Selamat Datang di zona anti korupsi, Bila ada Temuan Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Umum Hubungi : contact person 085720000524

Kamis, 31 Oktober 2019

BUKTI TAAT PAJAK Peran Masyarakat, Suatu ANUGRAH Bagi PEMBANGUNAN KEDEPAN Semakin Pesat dan BUKAN Untuk BANGUNAN YANG GELAP.

H. Marwan Hamami
BUPATI SUKABUMI
Beserta Para Peraih Penghargaan
Anugerah Taat Pajak Daerah Tingkat Kabupaten Sukabumi 

Saber Sukabumi,.

Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menghadiri acara anugerah pajak Daerah Tingkat Kab.Sukabumi di Hotel Pangrango Selabintana, (29/10)

Bupati Sukabumi dalam sambutanya mengatakan, anugerah pajak Kabupaten Sukabumi diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang taat pajak. Serta menjadi motivasi bagi masyarakat yang berperan membantu pemerintah Kabupaten Sukabumi

" Kalau mencermati potensi yang kita miliki dari catatan di tahun 2018 hasil evaluasi struktur PAD terhadap APBD 2018 dimana  PAD kita capaiannya di angka 549 milyar sedangkan APBD diangka 3,7 triliun atau sebesar 14,6%."

Karena itu, tambah Bupati, dengan kegiatan ini pemkab Sukabumi ingin mengajak masyarakat untuk taat pajak serta bersama sama mengembangkan potensi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.

" Pajak merupakan salah satu komponen utama dalam pembiayaan pembangunan, Berbagai upaya telah kami lakukan didalam mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak melalui Bapenda
( Badan Pendapatan Daerah ).

" Karenanya saya berharap kepada seluruh jajaran BAPENDA untuk terus berbenah ke arah yang lebih baik karena Repormasi perpajakan adalah perubahan ke arah perbaikan yang bertujuan untuk membangun lembaga yang berwibawa dan mampu melaksanakan tugas secara profesional "pungkasnya.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto, dengan tujuan dilaksanakannya acara ini adalah : Mendorong para wajib pajak untuk patuh dan patut dalam perpajakan daerah, Mendorong wajib pajak untuk selalu disiplin dan taat membayar kewajibannya sesuumai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta Memaksimalkan konstribusi wajib pajak didalam peningkatan Pembangunan di kabupaten Sukabumi.

"Anugerah pajak ini adalah apresiasi pemerintah Kabupaten sukabumi kepada para Wajib pajak dengan nominasi 8 jenis yaitu Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, Air tanah, Pemeliharaan jalan, Parkir dan Mineral bukan logam

Acara ini dengan mengusung Thema,
" Ayo Bayar Pajak untuk Pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik "

Adapun para peraih penghargaan dari Kategori Hotel Bintang dimenangkan oleh Inna Samudera Beach Hotel.

- Kategori Hotel Melati dimenangkan oleh Hotel dan Rest Bayu Amrta Pelabuan Ratu.
- Kategori Restoran dimenangkan oleh PT. FastFood Indonesia.
- Kategori Rumah Makan dimenangkan oleh RM. lembur Kuring Nikmat,
- Kategori Jasa Boga/Catering dimenangkan oleh PT Angsa Emas.
- Kategori hiburan dimenangkan oleh PT. Indonesia Fantasi Sentosa.
- Kategori vendor lokal dimenangkan oleh PT. Kiat indah.
- Kategori vendor luar dimenangkan oleh PT. Aneka Karya Advertising.
- Kategori vendor dimenangkan oleh PT. Yakult Indonesia Persada, serta

- Kategori Pajak Parkir Pihak ke III dimenangkan oleh PT. Nusapala Parkir,
- Kategori  pajak air tanah bahan penunjang dimenangkan oleh PT. Indolakto,
- Kategori pajak penerangan jalan dimenangkan oleh PT. PLN Persero APJ, Sukabumi.
- Kategori Pajak Parkir perseorangan dimenangkan oleh Ryzzy Azzahra waterpark.
- Kategori Pajak Air tanah Bahan Utama dimenangkan oleh PT Aqua Golden Mississippi.
- Kategori, pajak air tanah bahan penunjang produksi dimenangkan oleh PT. Kino Indonesia. Tbk.
- Kategori pajak air tanah pemukiman perdagangan dan jasa dimenangkan oleh Bank BJB cabang Palabuhanratu.
- Kategori Mineral bukan logam dimenangkan oleh PT. Tambang Semen Sukabumi.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan undangan lainnya.





















Redatur : IXI 0124 I35

Selasa, 22 Oktober 2019

Orang Tua terduga, Melaporkan oknum Anggota Penyidik ke PROPAM JABAR dan Prapengadilan kepada PN kota Sukabumi.

Foto Visual
VVN
Terduga Pencurian
Tahanan Polsek Cibadak

Saber Sukabumi,.

Ade Nasihin selaku orangtua Vidi Vauzan Nurfadillah, merasakan ada kejanggalan atas penangkapan yang menimpa anaknya oleh pihak Kepolisian Polsek Cibadak Sukabumi, dari mulai cara penangkapan tanpa surat tugas sebelumnya tidak diperlihatkan kepada Ade Nasihin dan keluarga untuk diketahui selaku hak warga negara, sebagaimana didalam tugas standar SOP petugas kepolisian yang seharusnya berdasarkan secara aturan dan kemanusian, atas tuduhan/dugaan kepada anak saya yang awalnya tidak dijelaskan dan tersangkut perkara apa, "jelas orang tua vidi, Rabu 25/09/20019.
Selanjutnya Ade Nasihin menjelaskan,
"Penangkapan kepada anak saya tersebut dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, sedangkan vidi anak saya selaku orang tuanya sedang kebetulan lagi membuat permohonan kartu keluarga.

"Sementara barang bukti atas semua tuduhan kepada anak saya tidak mendasar dan janggal, seperti dari kutipan yang bernama Riki kepada saya, yang mengaku dari Polsek Cibadak untuk memberitahukan kepada saya selaku orang tua, bahwa Vidi Vauzan Nurfadillah sudah diamankan oleh Polsek Cibadak melalui alat komunikasi telpon, mengatakan

"Bahwa saudara Vidi anak pak Ade, telah melakukan pencurian bersama komplotannya ke dalam rumah kosong yang pemiliknya sedang berada diluar, pertama dari hasil pencurian tersebut saudara vidi kebagian 40 juta, selanjutnya 25 juta dan berupa cincin sebagai Barang Bukti (BB) masih di Polsek Cibadak, "ungkapnya Ade.

Ade Nasihin selaku orang tua menolaknya, atas semua yang dituduhkan oleh pihak Polsek Cibadak kepada anak saya vidi, dengan dasar dari dugaan pencurian tersebut yang tidak masuk akal bagi saya sebagai orang tua dan keluarga,

"Padahal salahsatu contohnya dari cincin yang dijadikan BB itu adalah, saya sendiri sebagai orang tua yang suruh beli kepada vidi anak saya untuk simpanan keluarga, sesuai pembelian tanggal 26 Juni 2018 dan sementara TKP yang dituduhkan oleh pihak Polsek Cibadak kepada anak saya TKP 2019 dalam perkara tersebut, aneh ?

"Akhirnya saya selaku orang tua vidi, setelah komunikasi melalui telpon dengan petugas Polsek Cibadak tersebut, saya langsung meluncur menuju Polsek Cibadak dan saya bertemu dengan anggota Polisi bernama Riki yang saya sudah ketahui sebelumnya,

"Polisi Riki tersebut menegur saya dengan nada kurang beretika, tidak seperti layaknya manusia pada umumnya yang terkesan tidak mencerminkan seperti anggota Kepolisian Negara yang berwibawa santun berbeda dengan lainnya, untuk dapat Melayani Mengayomi dan Melindungi kepada seluruh masyarakat, serta tidak membeda bedakan dari suku budaya apapun juga sebagai hak warga negara sama hukumnya, dengan kutipan bahasa anggota tersebut

"Kenapa bapak ini datang ke Polsek, kan belum disuruh datang, "Miris Ade selaku orang tua vidi.

Ade Nasihin selanjutnya menjelaskan dengan maksud datang ke Polsek Cibadak karena,
"Saya selaku orang tua ingin tahu, sejauh mana yang telah dituduhkan oleh pihak Kepolisian Polsek Cibadak kepada anak saya Vidi Vauzan Nurfadillah, karena didalam secara aturan yang saya ketahui juga dari awal penangkapan kepada anak saya vidi tersebut, tidak dilengkapi dengan adanya surat penangkapan dan surat tugas sebagaimana semestinya.

"Anggota tersebut yang bernama Riki masuk lagi ke ruangan, dan saya sebagai warga masyarakat biasa mengikuti secara aturan saja untuk menunggu diluar halaman depan Kantor Polsek, "Sekitar kurang lebih satu jam keluarlah Polisi Riki tersebut dengan anak saya, dimana anak saya didorong dorong dan saya selaku orang tua protes berkata kepada anggota Polisi tersebut, bapak jangan memperlakukan kasar seperti itu.

