Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Rabu, 31 Mei 2017

Oknum Kepala KUA di Bawah Naungan Kementrian Agama Diduga Menjadi Mafia Perkawinan Kontrak Warga Arab.

Kabupaten Sukabumi, Pernikahan adalah hal yang sangat sakral, salah satu ciri yang membedakan Manusia dengan Mahluk lain.
Agama telah mengatur adab serta tatacara yang mengikat dalam aturan Pernikahan, begitu juga Negara, dengan ketentuan serta perundang undangan yang berlaku di Negara tersebut.
Dalam hal ini, beberapa Perundangan sebagai Prosedur yang wajib ditempuh oleh calon Pengantin yang akan melaksanakan pernikahan harus di utamakan Aturan-dan-syarat-pernikahan adalah Wajib hukum nya bila perbedaan kedua Negara.
Sepatutnya aturan pengurusan dokumen baik secara Prosedural di Kedutaan, Imigrasi, Maupun aturan main dari Kemenag wajib di penuhi oleh calon pengantin dan jangan terkesan seperti isu keberadaan (Kasus teroris / tenaga kerja illegal & pengedar narkoba).
Dari temuan kami, mendapati pernikahan antara WNA asal Arab menikahi WNI asal Kabupaten Sukabumi yang diduga tidak melengkapi dari beberapa prosedur pernikahan keabsahan nya antara WNA dan WNI, dan dugaan adanya uang Sogokan yang di terima oleh oknum dari KUA tersebut, agar pernikahan bisa dilaksanakan. (Sumber bukti rekaman visual / percakapan salahsatu keluarga mempelai wanita).
Tempat pelaksanaan pernikahan yang berlokasi di salah satu Villa kawasan wisata alam pegunungan, tepatnya Jalan situgunung Kecamatan kadudampit. pada tempat di sekitar lokasi inilah prosesi Pernikahan ini dilakukan.
Pernikahan ini dilangsungkan oleh oknum dari KUA yang di kepalai saudara SH, dari Nara sumber yang enggan ditulis namanya, Bahwa mengakui telah terjadi pernikahan (WNA) seorang Pria berkebangsaan Arab (MBH) dengan seorang Wanita (RUS) warga Kabupaten Sukabumi.
Dari data yang didapatkan biaya pengurusan pernikahan antara WNA dan WNI ini diduga berkisar Rp,.3 Juta, dengan maksud untuk membayar kepada Oknum kpl KUA SH yang sudah di berikan.
Maka dari itu kami agar pemberitaan ini berimbang, kami untuk mencoba mengkonfirmasi sesuai tugas tupoksi kami dengan terkait seputar prihal pernikahan tersebut, kepada Kepala KUA yang kami tuju. Namun setelah 3 kali kami ingin menemui dalam kurun waktu 2 minggu kebelakang yang bersangkutan selalu tidak berada di kantor dan susah untuk dihubungi, walaupun kami sebelumnya sudah meninggalkan Biodata/identitas kami serta nomer contak di buku tamu yang sudah tersedia di kantor KUA tersebut, begitupun menitipkan lisan kepada pegawai staf yang kami sudah kenali. Akan tetapi kpl KUA tersebut sesudah kami bisa Menemui di kantor nya Dan ternyata benar saja yang sebelum nya kami duga memang adanya. Sungguh sangat di sayangkan bagi kami Apabila ada seorang Kpl KUA yang didasari berbaju agama dari kementrian agama, malah tidak punya Etika tatakrama yang tidak sama sekali mencerminkan seorang pelayan yang tidak Beragama sebagai mana fungsi Jati dirinya terhadap kami menerima tamu biasanya.
Hingga berita ini kami ditayangkan dan belum kami konfirmasi lebih jauh kepada penanggung jawab Pimpinan yang ada di Kementrian agama kabupaten sukabumi, Maupun setidaknya kami sulusuri kepada pihak Kantor IMIGRASI sukabumi dan lainnya yang sekiranya berhubungan dengan proses aturan sebagai mana semestinya, untuk bisa kami tindak lanjuti secara tuntas. Bersambung, (SABER)

Jumat, 26 Mei 2017

Pihak Dinas Diduga Sengaja ingin Berklaborasi dengan Pengusaha untuk Mengarahkan Pembangunan Puskesmas Cisaat Supaya Tidak diketahui Publik dan Diduga Melanggar UU KIP

Cisaat, –  Puskesmas yang sedang dalam masa pembangunan di Wilayah desa Sukamanah kecamatan Cisaat yang terletak persis di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Dalam hal ini , menurut informasi warga, pembangunan Puskesmas itu berasal dari sumber DAU pemerintah Daerah Dinas kesehatan Kabupaten sukabumi bidang SDK.
Program itu untuk Memenuhi syarat akreditasi denga Besaran anggaran mencapai Rp 100 juta.
Sayangnya saat redaksi berkunjung ke lokasi proyek, tidak ada papan proyek yang menerangkan biaya, waktu pelaksanaan dan dari mana anggaran pembiayaannya.
Iya Kang, Justru itu yang kami sayangkan, Tidak ada transparansi dari pihak dinas yang seharusnya bertanggung jawab telah berkait atas sumber anggaran pembangunan Puskemas itu, Buktinya papan plang proyek tidak ada terpasang, Ada apa Ini, apa ingin menyembunyikan sesuatu dari pihak Dinas itu sendiri?” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin ditulis identitasnya, beberapa waktu lalu.
 
Redaksi berusaha menemui Kepala Puskesmasnya di kantornya, Selasa, (23/5 ).
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak ada jawaban pasti, Bahkan melempar seakan kepala Puskesmas itu tidak mengetahui pembangunan itu, " ini adalah pekerjaan JOHARI bidang SDK dinas kesehatan kabupaten sukabumi " Paparnya.
Sampai 2 kali kembali didatangi ke kantor Puskemas  untuk melihat apakah sudah terpasang papan proyeknya, hasilnya tetap saja nihil alias tidak dapat ketemu.
Ada apa dengan Puskesmas itu yang terkesan ada Pembiaran dinas sendiri kepala dinas nya? Apakah takut karena akan di konfimasi soal pembangunan ruang tunggu itu?
Menurut peraturan pemerintah, setiap proyek pemerintah maupun BUMD/BUMN diwajibkan memasang papan proyek. Melalui Keputusun Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib.
Disamping itu pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bila melanggar, sangsinya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tidak tahukah bahwa tidak adanya papan proyek itu melanggar aturan?
Oleh karenanya pelanggar terancam pidana atau dituntut 1 tahun penjara?

Belum lama ini Bupati Sukabumi, Marwan Hamami telah menyampaikan ke awak media, dengan harapan yang sangat tegas dan tak segan-segan akan menindak tegas kepada dinas tersebut ataupun memblack list (daftar hitam-red) setiap kontraktor jika terbukti dalam mengerjakan proyek dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi berklaborasi dengan pihak dinas,yang pada akhirnya al-hasil asal-asalan alias tidak sesuai spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan sebelumnya, ataupun dengan ke tidak adanya papan proyek, sekalipun sumber anggaran yang kecil. "Terutama pekerjaan sarana infrastruktur jalan, gedung pendidikan, KESEHATAN dan fasilitas umum lainnya. Kalau hasil pekerjaannya asal jadi tanpa mementingkan kualitas, maka saya berikan sangsi kepada Dinas tersebut dan mem-black list pihak perusahaannya," kata Marwan. seperti Contohnya pekerjaan proyek pengaspalan jalan Kabupaten. Belum satu tahun usianya, ehh,, jalannya sudah rusak kembali dalam jangka waktu beberapa bulan saja," bebernya.Selain memperingatkan kalangan dinas maupun kontraktor, Marwan juga meminta kepada jajarannya di semua DINAS TEKNIS agar senantiasa melakukan pengawasan yang jujur sesuai prosedur yang ada. Dirinya tidak ingin jajaran dinas teknis juga melakukan pengawasan terima jadi saja hasil pekerjaan dari para kontraktor dengan asal-asalan juga."Kalau begini terus pasti hasil pekerjaannya tidak sesuai yang diharapkan," tukasnya. (A/T/S)

 
 
 
 

Transparansi Anggaran Dana Desa Sewilayah Kecamatan Gunung Guruh Wajib Untuk Lebih Baik

Gunung Guruh - Cikujang,  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan Dana Desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaaan Dana Desa dipublikasikan kepada Masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai Pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa.
Uus kepala desa Cikujang juga berkomentar, " Saya selaku DPK Apdesi kecamatan Gunung Guruh dengan umum nya Kepala Desa yang lain harus di wajibkan memaparkan anggaran untuk keterbukaan publik , nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintah desa tetap harus mengacu ke permendes dan keputusan bupati dimohon untuk tahun ini kepada rekan Kepala Desa khususnya Kecamatan Gunung Guruh Ditempat yang strategis atau kantor desa yang bisa di lihat jelas oleh Masyarakat serta Penarikan anggaran tersebut harus di sesuaikan dengan kebutuhan jangan di tarik semua".
" Diharap kepada rekan - rekan yang ada di Kecamatan Gunung Guruh harus melakukan SISKUDES.
Di khawatirkan ada penyimpangan anggaran yang akan dijalankan dari sumber Anggaran Dana Desa( ADD ) dan Dana Desa ( DD ), dimohon kepada rekan - rekan yang ada di kecamatan Gunung Guruh" pungkas Kades Cikujang. ( T2R )

Senin, 22 Mei 2017

BAPAK SABER MASIHKAH ADA DI SEKITAR PELOSOK DESA !!! HARAP CERMATI JIKA ADA PUNGLI BERLOGO KABUPATEN SUKABUMI LEBIH BAIK ???

NYATA !!! Bukan Di Permainan Monopoli Lewat Jalan Desa di Kab Sukabumi Wajib Bayar !
Kabupaten Sukabumi, Sempat Viral di media jejaring sosial ungkapan Bupati Sukabumi yang menjadi meme bahkan bahan guyonan #ngomongmahgampang.
Ungkapan yang sempat menjadi buah bibir dan cukup ramai di bicarakan, bahkan sangat viral menjadi hastag heboh di jejaring sosial facebook dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat terkait 'jalan' di beberapa bagian Kabupaten Sukabumi yang rusak parah.
Memang tidak dapat dipungkiri masyarakat memerlukan jalan yang bagus serta lancar dari kemacetan.
Apajadinya jika ada Perdes yang mewajibkan setiap kendaraan yang melewati ke Salahsatu jalan akses sekitar Desa tersebut di haruskan membayar sejumlah uang.
Bisa terbayang jika semua Desa memberlakukan perdes seperti itu, berapa pengeluaran kita tiap hari hanya untuk membayar Upeti tiap melewati Desa satu ke desa lain.
Siapa yang harus bertanggung jawab ?
Menurut Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 setiap Perdes wajib di evaluasi oleh Bupati.
Maka secara langsung maupun tidak langsung Bupati bisa saja disalahkan apabila ada Perdes yang melenceng, atau setidaknya menjadi kambing hitam dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Temuan di lapangan, tentang adanya pungutan upeti berbentuk karcis dengan logo lengkap Pemerintahan Kabupaten Sukabumi masih dalam kajian serta investigasi tim dilapangan.
Perdes yang diterbitkan sejak tahun 2015 ini sepatutnya memberikan PAD bagi desa tersebut, itupun jika Bupati mengesahkan Perdes tersebut, bagaimana transparansi PAD dari dana upeti tarif jalan desa?? Bersambung,. (Saber-Tatar)