Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 10 Juli 2018

Dana BUMdes dari PRADABAN 2014 sampai 2018 Desa Sekarwangi, diduga Jadi lahan Keruk'kan dari 31 rumah Kontrakan tidak Transfaran !!!


Suasana Kontrakan Penuh Misteri

SABER SUKABUMI,.

Ketua BARETA INDONESIA dan RN di Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan dari seputar anggaran Dana BUMdes di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Lebih tepatnya dari mulai Tahun 2014 sampai Tahun 2018, sudah sejauh mana dalam pengelolaan atau penggunaan Dana BUMdes dari PRADABAN tersebut, yang bersumber awal dari melalui kucuran Pemerintah Profinsi Jawa barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya menurut informasi yang didapat di lapangan dari beberapa sumber warga masyarakat, maupun Data'data visual yang didapat oleh Ketua BI dan RN selama investigasi. Bahwa pada saat pergantian Kades lama kepada Kades yang sekarang Anwar Saepudin, dalam system pengelolaan atau penggunan Dana BUMdes dari Pradaban, diduga tidak jelas / gelap, yang mana sesuai dari Tentang UU Nomor 14 TAHUN 2008 untuk Keterbukaan Informasi Publik.

Maka pada saat sekarang ini di Tahun 2018, munculah segala informasi yang lainya, tentang segala bentuk program BUMdes dan lainnya, dari kucuran anggaran yang dikelola untuk penggunaan atau pendapatan lainnya, di desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi telah diduga tidak transfaran. Semua itu di dapat dari hasil seluruh investigasi selama ini oleh BI dan RN, maupun
sumber dari warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya. Bahwa dengan kaitan dalam pengelolaan atau penggunaan Dana BUMdes dari Pradaban tersebut, telah diduga kuat ada unsur penggelapan, dan Ternyata dari hasil penyulusuran di lapangan, Dana BUMdes Pradaban itu digunakan untuk sarana pembangunan Rumah kontrakan sebanyak 31 unit / pintu, dari mulai berdiri semenjak Tahun 2014 sampai sekarang Tahun 2018.
(Lokasi depan industri pabrik garmen)

Apabila jika di hitung'hitung dengan cara ilmu matematika pendidikan anak SD dan dipukul dengan rata'rata dari Satu unit pintu kontrakan mencapai, Rp. 450,000 ribu / Bulan X 31 unit X dari 2014 sampai 2018 = Monggo di jumlah saja. Adapun selain BUMdes dari Pradaban untuk sarana rumah kontrakan, ada juga dari dugaan untuk bisnis dari jenis usaha Bengkel, Gas, Toserba dan lainnya, untuk mengkeruk keuntungan dari seluruh hasil bisnis usaha bagi BUMdes di desa tersebut. Kemungkinan semenjak mulai pada Tahun 2014 sampai Tahun 2018, ada dugaan tidak sedikit selalu ada suntikan dari ADD atau DD ke BUMdes tersebut, tampa jelas. Selanjutnya ada juga dari informasi sumber warga masyarakat yang diterima oleh BI dan RN, tentang mengenai PRONA kepengurusan dari surat'surat sertifikat tanah di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Telah diduga ada penampakan pungli yang menakuti kepada para warga atau pemohon bagi yang memiliki Tanah di luar ketentuan dari administrasi yang sebenarnya, dan apabila jika ada warga yang memiliki Tanah keramat, mahluk pungli tersebut tidak berani untuk menampakan.
   
       (Seperti Kata Kutipan Warga Kemana Saja Inspektorat Kalau Mau Beli Permen Karet)

Setelah dari hasil investigasi BI dan RN di lapangan, untuk mengumpulkan dari beberapa bukti sumber informasi dan data'data visual yang sekiranya cukup maupun lainnya. Maka di lanjutkan untuk mengkofirmasi kepada kades Anwar Saepudin, ketua BUMdes, bendahara dan perangkat desa, untuk menanyakan mengenai tentang seputar Dana BUMdes dari Pradaban lain'lainnya. Untuk sekiranya dapat di buktikan sesuai Data'data arsip dari beberapa jenis usaha BUMdes yang dikelolanya atau yang sudah berjalan ada di Desa tersebut, dan Ternyata tidak bisa membuktikannya. Akan tetapi secara tiba'tiba diduga pihak BI dan RN, ditawarkan dan di ajak untuk musyawarah agar bisa duduk manis bersama mereka, untuk sekiranya dapat uncang'uncang kaki sambil menunggu bantuan yang lainnya tiba ke desa secepatnya. Begitupun sebaliknya BI dan RN langsung pamit saja, dikarenakan dari segala bukti permulaan yang ada sudah lebih dari cukup, untuk sekiranya dapat di tayangkan dalam bentuk kemasan pemberitaan ini.
.
Dengan tidak panjang lebar, harapan bagi Ketua BARETA INDONESIA / RN dan warga masyarakat, kepada pihak Pemerintah profinsi atau pihak pemerintah daerah maupun Penegak HUKUM yang paling utama. Agar secepatnya hal seperti ini di tindak,, jangan di beri kemudahan bagi setiap Oknum kelapa desa, atau oknum perangkat lainnya, yang ingin mencari keuntungan yang lebih besar untuk pribadi atau kelompok, dengan cara usaha bisnis di jalan yang salah dalam bentuk pengelolaan dari menggunakan sumber uang rakyat. "Apakah semua ini ulah kebijakan oknum KEPALA DESA ?
***
Anwar Saepudin
KADES
SEKARWANGI




















Repoter : Bob Tanjung / H.M.H
Editor : Erick

Tidak ada komentar:

Posting Komentar