"Pada saat saya keberatan lagi berdebat dengan Riki anggota polisi tersebut, keluarlah anggota Polresta yang katanya Panit Polresta Sukabumi bernama Asep untuk menemui saya dan dia berkata: "Ada apa Pak? Saya jawab,

"Maaf itu penyidik yang bernama Riki kasar terhadap anak saya, tidak selayaknya seorang penyidik berbuat arogan kepada terduga, "jelasnya

Panit Asep saat itu mengatakan kepada saya, "Bahwa dia sudah memeriksa Vidi, hasil pemeriksaan tidak ada pengakuan dari terduga Vidi dan dia pun bilang tidak ada kekerasan dalam proses pemeriksaan vidi, akhirnya anggota Polresta Sukabumi tersebut untuk pamit pergi ke Polresta lagi, sementara saya menunggu di Polsek Cibadak sampai jam 20.00 WIB, "paparnya Ade.

Pada esok harinya Kamis 26/09/2019 sekitar jam 09 pagi saya bermaksud menemui anak saya, akan tetapi tidak berada di dalam selnya di Polsek Cibadak, dan petugas penjaga menjelaskan kepada saya bahwa vidi anak saya dibawa sama Pak Kanit dalam rangka pengembangan entah langsung ke Polresta atau kemana, dan saya pun menunggu di tempat ruang tunggu.

Menurut keterangan Kanit Polsek Cibadak, bahwa anak saya yang bernama Vidi Vauzan Nurfadillah tersebut, sebelumnya sudah DPO dalam kasus 365/363 menurut Kanit kepada saya, dan ketika saya selaku orang tua untuk menanyakan mana surat DPO nya, Kanit tersebut tidak bisa memperlihatkan surat DPO nya?

Selanjutnya saya tanyakan juga kepada Kanit, "Kenapa dalam penangkapan kemarin kepada Vidi anak saya, tidak ada surat penangkapan dan surat tugasnya untuk di perlihatkan sebelumnya kepada saya selaku orang tua dan keluarga?

Akhirnya saya selaku orang tua terduga, mengikuti dengan memakai sepeda motor ke Polresta sukabumi untuk mengecek langsung keberadaan anak saya tersebut, dan sesampainya saya tiba di Polresta Sukabumi terduga Vidi katanya sudah ada di polresta, tapi posisi masih di dalam mobil.

Ketika saya bertemu kembali dengan Panit Asep, saya Ade Nasihin selaku orang tua vidi yang terduga, selalu terus menanyakan kembali dari Surat Tugas dan Surat Penangkapan terhadap anak saya tersebut,

Panit Asep mengatakan kepada saya, katanya "Bahwa ia hanya dipinta bantuan oleh Polsek Cibadak, sekaligus menyuruh kepada saya selaku orang tua terduga untuk nunggu di tempat tunggu, dan akhirnya karena belum ada kejelasan saya kembali lagi kerumah, "paparnya.

Ketika hari sabtu jam 10 pagi, saya mendapat telpon dari saudara saya dan istri, mengirim foto terduga Vidi Vauzan Nurfadillah anak saya di dalam Sel dalam posisi berdiri, ternyata didalam foto tersebut tangan dan diatas hidung anak saya luka luka, saya sangat kaget dan kecewa melihat mendengar hal itu, "ungkap kesal Ade orang tua.

Pada waktu saya jenguk kembali, anak saya sudah ada dalam sel tahanan dan anak saya bilang bahwa dia dipaksa harus mengakui perbuatan pencurian tersebut, yang telah dituduhkan kepada anak saya meskipun anak saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Saya selaku orang tua terduga, sebagai warga negara mempunyai hak perlindungan hukum yang sama, untuk memberanikan diri dan menanyakan status terhadap anak saya seperti apakah bunyi BAP yang sudah ditandatanganinya?

Ternyata yang terjadi didalam keterangan anak saya, kepada saya selaku orang tua dan keluarga bahwa mengakui dia dipaksa Oknum Polisi Riki, untuk supaya mengakui dan menandatangani BAP seluruhnya, walau seperti terkesan dugaan anak saya sampai di siksa. "paparnya Ade Nasihin.

"Saya pun selaku orang tua Vidi yang menjadikan pertanyaan keluarga, didalam penahanan anak saya selama 7 hari tersebut, dan ada juga yang terduga dalam perkara tersebut, yang saya ketahui bernama asep, sebagaimana saya mendapatkan informasi dari anak saya sendiri vidi.

Sedangkan saya selaku orang tua vidi tidak abis pikir, bahwa yang bernama Asep tersebut telah dituduh yang menerima dari barang hasil kejahatan perkara pencurian tersebut dan dia ditahan di Polsek Cibadak, padahal Asep tidak kenal dengan anak saya.

Akhirnya yang bernama Asep tersebut menurut anak saya, sudah dibebaskan setelah ditahan 7 hari di Polsek cibadak, bagi saya selaku orang tua 
Vidi Vauzan Nurfadillah sungguh Aneh bin Ajaib.

Karena hal tersebutlah Ade Nasihin selaku orang tua Vidi Vauzan Nurfadillah terduga, melaporkan oknum penyidik Polsek Cibadak kepada Propam Polda Jabar, untuk segera melakukan tindakan pemeriksaan secara tegas kepada seluruh oknum anggota, yang mana sesuai didalam aturan sanksi hukum (Kode Etik) bagi pelanggaran SOP untuk kedisiplinan anggota kepolisian, sebagai Sumpah Bayangkara Polri dalam menjaga nama baik Institusi.

Akhir perbincangannya, Ade Nasihin berharap, perkara yang menimpa anaknya harus sesuai dengan SOP, tidak ada intimidasi ataupun pemaksaan apalagi kekerasan, baik kekerasan fisik ataupu kekerasan verbal.

Dia juga mengatakan akan terus mencari keadilan,
sekali pun kepada Kompolnas (Komisioner Komisi Kepolisian Nasional), Buktinya masih ada oknum anggota Polisi yang melenceng jauh dari tugas tugas fungsi Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung masyarakat.

Maka selanjutnya dengan menempuh jalur yang sesuai dengan koridor hukum yakni praperadilan dapat dilakukan, dan saya selaku orang tua beserta keluarga terduga Vidi Vauzan Nurfadillah anak saya, sudah mengambil cara langkah dengan memberikan informasi bahwa laporan Prapengadilan ke PN sukabumi kota sudah dilayangkan, "Jelas Ade Nasihin.























Redatur : 3 121 ©

Jumat, 18 Oktober 2019

Bupati Sukabumi KOMITMEN, program BAPPEDA dalam Menciptakan Lokakarya (KOTAKU) 2019 di Pastikan kwalitas Peningkatan Permukiman secara Komprehensif yakin Semakin Meningkat dan Bermanfaat.

H. Marwan Hamami
Bupati Sukabumi
bersama
Maman Abdurahman
Kepala Bappeda


Saber Sukabumi,.


Bappeda Kabupaten Sukabumi yang di nahkodai Maman Abdurahman sekaligus selaku ketua pokja perumahan dan kawasan pemukiman, menciptakan suatu terobosan dalam acara program Lokakarya Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun 2019 di Hotel Pangrango Sukabumi, yang secara langsung dibuka oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. (14/10).
Dengan terlaksananya Program Kotaku untuk bertujuan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan semakin lebih baik, untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Lokakarya Program Kota Tanpa Kumuh ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 14-15 Oktober 2019 dan di ikuti oleh Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa Dampingan Kotaku, Forum BKM, Lembaga Keuangan dan Perbankan, Unsur Perguruan Tinggi, Tim Penggerak PKK, Baznas, Unsur Media, Perwakilan Perusahaan dan Asosiasinya serta Unsur lainnya.

Kepala Bappeda, Maman Abdurahman sebagai ketua pokja PERKIM Kabupaten Sukabumi menjelaskan, merujuk pada surat keputusan Bupati Sukabumi, No. 648/Kep 676-Distarkimsih -2014 tentang lokasi perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Sukabumi, terdapat 23 spot kawasan kumuh di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cibadak dengan total luasan kawasan kumuh sebesar 77,65 hektar.

"Dari jumlah luasan tersebut, sampai tahun 2019 pedampingan program kotaku di Kabupaten Sukabumi memiliki target pengurangan kumuh seluas 24,39 HA (Berdasarkan Validasi Flag-1) yang tersebar di 5 Desa/Kelurahan (31 RT) yang berada di Kecamatan Cibadak sedangkan sisanya seluas 53,26 HA direncanakan melalui kolaborasi program".

Ditempat yang sama Bupati Sukabumi menyampaikan, bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman dimaksudkan untuk menjamin Hak setiap warga negara terkait menempati dan/atau memiliki rumah yang layak huni dalam lingkungan sehat, aman serasi dan teratur.

"Konsep pengelolaan program Kotaku juga perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pola hidup sehat dan budaya menjaga lingkungan bersih juga mendukung suksesnya program Kotaku".

Bupati berharap para peserta Lokakarya program KOTAKU, agar memiliki pengalaman, kapasitas dan Komitmen dan memberi masukan dan dapat merumuskan strategi dalam pelaksanaan Program KOTAKU.

"Dengan Kolaborasi dan Komitmen bersama saya yakin upaya peningkatan kualitas permukiman secara komprehensif bisa diwujudkan sesuai dengan bidang dan kemampuan kita masing-masing " pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut telah dilaksanakan penyerahan cinderamata dari Forum BKM Kecamatan Cisaat, Kec. Cicantayan, Kec. Cibadak kepada Bupati Sukabumi dan langsung dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama kolaborasi untuk penanggulangan kumuh di Kabupaten Sukabumi tahun 2019.

























Redatur : 3 121 © Morales