Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Kamis, 09 Januari 2020

Mr. Jass (WNA) pemilik Hotel Cimaja Beach Club, diduga Memperluas Area tampa IMB dan Tidak Memiliki izin Usaha.

Bieutiful Beach Hotel
Destinasi Geopark Pelabuanratu
Diduga Gelap Aturan Ditabrak


Saber Sukabumi.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa belum lama ini di kesatuan batas wilayah terotorial Darat, Laut dan Udara di Negara Republik Republik Indonesia yang kita jaga bersama, telah memjadi isu yang hangat untuk di simak sebagai topik utama, dalam Pilpres pesta rakyat pada saat digelar dari masing masing kedua calon pemimpin negara, khususnya dengan isu Ketahanan, Keamanan bagi keutuhan tanah air nusantara kita, yang di cintai bersama dan wajib kita jaga.


Seperti yang telah terjadi, didalam suatu pembangunan baru bagi tempat fasilitas wisata setarap bintang 7 tujuh, atau bagi perluasan area bangunan di tempat biro jasa usaha Hotel sebagai penginapan Cimaja Beach Club pelabuanratu, yang diduga sudah berdiri tampa Ijin Usaha dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kurang lebih antara dua 2 tahun lalu di tempat area lokasi wisata destinasi geopark pelabuanratu, Kabupaten Sukabumi.


Lokasi Hotel atau Penginapan Cimaja Beach Club tersebut, Lebih tepatnya berada di sekitaran area lokasi Surfing (Olahraga Berselancar) bagi kebanggaan para Turis Asing maupun lokal, dan sekaligus bagi tempat area lokasi perlombaan selancar, yang selalu menjadi tempat adu ketangkasan dari kejuaraan selancar, tingkat dunia serta nasional di Sempadan Pantai Cimaja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.


Dengan seluruh informasi yang diterima sebagai awak media, pada saat beberapa waktu yang lalu di tempat kediaman dari salah satu tokoh masyarakat tersebut, maka selebihnya kami akan meneruskan dan menuntaskan investigasi semakin lebih dalam, mengenai dugaan kebocoran (PAD) bagi para mafia pajak khususnya dari sektor parawisata, atau bagi para pelanggar si pemilik hotel serta lainnya, didalam segala aturan sepamdan pantai yang telah digelapkan dan ditabraknya, yang berdasarkan dari pengaduan sumber warga serta tokoh masyarakat, sebagai pemerhati kelestarian lingkungan bagi cagar alam di area lokasi sempadan pantai Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.


Selanjutnya menurut sumber mengatakan, bahwa Hotel Cimaja Beach Club tersebut, memiliki 6 kamar tidur yang berukuran lumayan luas, serta dilengkapi kolam renang, maupun restoran berikut cafe dan fasilitas lainnya. Kami esok harinya sebagai awak media dengan secara langsung, mendatangi hotel Cimaja Beach Club tersebut untuk sekiranya dapat kami konfirmasi, kepada pengusaha atau sebagai pemilik hotel yang kami maksud.


Bahwa informasi sumber warga beserta tokoh masyarakat sebagai pemerhati cagar alam yang sudah kami ketahui sebelumnya, ternyata pengusaha atau pemilik hotel penginapan tersebut, sebagai Warga Negara Asing (WNA) berkependudukan dari (INGGRIS) sebut saja Mr. Jass, dan beristri Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah kami bertemu Mr. Jass, terlihat seperti enggan menyampaikan informasi secara jelas kepada awak media, dan selanjutnya di wakili oleh karyawan hotel tersebut saudara Erik, yang beralamat di Kampung Cibiuk, RT 01 RW 01, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi yang mengatakan,


”Restoran dan hotel ini milik Mr. Jass warga negara Inggris yang beristrikan sebagai warga negara Indonesia, bernama Ibu Tessa asli Sukabumi, untuk Restoran serta cafe ini ada izinnya juga, semunya ada di Ibu Tessa dan sedangkan untuk izin hotelnya saya tidak tahu pak,” ujar Erik

Sedangkan menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Cimaja mengatakan, bahwa pemilik Hotel Cimaja Beach Club pernah membuat surat rekomendasi persyaratan untuk lampiran izin restoran dan fasilitas cafe, bukan hotel.

”Saya tidak mengetahui tentang pembesaran atau perluasan dari bangunan baru tersebut, karena waktu itu dari bangunan awal, hanya ada dua bangunan saja yaitu restoran dan cafe tidak lebih, selanjutnya Pemerintah Desa Cimaja tidak pernah menerima dari pemasukan dalam bentuk jenis apapun, dari pemilik hotel itu,” papar Sekdes.

Sementara Kasi Trantib, Kecamatan Cikakak, Awang dan Rudi menyatakan sikap, bahwa pemilik Hotel Cimaja Beach Club tersebut pernah datang ke kantor camat, hanya ingin membuat IMB untuk bangunan restoran dan cafe, bukan untuk hotel

”Kami membantu perizinannya ke dinas terkait dan kami benar-benar kecolongan akan hal ini, kami sangat berterima kasih kepada ke awak media karna telah memberikan informasi kepada kami, untuk itu kami segera akan memanggil pemilik hotel Cimaja Beach Club tersebut, serta akan memberikan teguran keras sesuai SOP nya," jelas Rudi.

Sementara itu nonon, sebagai Bidang Industri pada Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi yang mengatakan, bahwa pemilik Cimaja Beach Club tersebut belum pernah datang samasekali ke kantor Dinas Pariwisata, untuk mengurus dari segala perizinan hotel maupun restoran atau cafe. ”Maka dalam hal ini, benar-benar telah melanggar aturan yang mana sudah di tabraknya,” tegas Nonon.




































Editor : M0124l35
Redatur : 3 121 ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar