Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Selasa, 22 Agustus 2017

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI AKAN MENINDAK TEGAS PEMECATAN JIKA ADA OKNUM PIHAK SEKOLAH PUNGLI BERBISNIS BUKU PAKET LKS DENGAN PIHAK PENERBIT.

Dr. MAMAN ABDURAHMAN
SABER SUKABUMI.

Belum lama ini para orang tua calon siswa / siswi di seluruh pelosok kabupaten sukabumi, yang sudah berusaha sekuat tenaga semaksimal mungkin untuk mendaftarkan anak nya ke jenjang pendidikan sekolah baru, Maupun ke tingkat lanjutan, dengan berbagai macam rintangan aturan dari Penerapan system On-line di dunia pendidikan sudah dipastikan terpenuhi, dan tidak luput dari kemungkinan untuk di masa masa yang akan datang, pastilah akan jauh lebih sulit banyak rintangan, demi kesuksesan dan keberhasilan untuk menciptakan anak anak pendidikan segudang prestasi akan semakin lebih baik. Walaupun di samping itu apabila tidak di dukung dengan segala kebutuhan prangkat dan lain lain nya, bagi kelangsungan pendidikan belajar siswa / siswi yang tersedia di sekolah, mustahil akan berkembang pesat demi Kemajuan dunia pendidikan kita saat sekarang ini. Begitupun buat apa ada Gedung perpustakan di perbanyak selama ini di setiap sekolah, Sedangkan sebaliknya selalu saja menjadi suatu ajang Proyek bisnis musiman bagi kalangan para Oknum pihak sekolah dengan penerbit seperti buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) yang tahun ke tahun, selalu Bermanuver ke seluruh penjuru pelosok sekolah di Kabupaten Sukabumi, hanya demi mencari keuntungan pribadi maupun kelompok atau lembaga, memakai Jurus ilmu tekanan pendidikan, dengan pola cara mencuci otak kepada seluruh anak anak didik sekolah di manapun berada, agar buku paket LKS tersebut dapat di beli nya, "kacau sudah.

Maka dari itu kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dr. MAMAN ABDURAHMAN secara tegas dan melarang keras, Jika ada pihak sekolah yang menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dari penerbit manapun saja, kepada setiap muridnya dengan berbagai alasan apapun, Tidak di wajibkan dan akan di tindak pemecatan sesuai aturan. "tegasnya.
Larangan tegas dikeluarkan mulai tahun ajaran baru 2016/2017, karena masih banyak aduan dari orang tua siswa mengenai jual beli LKS di sekolah. Namun peraturan tersebut masih ada saja yang tidak dijalankan oleh beberapa oknum sekolah dan nyatanya masih ada di beberapa sekolah yang menjual LKS di wilayah pendidikan sekitar cisaat. Bahkan saat di temui Yudi ketua PGRI wilayah Cisaat untuk di konfirmasi Senin (21/08/17), Mengatakan "seputar penjualan LKS pun sebelumnya tidak tahu adanya tentang Suatu larangan penjualan buku paket Lembar Kerja Siswa yang di layangkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada kami.  (Ahayyy : sumber MGL)

Kepala Dinas Pendidikan Kab Sukabumi, Dr.MAMAN ABDURAHMAN pada saat beberapa waktu yang lalu Menegaskan, selain larangan, pihaknya juga mengeluarkan ancaman secara tegas bagi ke setiap sekolah yang masih saja menjual buku LKS tersebut dan Jika masih saja menemukan adanya sekolah yang menjual LKS, maka Kepala sekolah tersebut akan dipecat.
Selebihnya “Mulai tahun ajaran baru 2017, sekolah mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, tidak dibolehkan menggunakan buku paket dan LKS sebagai buku panduan di sekolah. Jika ada penerbit yang menawarkan buku paket dan LKS apapun, Pihak sekolah harus secara tegas menolak nya. Jika terjadi sebaliknya, pasti Kepala sekolah itu Berbisnis ada kerjasama dengan penerbit dan pasti akan ditindak sesuai aturan, Bentuk tindakan nya secara tegas adalah pemecatan,” tegasnya.
Menurut nya, menjual buku LKS melanggar Permendiknas No 2 tahun 2008. Ia berpesan jika ada yang menjual di dalam lingkungan sekolah maupun yang di arahkan, Orang tua siswa dipersilahkan segera dan secepatnya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, akan kami tindak tegas berupa pemecatan tersebut.
Selanjutnya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dr.MAMAN ABDURAHMAN  menilai, Jual beli LKS hanya untuk mengambil Keuntungan saja dengan pihak sekolah, baik itu lembaga maupun untuk perorangan,. Maka pihak yang dirugikan secara langsung orang tua murid, sebab harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli LKS tersebut ”imbuhnya. Ia mengakui, di wilayahnya hingga saat ini masih ada saja praktik penjualan buku paket LKS yang dilakukan pihak sekolah. Oleh karena itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi beserta jajaran Pengawas dll, akan meningkatkan Exstra lebih untuk pengawasan secara menyeluruh ke setiap sekolah. "imbuhnya.

Di saat kami mengkomfirmasi ke salah satu orang tua siswa di tempat terpisah yang tidak mau di sebutkan nama nya, Mengaku sangat keberatan dan terbebani dengan adanya kewajiban membeli buku paket/LKS sebesar totalnya Rp.90 ribu sampai 100 ribu per siswa, “Bagi saya, uang sebesar itu cukup memberatkan dengan situasi ekonomi saat sekarang ini,”. Tak cuma harga yang mahal, materi buku paket/LKS itu pun kerap membingungkan guru pengajar juga, apalagi siswa (Kabaliger). “Jangankan siswa, sepertinya guru pun terkadang kelihatan kebingungan dengan materi yang disampaikan di buku paket LKS tersebut. Menurut kami, solusi terbaik untuk dilakukan di sekolah ialah mengaktifkan kembali program remedial (ujian ulang) di setiap sekolah secara menyeluruh dan juga untuk lebih di hidupkan kembali dari Fungsi kegunaan gedung perpustakaan selama ini bagi yang sudah mempunyai Gedung perpus nya. Dan apabila bagi yang belum mempunyai Gedung perpus, Harap terus minta di tambah lagi saja untuk Ruang pembangunan gedung perpus baru, mumpung *saberpungli* lelap dari tidur nya di sekitar wilayah sukabumi. "tandasnya.  (SABER)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar