," ungkap Argo kepada awak media, Sabtu (4/1/2020).


Salah satu pertimbangan diterbitkannya telegram tersebut adalah, instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah.


























Editor : Fren's                                             (Humas Polri)
             3 121 ©

Kamis, 27 Februari 2020

Realisasi Bendungan Irigasi Program Pak Jokowi kenapa MANGRAK, Jabar HEBAT.

Mangkrak Jabar Hebat


Saber Sukabumi.

Proyek Pembangunan Bendungan Irigasi milik Pemprov Jabar yang dimulai tahun 2016-2017 hingga 2019, yang telah menghabiskan anggaran puluhan milyar rupiah, seharusnya bisa berjalan baik tanpa ada hambatan yang sangat krusial ditengah tengah warga masyarakat, baik dalam proses pembebasan lahan maupun dalam pengerjaan yang diduga menjadi bancakan MANGKRAK.
Untuk menanggapi hilangnya ribuan meter dari luas lahan milik warga masyarakat yang terkena dampak Proyek Pembangunan Bendungan Irigasi di Desa Caringin, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi tersebut. Kepala Seksi Bidang Irigasi UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jabar, menjelaskan kepada kami pada saat disambangi diruang kerjanya, di Jalan Kaswari, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi saat di komfirmasi, Ikbal Maulana mengatakan,

"Untuk kaitan permasalahan pembebasan lahan, itu bukan tanggungjawab pihak PSDA, tetapi ada dua tim satgas bidang A dan B, terdiri dari pihak BPN dan Konsultan Desa yang lebih mengetahui, yang mengacu dari sesuai data awal hasil tim BPN maupun panitia satgas dan PPK pembebasan lahan di balai PSDA tersebut, yang dipegang oleh Bapak Ronal.

"Semua itu ada dikewenangannya pihak BPN melalui Satgas yang sudah ditunjuk, pihak PSDA hanya membayar sesuai yang dilaporkan, mengacu pada hasil pengukuran dari BPN, selanjutnya ditindaklanjuti oleh konsultan desa untuk mengurus harga dan disepakati oleh si pemilik lahan, dalam satu musyawarah yang dibuat tim pansus dilapangan. "Paparnya Ikbal Maulana. Selasa (25/02/20)

Selanjutnya Ikbal Maulana menambahkan, dalam mengenai Proyek Pembangunan Fisik Bendungan Irigasi milik Pemprov Jabar, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat 17 milyar kenapa akhirnya menjadi mangkrak, karena putus kontrak dari berbagai permasalahan yang complek dengan pelaksana pembangunan tersebut,

"Sebelumnya dari semenjak awal dalam pelaksanaan Pembangunan Bendungan Irigasi sekian persen dimulai, kami sudah memberikan teguran ke satu sampai ke tiga kepada si pelaksana tersebut, tetapi tidak diikuti sesuai arahan teguran kami sebagai penanggungjawab dari pengawasan pihak Bidang Irigasi UPT balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jabar.

"Langkah dari PSDA sekarang, sedang berupaya untuk melakukan pengajuan kembali dalam menuntaskan pembangunan mangkrak tersebut dan memang diakui bahwa sempat diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi, "Ungkap Ikbal.

Sekedar informasi dari Keberadaan Proyek dalam Pembangunan Bendungan Irigasi Miliki Provinsi tersebut, betujuan untuk penunjang pengairan petani di Kabupaten Sukabumi. Dimana salahsatunya dalam merelasisasikan Program Persiden Joko Widodo dari melalui Pemeritah Pusat, untuk meningkatkan luasan area sejuta persawahan dipelosok pedesaan, akan tetapi demikian.

Oleh karena itu, kepada seluruh warga masyarakat atau bagi pemilik lahan yang merasa dirugikan atas hilangnya luasan lahan dari dampak pembangunan bendungan irigasi, yang tercantum didalam legalitas kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah) jika tidak sesuai dengan luasan tanah tersebut sampai saat ini, belum mendapatkan penggantian atau kelanjutan permasalahannya seperti apa, untuk segera melaporkan kepada pihak pihak yang berkompenten dan pihak hukum yang lainnya.















Editor : 3 121 ©><@ 53p 5

Selasa, 18 Februari 2020

KOMPOL Suhendar Kabag Sumda Pimpin Kesiapan Kepemilikan Senjata Dinas Anggota Resor Polres Sukabumi Kota.




Saber Sukabumi.


KOMPOL Suhendar pimpin secara langsung dalam pemeriksaan kepemilikan serta kesiapan senjata api dinas di halaman Mako Polsek Cisaat, jalan raya Cisaat kabupaten Sukabumi, Selasa (18/2/2020).

Puluhan anggota Polsek Cisaat dan Polsek Kadudampit Resor Sukabumi dengan secara Sigap mengikuti dalam kegiatan pemeriksaan kepemilikan serta kesiapan senjata api dinas.

Kegiatan tersebut didukung oleh Urusan Sarana dan Prasarana Bag Sumda serta Sie Propam Polres Sukabumi Kota.

Dihubungi melalui telepon seluler, Kabag Sumda Polres Sukabumi Kota KOMPOL Suhendar menyampaikan, bahwa pemeriksaan senpi sangat penting dilaksanakan, untuk mengetahui dari kesiapan personil dilapangan maupun senpi yang dipergunakannya saat bertugas.

“Hal ini sudah menjadi rutinitas di lingkungan kami, sehingga kesiapan personil maupun senjata api dinas sebagai pendukung tugas dapat terjamin kebersihan dan kesiapannya” terang KOMPOL Suhendar.

Berdasar Informasi yang didapat, pemeriksaan senpi tersebut meliputi kebersihan dan masa berlaku surat pemegang senpi. Adapun hasilnya, ditemukan beberapa kartu pemegang senpi yang telah habis masa berlakunya.

Pemeriksaan senjata api dinas merupakan hal yang sering dilakukan di lingkungan Polres Sukabumi Kota untuk memastikan kesiapan personil maupun senpi dinas, untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas personil sehari-hari.






















Editor : 3 121 ©                                    SubHum

Senin, 17 Februari 2020

Penyidik KEJATI Jabar Tahan Tiga Tersangka terkait Dugaan Kasus Korupsi PDAM Karawang 2015.



Saber Sukabumi. JABAR

Penyidik Kejati Jabar tahan tiga tersangka terkait Korupsi di PDAM Karawang terkait kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Karawang tahun 2015.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Sdr. YPA selaku mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang tahun 2015, Sdr. J selaku PPK dan Sdr. DP selaku Direktur PT Darma Premandala dan dari ketiganya langsung ditahan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung. Senin (17/2/2020)



Sebelumnya ditempat terpisah, Polres Karawang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang terkait dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar. Kas PDAM mengeluarkan uang Rp2,9 miliar untuk membayar hutang pembelian air baku kepada Perum Jasa Tirta (PJT) 2.

Hanya saja uang tersebut bukan langsung dibayarkan, malah dijadikan bancakan. Sejumlah pejabat PDAM termasuk pejabat Pemkab dan anggota DPRD disebut-sebut menerima uang tersebut, untuk kelanjutannya Polres Kerawang bakal menetapkan tersangka kasus korupsi PDAM senilai Rp2,9 miliar setelah gelar perkara, yang akan dilaksanakan minggu depan.


Sementara ini dari hasil pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan data yang dimiliki, penyidik memastikan akan ada tersangka lebih dari satu orang. Hanya saja, siapa nanti yang akan menjadi tersangka masih menunggu dari hasil gelar perkara.
"Rencananya minggu depan kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya. Hasil dari BPKP sudah ada, jadi kita tinggal gelar perkara menentukan tersangkanya," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Senin (17/2/2020).

Selanjutnya Bimantoro menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi PDAM sudah memasuki tahap penyidikan, dan penyidik selama ini menunggu hasil audit untuk melakukan gelar perkara sekaligus dan menetapkan tersangka seluruhnya.
"Hasil BPKP sudah ada dan hari ini kita terima salinannya," ujarnya.

Bimantoro memastikan kasus yang sempat menghebohkan ini akan segera dituntaskan dan menetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada penyidik memperkirakan tersangka bisa lebih dari satu orang. Hanya saja untuk dia tidak menyebut nama tersangkanya.

"Nanti saja menunggu keseluruhan hasil gelar perkara, "ungkapnya.

























Editor : 3 121 ©                                                        SdNews